Dokter Hewan Sulit Mengamalkan Fikih Syafi'i terkait Anjing
Dokter Hewan Sulit Mengamalkan Fikih Syafi'i terkait Anjing
Assalamualaikum ustad. Semoga ustad selalu mendapatkan rahmat dari Allah SWT. Mohon izin bertanya ustad. Saya ingin bertanya beberapa hal terkait najis.
1. Saya seorang dokter hewan. Berdasarkan pengalaman saya saat studi, hampir semua dokter hewan tidak menjalankan fikih syafi'i setelah kontak dengan anjing. Saya pernah berusaha menjalankan fikih syafi'i terkait itu, namun saya kesulitan, karena pada praktiknya memang tidak semudah teorinya.
Singkat cerita saya sekarang bekerja bersama dengan dokter hewan lain di kantor. Saya tidak ingin, tapi takdir membawa saya kesana. Menurut penilaian saya dari dekat, sama seperti penilaian saya sebelumnya, para dokter hewan ini ketika proses studi, mereka sebagian besar atau bahkan semua tidak menggunakan madzhab Syafi'i dalam praktik pensucian setelah bersentuhan dengan anjing, sehingga setelah menyentuh anjing mereka ringan saja untuk menyentuh berbagai macam benda mereka, seperti hp, laptop, dan lain-lain dengan kondisi tidak kering ketemu kering. Umumnya mereka bersuci saat mereka mau sholat saja. Jika mereka selesai sholat dan mereka menyentuh kembali benda-benda mereka seperti hp dan laptop dalam kondisi tidak kering ketemu kering, mereka tidak bersuci ulang. Saya ada beberapa pertanyaan.
a. Apabila benda-benda mereka tadi seperti hp dan laptop bersentuhan dengan badan atau pakaian saya, dengan kondisi salah satunya basah, apakah status badan & pakaian saya menjadi najis yg dimaafkan menurut madzhab syafi'i ?
b. Apabila setelah mereka menyentuh barang privat mereka
dengan kondisi tangan mereka tidak kering, kemudian mereka menyentuh berbagai
macam benda (misal gagang pintu, kunci ruangan, dll) , lalu benda" tersebut
bersentuhan dengan badan/pakaian saya dengan kondisi juga tidak kering ketemu
kering, bagaimana dengan status kesucian badan atau pakaian saya tersebut ?
2.
Dalam konteks fikih, apabila seseorang mengalami keraguan sesuatu itu najis atau
bukan, maka hukumnya dikembalikan ke hukum asal, yaitu segala sesuatu dihukumi
suci. Pertanyaan saya, apabila dugaan najisnya itu ternyata benar dan pada
faktanya itu benar" najis, apakah najis yang sudah menempel di badan atau
pakaian tadi dimaafkan ?
JAWABAN
1A. Termasuk najis yang
tidak dimaafkan. Najis anjing yang dimaafkan adalah najis di jalanan. Baca
detail: NajisAnjing di jalanan, apakah dimaafkan?
1B. Status
badan/pakaian yang bersentuhan dg benda najis adalah najis apabila salah satu
pihak basah. Kecuali di jalanan seperti disebut di 1a.
2. Ragu itu
terjadi apabila tidak ada fakta. Dalam soal najis, itu berarti benda najisnya
tidak ada, hanya diduga. Dan status dugaan ini tidak akan berubah. Yakin itu
terjadi kalau ada fakta contohnya ada kotoran anjing di baju.
Kalau
misalnya, kita datang ke rumah pemilik anjing lalu bersalaman dengan tuan rumah
terus duduk di kursinya, bahkan minum kopi yang disuguhkan, maka tentu kita
menduga adanya najis di tangan, kursi dan gelas kopi. Tapi selagi saat itu tidak
ada bukti benda najisnya, maka dugaan najis itu dianggap tidak ada. Walaupun
faktanya, bisa jadi tadi anjingnya duduk di kursi dalam keadaan basah; atau
tangan tuan rumah habis mengusap-ngusap itu semua tetap tidak merubah status
selama kita tidak melihatnya langsung dan tidak ada bukti di ketiga tempat tadi.
Ini salah satu bentuk kemudahan yang diberikan syariah pada kita. Baca detail: MenyentuhNon-Muslim Ragu Najis Anjing
TAMBAHAN
Kalau
memang anda selalu bersinggungan dengan dokter hewan lain, maka solusi terbaik
adalah dengan mengikuti pendapat mazhab Maliki yang menganggap sucinya anjing.
Itu dibolehkan. Baca detail: OrangAwam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
CARA TAUBAT DARI
DOSA BOHONG
Assalamualaikum Wr. Wb.
Izin bertanya ustadz,
pada kesempatan sebelumnya saya sudah bertanya mengenai masalah saya yang pernah
bohong mengaku kristen secara anonim di sosial media karena takut murtad. Lalu
bagaimana cara saya bertaubat dari dosa bohong ini? Apakah saya harus mengakui
kebohongan kepada orang yang telah saya bohongi atau saya cukup meninggalkan
perbuatan tersebut dan bertaubat kepada Allah? Saya bingung sekali, mohon
jawabannya🙏🏻
JAWABAN
Cara tobatnya, cukup menghentikan
perbuatan bohong tsb dan memohon ampun pada Allah. Karena, dosa bohong anda
hanya terkait dengan melanggar aturan Allah (yaitu bohong); bukan dosa yg
merugikan manusia (hak adami). Baca detail: CARA TAUBATNASUHA