Hukum Lego Mini

Hukum Lego Mini Saya punya beberapa mainan lego seperti terlampir. Hukumnya jelas haram ya pak? Lego mini bisa disamakan dengan boneka mainan anak-ana

 

Hukum Lego Mini

HUKUM LEGO MINI

Assalamualaikum pak.
Saya punya beberapa mainan lego seperti terlampir. Hukumnya jelas haram ya pak? Karena ada manusia dan kuda.
Terima kasih.

Wassalam.

JAWABAN

Lego mini bisa disamakan dengan boneka mainan anak-anak. Hukumnya tidak haram. Karena Rasulullah membolehkan Aisyah - istri Nabi saat masih kecil - bermain-main dengan boneka. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari, Aisyah berkisah:

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari).

Ibnu Hajar Asqolani dalam Fathul Bari, hlm. 10/527, menjelaskan maksud hadis di atas:

واستدل بهذا الحديث على جواز اتخاذ صور البنات واللعب من أجل لعب البنات بهن ، وخص ذلك من عموم النهي عن اتخاذ الصور ، وبه جزم عياض ونقله عن الجمهور ، وأنهم أجازوا بيع اللعب للبنات لتدريبهن من صغرهن على أمر بيوتهن وأولادهن  وقد ترجم ابن حبان الإباحة لصغار النساء اللعب باللعب ، وترجم له النسائي إباحة الرجل لزوجته اللعب بالبنات فلم يقيد بالصغر وفيه نظر

Artinya: Para ulama berdalil dengan hadits ini akan bolehnya gambar (atau patung atau boneka) berwujud perempuan dan bolehnya mainan untuk anak perempuan. Hadits ini adalah pengecualian dari keumumann hadits yang melarang membuat tandingan yang serupa dengan ciptaan Allah. Kebolehan ini ditegaskan oleh Al Qodhi ‘Iyadh dan beliau katakan bahwa inilah pendapat mayoritas ulama. Para ulama juga membolehkan menjual mainan anak-anak untuk melatih mereka sejak kecil atas urusan rumah tangga dan anak-anak... Ibnu Hibban menjelaskan bolehnya patung untuk anak kecil perempuan untuk bermain. An-Nasai menjelaskan bolehnya laki-laki pada istrinya bermain dengan anak-anak perempuan. Maka tidak ditakhsish dengan kecil.”
Baca detail: Hukum Gambar dan Patung

TERLIHAT ORANG SAAT MANDI JUNUB, APA BATAL?

Mau bertanya
Saat sedang mandi junub pintu kamar mandi lupa untuk dikunci, dan tanpa sengaja orang tua membuka pintu dan tanpa sengaja melihat saya sedang mandi . Yang jadi pertanyaan, apakah mandi tersebut sah apa perlu diulang (batal) ?

JAWABAN

Mandinya sah apabila a) diawali dg niat mandi; b) seluruh tubuh terbasuh air.
Jadi, sah tidaknya mandi bukan karena terlihat orang lain atau tidak, tapi oleh terpenuhinya kedua syarat di atas. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

HUBUNGAN ANAK DAN ORANG TUA

Assalamualaikum pak, maaf mengganggu. Sebelumnya saya ingin bertanya.
Saya berusia 18th dan saya memiliki ayah yang bisa dibilang "tempramental", di mata beliau saya selalu seperti anak kecil, saya selalu saja diperlakuin seperti bukan seusia saya bahkan jika beliau tau saya berteman dengan laki-laki, beliau pasti akan memarahi saya dan tidak jarang menggunakan kata yang kasar.
Padahal menurut saya ya tidak apa-apa berteman dengan laki-laki yang penting tau batasannya.

Suau ketika setelah pulang kuliah tibatiba kendaraan saya rusak dan teman laki-laki saya tepatnya kakak kelas saya membawa motor saya ke bengkel dekat rumahnya. Kemudian saya bilang ke ayah saya kalau motornya rusak dan sedang di bengkel. Karena saya ingin berkata jujur terus terang maka saya jawab pertanyaan beliau dg jujur kalau motornya dibawa sama kakak kelas saya ke bengkel dengan niatan mau membantu saya, setelah mendengar itu tibatiba ayah saya langsung marah2 seakan2 saya benar-benar tidak boleh bersosialisasi dengan laki-laki.

Dari sd sampai sma ayah saya memperlakukan saya sama yaitu tidak boleh saya bergaul dg laki2 tapi setelah saya kuliah pun saya masih tidak boleh bergaul dengan laki-laki walaupun laki2 tsb berniat menolong saya tp tetap saja di mata ayah saya, semua itu salah.

Setiap ayah saya memarahi saya karena saya berteman dg lakilaki saya merasa kaya gak seharusnya saya masih dikekang untuk bergaul dg lakilaki, kdg setelah ayah memerahi saya selalu saja saya kaya kecewa, marah bahkan menangis seakan2 saya benar2 dikekang padahal saya sama sekali tidak pacaran.

jd, apa yang harus saya lakukan ya untuk menghadapi ayah saya yg seperti itu? Padahal saya selalu menuruti kemauan beliau.
Terima kasih pak,
Wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

Mengingat pergaulan bebas yg terjadi saat ini di kalangan generasi muda, maka sikap orang tua anda bisa dimaklumi. Dalam agama pun bergaul dengan lawan jenis itu dilarang terutama apabila sampai terjadi kholwat. Baca detail: Hukum Kholwat

Oleh karena itu, taati anjuran orang tua anda sebisa mungkin. Bergaul saja dengan sesama perempuan. Dan batasi bergaul dengan lelaki secara terbuka kecuali terbatas hanya di ruang kelas saja. Mentaati aturan orang tua dan taat agama akan membuat anda akan beruntung dan bahagia dalam jangka panjang ke depannya insyaAllah. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

LihatTutupKomentar