Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami mengatakan 'iya', apa jatuh talak?

Suami mengatakan 'iya', apa jatuh talak?
Suami mengatakan 'iya', apa jatuh talak?

Assalamualaikum tuan ustaz. Saya seorang suami Drp Kuala Lumpur, Malaysia. Saya ada pertanyaan.

1. Bagaimana kalau dalam hati seseorang berkata 'Adakah diri kamu dah bercerai?', tetapi lidah hanya lafaz 'Iya', adakah jatuh talak?

2. Dalam kasus ini, adakah lafaz 'Iya' sahaja tanpa pertanyaan talak secara lisan boleh menjadi kinayah?

Untuk konsultasi dengan topik ini saya sudah membuat pemindahan wang dengan IDR 200.000 ke nombor rekening BRI. Saya lampirkan sekali resit bayaran.

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak karena talak baru jatuh apabila diucapkan/dilafalkan secara lengkap dan sempurna. Sama saja dalam bentuk kalimat nominal (nominal sentence) seperti ucapan suami pada istri: "Kamu wanita yang tertalak" atau kalimat verbal (verbal sentence) seperti "Saya menceraikan kamu". Apabila kalimat yang mengandung kata sharih itu tidak sempurna, maka tidak jatuh talak. Apalagi kalau hanya berupa kata 'iya'. Baca detail: Talak tanpa Kalimat Sempurna

2. Bukan termasuk kinayah. Kinayah dalam konteks kata 'iya' adalah apabila kata tersebut menjadi jawaban suami dari ucapan istri. Seperti istri berkata: "Aku meminta engkau menceraikan aku", lalu suami menjawab, "Iya". Dalam contoh ini maka jawaban iya dari suami itu hukumnya kinayah. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

RUMAH TANGGA:

sebelumnya saya mau bercerita, saya seorang laki-laki umurnya 27 dan pasangan saya seorang perempuan lebih tua 3 tahun dari saya. kedua orang tua saya telah cerai dan menikah lagi. saya memiliki pekerjaan tetap dan tempat tinggal, bisa dikatakan cukup. pasangan saya anak tunggal tinggal berbeda pulau dengan saya memiliki pekerjaan dan juga orang tua angkat.

awal saya kerumahnya dengan niat baik, di sambut orang tuanya dengan niat serius. ayahnya yang sudah sakit - sakitan setuju tetapi ibunya tidak setuju karena masalah jarak. ibunya tidak ingin anaknya tinggal dengan saya. dan menyarankan untuk menikah jarak jauh. tapi orang tua saya tidak setuju dengan pernikahan tersebut. sampai akhirnya kita sering melakukan zina setiap kali bertemu.

hingga telah berjalan 2 tahun, hal itu masih jd polemik. dilain pihak saya ingin perempuan tersebut tinggal bersama saya, karena saya juga tinggal sendiri. tapi dilain pihak ibu perempuan tidak ingin ditinggal karena masih sayang. namun zina ini tidak terelakkan setiap bertemu, hingga harus berbohong.

saya disarankan oleh banyak pihak untuk meninggalkannya.

saya butuh solusinya.

1. bagaimana agar saya bisa menikah tapi si perempuan ikut saya, tapi si perempuan dibilang kau dia akan durhaka karena tidak menurut. belum lagi ibunya jadi tidak mau makan dn sakit karena masalah ini. dan ayahnya pun sakit karena ibunya.

2. apakah saya harus nikah jarak jauh ? yang tidak pernah saya tau kapan saya akan hidup berdua 1 atap. karena si perempuan berfikir kalau harus dicoba dengan nikah jarak jauh, karena mungkin saja ibunya akan berfikir. tapi ibunya sudah bilang kalau dia ingin tinggal dengan anaknya sekalipun anaknya harus hamil dan melahirkan.

3. lalu bagaimana dengan saya ? apakah saya tidak dianggap keluarga oleh ibunya ? apa yang harus syaa lakukan ? saya merasa membuat kecewa si perempuan yang tidak bisa mengambil keputusan. dimana setiap pertemuan selalu berzina.

mohon jawabannya, karena saya diberi banyak masukan, nikah seatap menurut islam itu penting. dimana kedua belah pihak akan mlakukan tanggung jawabnya sebagai istri dan suami. dan juga saya serta orang tua yang hanya memmberi restu juga tidak ingin ada pernikahan jarak jauh. terimakasih

JAWABAN

1. Solusi sementara anda bisa menikah siri dengannya. agar hubungan anda berdua tidak zina. Dan anda berdua harus segera bertaubat dg menghentikan perzinahan ini apapun yang terjadi. Agar hidup anda berkah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Pendapat dia perlu dicoba lebih dulu: untuk menikah jarak jauh. Siapa tahu nanti ibunya berubah. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

3. Dalam pernikahan, yang terpenting itu dapat restu dari ayah calon istri. Karena si ayah yang akan menjadi wali nikah. Baca detail: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam