Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Nasib, Takdir dan Usaha Manusia

Nasib, Takdir dan Usaha Manusia

Ideologi takdir apabila difahami secara betul akan membuat umat Islam menjadi kaum yang gigih dalam melaksanakan tujuannya. Dalam belajar rajin dan bekerja keras. Dan itu sudah pernah terbukti dalam sejarah. Sikap fatalis, skeptis dan apatis timbul dari, salah satunya, dari kesalahan dalam menafsiri makan takdir.

TAKDIR YANG TERTULIS DI LAUH MAHFUDZ

1. bagaimana dengan QS Alhadid ayat 22 bahwa setiap bencana yang menimpa di bumi dan menimpa dirimu sendiri, semuanya sudah tertulis dalam kitab (Lauhul mahfuz).

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. TAKDIR YANG TERTULIS DI LAUH MAHFUDZ
  2. SUAMI SELINGKUH, ISTRI BINGUNG PISAH ATAU BERTAHAN?
  3. BAGIAN WARIS ISTRI DAN KEPONAKAN
  4. MASALAH WARISAN
  5. HUTANG UANG DISURUH BAYAR DENGAN EMAS
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Dalam QS Al-Hadid ayat 22 Allah berfirman:
ما أصاب من مصيبة في الأرض ولا في أنفسكم إلا في كتاب من قبل أن نبرأها إن ذلك على الله يسير

Artinya: Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

Muhammad Tahir bin Asyur dalam kitab tafsirnya At-Tahrir wat Tanwir, hlm. XXVII/410 menafsiri kalimat "ما أصاب ... إلا في كتاب من قبل أن نبرأها sebagai berikut:

ما أصاب من مصيبة في الأرض كائنة في حال إلا في حال كونها مكتوبة في كتاب ، أي : مثبتة فيه . والكتاب : مجاز عن علم الله تعالى

Artinya: Tiada suatu musibah di bumi yang terjadi dalam suatu keadaan kecuali saat terjadinya itu ditetapkan dalam kitab yakni ditetapkan. Sedangkan makna kitab itu sendiri adalah kiasan dari pengetahuan (ilm) Allah.


Yusuf Qardawi memiliki penjelasan yang sangat baik tentang takdir dan usaha manusia sbb:
(a) ilmu Allah yang mengetahui atas segala sesuatu yang akan terjadi di alam semesta tidak menafikan ijtihad (usaha) manusia dalam berusaha, bekerja dan melakukan sebab (usaha). Pada waktu yang sama, melakukan usaha tidak meniadakan takdir. Usaha itu sendiri adalah bagian dari takdir. Oleh karena itu, ketika Nabi Muhammad ditanya tentang obat dan sebab apakah dapat menolak takdir Allah? Nabi menjawab: Ia termasuk dari takdir Allah (hadits hasan riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi).

(b) Bahwasanya takdir itu merupakan perkara ghaib yang tertutup bagi kita. Kita tidak tahu takdir sesuatu kecuali setelah terjadi. Adapun sebelum terjadi, maka kita diperintah untuk mengikuti proses alam, dan petunjuk syariah untuk memelihara kebaikan dunia akhirat. Dari sini maka kita harus melakukan sebab sebagaimana yang dilakukan oleh sosok individu paling kuat imannya pada qadha dan qadar Allah yaitu Rasulullah.

(c) Iman pada takdir (qadha qadar) tidak meniadakan amal perbuatan, usaha dan kerja keras. Tidak boleh bagi seorang pemalas mengaitkan kesalahan yang dilakukan pada takdir karena itu tanda kelemahan dan lari dari tanggung jawab. Sir Muhammad Iqbal mengatakan: Muslim yang lemah akan berdalih dengan takdir Allah. Sedang seorang muslim yang kuat meyakini bahwa (perbuatan baik yang dilakukan) adalah ketentuan Allah yang tidak bisa ditolak dan takdir Allah yang tidak bisa dikalahkan.

(d) Hikmah dan buah dari iman pada qadha dan qadar (ketentuan dan takdir) adalah akan menyelamatkan manusia dari keputusasaan saat segala usaha keras yang dilakukan mengalami kegagalan; dan keteguhan hati di saat berjuang; keberanian pada saat bahaya; sabar ketika terjadi musibah; rela dan ikhlas dengan usaha yang halal ketika kesulitan mendapat rizki.

Saat sedang berjuang ia akan berkata: Tidak akan menimpaku apapun kecuali yang sudah digariskan Allah padaku. Saat sedang tertimpa musibah ia akan berkata: Allah telah menakdirkan apa yang Ia kehendaki.

Menurut Yusuf Qardhawi: Ideologi takdir apabila difahami secara betul akan membuat umat Islam menjadi kaum yang gigih dalam melaksanakan tujuannya. Dalam belajar dan bekerja. Dan itu sudah pernah terbukti dalam sejarah.

_________________________________



SUAMI SELINGKUH, ISTRI BINGUNG PISAH ATAU BERTAHAN?

assalammualaikum. wr.wr
saya wanita berumur 20tahun, 3tahun yang lalu saya telah menikah akibat hamil di luar nikah. sekarang saya dan suami tidak dalam satu daerah, kami menjalani hubungan LDR. suami saya berumur 21 tahun. Saya kuliah di sini, begitupula suami saya yang kuliah di sana. 2tahun pernikahan kami masih bertahan, dan 1tahun ini suami saya ketauan selingkuh dengan banyak wanita. saya sadar karena saya tidak menjalankan tugas sebagai istri. Saya sekarang kuliah di kampus Islam negeri di daerah saya, saya merasakan banyak perubahan yang terjadi dalam diri saya, saya lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. sedangkan suami saya, sama sekali tidak mengerti agama, sangat jauh dari agama. Untuk itu saya memilih kuliah d kampus tersebut agar saya mampu membina keluarga saya untuk jadi yang lebih baik.

1. Saya bingung, apa yang harus saya perbuat? bertahan untuk anak namun batin terus disakiti atau berpisah? Anak saya diasuh oleh keluarga pihak laki-laki. keluarga pihak suami saya pun sangat jauh dari agama. oleh karena itu, saya dilarang oleh keluarga saya untuk ikut ke pihak laki-laki, karena memang tidak dekat dengan agama. keluarga saya menginginkan saya untuk tetap kuliah di sini, menuntut ilmu agama lebih baik lagi. Awalnya setelah sekali suami saya ketauan selingkuh, saya mencoba untuk memaafkan, namun minggu lalu suami saya ketauan selingkuh lagi. saya bingung harus bagaimana.

mohon jawabannya sebagai pencerah untuk saya. terimakasih.
wassalammualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tampaknya pilihan berpisah lebih baik. Satu-satunya keinginan untuk mempertahankan rumah tangga dalam kasus anda adalah demi anak. Faktanya, anakpun diasuh oleh pihak suami. Oleh karena itu, cerai dalam kasus anda adalah pilihan yang tepat. Ketika Rasulullah ditanya oleh seorang lelaki tentang istrinya yang genit pada laki-laki lain, maka Nabi dengan tegas menyatakan: "Ceraikan, dia." Hal yang sama berlaku bagi wanita yang memiliki suami suka berzina: "Ceraikan dia!" Ini juga menjadi pelajaran bagi anda agar ke depannya hati-hati dalam mencari pasangan. Cari lelaki yang taat, soleh dan pantas untuk menjadi imam keluarga.

Untuk menuju arah perceraian anda dapat melakukan salah satu dari dua hal: (a) meminta suami untuk menceraikan anda. Ini cara terbaik kalau suami bersedia; (b) melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lebih detail, lihat: Cerai dalam Islam

Baca juga:

- Istri Ingin Cerai Karena Suami Tidak Shalat
- Menyikapi Suami Istri Selingkuh
- Perselingkuhan dalam Rumah Tangga
- Bolehkah Istri yang Tidak Sholat Di-Ceraikan?
- Keluarga Sakinah
- Rumah Tangga Bahagia

_________________________________


BAGIAN WARIS ISTRI DAN KEPONAKAN

Assalamualaikum team akhirot saya diana
Mohon maaf sebelumnya kalau ada yang kurang berkenan saya mau menanyai permasalahan waris saya takut salah menjawab untuk masalah yang sedang saya tangani

Permasalahannya

Seorang ibu menikah ,sekarang suaminya sudah meninggal dan tidak dikarunia anak karena semasa hidup beliau belum sempat menghibahkan warisannya sekarang menjadi runyam,ibu itu berniat membuat persepikatan dan menjual rumah tersebut tetapi terhalang oleh ahli waris yg berdasarkan nama tanahnya msh memakai alm jd hrs mmnta persetujuan pihak kkl alm ,orang tua alm sudah meninggal dan alm mempunyai 4 saudara perempuan dan 1 saudara lelaki tetapi semua sudah meninggal hanya ada anaknya saja (keponakan alm) ,semasa hidup beliau kurang akur dgn keponakannya dan keponakkan mengatakan kepada ibu tadi kami akan mempersulit jalannya pengurusan warisan itu

Pertanyaannya

1. apakah anak saudara almarhum itu berhak mendapatkan warisan dari almarhum sedangkan mereka sama sekali tdak peduli sama almarhum bahkan sampai almarhum meninggal pun tidak datang, apakah keponakan yg sehari"nya suka mabok,narkoba berhak juga mendapatkannya?

2. Bagaimana pembagiannya warisan atas permasalahan ini oya ibu itu bilang saat menikah dengan almarhum beliau hanya mendapat tanah kosong dan membangun bangunan rumah itu berdua dengan suami dengan hasil jerih payahnya, apakah ibu itu berhak seutuhnya atas rumah itu hanya saja tanahnya saja yg menjadi dasar pembagian warisannya setelah dipenuhi wasiat dan dibayar hutang atau

3ز bagaimana cara pembagian utk keseluruhan warisan tersebut dan berapa bagian ibu itu sebagai istri almarhum?

Terima kasih maaf saya panjang lebar menanyainya karna saya takut salah

JAWABAN

1. Anak saudara almarhum berhak mendapatkan bagian warisan apabila tidak ada lagi ahli waris yang lain. Sayang anda tidak menyebutkan jenis kelamin keponakan almarhum tersebut laki-laki atau perempuan. Dalam warisan ini penting karena menyangkut jumlah nilai warisan.

2. Istri mendapat bagian 1/4 (seperempat). Tentang rumah kalau dibangun dari harta milik istri saja, maka rumah itu menjadi milik istri, bukan harta warisan. Sedangkan kalau dibangun dari harta berdua suami-istri, maka yang diwariskan adalah yang berasal dari suami saja sesuai dengan prosentasi kontribusi suami dalam membangun rumah tersebut.

3. Istri mendapat bagian awal 1/4 (seperempat). Sedangkan bagian dari keponakan belum bisa kami katakan karena anda tidak menyebut jenis kelaminnya. Lebih detail: Hukum Waris Islam (Panduan Lengkap).

_________________________________


MASALAH WARISAN

bismillahiromanirohim

Ustadz saya mau bertanya mengenai bbrp hal mengenai bagi waris , semoga ustadz berkenan menjawab serta Alloh memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saya
kronologis
Ayah dan ibu kami menikah yg dikarunia 7 orang anak(2 laki, 5 perempuan ) , lalu bercerai tanpa harta gono gini, harta diambil semua oleh ayah kami dan kami semua ikut dengan ayah.
ayah menikah lagi dan dikarunia 4 orang anak ( 1 laki ,3 Perempuan)
Ibu kandung kami pun menikah lagi dan kembali bercerai.dan akhirnya hidup bersama anak-anaknya setelah kami dewasa dan berumah tangga sampai akhir hayatnya
Sebagai catatan.
ibu kandung kami sangat berperan dalam pengumpulan harta karna beliau juga bekerja dengan jabatan yang lebih tinggi dari ayah

Ibu Tiri tidak bekerja tetapi ibu RT saja.

· Ayah meninggal Tahun 2000
· Ibu kandung meninggal tahun 2011
· Ibu kandung tiri meninggal 2014

Sepeninggal ayah seluruh harta ditempati oleh ibu tiri dan anak2nya, kami dan ibu kandung tinggal di rumah masing2 ( kontrakan dan rumah sodara) tapi sama sekali tidak menggugat apapun.

Harta yang ditinggalkan :
· Sebidang tanah di padalarang (milik ayah )
Tanah dan bangunan di Padalarang yang ditempati ibu tiri dan anaknya (milik ayah)
· Tanah dan bangunan di binong ( milik ayah )
· Tanah dan bangunan di padasuka ( tanah milik ibu tiri bangunan milik ayah )

Pembagian warisan
Pada Tahun 2008 peninggalan ayah berupa tanah dan bangunan dibeli oleh sodara sekandung dengan harga yg disepakati oleh semua ( termasuk ibu tiri dan anaknya) Kami bagi waris sesuai ketentuan syar’I , dan khusu ibu kandung kami tidak mendapat bagian dengan alasan ibu kandung kami meninggalkan rumah. Walau setelah dibagi sesuai syar’I , akhirnya ibu kandung kami mendapat bagian ( hasil pemberian se iklashnya dari anak-anaknya.)
Aepeninggal ayah kami hanya 1 asset yang baru bisa kami bagi karena hanya asset tersebut yg baru bisa dijual
Tahun 2011 ibu kandung kami meninggal Tahun 2014 ibu tiri kami meninggal, dan akhirnya kami berencana menjual asset yang ada untuk menyelesaiakan bagi waris insya alloh dengan ketentuan syar;i. Hanya saja yang menjadi ganjalan saya dalam bagi hasil yg katanya berdasarkan syar’I tersebut, terdapat hal2 yang saya kurang fahami diantaranya :

1. Jatah ibu tiri yang sudah disepakati sebelumnya dan setelah ibu tiri kami meninggal hanya menjadi hak anak-anak kandungnya?
2. Asset tanah dan bangunan juga menjadi hak mutlak anak kandung dari ibu tiri kami?

Saya pribadi dan sodara sekandung tidak bermaksud tamak atau rakus , terbukti dengan tidak mempermasalahkan asset yang ditinggalkan untuk digunakan ibu tiri dan anak kandungnya ( adik2 kami) walaupun kehidupan kami pas pasan dan terkadang morat marit. Setiap ada permasalahan dari pihak ibu tiri kami seanntiasa membantu semaksimal kami dan tidak pernah menganggap ibu tiri apalagi sodara tiri. Hanya saja pada saat ibu tiri meninggal mengapa jatah ibu tiri hanya menjadi hak anak kandungnya. Bila hal tersebut telah benar menjadi ketentuan syar’I insya Alloh kami akan taat,
Mohon penjelasannya, sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.

Wassalla,
Hamba Alloh

JAWABAN

Kesalahan yang agak fatal dari anda sekeluarga adalah tidak membagi warisan orang yang meninggal segera setelah yang bersangkutan wafat. Sehingga, status harta menjadi membingungkan. Dengan terjadinya kematian tiga kali, maka semestinya sudah dilakukan pembagian warisan sebanyak tiga kali. Dengan demikian, maka harta akan jatuh pada yang betul-betul berhak menerimanya.

1. Pembagian warisan harus dimulai secara kronologis sejak tahun 2000 ketika ayah meninggal.
(a) Tahun 2000 saat ayah wafat, yang berhak mendapat warisan dari ayah adalah para ahli warisnya yang saat itu (tahun 2011) masih hidup yaitu (i) anak-anak dari istri pertama; (ii) istri kedua (kalau saat itu sudah menikah dengan ayah anda); (iii) anak dari istri kedua (kalau sudah lahir); dan (iv) orang tua ayah (kalau masih hidup). Berapa bagian masing-masing, lihat detailnya di sini.

(b) Tahun 2011 ibu kandung meninggal. Kalau dia memiliki harta milik sendiri, maka hendaknya dibagikan kepada ahli waris yaitu anak-anak dan orang tua yang masih hidup.

(c) Tahun 2014 Ibu tiri wafat. Maka, harta milik ibu tiri dibagikan kepada anak-anak kandungnya saja.

2. Kalau aset dan bangunan milik ayah anda, maka otomatis dibagikan kepada semua anak-anak kandungnya dan istri kedua.

___________________________


HUTANG UANG DISURUH BAYAR DENGAN EMAS

Asalamualikum wr.wb
Ustadz saya mau bertanya,,sekitar tahun 2001 lalu orang tua saya menggadaikan sawah sebesar Rp.5.000.000,- jika dikonversikan emas pd waktu itu dapat sekitar 40 gr,, dan sawah tersebut dikelola oleh pemberi gadai sampai sekarang, dan orang tua saya tdk pernah sedikitpun mendapat bagian ketika panen. Sekarang saya hendak membayar hutang tsb, tetapi dr pihak pemberi hutang meminta uang seharga 40gr emas kalau dihitung uang sekitar Rp. 22 jutaan,,

1. bagaimana hukumnya secara islam dan menurut alqur'an. pdahal waktu menggadaikan orang tua saya menerima dalam bentuk uang, bukan emas ?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wasalam..

JAWABAN

1. Hutang rupiah dan dibayar emas atau dengan nilai uang seharga emas adalah haram karena termasuk riba nasiah. Tentang riba, lihat: Riba dan Maam-macamnya

___________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam