Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Merukunkan Orang Tua dan Istri

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Saya bingung harus bagaimana baiknya sebagai seorang suami dari istri nya dan seorang anak dari orang tua nya.

Singkatnya, istri saya merasa disakiti hatinya oleh orang tua saya, istri saya beranggapan orang tua saya pilih kasih atau tidak adil terhadap nya, namun orang tua saya merasa tidak melakukan itu. Istri saya berkata, dulu tidak seperti ini, kenapa sekarang seperti ini? Istri saya merasa saat ini orang tua saya lebih menyayangi menantu yang satu lagi daripada dirinya, Intinya mungkin seperti itu.

DAFTAR ISI
  1. Cara Merukunkan Orang Tua dan Istri
  2. Hadits Tentang Zina
  3. Hukum Menyentuh Yasin Fadilah
  4. Harta Bagian Waris Anak
  5. Mengembalikan Status Anak Angkat
  6. Pilihan Terbaik Antara Dua Wanita
  7. Beda Zakat Mal dan Zakat Profesi
  8. Shalat Qadha Bagi Wanita Haid

CARA MENYATUKAN ORANG TUA DAN ISTRI

Sekarang saya ikut istri saya untuk sementara pergi dari rumah orang tua saya, saya ikut istri saya karena saya ingin keluarga saya tetap utuh, saya selalu berusaha agar istri saya merubah anggapan nya terhadap orang tua saya, namun susah. Saya bingung harus bagaimana menasehatinya agar mau bersabar dan ikhlas.

Saya sudah berbicara kepada orang tua saya, agar mereka mau mengerti dan memahami, namun belum ada kemajuan sampai sekarang. Saya takut orang tua saya justru malah menjadi tidak suka kepada saya dan istri saya.

Saya tidak mau sampai harus bercerai dengan istri saya, kasihan anak saya, dia masih kecil. Saya ingin istri dan orang tua saya "menang" / ada win-win solution, saya tidak mau ada yang terpaksa mengalah.

Bagaimana jalan keluarnya dan bagaimana seharusnya sikap saya sebagai seorang suami dan seorang anak!! mohon bantuan nya!!

JAWABAN CARA MENYATUKAN ORANG TUA DAN ISTRI

Setiap orang memiliki perbedaan dalam beradaptasi dengan lingkungan baru. Dan istri anda termasuk di antara mereka yang merasa kesulitan untuk melakukan penyesuaian diri. Itu manusiawi. Dan memang idealnya sebuah rumah tangga tinggal di rumah sendiri walaupun hasil ngontrak daripada tinggal bersama orang tua/mertua agar supaya lebih cepat mandiri dan lebih termotivasi untuk bekerja lebih giat.

Jadi, biarkan saja tinggal terpisah dengan orang tua anda. Yang terpenting jaga silaturrahmi. Datanglah secara berkala ke rumah orang tua, tentu saja istri dan anak diajak serta. Tinggal terpisah dalam kondisi istri anda yang sensitif jauh lebih baik untuk menghindari konflik yang lebih besar.

Setiap berkunjung ke rumah orang tua, tidak perlu membahas apapun yang sensitif. Cukup sowan, berjabat tangan, biarkan istri berbicara seperlunya dengan topik umum setelah itu kalau suasana belum kondusif, pulanglah. Lakukan silaturrahmi secara teratur, sekali lagi tanpa membahas topik sensitif terkait konflik.

Silaturrahmi akan mencairkan hati yang marah. Dan silaturrahmi itu sendiri memiliki kekuatan dahsyat untuk merukunkan dua pihak yang konflik tanpa harus berbicara apapun.

________________________________________________


HADITS TENTANG ZINA

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Saya membaca Hadist yang Bapak jadikan rujukan atas permasalahan ''Pernikahan Wanita Hamil Luar Nikah Dengan Lelaki Yang Menghamili''. Dari situ timbul pertanyaan saya. Berikut Haditsnya,
1. Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya. Lalu Beliau bersabda, ''Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal''.
(HR Tabarany dan Daruquthuny).

2. Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW. ''Istriku ini seorang yang suka berzina''. Beliau menjawab, ''Ceraikan dia!''. ''Tapi aku takut memberatkan diriku''. ''Kalau begitu mut'ahilah dia''. (HR Abu Daud & An-Nasa'i).

Pertanyaan saya tentang bunyi Hadist yang pertama adalah,
Kenapa Rasulullah tidak mempertanyakan kepada lelaki itu apakah dia dan wanita yang dizinainya sudah menjalankan hukuman dera dan bertaubat setelahnya?

Lalu tentang bunyi Hadits yang kedua,
Kenapa Rasulullah tidak meminta pembuktian atas ucapan suami yang mengatakan kalau istrinya suka berzina? Bukankah menuduh tanpa pembuktian itu fitnah.

Sepengetahuan saya zina itu hukumannya berat. Di dera bagi yang belum menikah dan dirajam bagi yang sudah menikah.

Mohon penjelasan dari Bapak. Agar saya bisa memahami dengan benar.
Terima kasih. Wassalam.
Estu Widia Kusuma

JAWABAN HADITS TENTANG ZINA

1. Teks Arab hadits dari Aisyah tersebut demikian:
أن الرسول -صلى الله عليه وسلم- سئل عن رجل زنى بامرأة وأراد أن يتزوجها فقال : " أوله سفاح وآخره نكاح ، والحرام لا يحرم الحلال

Ada kemungkinan peristiwa dalam hadits ini sebelum turunnya ayat pemberlakuan hukuman dera dan rajam bagi pezina seperti yang tersebut dalam QS An-Nur :2 (الزاني والزانية فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة) Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera.

Hal ini diperkuat dengan kenyataan bahwa pada masa Nabi, hanya ada 2 peristiwa di mana pelaku zina dihukum yaitu (a) seorang wanita dari suku Juhainah dan (b) seorang laki-laki dari kabilah Aslam bernama Ma'iz bin Malik.

2. Teks asal dalam bahasa Arab hadits tersebut adalah sbb:
شكا رجل إلى النبى صلى الله عليه وسلم أن امرأته لا ترد يد لامس ، فقال "طلقها" قال : إنى أخاف أن تتبعها
نفسى ، فقال " استمتع بها
Kalimat "Istriku ini seorang yang suka berzina" adalah terjemahan dari bahasa Arab "أن امرأته لا ترد يد لامس" yang kalau diterjemah secara literal agak berbeda, yakni "Bahwa istriku tidak menolak tangan pria yang menyentuhnya".

Oleh karena itu, terjadi banyak perbedaan pemahaman kalangan ahli hadits tentang makna La Taruddu Yada Lamis. Sebagian memaknai berzina; ada yang memaknai secara literal, ada juga yang memaknai sebagai wanita yang tidak menolak ketika digoda lelaki.

Intinya, pernyataan laki-laki tersebut tidak secara terus terang menuduh istrinya berzina. Hanya tersirat. Dan tuduhan tersirat tidak masuk dalam kategori qadzaf atau tuduhan zina.

________________________________________________


HUKUM MENYENTUH YASIN FADILAH TANPA WUDHU

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

mau tanya apakah yasin fadilah termasuk al qur'an? sertakan dalilnya kalau memegang yasin fadilah haruskah punya wuduk?
atas jawabannya saya sampaikan terima kasih
wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

JAWABAN HUKUM MENYENTUH YASIN FADILAH TANPA WUDHU

Yasin Fadhilah dapat disamakan dengan tafsir atau terjemah Quran. Hukumnya boleh memegang tanpa harus punya wudhu'. Lebih detail dan disertai dalil, lihat Hukum Menyentuh Sebagian Quran Tanpa Punya Wudhu

________________________________________________


BAGIAN WARIS ANAK TANPA ADA AHLI WARIS LAIN

Assalamualaikum wr. wb
Bapak Udztad

Saya ingin pencerahanya begini :
Nenek saya baru saja meninggal dunia, beliau punya 5 anak yang pertama dan kedua sudah meninggal dunia . Dahulu masing masing anaknya sudah diberikan tanah untuk di tinggali masing2 anaknya. Sekarang anaknya yg ke-5 (laki laki) minta harta yang dari nenek saya. sekedar informasi nenek saya meninggalkan 1 bidang tanah beserta rumah, dan sawah.

Pertanyaan saya : bagaimana pembagian warisan nenek saya tersebut sesuai syariat islam. Apakah anak anak yang sudah meninggal dapat pembagian (ahli warsinya) atau bagaimana.

Mohon pencerahanya ustad

Atas perkenannya diucapkan terima kasih

Catatan :
Anak ke-1 (laki2) Alm
Anak ke-2 (Wanita) Alm
Anak ke-3 (Wanita)
Anak ke-4 (Wanita)
Anak ke-5 (laki2)

Kerabat kakak/ adik nenek sudah meninggal semua. Suami juga sudah meninggal, Bpk / ibu juga sudah tidak ada

JAWABAN BAGIAN WARIS ANAK TANPA ADA AHLI WARIS LAIN

Apabila memang tidak ada ahli waris lain kecuali ketiga anak-anaknya, maka seluruh harta warisan diberikan kepada ketiganya dengan pembagian anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Sedangkan anak yang sudah meninggal tidak mendapat bagian apa-apa.
Pemberian pewaris kepada ahli waris semasa hidup tidak ada pengaruhnya kepada pembagian warisan. Lebih detail: Panduan Hukum Waris islam.

________________________________________________


MENGEMBALIKAN STATUS ANAK ANGKAT

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh,

Pak Ustadz, mohon pencerahan dan solusi atas kasus adopsi anak sbb :
Adik saya (suami istri) mengangkat seorang anak dari kerabat sendiri menjadi anak angkat.
Persoalannya adalah, adik saya ini merubah nasab sianak dari bin fulan menjadi bin falun.
Adik saya tsb (suami istri) sudah meninggal dunia dan anak angkat yang dimaksud tinggal bersama saya saat ini Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Bagaiman cara mengembalikan nasab si anak menjadi bin fulan kembali baik secara syariat maupun administrasi negara
2. dan siapa yang bertanggung jawab melaksanakannya?

Sebagai tambahan informasi surat-surat legal formal sesuai hukum negara berkenaan dengan pengatan anak tsb tidak dapat ditemukan / hilang.

Terima kasih sebelumnya Pak Ustadz,

Wasalamu'alaikum ww,
Buyung A.

JAWABAN MENGEMBALIKAN STATUS ANAK ANGKAT

Anak angkat dalam syariah Islam tidak diakui sebagai anak walaupun secara negara memakai nasab pada ayah angkatnya tapi itu tidak ada artinya secara syariah. Mereka tidak menerima warisan apabila orang tua angkat meninggal dan juga si ayah angkat tidak berhak untuk menikahkan atau menjadi wali. Lihat Wali Nikah Anak Adopsi

Kalau secara hukum negara, silahkan berkonsultasi pada pihak yang berkompeten di bidang tersebut.

________________________________________________


PILIHAN TERBAIK ANTARA DUA WANITA

assalamaualaikum
ustad saya mau tanya
saya sekarang di hadapi dengan dua pilihan untuk memilih wanita
pertama ada wanita yang sangat saya cintai dan sulit untuk saya lupakan, sekarang dia sedang menjalin hubungan dengan orang lain, namun perkataannya memberi harapan kepada saya. dia pernah berkata jika dia tidak berhubungan dengan pacarnya sekarang dia pasti sudah berhubungan dengan saya. dan dia bilang kalaw dia sayang dengan saya. sampai sekarang saya masih tetap menunggu agar kami bisa bersama. dia sekarng sedang mondok di sebuah pondok pesantren.

kedua ada seorang wanita yang mencintai saya sedangkan saya tidak terlalu mencintainya karena saya mencintai wanita yang pertama.
kedua-duanya berjilbab namun yang kedua ini kata orang prilakunya kurang baik, namun setelah saya telusuri semua itu salah, dia baik dan sering pergi ke pengajian.
setelah bbrapa kali saya melakukan sholat istikoroh saya merasa dan pernah mendapat petunjuk bawha wanita yang pertamalah yang terbaik buat saya.
mohon pencerahannya ustad agar saya tidak terperosok kedalam jurang

JAWABAN PILIHAN TERBAIK ANTARA DUA WANITA

Kalau tidak ada lagi wanita yang lebih baik bagi anda selain yang dua di atas, maka wanita kedua pilihan lebih tepat karena dia belum ada yang punya. Menanti wanita yang sudah punya pacar itu suatu kesalahan. Kalaupun berhasil penungguan anda, anda akan menjadi mainan wanita tersebut atau minimal berada di bawah belas kasihannya karena sayang anda padanya jauh melebihi rasa sayangnya pada anda. Ini kondisi tidak sehat. Pasangan ideal adalah yang memiliki rasa sayang seimbang sehingga tidak ada yang akan dapat mengeksploitasi pasangannya.

________________________________________________


BEDA ZAKAT MAL DAN ZAKAT PROFESI

Assalammualaikum wr. wb.

Ada yang ingin saya tanyakan yang selama ini mengganjal hati saya. Mohon kesediaan pak Ustadz untuk memberikan pencerahan buat saya.
1. Apakah zakat Mal dan zakat profesi itu sama ?
2. Bagaimana perhitungannya jika suami istri bekerja?
3. Kepada siapa saja zakat tersebut diberikan?

Terima kasih,
Pipit

JAWABAN BEDA ZAKAT MAL DAN ZAKAT PROFESI

1. Tidak sama. Zakat mal adalah zakat dari usaha perniagaan, pertanian, tambang, dll. sedang zakat profesi adalah zakat dari gaji pekerjaan. Lebih detail lihat: Panduan Zakat Lengkap.
2. Zakat bersifat individu. Bukan dihitung satu pasangan. Lebih detail lihat: Zakat Profesi.
3. Zakat diberikan kepada golongan yang disebut dalam Al-Quran Surah At-Taubah 9:60 antara lain kalangan fakir miskin. Lihat: Golongan Penerima Zakat.

________________________________________________


SHALAT QADHA BAGI WANITA HAID

Assalamu'alaykum ustad, saya sudah melihat diskusi mengenai qadha shalat saya tertarik dengan kalimat ini: "Shalat fardhu yang tidak dilaksanakan pada waktunya baik karena ketiduran atau lupa, maka harus diganti pada waktu yang lain segera setelah dia ingat. Kecuali bagi wanita haid dan nifas (keluar darah setelah melahirkan)"

nha bagaimana jika kasusnya seperti ini, ada seorang wanita yang menunda shalatnya dikarenakan dia memilih untuk tidur terlebih dahulu atau karena melakukan aktivitas lain lalu ketika dia bangun dan ingin shalat ternyata dia haid, yang ingin saya tanyakan:
1. bagaimana hukumnya dan bagaimana dia menggantinya selanjutnya kalau dia masih hidup?
2. dan bagaimana jika ternyata dia meninggal sebelum sempat mengganti? masih berlakukah kalimat ini "Kalau orang meninggal punya hutang shalat, maka wajib membayar fidyah untuk setiap shalat yang ditinggalkan"?

terimakasih ustad

JAWABAN SHALAT QADHA BAGI WANITA HAID

1. Dia harus mengganti setelah masa haidnya selesai.
2. Orang yang meninggal dan punya hutang qadha shalat, tidak wajib mengganti shalatnya dengan shalat lain atau dengan fidyah menurut pendapat mayoritas ulama. Lihat: Hukum Qadha Shalat.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam