ٍPengajian Kitab Fikih Tingkat Lanjut 07/05/2026: Muhadzab, Fathul Wahab, Iqna'
Pengajian 3 Mei 2026: Muhadzab, Fathul Wahab, Iqna', Konsultasi Agama Live
Pengajar: Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoirot
Malang
Nama program: Kajian Kitab Kuning dan Konsultasi
Agama
Tanggal: 07 Mei 2026
Lokasi: Pondok Pesantren Al-Khoirot
Malang
Jumlah sesi pengajian: Empat Sesi
Nama kitab yang
dikaji: Muhadzab, Fathul Wahab, Iqna'
Bidang Studi: Fikih mazhab
Syafi'i tingkat lanjut
Bagi yang tidak mengikuti secara langsung
pengajian hari ini, dapat melihat siaran tundanya melalui Youtube di bawah.
Untuk melihat secara khusus program tertentu dapat dilihat timestamp-nya di
link yang diberikan.
Daftar Isi
- Video Pengajian Kitab
- Al-Muhadzab
- Fathul Wahab
- Al-Iqna'
- Tanya Jawab / Konsultasi Islam
- Cara Bertanya
- Syarat Daftar Santri Baru
Video Pengajian Kitab [Livestreaming -recorded]
Abu Ishaq asy-Syirazi (w. 476 H), Al-Muhadzab, hlm.2/63
Fasal: Diharamkan melakukan Talaqqi al-Rukban
فصل: ويحرم تلقي الركبان وهو أن يتلقى القافلة ويخبرهم بكساد ما معهم من متاع ليغبنهم لما روى ابن عمر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن تتلقى السلع حتى يهبط بها الأسواق ولأن هذا تدليس وغرر فلم يحل فإن خالف واشترى صح البيع لما ذكرناه في النجش فإن دخلوا البلد فبان لهم الغبن كان لهم الخيار لما روى أبو هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "لا تلقوا الجلب فمن تلقاها واشترى منهم فصاحبه بالخيار إذا أتى السوق٢" ولأنه غرهم ودلس عليهم فثبت لهم الخيار كما لو دلس عليهم بعيب وإن بان لهم أنه لم يغبنهم ففيه وجهان: أحدهما أن لهم الخيار للخبر والثاني لا خيار لهم لأنه ما غر ولا دلس وإن خرج إلى خارج البلد لحاجة غير التلقي فرأى القافلة فهل يجوز أن يبتاع منهم فيه وجهان: أحدهما يجوز لأنه لم يقصد التلقي والثاني لا يجوز لأن المنع من التلقي للبيع وهذا المعنى موجود وإن لم يقصد التلقي فلم يجز.
Fasal: Diharamkan melakukan Talaqqi al-Rukban, yaitu mencegat kafilah dagang
(sebelum sampai ke pasar) dan memberi tahu mereka bahwa barang dagangan yang
mereka bawa sedang tidak laku (harganya murah), dengan tujuan untuk
memperdaya/merugikan mereka (yaghbinahum).
Hal ini didasarkan pada
riwayat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ melarang mencegat
barang dagangan hingga barang tersebut sampai di pasar-pasar. Larangan ini ada
karena praktik tersebut mengandung unsur penipuan (tadlis) dan ketidakpastian
(gharar), sehingga tidak dihalalkan. Namun, jika seseorang melanggar dan tetap
membeli barang tersebut, maka jual belinya tetap sah, sebagaimana alasan yang
telah kami sebutkan dalam masalah Najasy (praktik harga palsu).
Apabila
pedagang tersebut masuk ke kota dan tampak jelas bagi mereka adanya kerugian
(karena harga beli yang terlalu rendah), maka mereka memiliki hak pilih
(khiyar untuk membatalkan atau melanjutkan). Hal ini berdasarkan riwayat Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian
mencegat barang dagangan yang dibawa (al-jalab). Barangsiapa mencegatnya lalu
membeli dari mereka, maka pemilik barang memiliki hak pilih saat ia sampai ke
pasar.'
Hal itu dikarenakan pembeli telah memperdaya dan menipu
mereka, sehingga hak pilih ditetapkan bagi mereka sebagaimana jika pembeli
menutupi sebuah aib. Jika kemudian tampak jelas bahwa pembeli tidak merugikan
mereka (harganya sesuai pasar), maka ada dua pendapat: Pertama, mereka tetap
punya hak pilih berdasarkan keumuman hadis. Kedua, tidak ada hak pilih karena
tidak terjadi penipuan maupun perdayaan.
Jika seseorang keluar kota
untuk suatu keperluan selain mencegat dagangan, lalu ia berpapasan dengan
kafilah, apakah ia boleh membeli dari mereka? Ada dua pendapat: Pertama, boleh
karena ia tidak berniat mencegat. Kedua, tidak boleh karena larangan mencegat
adalah untuk transaksi jual belinya, dan makna (dampak) tersebut tetap ada
meskipun ia tidak berniat mencegatnya, sehingga tetap tidak diperbolehkan."
Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab, Kitab Taharah (Bersuci), hlm. 1/6
Khatib al-Syirbini, Al-Iqna' dan Terjemahnya, hlm. 1/176-177
وَالْجُمُعَة لَيست ظهرا مَقْصُورا وَإِن كَانَ وَقتهَا وقته وتتدارك بِهِ بل صَلَاة مُسْتَقلَّة لِأَنَّهُ لَا يُغني عَنْهَا وَلقَوْل عمر رَضِي الله تَعَالَى عَنهُ الْجُمُعَة رَكْعَتَانِ تَمام غير قصر على لِسَان نَبِيكُم صلى الله عَلَيْهِ وَسلم وَقد خَابَ من افترى رَوَاهُ الإِمَام أَحْمد وَغَيره وتختص بِشُرُوط للزومها وشروط لصحتها وآداب وَسَتَأْتِي كلهَا
Shalat Jumat bukanlah shalat Dzuhur yang diringkas (qashar), meskipun waktunya adalah waktu Dzuhur dan dapat dikejar melaluinya. Jumat adalah shalat yang berdiri sendiri karena Dzuhur tidak dapat menggantikannya (jika syarat Jumat terpenuhi). Hal ini berdasarkan perkataan Umar radhiyallahu 'anhu: "Shalat Jumat itu dua rakaat, sempurna tanpa qashar, melalui lisan Nabi kalian ﷺ; dan sungguh merugi orang yang mengada-ada." (HR. Imam Ahmad dan lainnya). Shalat ini memiliki kekhususan berupa syarat-syarat wajib (lazim), syarat-syarat sah, serta adab-adab yang semuanya akan dijelaskan kemudian.[]