Hukum pinjam bank untuk modal usaha
Hukum pinjam bank untuk modal usaha Ada dua pendapat soal kredit bank konvensional antara yang mengharamkan (karena dianggap riba) dengan yang menghal
Hukum pinjam bank untuk modal usaha
Assalamualaikum wr.wb
Ustad bagaimanakah hukumnya meminjam uang dari bank untuk modal usaha ? Apakah hasilnya haram ?
Terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Ada dua pendapat soal kredit bank konvensional antara yang mengharamkan (karena dianggap riba) dengan yang menghalalkan.
Apabila ikut pendapat kedua, maka hukumnya boleh meminjam uang untuk modal usaha dari bank konvensional. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
MELEBIHKAN KARENA LUPA NILAI TRANSAKSI APA BOLEH?
Assalamualaikum, saya ingin bertanya.
Pada waktu lalu saya pernah menjual barang kepada teman saya. Namun ditahun depan saya ingin membatalkan transaksi itu karena ada hal penting. Saya lupa nominal uang yang dia berikan dan dia juga lupa dengan jumlah barang dan nominal uangnya.
Pertanyaan:
1. Apakah saya boleh memberikan uangnya lebih karena lupa nominal dan untuk berhati-hati?
2. Apakah termasuk riba atau tidak?
JAWABAN
1. Boleh.
2. Tidak termasuk riba. Karena riba itu kaitannya dengan hutang piutang. Sedangkan dalam kasus anda adalah jual beli. Baca detail: Bisnis dalam Islam
MENYENTUH NAJIS KOTORAN TIKUS, APA BATAL WUDHU?
Assalamualaikum.wr.wb Mohon izin mau bertanya,batalkah wudhu kita jika menginjak kotoran tikus/cicak kering dilantai?karena kondisi lantai yg banyak kotoran tikusnya padahal sudah berhati2 dalam melangkah dari tempat wudhu ke tempat sholat,sedangkan sering tak nampak kasat mata sehingga menginjaknya dan baru tersadar pada telapak kaki saat sudah terinjak,apakah harus mengulang wudhu kita lagi agar sholat kita Syah?,terima kasih sebelumnya Wassalamu'alaikum.wr.wb
JAWABAN
Wudhu tidak batal. Karena menyentuh najis bukan termasuk pembatal wudhu. Baca detail: 5 Pembatal Wudhu
Namun demikian, kalau anda hendak shalat, maka harus dipastikan tidak ada benda najis di tubuh atau baju anda. karena salah satu syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, baju dan tempat shalat. Baca detail: Rukun Shalat 5 Waktu
HADIAH LOMBA: HALAL ATAU HARAM?
Assalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh
Saya Arga, ingin menanyakan tentang halal/haramnya hadiah yang saya terima. Singkat cerita perusahaan tempat saya bekerja mengadakan lomba hanya untuk karyawannya saja. Karyawan yang membeli produk terbanyak (produk perusahaan sendiri) dari toko/supermarket akan mendapatkan hadiah berupa barang elektronik dari perusahaan. Dan saya membeli produk dari salah toko dengan sistem deposit untuk saudara saya (sudah sepakat dengan saudara saya) dan produk dari toko dikirim parsial sesuai kebutuhan saudara saya, dan kemudian saudara membayar produk sesuai dengan harga toko (saya tidak menaikkan harga). Dan akhirnya saya menjadi salah satu karyawan yang berhak mendapat hadiah barang elektronik dari perusahaan.
Yg ingin saya tanyakan apakah hadiah yang saya terima itu halal atau haram? Mohon pencerahannya. Terima kasih
Wassalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh
JAWABAN
Pertama, hukum lomba secara umum adalah boleh. Dengan syarat-syarat tertentu. Baca detail: Hukum Lomba
Kedua, karena lomba itu halal, maka hadiahnya juga halal. Sebagaima halalnya hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam
JAWABAN
Ada dua pendapat soal kredit bank konvensional antara yang mengharamkan (karena dianggap riba) dengan yang menghalalkan.
Apabila ikut pendapat kedua, maka hukumnya boleh meminjam uang untuk modal usaha dari bank konvensional. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
MELEBIHKAN KARENA LUPA NILAI TRANSAKSI APA BOLEH?
Assalamualaikum, saya ingin bertanya.
Pada waktu lalu saya pernah menjual barang kepada teman saya. Namun ditahun depan saya ingin membatalkan transaksi itu karena ada hal penting. Saya lupa nominal uang yang dia berikan dan dia juga lupa dengan jumlah barang dan nominal uangnya.
Pertanyaan:
1. Apakah saya boleh memberikan uangnya lebih karena lupa nominal dan untuk berhati-hati?
2. Apakah termasuk riba atau tidak?
JAWABAN
1. Boleh.
2. Tidak termasuk riba. Karena riba itu kaitannya dengan hutang piutang. Sedangkan dalam kasus anda adalah jual beli. Baca detail: Bisnis dalam Islam
MENYENTUH NAJIS KOTORAN TIKUS, APA BATAL WUDHU?
Assalamualaikum.wr.wb Mohon izin mau bertanya,batalkah wudhu kita jika menginjak kotoran tikus/cicak kering dilantai?karena kondisi lantai yg banyak kotoran tikusnya padahal sudah berhati2 dalam melangkah dari tempat wudhu ke tempat sholat,sedangkan sering tak nampak kasat mata sehingga menginjaknya dan baru tersadar pada telapak kaki saat sudah terinjak,apakah harus mengulang wudhu kita lagi agar sholat kita Syah?,terima kasih sebelumnya Wassalamu'alaikum.wr.wb
JAWABAN
Wudhu tidak batal. Karena menyentuh najis bukan termasuk pembatal wudhu. Baca detail: 5 Pembatal Wudhu
Namun demikian, kalau anda hendak shalat, maka harus dipastikan tidak ada benda najis di tubuh atau baju anda. karena salah satu syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, baju dan tempat shalat. Baca detail: Rukun Shalat 5 Waktu
HADIAH LOMBA: HALAL ATAU HARAM?
Assalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh
Saya Arga, ingin menanyakan tentang halal/haramnya hadiah yang saya terima. Singkat cerita perusahaan tempat saya bekerja mengadakan lomba hanya untuk karyawannya saja. Karyawan yang membeli produk terbanyak (produk perusahaan sendiri) dari toko/supermarket akan mendapatkan hadiah berupa barang elektronik dari perusahaan. Dan saya membeli produk dari salah toko dengan sistem deposit untuk saudara saya (sudah sepakat dengan saudara saya) dan produk dari toko dikirim parsial sesuai kebutuhan saudara saya, dan kemudian saudara membayar produk sesuai dengan harga toko (saya tidak menaikkan harga). Dan akhirnya saya menjadi salah satu karyawan yang berhak mendapat hadiah barang elektronik dari perusahaan.
Yg ingin saya tanyakan apakah hadiah yang saya terima itu halal atau haram? Mohon pencerahannya. Terima kasih
Wassalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh
JAWABAN
Pertama, hukum lomba secara umum adalah boleh. Dengan syarat-syarat tertentu. Baca detail: Hukum Lomba
Kedua, karena lomba itu halal, maka hadiahnya juga halal. Sebagaima halalnya hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam