Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Kapan Warisan Seharusnya Dibagikan?

 

Kapan Warisan Seharusnya Dibagikan?

WARISAN, KAPAN SEHARUSNYA DIBAGIKAN?

Ustad sy mau bertanya soal pembagian warisan.

Papa sy sdh meninggal 8 tahun yg lalu. Kami 7 bersaudara 4 laki-laki dan 3 perempuan. Ibu skrng berusia 80 th. Dikeluarga tidak semuanya sukses, hanya kk yg menjd PNS.

1. Yg ingin sy tanyakan sebenernya kapan warisan itu sebenarnya di bagikan?
2. Apa bnr semua harta itu tidak boleh dibagikan selama ibu msh hidup?
3. Dan bnrkah apabila ada surat tanah beratasnamakan ibu tidak termasuk harta warisan? Ibu tidak bekerja.

Knp sy tanyakan hal ini krn adek sy sangat membutuhkan, dan mereka sdh berkeluarga dan punya anak. Tolong ya pak ustad spy harta warisan pp ini menjadi berkah dan adek2 jg tidak berhutang kemana-mana.

4. Oya ada tmbhan dikit nih pak ustad : sebagian harta udh ada yg dijual tanpa sepengetahuan dr kami adek2 kecuali kk tertua dgn alasan ibu perlu uang utk kebutuhan.bagaimana dgn hal itu?Trm ksh sblmnya

JAWABAN

1. Harta warisann harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal dunia. Setelah dipotong untuk hutang pewaris dan biaya pemakaman. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Tidak benar. Lihat poin 1.

3. Soal itu tergantung dari apakah si bapak menghibahkan tanah tersebut pada istrinya? Kalau iya, maka betul itu bukan tanah warisan bapak tapi menjadi hak milik ibu. Namun apabila bapak tidak menghibahkan tanah itu ke istrinya, maka berarti tanah itu termasuk tanah warisan.

4. Kalau yg dijual itu bagian dari harta warisan, maka yang menjual punya hutang pada seluruh ahli waris. Baca detail: Hutang dalam Islam

TIDAK JADI MUNDUR, APA GAJINYA HALAL?

Assalamualaikum Ustad,, Maaf saya mau bertanya, Misal si B seseorang yg bekerja di suatu perusahaan, suatu hari si B mengobrol dengan atasannya bahwa si B berniat mengundurkan diri namun belum mengajukan surat pengunduran diri, namun beberapa hari kemudian dia mengurungkan niatnya dan tidak mengajukan surat pengunduran diri, apakah dalam Islam pekerjaan si B masih haknya dan apakah gajinya halal bagi dia?

JAWABAN

Halal gajinya selagi perusahaan belum memecat si B. Baca detail: Bisnis dalam Islam

WARISAN

Assalamualaikum, perkenalkan nama saya Trias Wijayanto, saya ingin menanyakan perihal pembagiaan hak waris dari Ayah kami H. Tashid yang telah meninggal, sebelumnya sebagai informasi awal Ibu kami (Mama Jaenah) telah meninggal tahun 1996 jauh sebelum Ayah yang wafat tahun 2018, adapun urutan anak yang ditinggalkan, sebagai berikut:
1. IMROINI - laki-laki(Almarhum) statusnya anak angkat
2. Lestariningsih - wanita, statusnya satu Ibu beda Ayah (beliau anak Mama Jaenah kami dari Bapak lain)
3. Dwanggarini Mujilaili - wanita, status anak kandung satu Mama Jaenah dan Ayah (H. Tashid) dengan saya
4. Trias Wijayanto - laki-laki, status anak kandung satu Mama Jaenah dan Ayah (H. Tashid)

Ibu meninggal ditahun 1996, Bapak dan Imroini meninggal ditahun 2018
Demikian silsilah keluarga Kami, besar harapan Kami mendapatkan penjelasan yang sesuai dengan Hukum Islam, terima kasih atas bantuannya.
Wasalammualaiku Wr. Wb

JAWABAN

1. Yang mendapat warisan dari H. Tashid adalah anak-anak kandungnya. Dengan demikian, maka yang mendapat warisan dari H. Tashid adalah dua orang yaitu Dwanggarini Mujilaili dan Trias Wijayanto. Anak wanita mendapat bagian 1/3, anak lelaki mendapat 2/3.Baca detail: Hukum Waris Islam

Sedangkan Lestariningsih tidak mendapat bagian waris peninggalan H. Tashid. Ia hanya mendapat bagian dari peninggalan Mama Jaenah.

Imroini tidak mendapat warisan karena anak angkat.

2. Adapun peninggalan Mama Jaenab (kalau ada), maka pembagiannya untuk ketiga anak kandungnya yaitu Lestariningsih, Dwanggarini Mujilaili dan Trias Wijayanto. Kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/4, sedangkan 1 anak lelaki mendapat 2/4. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Perlu diketahui bahwa harta suami dan istri, dalam kasus di atas, harus dipisah menurut sistem kepemilikan yang berlaku umum. Agar supaya jelas mana harta milik istri dan milik suami. Karena, ada perbedaan ahli waris dari harta keduanya. dalam Islam tidak ada harta bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini

WARISAN: ISTRI INGIN MENDAPAT SETENGAH

Assalamu alaikum. Ayah saya meninggal +/- 2 tahun yg lalu. Ayah saya punya sebidang tanah kebun seluas 5300m². Ayah saya punya 1 istri dan 9 orang anak (4 laki 5 perempuan). Saya sendiri anak perempuan dari istri lain (sudah bercerai), jadi anak ayah berjumlah 10 orang (4 laki 6 perempuan).

Salah satu anak perempuan ayah pernah menitipkan uang sejumlah 60 juta untuk dibelikan sebidang tanah. Sampai ayah meninggal belum juga dibelikan tanahnya. Sementara uangnya ga jelas ada di mana. Ada usulan, ya sudah diganti saja dengan jual tanah milik ayah seharga 60 seharga 60 juta lagi, kemudian sisa tanah dibagi waris. Tetapi, istri ayah saya (ibu dari 9 anak ayah) tidak mau bagi waris secara islam, menurut dia setelah ayah meninggal tanah itu mutlak menjadi miliknya, sehingga dia mau membagi tanah tersebut dg pengaturannya. Setengah bagian tanah menjadi bagiannya setengah bagiannya baru dibagi ke anak termasuk saya, dengan rincian anak laki 2 bagian anak perempuan 1 bagian. Padahal tanah tersebut adalah pemberian dari kakeknya ayah saya sewaktu masih bujangan. Apakah seperti itu benar? Kalo salah, Yg sebenarnya seperti apa? Terima kasih. Wassalamu alaikum.

JAWABAN

Pembagian yang benar adalah istri mendapat 1/8, sedangkan sisanya yang 7/8 dibagikan pada seluruh anak kandung yg 10 di mana anak lelaki 2 bagian, anak perempuan 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

Perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada harta gono gini atau harta bersama suami istri secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam