Pernikahan Pasangan Zina sebelum Bertaubat
Pernikahan Pasangan Zina sebelum Bertaubat apakah sah?
Assalamu'alaikum
pak, saya ingin bertanya seputar pernikahan
1. Setau saya Mazhab
Hanbali tidak men-sahkan nikah bagi pasangan zina yang belum bertaubat,
sedangkan mazhab yang lain mensahkan. Apakah kriteria "zina" ini menurut
mazhab Hanbali ? apakah zina yang sebenarnya (penetrasi), ataukah zina non
penetrasi juga termasuk ? seperti zina mata, telinga, badan, dll.
Daftar Isi
2. Bagaimanakah Fulan bisa dikatakan sudah bertaubat dari dosa Zina ? Kalau
Fulan sudah tidak Zina (penetrasi) dengan Fulanah, namun masih bertemu
berduaan (pegang tangan, pelukan,dll) beberapa hari sebelum menikah. Sering
chat mesra juga semisal "selamat tidur sayang", "sayang lagi ngapain" dll.
Apakah itu belum terhitung taubat zina?
3. Bagi mazhab yang tidak
men-sahkan pernikahan pasangan yang hamil zina. Sahkah jika Fulan menikahi
Fulanah dalam keadaan Yakin (90%) bahwa Fulanah tidak hamil saat nanti akad
(karena belum waktunya mens atau sedang pakai obat penunda mens). Namun
beberapa hari setelah menikah, Fulanah menstruasi (yang artinya tidak hamil).
Sahkah? Sebaliknya kalau ternyata setelah nikah Fulanah tidak mens lagi (yang
berarti hamil), berarti pernikahannya tidak sah menurut mazhab ini?
JAWABAN
Definisi Zina
1. Zina
memang memiliki dua makna. Umum dan khusus. Yang umum sebagaimana disebut
dalam sebuah hadits riwayat muttafaq alaih berikut:
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ
ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ
النُّطْقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ
يُكَذِّبُهُ
Nabi bersabda: "Sesungguhnya Allah Allah `Azza Wa Jalla telah menetapkan pada
setiap anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan
tidak mungkin dihindari. Maka zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan
adalah ucapan, sedangkan nafsu berkeinginan dan berangan-angan, dan
kemaluanlah sebagai pembenar atau tidaknya
Sedangkan zina dalam
makna khusus adalah penetrasi haram. Ini definisi semua mazhab.
Al-Babarti
(mazhab Hanafi) dalam al-Inayah Syarah al-Hidayah, h. 5/213, menjelaskan:
قضاء المكلف شهوته في قُبل المكلف امرأة خالية عن الملكين وشبهتهما لا شبهة
الأشباه وتمكين المرأة من ذلك.
Artinya: Zina adalah Perbuatan mukalaf melampiaskan syahwatnya pada kemaluan
depan perempuan tanpa dua kepemilikan yang sah atau yang menyerupai..
Ibnu
Rushdi (mazhab Maliki) dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid,
h. 215, menyatakan:
كل وطء وقع على غير نكاح صحيح، ولا شبهة نكاح، ولا ملك يمين
Artinya: Zina adalah Setiap persetubuhan yang terjadi di luar nikah yang sahih
atau serupa nikah atau milkul yamin.
Al-Syirazi (mazhab Syafi'i)
dalam al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi'i, h. 4/334, menyatakan:
هو عبارة عن وطء رجل من أهل دار الإسلام امرأة محرمة عليه من غير عقد، ولا شبهة
عقد، وغير ملك، ولا شبهة ملك
Artinya: Zina adalah persetubuhan laki-laki atas perempuan yang diharamkan
tanpa akad nikah atau serupa akad nikah, selain kepemilikan atau serupa
milik.
Ibnu Muflih (mazhab Hanbali) dalam al-Mubdi' fi Syarah
al-Muqni', h. 9/60, menyatakan:
هو فعل الفاحشة في قبل أو دبر.
Artinya: Zina adalah perbuatan keji pada qubul (kemaluan depan) atau dubur
(anal)
Dan zina dalam makna khusus inilah yang dimaksud dalam semua
kitab fikih. Termasuk soal keharaman menikahi wanita pezina menurut mazhab
Hanbali.
Perlu diketahui, bahwa menikahi wanita pezina, bahkan
wanita hamil zina, itu boleh menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail:
Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
2. Taubat dari zina berarti apabila tidak lagi berzina dengan
makna khusus di atas. Baca detail:
Cara Taubat Nasuha
Hukum Pernikahan Hamil Zina
3. Mazhab Maliki dan Hanbali tidak mengesahkan pernikahan hamil
zina. Dalam hal ini, yang dianggap hamil adalah ketika terjadi secara positif
saat akad nikah. Dan ketika akad nikah sah, maka keabsahan itu tidak batal
apabila beberapa bulan kemudian ternyata dia hamil. Baca detail:Perkawinan Hamil zina dan Status Anak
Terlepas dari itu, ketidakabsahan nikah hamil zina itu adalah bersifat
ijtihadi. Yakni, pendapat pribadi ulama dua mazhab (Maliki dan Hanbali). Bukan
qat'i atau hukum yg pasti yang disepakati semua 4 mazhab. Sehingga, tidak
perlu terlalu memfokuskan diri sendiri, yang berdampak memberatkan diri
sendiri, pada hal yang masih terjadi ikhtilaf (beda ijtihad) di kalangan ulama
4 mazhab. Ibnu Qudamah, salah satu ulama mazhab Hanbali ternama, dalam
al-Mughni, h. 1/4, menyatakan:
اتِّفَاقُهُمْ حُجَّةٌ قَاطِعَةٌ، وَاخْتِلَافُهُمْ رَحْمَةٌ وَاسِعَةٌ
Artinya: Kesepakatan ulama adalah dalil yang pasti, perbedaan mereka adalah
rahmat yang luas.
Maksudnya, perbedaan ulama menjadi peluang bagi
awam untuk memilih pendapat yang dapat memberikan solusi bagi masalah yang
sedang dihadapi. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab []