Mergingkari Dosa Apakah Murtad?

SMS dengan Lawan Jenis Apakah dosa dan Murtad? Status Anak Hasil Nikah Siri Hukum Cerai Lewat Tulisan Di Buku Menghadapi Tetangga Yang Suka Dengki Suami Ingin Rujuk Tak Direstui Orang Tua saya seorang islam tapi sering melakukan maksiat berupa sms dengan lawan jenis. tetapi saya pernah meremehkan dosa tersebut
Mergingkari Dosa Apakah Murtad?
SMS dengan Lawan Jenis dan Mergingkari Dosa Apakah Murtad? Apakah Murtad?

SMS DENGAN LAWAN JENIS APAKAH MURTAD?
PERTANYAAN
assalamualaikum wr.wb

ustadz saya seorang islam tapi sering melakukan maksiat berupa sms dengan lawan jenis. tetapi saya pernah meremehkan dosa tersebut. dan ketika setelah meremehkan saya merasa sangat menyesal karena meremehkan dosa tersebut. tetapi jujur saya belum bisa meninggalkan dosa berupa sms dengan lawan jenis.

pertanyaannya
1. apakah saya telah murtad karena hal tersebut?
2. bagaimana caranya kembali ke Islam jika saya telah murtad?
3. apakah islam saya di terima jika masih melakukan sms ke lawan jenis?

tolong di jawab ustadz karena saya bingung dengan hal ini.
terimakasih
wassalamualaikum wr.wb

TOPIK KONSULTASI

  1. SMS dengan Lawan Jenis Apakah Murtad?
  2. Ingkar Dosa Besar Apakah Murtad?
  3. Status Anak Hasil Nikah Siri
  4. Hukum Cerai Lewat Tulisan Di Buku
  5. Menghadapi Tetangga Yang Suka Dengki
  6. Suami Ingin Rujuk Tak Direstui Orang Tua


JAWABAN SMS DENGAN LAWAN JENIS APAKAH MURTAD?

1. Hubungan dengan lawan jenis melalui SMS pada dasarnya sama dengan hubungan dengan lawan jenis via telpon. SMS dengan lawan jenis apabila isi pesan SMS-nya tidak mengandung sesuatu yang dilarang syariah hukumnya tidak apa-apa. Contoh yang dilarang adalah kata-kata yang berkonotasi seksual, atau kata-kata porno, kata cacian, dll. Apabila dalam pesan SMS itu mengandung kata-kata yang dilarang syariah maka hukumnya haram. Namun, tingkat keharamannya tidak sampai pada tingkat dosa besar.

Namun demikian, setiap dosa harus diakui sebagai dosa. Idealnya, kita bertaubat setiap setelah melakukannya dengan minimal mengucapkan astaghfirullah (aku mohon ampun pada Allah). Apabila demikian, maka Anda insyaAllah tidak termasuk orang yang murtad.

2. Dengan (a) mengakui dosa sebagai dosa; (b) bertaubat dan menyesali perbuatan yang dilakukan; (c) "menambal" perbuatan buruk dengan amal baik.

3. InsyaAllah masih diterima. Karena kesalahan atau dosa Anda tidak tergolong besar. Namun, seperti disebut di muka, setiap dosa harus diakui sebagai dosa.

___________________________________________________________


INGKAR DOSA BESAR APAKAH MURTAD?

assalamualaikum wr.wb
ustadz saya pernah melakukan dosa tetapi pada saat melakukan dosa itu. hati saya mengingkari hadits yang mengatakan bahwa perbuatan tersebut dosa besar.

pertanyaan saya
1. apakah saya telah murtad karena telah mengingkari hadits tersebut.?
2. saya telah sadar bahwa mengingkari hadits termasuk dosa besar dan berazam untuk tidak melakukannya lagi. tetapi saya belum bisa meninggalkan perbuatan dosa tersebut?
3. apakah jika saya masih melakukan dosa yang sama tetapi tanpa rasa mengingkari hadits saya termasuk murtad?
4. apakah mungkin islam saya di terima jika masih melakukan dosa yang sama tapi tidak di sertai rasa pengingkaran?

terimakasih
wassalamualaikum wr.wb
abi zakaria

JAWABAN

Anda tidak menjelaskan dosa besar apa yang Anda lakukan. Perlu diketahui bahwa istilah dosa besar itu adalah istilah dalam fiqih yang dibuat oleh ulama fiqih, bukan dalam hadits. Lihat di sini untuk Daftar 70 Dosa Besar dalam Islam

1. Apabila Anda menganggap halal suatu perkara haram, dan menganggap haram suatu perkara halal, maka ulama sepakat perilaku itu tergolong murtad.

2. Orang yang melakukan dosa tapi mengakui bahwa itu dosa disebut fasiq yaitu orang muslim yang berbuat dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil. Orang fasiq tidak murtad. Ia dianggap masih muslim.

3. Iya. Setiap melakukan suatu dosa, kita harus sadari bahwa itu adalah perbuatan dosa.

4. Insyaallah tetap Islam apabila masih mengakui perbuatan dosa yang dilakukan.

BACA JUGA:

>> Hukum bicara dengan lawan jenis via telepon
>> Pacaran Melalui Facebook dan Ingin Menikah
>> Pacaran dalam Islam

__________________________________________________


STATUS ANAK HASIL NIKAH SIRI

Assalamua'laikum Wr. Wb.

Jika ada suami (A) dan Istri (B) yang terikat dalam perkawinan yang syah dan mempunyai 3 orang anak Laki-laki dan 2 perempuan. ditengah perjalanan Rumah tangga A dan B, sang suami (A) mempunyai hubungan dengan wanita lain (C), A dan C menikah siri, sampai C hamil dan melahirkan anak perempuan (D). saat A menjalin hubungan dengan D (C? - red), hubungan Suami istri A dan B belum bercerai dan sampai sekarang tidak bercerai.

saat C melahirkan anak perempuan (D), C tidak mau memelihara dan merawat D. lalu karena kebaikan B, anak perempuan tersebut (D) dipelihara dan dirawat oleh B dan A, dan D dimasukkan dalam Kartu keluarga A dan B. sekarang keberadaan C, tidak diketahui dimana.

dan pertanyaan dari saya, adalah :
1. Bagaimana status D dalam Hukum Islam, apakah itu termasuk anak diluar nikah;
2. apakah sama status anak di luar nikah dengan Anak Haram;
3. Jika D menikah, dan sang ayah biologis (A) tidak bisa menjadi wali karena sakit keras, apakah bisa anak laki-laki dari perkawinan A dan B menjadi wali bagi D
4. Jika tidak bisa, lalu bagaimana dengan status perkawinan tersebut, jika diwalikan oleh Anak laki-laki dari perkawinan A dan B

Mohon penjelasannya.
trims.

JAWABAN

1. Kalau D hasil hubungan nikah siri antara A dan C, maka status D adalah anak yang sah dan kalau dia perempuan maka ayahnya berhak menjadi wali nikahnya kelak. Nikah siri yang dimaksud di sini adalah nikah yang sesuai syariah agama namun hanya kurang pengesahan dari pemerintah dalam hal ini KUA. Tentang hukum nikah siri lihat di sini.

2. Tidak sama dengan anak haram. Anak kawin siri statusnya sama dengan anak yang menikah resmi. Istilah anda "anak di luar nikah" itu kurang tepat. Karena istilah anak luar nikah konotasinya adalah anak zina padahal dia bukan anak zina.
.
3. Kalau bapaknya masih hidup, maka bapak yang harus jadi wali nikah atau bapak dapat juga mewakilkan pada orang lain. Tapi kalau bapak meninggal, maka bisa digantikan pada wali yang lain termasuk saudara laki-laki. Urutan wali nikah lihat di sini.
4. Lihat poin 3.

Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

__________________________________________________


HUKUM CERAI LEWAT TULISAN DI BUKU

Mikum bapa saya mau bertanya gimana hukmnya kalo suami cuma nyerein (menceraikan) nalak lewat tulisan di buku sah atow tidak mohon jawbannyah terimakasih

JAWABAN

Talak melalui tulisan di buku itu hukumnya sama dengan talak kinayah. Yaitu, harus disertai niat dari suami untuk mentalak. Kalau ternyata suami tidak berniat talak saat menuliskannya, maka perceraian tidak terjadi.

__________________________________________________


MENGHADAPI TETANGGA YANG SUKA DENGKI

Assalamualaikum wr.wb

pak ustadz yg terhormat,,bagaimana cara menyikapi/menghadapi tetangga yang dengki dengan kita, karena saya takut terpancing emosi hingga terjadi keributan, mohon sarannya. Sekian trmksh

JAWABAN

Cara menghadapi tetangga dengki dan bawel adalah sebagai berikut:
Pertama, hindari terlalu banyak berbicara dengan dia kecuali sangat penting atau darurat. Dengan kata lain, jaga jarak dan hindari berakrab dengan dia. Anda bisa marah karena meladeni bicaranya. Semakin tidak meladeni, semakin baik.

Kedua, penuhi haknya sebagai tetangga. Walaupun tidak suka, tapi sebagai tetangga dia tetap wajib dihormati. Dalam arti, kalau anda punya sesuatu yang pantas untuk dibagi, maka berbagilah. Sedekah akan meluluhkan hati.

__________________________________________________


SUAMI INGIN RUJUK TAK DIRESTUI ORANG TUA

wassalamualaikum wr.wb

pa ustadz saya mau bertanya, saya sudah menikah hampir 2 taun, kami sering bertengkar smpe akhirnya suami saya menjatuhkan talak dalam keadaan tertekan dan marah, dan suami saya pergi darii rumah akibatnya, skrg saya dan suami saya sudah hidup terpisah selama satu bulan, ditambah orang tua suami saya meminta untuk kami bercerai, karena orang tua suami saya punya rasa sakit hati kepada kluarga saya dan saya sendiri, suami saya sebenarnya sudah ingin pulang kerumah dan berumah tangga kembali seperti biasa namun keingin suami saya terhalang oleh org tua suami saya yang mengatakan tidak akan memberi restu kalo suami saya kembali berumah tangga dengan saya, suami saya bingung untuk ambil keputusan, dia tidak mau menentang orang tuanya karena takut berdosa, tetapi ia juga tidak ingin hidup trus berpisah dengan saya,

1. apa yang harus suami saya lakukan, apakah harus menentang ibunya dengan kembali sama saya,
2. atau harus menuruti kemauan ibunya atas dasarr karena tidak mau menentang ibunya...??

JAWABAN

1. Ketaatan pada orang tua itu ada batasnya. Yaitu selama orang tua tidak menyuruh kita melakukan pelanggaran maksiat pada Allah. Kalau itu yang terjadi, maka kita tidak wajib taat pada Allah. Dalam soal suami yang ingin rujuk pada istrinya, maka itu merupakan hak suami untuk melakukan itu dan orang tua tidak boleh menghalangi kecuali kalau ada sebab yang syar'i (sesuai syariah). Intinya, kalau mantan suami ingin kembali ke anda, hal itu tidak masalah. Pada waktu yg sama, tetap hormati ibu dan suruh suami anda meminta maaf.

Juga, anda dan orang tua anda hendaknya meminta maaf pada orang tua suami kalau memang pernah menyakiti hati mereka. Lakukan permohonan maaf dengan tulus insyaAllah orang tua suami akan memaafkan.

2. Lihat poin 1.
LihatTutupKomentar