Halal haram gaji PNS yang telat masuk kerja

Halal haram gaji PNS Saya seorang PNS yang bekerja di salah satu instansi pemerintah. Dulu Saat bekerja, saya sering terlambat masuk kerja dan pulang
Halal haram gaji PNS yang telat masuk kerja

Assalamdu'alaikum wr. Wb. Maaf ustadz, saya mau bertanya.. Saya seorang PNS yang bekerja di salah satu instansi pemerintah. Dulu Saat bekerja, sy sering terlambat masuk kerja dan pulang cepat. Sekarang saya menyadari kesalahan saya dan berusaha untuk memperbaiki dan menjadi pegawai yang baik dan rajin dengan masuk kantor dan pulang saat waktunya.

Namun sekarang ada yang mengganjal dan membuat saya ragu2 dan was2 dalam bekerja. Dalam aturan PNS dikatakan bahwa PNS yang tdk masuk kerja dan bolos atau pulang sebelum waktunya yang jika diakumulasikan dalam setahun itu cukup 46 hari, maka akan diberi dan harus mendapat hukuman disiplin berupa pemberhentian dari pekerjaan sebagai PNS (perhitungannya jika dalam sehari terlambat/bolos/pulang cepat setengah jam, maka dlm sebulan dihitung berapa jam terlambat/bolos/pulang cepat lalu dibagi 7,5 jam yg dianggap hitungan 1 hari kerja). Dan ketika saya mencoba untuk menghitung-hitung jam ketidak hadiran/terlambat/bolos atau pulang cepat yang saya lakukan dan diakumulasikan selama setahun itu sepertinya sdh lebih dari 46 hari..bukan ditahun ini saja tapi mungkin juga ditahun-tahun sebelumnya.

Saat ini secara aturan,saya tidak pernah diproses untuk pelanggaran tersebut karena mungkin pihak pemeriksa tidak melakukan pemeriksaan ditempat Saya dan juga Saya sering memanipulasi absensi (datang ke kantor absensi tapi siangnya pulang karena berbagai alasan dan nanti sorenya datang lagi isi absensi setelah jam pulang). Alasan saya seperti itu karena berbagai alasan seperti kadang kondisi kesehatan saya lagi kurang baik atau memang saya memang ingin cepat2 pulang ke rumah...dulu terkadang jika sakit dan harus terlambat dan pulang cepat saya tidak sempat untuk membuat surat keterangan dan laporan absensi saya itu sering dibuat tetap hadir tepat waktu. Dan hal ini sudah berjalan beberapa tahun.

Jujur, Saya sangat menyesal melakukan itu karena pemikiran saya dimasa lalu itu masih jauh dari kesadaran. Saya juga sebelumnya tidak ada pikiran akan cara berpikir seperti ini...Hal ini lah yang membuat saya cemas, karena disatu sisi saya was-was jgn sampai gaji saya nanti ini menjadi haram karena adanya aturan itu, tapi disisi lain saya harus tetap bekerja untuk menafkahi keluarga dan membayar utang-utang saya baik itu dibank maupun orang lain. Saya sempat berpikir untuk keluar dari pekerjaan saya sebagai PNS tapi melihat kondisi fisik saya yg kurang sehat selama beberapa tahun ini dimana saya tidak bisa bekerja terlalu capek dan berpikir terlalu keras, yang mana pekerjaan swasta dan berbisnis itu membutuhkan fisik dan stamina yang baik, sementara saya tidak bisa terlalu capek dalam bekerja. Keluar rumah pun tidak bisa keluar jauh, makanya saya meminta pindah kerja dekat rumah. Sementara pekerjaan saya saat ini sebagai PNS itu beban kerjanya tidak terlalu berat sehingga saya bisa mengatur pekerjaan saya sesuai kemampuan dan kondisi saya serta melakukan pekerjaan saya dengan baik, berbeda dengan beban pekerjaan swasta dan berbisnis.

Pertanyaan saya :

1. Apakah gaji saya tetap halal jika saya tetap bekerja dengan baik sebagai PNS padahal sudah ada aturan yang mengatur masalah hukum PNS itu?
2. jika memang gaji saya menjadi haram, apakah bisa dengan alasan darurat berupa kondisi kesehatan fisik saya sekarang yang kurang baik untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan saya, serta tanggung jawab saya yang mesti menafkahi dan harus membayar utang-utang saya, apakah saya bisa tetap bekerja sebagai PNS dengan tetap melaksanakan tugas-tugas saya dengan baik dan menggunakan gaji saya hanya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar dan melunasi utang-utang saya?

Mohon jawabannya ustadz karena ini penting buat saya dan keluarga saya agar saya bisa merasa tenang dan bisa melakukan apa yang terbaik kedepannya. Terima kasih dan wassalamu 'alaikum Wr. Wb

JAWABAN

1. Gaji tetap halal selagi anda bekerja sesuai aturan.

2. Kalau pun ada gaji yang haram, maka itu tidak seluruhnya. Melainkan pada waktu-waktu di mana anda tidak masuk kerja karena alasan yang tidak benar. Misalnya, waktu bolos di masal lalu itu 10%, maka harta yang haram itu yang 10% sedangkan sisanya yang 90% itu tetap halal. Dalam kondisi ini, maka status harta disebut harta syubhat yaitu harta yang bercampur antara halal dan haram. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

Cara bertaubat dari harta syubhat adalah dengan mengeluarkan harta yang haram dengan cara mensedekahkan pada orang miskin atau lembaga sosial atau fasilitas umum. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
LihatTutupKomentar