Warisan Untuk Anak Dari Istri Pertama Dan Kedua

Warisan Untuk Anak Dari Istri Pertama Dan Kedua Orang tua suami saya memiliki tiga orang anak laki-laki termasuk suami saya yang merupakan anak ketiga

 

Warisan Untuk Anak Dari Istri Pertama Dan Kedua

WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu.

Orang tua suami saya memiliki tiga orang anak laki-laki termasuk suami saya yang merupakan anak ketiga.

Orang tua suami saya ini memiliki sebuah rumah yang ditinggali dan telah menyiapkan juga tanah untuk dibangun rumah untuk ketiga anaknya.
Kakak pertama dan kedua telah menikah dan telah dibangunkan rumah di tanah yang telah disiapkan orang tua suami. Sedangkan untuk suami, tanah masih belum dibangun karena pada saat itu suami masih sekolah.

Ibu dari suami saya meninggal pada saat suami saya masih sekolah STM. Tidak lama setelah ibu suami meninggal, Bapak suami menikah lagi dengan seorang janda yang memiliki 1 anak laki-laki. Dari pernikahan keduanya ini Bapak suami memiliki 1 anak perempuan dan 1 anak laki-laki.

Pada saat Bapak suami saya pensiun, Bapak suami dan keluarga barunya berencana pindah dan menetap di kampung istri barunya. Di sana telah membangun rumah di atas tanah yg merupakan warisan milik istri barunya dari ibunya. Dan membeli sebidang tanah bersebelahan dengan rumah yang dibangun di sana.

Karena sudah tidak bekerja dan masih butuh banyak biaya untuk 2 anak dari istri barunya akhirnya Bapak suami menukar tanah yang telah dipersiapkan untuk suami dengan rumah yang dulu ditempati di sini sehingga tanah suami bisa dibangun kontrakan sebanyak 3 pintu sebagai sumber pemasukan Bapak suami. Suami jg turut membantu biaya hidup hingga sekarang.

2 tahun yang lalu Bapak suami meninggal, sampai saat ini uang hasil kontrakan dan uang dari suami tetap dikirimkan kepada istri baru Bapak suami. Saat ini anak laki-laki bawaan istri baru Bapak suami sudah menikah, sedangkan anak yang perempuan telah bekerja dan anak yang laki-laki masih kelas 1 SMP.

Yang menjadi pemikiran suami saya adalah bagaimana pembagian harta waris yang sesuai syariat Islam dengan kondisi :

1. Pihak dari istri baru beserta anaknya menganggap bahwa rumah yang dibangun di kampung istri baru diperuntukan untuk anak laki-laki bawaan istri baru Bapak kemungkinan karena tanah tempat berdirinya rumah tersebut merupakan warisan dari ibu istri baru Bapak suami (nenek anak laki-laki bawaan istri baru Bapak), sedangkan tanah di sebelah rumah di kampung tersebut diperuntukan untuk anak perempuan dan kontrakan diperuntukan untuk anak laki-laki.
Kemungkinan pemikiran ini diambil karena menganggap ketiga anak laki-laki dari almarhum istri pertama telah mendapatkan hibah tanah yang kemudian dibangun rumah.

2. Suami sendiri pribadi tidak mengharapkan harta warisan untuk dirinya, tetapi suami mengkhawatirkan kedua kakak laki-lakinya masih mengharapkan bagian harta waris dari rumah kontrakan, mengingat kontrakan tersebut tanahnya dibeli saat almarhum Bapak masih dalam pernikahan dengan almarhumah ibu mereka.

Mohon bantuan jawabannya Ustadz, bagaimana solusi terbaik menurut Islam.
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

JAWABAN

Pertama, pada prinsipnya harta warisan adalah harta yang menjadi milik pewaris sepenuhnya. Baik harta yang dimiliki saat belum menikah, atau saat menikah dengan istri pertama maupun setelah menikah dengan istri kedua. Harta warisan tersebut dibagikan kepada ahli waris, antara lain anak kandung, baik anak kandung dari istri pertama maupun dari istri kedua. Baca detail: Hukum Waris Islam

Kedua, yg menjadi harta warisan adalah harta yang belum dihibahkan pada saat pewaris / pemilik harta masih hidup. Adapun harta yang sudah dihibahkan, maka ia menjadi hak milik orang yang menerima hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam

Ketiga, dalam Islam tidak ada harta gono-gini secara otomatis. Artinya, harta suami dan istri tetap menjadi milik masing-masing sesuai sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Dari penjelasan di atas maka anda akan memahami bahwa:
a) Anak dari istri pertama berhak mendapat bagian dari harta bapaknya yang diperoleh saat menikah dengan istri kedua; bagitu juga sebaliknya, anak istri kedua berhak mendapat bagian dari harta yang diperoleh ayahnya saat menikah dengan istri pertama.

b) Yg diwariskan adalah harta yang belum dihibahkan pada siapapun selama ayah anda masih hidup. Adapun yg sudah dihibahkan, maka ahli waris tidak boleh mengganggu gugat karena sudah menjadi hak milik penerima hibah.

c) Anak tiri pewaris tidak mendapat warisan.

d) Dalam kasus di atas pembagian waris sbb:
i) Istri mendapat 1/8 (dari total harta pewaris)
ii) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung dari istri pertama dan kedua di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1.

WARISAN

Assalamualaikum Wr Wb,

Saya mau nanya, untuk pembagian ahli waris untuk harta berupa 1 buah rumah yang dimana Ayah saya meninggal 18 Juni 2007, dengan meninggalkan :

1. Istri 1 (satu ) orang
2. 4 anak perempuan
3. Ayah dan Ibu sudah meninggal terlebih dahulu

Dan sebagai informasi, ayah saya 7 bersaudara :
1. 2 Saudara Perempuan sudah meninggal lebih dahulu dari ayah saya
2. 4 Saudara Laki-laki sudah meninggal lebih dahulu dari ayah saya
Dari 4 saudara laki-laki ayah saya ini mempunyai anak laki2(keponakan ayah saya) :
a.) 3 orang keponakan laki2 masih hidup
b.) 2 orang keponakan laki2 sudah meninggal dunia, 1 orang lebih dahulu dari ayah saya dan 1 orang meninggal setelah ayah saya.

Pertanyaan:
1. Pembagian waris untuk istri dan 4 anak perempuan
2. Apakah keponakan laki-laki dari saudara kandung ayah saya juga mendapatkan waris walaupun ayah mereka sudah meninggal terlebih dahulu dari ayah saya?
3. Apakah keponakan laki-laki dari saudara kandung ayah saya yg sudah meninggal mendapatkan juga karena dia mempunyai anak laki-laki .

Mohon penjelasannya agar pembagian dilakukan sesuai hukum islam, terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:

a) Istri mendapat bagian 1/8 = 3/24
b) 4 anak perempuan mendapat 2/3 (dibagi rata untuk empat orang) = 16/24
c) Sisanya yg 5/24 diberikan pada keponakan laki-laki yang masih hidup saat pewaris meninggal. Itu berarti 3 keponakan plus 1 keponakan yg meninggal setelah pewaris.

2. Ya, keponakan lelaki dari saudara laki-laki pewaris mendapat bagian dalam kasus di atas (karena tidak ada anak laki-laki dan saudara kandung pewaris).

3. Ya, dapat apabila wafatnya lebih akhir dari pewaris.
Baca detail: Hukum Waris Islam

LihatTutupKomentar