Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pesantren Sandera Santri Karena Tak Mampu Bayar Tunggakan

Pesantren Sandera Santri Karena Tak Mampu Bayar Tunggakan

PESANTREN SANDERA SANTRI KARENA TAK MAMPU BAYAR BIAYA PENDIDIKAN

Assalamu"alaikum wr.wb
Bagaimanakah hukum seorang kyai dan bu nyai yang menahan santriwatinya karena orang tuanya belum bisa membayar biaya pemondokannya? Pondok pesantren tersebut tidak membolehkan santriwatinya bertemu dengan keluarganya sebelum melunasi biaya pendidikan dan pondoknya yang jumlahnya fantastis yaitu masing masing anak berkisar di atas 30 jutaan bahkan ada yg berjumlah 100 jutaan bonnya. Bahkan yang memalukan ada seorang wali santri yg mau membantu mengeluarkan anak tersebut dengan cara mencicil tidak diperbolehkan Dengan alasan bisa bawa keluar jika di bayar separohnya dulu ... Anak tersebut tidak bisa bertemu dengan orangtuanya masing masing ada yang 5 tahun dan 3 tahun. dan usia mereka sekarang 12 tahun dan 15 tahun.

DAFTAR ISI
  1. Pesantren Sandera Santri Karena Tak Mampu Bayar Biaya Pendidikan
  2. Benarkah Biaya Perceraian Rp 2,5 Juta?
  3. Najis Air Liur Anjing
  4. Hukum Adopsi Anak Angkat
  5. Suami Mualaf Kemudian Murtad
  6. Hukum Akad Nikah Karena Terpaksa
  7. Saya Takut Murtad

Bagaimanakah hukum islam jika melihat peristiwa seperti ini ? Mohon penjelasannya
Wassalamu'alaikum wr.wb
SB

JAWABAN PESANTREN SANDERA SANTRI KARENA TAK MAMPU BAYAR BIAYA PENDIDIKAN

Lembaga pesantren saat ini tidak hanya didirikan oleh orang yang ahli ilmu agama dan punya komitmen untuk mencerdaskan generasi muda. Banyak orang yang tidak tahu ilmu agama sama sekali yang memanfaatkan pesantren sebagai peluang bisnis untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Apa yang terjadi pada kasus yang diceritakan di atas adalah buah dari kelompok pesantren yang didirikan dengan orientasi bisnis tersebut sebagaimana lembaga pendidikan yang lain.

Saya tidak ingin mendiskreditkan pondok pesantren tertentu, akan tetapi kejadian di atas hanya dapat terjadi pada pesantren yang mengandut sistem Pesantren Modern murni yang umumnya berbiaya cukup mahal. Dan tidak mungkin terjadi pada pesantren yang menganut sistem pesantren salaf yang berbiaya sangat murah, atau kombinasi modern-salaf seperti Pesantren Al-Khoirot Malang.

Adapun masalah yang menimpa sejumlah santri di atas dapat dikategorikan sebagai masalah perdata. Silahkan orang tua korban yang bersangkutan melaporkannya pada pihak penegak hukum untuk diusut dan ditangani lebih lanjut.

Adapun dalam pandangan hukum Islam, maka itu terkait dengan masalah muamalah (transaksi). Dalam soal muamalah, maka itu tergantung dari perjanjian yang dibuat sebelumnya oleh kedua belah pihak. Apabila pihak santri dan wali santri menandatangni perjanjian yang akan berdampak seperti itu (penyanderaan pada santri yang nunggak), maka pihak wali santri termasuk juga yang harus disalahkan. Namun, apabila tidak ada perjanjian semacam itu, maka harus dilaporkan ke pihak berwajib.

Dari segi tradisi dan pandangan ideal Islam, kelakuan pesantren di atas jelas sangat tidak manusiawi dan patut mendapat kutukan dan keprihatinan dari kita semua kalangan pendidik Indonesia. Karena pesantren adalah lembaga yang pada dasarnya dibuat untuk mendidik kalangan generasi muda dari berbagai kalangan strata ekonomi; baik kaya atau miskin.

Bagi orang tua, ini juga peringatan bahwa mengirim anak ke pesantren atau ke lembaga pendidikan lain hendaknya melihat kemampuan ekonomi. Mayoritas pesantren adalah pro rakyat miskin dengan kualitas yang tinggi. Mengapa harus memilih yang mahal?

_______________________________________________________________


BENARKAH BIAYA PERCERAIAN RP 2,5 JUTA?

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Saya gadis 33, telah ta'aruf dengan seorang laki2 yg katanya telah berstatus duda (namun tdk ada akta cerainya) dan dia tdk tinggal serumah dengan istri dan anak2nya (telah diusir dari rumah oleh si istri). Pria ini ingin menikahi saya secara syar'i.

Laki2 tsb tdk bisa mengurus surat cerai karena biaya yg tinggi dan proses yg lama, sedangkan ia ingin terhindar dari dosa Zina.., dan kami ta'aruf melalui chat, tlpn n sms. Selama proses ta'aruf laki2 tsb pernah bertemu dgn saya, ibu dan sdr pr (1X) dlm rangka nadhor. Dan pada tahap ini dia ingin melamar sy pada keluarga/ wali, dan menyanggupi untuk nikah syar'i..

1. Bagaimanakah hukumnya nikah syar'i tsb ?.
2. Apakah nikah syar'i tsb tidak ada surat resmi/ surat nikah dari pengadilan Agama..??., atau bisakah surat nikah resmi itu diurus setelah nikah syar'i (dgn status nikah antara gadis dg laki2 tsb)..?
3. Bagaimana pertanggungjawaban wali (sdr laki2, krn ayah telah meninggal) saya terhadap nikah syar'i tsb..?
4. Apakah langkah2 perceraian harus seperti langkah2 tsb (www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html), bisakah diakui surat pernyataan dari kedua belah pihak (Mantan Pasutri) bahwa mereka sudah bercerai (bermaterai).
5. Benarkah untuk mengurus biaya perceraian tsb mengeluarkan biaya Rp.2.500.000,- , dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Agama.
6. Jika si laki2 tsb tinggal di Jakarta, dan ingin menikah di sumatera.., bagaimana pengurusan nya dgn kondisi tsb diatas, agar bisa keluar surat resmi dari pengadilan agama.

Demikian pertanyaan sya, mohon bantuan jawabannya.. Wassalam.

JAWABAN

1. Nikah syar'i adalah nikah yang sesuai dengan aturan syariah. Nikah syar'i ada dua macam. Ada yang tercatat di KUA ada yang tidak tercatat di KUA. Yang kedua ini disebut dengan nikah siri. Tampaknya yang anda maksud dengan nikah syar'i adalah nikah siri ini. Hukum nikah siri adalah sah secara agama apabila memenuhi syarat-syarat minimal pernikahan yaitu ijab qabul antara wali perempuan dan pengantin laki-laki dan dihadiri dua orang saksi. Lebih detail lihat: Pernikahan Islam (Panduan Lengkap).

2. Nikah siri tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) karena itu tidak ada Akta Nikah dari KUA. Bisa saja anda mendaftar ke KUA setelah nikah terjadi.

3. Tugas wali hanya menikahkan dan mengesahkan hubungan pernikahan. Tidak lebih dari itu.

4. Perceraian nikah siri tidak dapat dilakukan di Pengadilan Agama karena tidak tercatat di KUA. Cerai talak dari suami pada istri cukup dilakukan dengan suami berkata pada istri "Aku ceraikan kamu." maka talak 1 telah jatuh.

5. Perceraian nikah siri tidak perlu ke pengadilan agama. Lihat poin 4. Perceraian nikah resmi juga tidak perlu pengadilan agama. Akta perceraian diperlukan hanya untuk pengesahan secara hukum formal. Bukan secara agama. Lihat: Perceraian talak dalam Islam.

Adapun biaya perceraian di Pengadilan agama DKI Jakarta adalah sbb:

Biaya Panjar Perkara

a. Gugatan Cerai (istri) 650.000
b. Permohonan Talak 850.000

Sedangkan biaya pengacara/advokat tergantung kesepakatan.

6. Harus datang sendiri ke pengadilan agama atau menunjuk wakilnya yakni pengacara yang dipilih.

_______________________________________________________________


NAJIS AIR LIUR ANJING

Assalamu’alaikum WR WB

Saya ingin konsultasi tentang pemeliharaan anjing. Jadi ayah saya suka sekali dengan anjing dan berniat memelihara. Ketika saya kuliah di luar kota, ayah saya lalu memelihara anjing tersebut. Namun karena saya protes dan mengancam tidak mau pulang kalau masih ada anjing di rumah maka anjing tersebut dititipkan di rumah saudara saya yang memang dulunya juga memelihara anjing.

Baru saya ketahui bahwa dulu sewaktu anjing tersebut masih di rumah ternyata pernah lari masuk ke rumah dan saya khawatir ada liurnya yang menetes yang tidak diketahui dan kemudian terinjak atau dipel oleh pembantu di rumah saya.

1. Kondisi tersebut bagaimana ya, apakah lantai tersebut menjadi najis dan apakah seisi rumah menjadi najis akibat hal tersebut sehingga solat yang dilakukan tidak sah?

2. Lalu yang kedua tentang pakaian ayah dan kakak saya yang mungkin terkena najis sewaktu menjenguk dan mengajak bermain anjing tersebut bagaimana mencucinya ya?

3. Memang pembantu dirumah mencucinya terpisah tetapi tetap dimasukan ke dalam mesin cuci dan membilas mesin cuci setelah dipakai untuk mencuci pakaian tersebut. Apakah mesin cuci tersebut dan pakaian yang dicuci keesokan harinya menjadi najis semua?

4. Dan yang terakhir adalah kemarin ayah saya habis mengajak bermain anjing tersebut dan ternyata tangannya diendus. Setelah itu ayah saya mengaku telah mencuci 7 kali dan dengan dicampur dengan pasir. Menurut beberapa artikel yang saya baca hal tersebut sudah dianggap suci namun saya masih khawatir dan agak takut terhadap barang yang habis disentuh oleh ayah saya karena takut najisnya masih ada dan menular sehingga saya segera mencuci tangan dengan pasir setelah memegang barang tersebut. Namun lama-lama menjadi kerepotan sendiri. Bagaimana pendapatnya atas hal ini ?

Terimakasih.
Wassalamualaikum WR WB

JAWABAN

Sebelum menjawab pertanyaan anda perlu diketahui bahwa memelihara anjing sebagai binatang kesayangan (pet) hukumnya haram menurut kesepakatan ulama (ijmak) kecuali sebagai anjing penjaga atau pemburu. Lihat detailnya: Hukum Memelihara Anjing. Adalah tugas anda untuk mengingatkan orang tua manakala mereka melakukan hal yang dilarang agama.

Jawaban pertanyaan di bawah berdasarkan pandangan ulama fiqih madzhab Syafi'i:

1. Badan anjing itu najis sebagaimana air liurnya apabila basah. Apabila kering tidak apa-apa. Karena anda tidak melihat sendiri apakah anjing itu mengeluarkan air liur di rumah sedang bekar air liurnya tidak ada, maka itu dianggap tidak ada. Artinya, rumah anda suci.

2. Dicuci dengan 7 kali di antaranya dengan debu/tanah. Ada ulama berpendapat bahwa sabun itu dapat dianggap sebagai tanah asal diniati sebagai pengganti tanah. Lihat detailnya: Najis Anjing dan Cara Mensucikannya

3. Mesin cuci hukumnya suci apabila sudah disiram dengan air.

4. Karena ayah anda sudah mencucinya 7x berarti badannya suci. Karena itu tidak perlu ragu-ragu (was-was) atas kesucian benda-benda yang bekas dipegang ayah anda.

Namun sekali lagi, anda perlu mengingatkan ayah bahwa memelihara anjing sebagai binatang kesayangan itu hukumnya haram berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari

مَنْ أمْسَكَ كَلْباً فَإنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ أوْ مَاشِيَةٍ
Artinya: Barangsiapa yang memegang (memelihara) anjing maka akan berkurang pahalanya setiap hari satu qirath kecuali anjing penjaga (kebun) atau pemburu.

_______________________________________________________________


HUKUM ADOPSI ANAK ANGKAT

Assalamu’ alaikum warahmatullahi Wabarakatuh

Ustad saya ingin bertanya dan ingin jalan keluar dari masalah yang menimpa keluarga kami :

1. Saya anak laki-laki tertua, Adik perempuan saya pernah pernah berzina dengan pria non muslim dan hamil tapi laki lakinya tidak bertanggung jawab dan menyangkal bahwa anak perempuan itu bukan darah dagingnya. Sekarang anak perempuannya sudah tinggal dengan saya yang sudah berkeluarga dan rencanaya anak adik saya ini akan saya adopsi. Pertanyaannya apa boleh saya mengadopsinya? Bagaimana prosedurnya?

2. Kejadian tersebut terulang lagi adik saya berzina dengan suami orang, yang pada saat berkenalan dengan adik saya mengaku sudah duda. Dan kehamilan adik saya baru kami ketahui setelah usia kandungan berumur 6 bulan. Saya bingung dengan status adik saya, tapi saya terpaksa menikahkan mereka secara diam diam dan saya menjadi walinya. Pertanyaannya, apakah secara agama apa yang saya lakukan sudah benar ? Karena si laki laki takut kalau diberi tahu isteri tua dan keluarganya. Apa secara hukum saya dibenarkan?

3. Mereka saya nikahkan dengan syarat setelah anak ini lahir mereka harus cerai, karena kami sekeluarga takut aib ini tercium oleh isteri tuanya dan menuntut secara hukum. Dan si laki laki mau menerimanya. Dan juga dari tabiat dan kelakuan si laki laki kayaknya tidak bisa bertanggung jawab secara materi atas kehamilan adik saya. Ini kami lihat pada saat pembayaran administrasi waktu adik saya masuk rumah sakit dia tidak bisa membayar sepeser pun. Apa boleh dalam agama kami menceraikan setelah anak ini lahir atau kami langsung ceraikan saja tanpa menunggu anaknya lahir berhubung kami takut dengan adanya tuntutan dari istri tua.

4. Pada saat adik perempuan saya masuk rumah sakit dan dirawat inap selama 2 hari itu. Adik saya dikenalkan oleh temannya dengan seorang pria yang sudah mapan dan mau menerima adik saya apa adanya dan mau langsung menikahinya. Pria tersebut mau menerima adik saya karena ceritanya pernah dikecewakan dengan pacarnya. Saya bingung apa bisa kami menerima tawaran pria tersebut, karena katanya dia mau mengaku ke kedua orang tuanya kalau kehamilan adik saya itu karena perbuatannya dan kedua orang tuanya menyetujuinya untuk menikah.

Saya mohon bantuan jalan keluarnya.
Assalamu’ alaikum warahmatullahi Wabarakatuh

25 Februari 2013
NM

JAWABAN

1. Mengambil anak angkat (adopsi) hukumnya boleh akan tetapi tidak ada kaitan hukum kekerabatan dalam syariah Islam antara anak dan bapak angkatnya. Artinya, si bapak tidak bisa menjadi wali nikah (kalau anak itu perempuan) dan si anak tidak bisa menerima warisan apabila bapak angkat meninggal dunia. Adapun prosedur secara legal formal dapat anda konsultasikan pada Kantor Pengadilan Negeri terdekat.

Perlu dicatat, bahwa anak tersebut adalah anak zina. Kekerabatannya dilekatkan pada ibunya. Kelak, apabila dia menikah, maka yang menjadi wali nikah adalah Wali Hakim. Bukan Anda. Lihat Wali Hakim dalam Pernikahan Islam.

2. Menikahkan wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya sudah benar. Hukumnya sah menurut syariah Islam. Lihat detailnya: Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina.
Baca juga: Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina

3. Tidak boleh pihak ketiga mencerian sepasang suami istri. Perceraian terjadi apabila (a) suami menceraikan istrinya; atau (b) istri menuntut cerai pada suaminya dengan membayar sejumlah uaang yang disetujui suami. Lihat Perceraian dalam Islam.

Oh ya, apabila persyaratan perceraian itu disebut dalam akad, maka nikahnya tidak sah.

4. Seorang perempuan yang sedang menikah tidak dapat menikah lagi dengan orang lain kecuali (a) sudah dicerai oleh suami pertamanya; dan (b) masa perceraian sudah melewati masa iddah. Tentang iddah lihat: Masa Iddah Istri yang Dicerai.

_______________________________________________________________


SUAMI MUALAF KEMUDIAN MURTAD

Assalamuallaikum...

Saya seorang istri usia 23th,
Mempunyai 1 anak,
Saya mau tanya,suami saya sbelum nikah adalah penganut Nasrani(Katholik),dan kami nikah secara islam.
Dan nikah kami lancar2 saja karna KTP di suami saya islam. Pada saat penikahan setau saya suami saya sudah mualaf,
Tp setelah 2 th menikah,saya baru tau,kalo suami saya masih di Nasrani,dan itu ga bisa di ganggu gugat,
Kami jg sepakat untuk cerai. Walopun sebenar'nya saya ga mau untuk cerai. Tp karena hukum agama tdak memperbolehkan,yaa saya mengambil jalan untuk cerai.
Yang saya tanyakan,
1. kalo semisal saya tdak cerai, apakah kami masih boleh melakukan hubungan intim,,,???
2. Dan apa solusi untuk kami selain perceraian,,,???

Terimakasih atas perhatian'nya,,,

JAWABAN

1. Perempuan muslim yang suaminya murtad maka terkena hukum fasakh yakni perkawinannya menjadi batal. Hubungan intim setelah itu dianggap haram dan zina.

2. Tidak ada kecuali harus bercerai. Kecuali kalau suami anda mau masuk Islam lagi.
Lebih detail lihat: Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)

_______________________________________________________________


HUKUM AKAD NIKAH KARENA TERPAKSA

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya mau tanya :

1. Apabila seorang wanita dijodohkan oleh kedua orang tuanya sedangkan si gadis tidak ridho karena tidak suka dengan si laki-laki yang dijodohkanya namun tidak bisa menolak karena takut mengecewakan kedua orang tuanya, apakah perjodohan (pinangan) tersebut syah? dan bila si gadis menolak perjodohan tersebut apakah termasuk durhaka terhadap orang tuanya?

2. Dan jika hal tersebut (tidak ridhonya si perempuan) berlanjut hingga akad nikah apakah pernikahan tersebut syah atau tidak menurut hukum islam?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Agus

JAWABAN

1. Sah. Karena ketidakrealaannya hanya dalam hati. Yang dianggap adalah perilaku lahir. Kalau memang tidak setuju, maka dia hendaknya mengatakan tidak setuju.

2. Sah selagi memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Lebih detail lihat Pernikahan Islam.

Lihat juga: Hukum Pernikahan Karena Terpaksa
_______________________________________________________________


SAYA TAKUT MURTAD

assalamualaikum ustadz, saat ini saya sungguh takut pak ustadz. Jujur, saya orangnya rajin dalam beribadah. Tapi di suatu ketika, saya lagi berdoa di pimpin oleh teman saya. Serentak mengucap "Amin Ya ALLAH", tetapi secara tidak sadar karena saya melihat teman saya yg beragama kristen tiba2 saya mengucap " Amin Ya ALLAH ya tuhan yesus". Setelah itu saya langsung berulang istigfar tad. Sungguh itu di luar kendali saya. Saya secara tidak sadar mengucapkan itu. Apa itu murtad tad? :( saya langsung shalat taubat tad takut murtad :( mohon solusinya tad.
AF

JAWABAN

Tidak apa-apa karena hal itu anda lakukan secara tidak sengaja. Orang yang sengaja pun mengatakannya asal segera mengucapkan syahadat dan bertaubat, maka dia tetap seorang muslim.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam