Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara mandi junub

CARA MANDI JUNUB

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kepada Yang Terhormat Pengasuh Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot dan
Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot

Dengan Hormat,

Saya memiliki beberapa pertanyaan yang saya mohon jawaban, penjelasan, dan solusi nya.

1. Saya mandi junub wajib karena hadats. Karena terbiasa menghadapi masalah air dan najis dengan menggunakan madzhab Maliki saya menggosok tubuh saat mandi, walau saya melintaskan niat dua kali, sebelum dan saat siraman pertama, agar masuk standar madzhab Syafi'i juga. Tapi kemudian saya lupa menggosok bagian dalam telinga, walau bagian luarnya saya gosok, dan bagian dalam dimasuki air secara merata. Saya juga sempat lupa menggosok leher dan baru memastikan leher terbasahi rata satu dua menit setelah saya fikir mandi selesai. Pertanyaan saya, apakah kealpaan saya menggosok bagian dalam telinga dan menyambungnya proses mandi ini membuat mandi junub saya tidak memenuhi syarat menurut madzhab Maliki? Bila betul tidak memenuhi syarat, apakah saya bisa pindah madzhab ke madzhab Syafi'i khusus untuk satu mandi itu saja saat ini, setelah waktu yang panjang dan melalui beberapa shalat, agar mandi dan shalat-shalat saya sah, serta tetap menggunakan pendapat madzhab Maliki pada perkara najis dan air?

2. Terkait niat shaum, saya baru teringat bahwa pelintasan niat shaum Ramadhan saya sampai beberapa tahun yang lalu tidak sempurna. Antara akil balig sampai usia 28, saya melintaskan niat shaum dalam hati namun tidak melintaskan kata 'fardhu'. Antara usia 28 sampai 3 tahun yang lalu, saya mengucapkan niat shaum tersebut sesuai contoh ulama (dengan satu kesalahan pada pengucapan Ramadhani yang terbaca Ramadhana) namun tidak melintaskan khusus di dalam hati, walau hati dan fikiran terfokus pada kalimat niat tersebut selama pengucapan niat. Apakah shaum Ramadhan saya sampai tiga tahun yang lalu seluruhnya tidak sah? Ataukah ada pendapat ulama yang bisa menjadi solusi nya?

3. Bila saat membaca Al Fatihah dalam shalat, di tengah pengucapan ayat ada decak lidah, bunyi lidah membentur gusi atau bunyi air liur yang tidak sengaja terjadi, dan tidak membentuk huruf. Kemudian bacaan Al Fatihah nya tidak diulang, apakah otomatis batal shalat?

Demikian pertanyaan saya saat ini. Mohon jawaban, penjelasan rinci, dan solusinya bila memungkinkan.

Atas segala kekurangan saya, saya mohon maaf. Atas segala perhatian, jawaban, penjelasan, dan bantuan, saya haturkan terima kasih banyak.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

JAWABAN

1. Boleh berpindah-pindah mazhab apabila diperlukan. Karena orang awam memang tidak wajib ikut satu mazhab. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

2. Niat puasa Ramadan yang wajib adalah ucapan "niat puasa Ramadan". Selebihnya tidak wajib termasuk ucapan fardhu itu tidak wajib. Jadi, niat anda sah. Baca detail: Cara Niat Puasa Ramadan

Juga, seandainya terjadi kesalahan di masa lalu karena tidak tahu, maka itu dimaafkan dan tidak perlu mengulangi. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu atau Lupa

3. Kalau salahnya tidak disengaja dan tidak merubah makna, maka tidak masalah. Tidak harus diulang bacaannya. Baca detail: Salah bacaan Al Fatihah

NAJIS BERAT: GAYUNG DI LANTAI DEKAT JILATAN ANJING

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya mengenai najis mugholadoh.

Sedikit cerita nih ustad biar ga was was.

kemarin kan sempat ada anjing ngejilat lantai depan rumah, terus dekat lantai itu ada gayung. tadi pagi udah saya siram tuh lantai 7 kali ustad. Pas saya membersihkan gayungnya ibu saya bilang ga usah yg penting untuk bersihkan itu pakaian, badan, dan alat shalat kita.

Terus sudah saya biarkan saja tu gayung ustad tidak saya bersihkan, tapi saya kepikiran terus ustad takut ketika gayung itu digunakan akan merembet kemana-mana najisnya. Takutbdengan tangan kita yg telah menggunakan gayung tersebut ustad, bagaimana dengan bak air yg telah dicelupkan gayungnya, dan juga benda2 yg kita pegang saat tangan masih basah atau sebaliknya ustad. Mohon penjelasan ustad biar tidak jadi was-was. Terima kasih, wassalam.

JAWABAN

Kalau tidak jelas apakah gayung itu terkena najis anjing, maka status gayung itu tetap suci. Baca detail: Menyentuh Non Muslim Ragu Najis Anjing

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam