Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Harta Bagian Waris Suami, Anak, Ayah dan Ibu

Harta Bagian Waris Suami, Anak, Ayah Ibu

HARTA WARIS PENINGGALAN ISTRI

Assalamu'alaikum wr.wb,
Perkenalkan nama saya Herri. Saya ingin tahu tentang hukum/bagian waris dalam keluarga saya. Kronologis seperti di bawah ini :
Istri saya meninggal pada bln Oktober 2013 kemarin, dengan meninggalkan 1 anak laki-laki (12th), dan 2 anak perempuan (8th dan 3.5th). Bapak-Ibu istri (mertua saya) masih ada.

Pertanyaan saya adalah :
1. Bagaimana dengan pembagian warisan? dan dihitung/diambil dari harta apa saja?
2. Jika kelak saya menikah lagi, bolehkan untuk istri baru tsb menempati rumah yg sekarang? Tentang siapa yg membeli, secara fisik, uang yg digunakan untuk membayar adalah uang hasil saya bekerja, tapi secara administrasi/dokumen, disana ada tanda tangan persetujuan istri. bagaimana dengan ini? dan bagaimana dengan hak2nya ?

3. untuk pembagian hak waris, berdasar nilai rumah sekarang atau ketika dibeli? dan untuk saat ini juga belum terpikir untuk menjualnya.

Untuk sementara, itu dulu pertanyaan dari saya. Terimakasih untuk jawabannya.
Jazakumullah, Wassalamu'alaikum wr.wb.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HARTA WARIS PENINGGALAN ISTRI
  2. HARTA WARIS PENINGGALAN SUAMI
  3. HASIL ISTIKHOROH BERBEDA-BEDA
  4. BOLEHKAH ADIK LAKI-LAKI MENIKAH LEBIH DULU DARI KAKAK PEREMPUAN
  5. REMAJA BERZINA SAMPAI MENIKAH
  6. FIDYAH WANITA TUA TAK KUAT PUASA RAMADHAN
  7. PRIA SELALU DIPUTUS PACAR
  8. BERJILBAB SAAT KELUAR RUMAH SAJA
  9. PRIA PUNYA PACAR MENYUKAI WANITA JODOH ORANG TUA
  10. HUKUM BUNUH DIRI
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Harta yang diwariskan adalah harta yang benar-benar milik almarhumah. Dalam Islam tidak ada harta bersama (gono gini) kecuali harta yang memang berasal dari usaha berdua.

2. Rumah yang sekarang siapa yang membeli? Kalau yang membeli adalah suami, maka itu hak suami sepenuhnya, bukan harta waris, dan boleh dipakai istri baru. Tapi kalau rumah tersebut milik istri, maka ia menjadi harta waris yang harus dibagi. Kalau rumah itu dibeli dari uang berdua, maka sebagian dari rumah itu adalah harta waris yang harus dihitung sesuai dengan prosentase saham istri dalam pembelian rumah tersebut.

Kalau yang membeli adalah suami, tapi secara dokumen atas nama istri, maka ia sepenuhnya milik suami.

Adapun pembagian warisannya adalah sbb:
(a) Suami mendapat 1/4 = 6/24
(b) Ayah mendapat 1/6 = 4/24
(c) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
-----------------
Total = 14/24
Sisa = 10/24

(d) Sisanya sebesar 10/24 dibagikan kepada anak-anak, di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi harta yang 10/24 dibagi 4 (empat). Anak laki-laki mendapat 2 (dua) bagian; sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1 (satu) bagian.

Catatan: Karena anak-anak masih kecil, maka untuk sementara harta waris anak bisa saja dipegang dan dikelola oleh ayahnya dan harus jelas auditnya untuk dipertanggungjawabkan saat anaknya sudah dewasa kelak. Dewasa dalam standar Islam adalah setelah akil baligh. Lihat deetail: Hukum Waris Islam

3. Warisan rumah berdasarkan nilai jual saat ini.
______________________


HARTA WARIS PENINGGALAN SUAMI

assalamu'alaikum wr.wb.
saya mau bertanya bagaimana cara pembagian warisan jika seorang suami meninggal dunia keluarga yang ditinggalkan:
-istri
-anak angkat laki-laki
-anak angkat perempuan
sedangkan ayah dan ibu dari kedua pasangan tersebut sudah meninggal, begitu pula dengan saudara kandung dari suami juga sudah meninggal tetapi ada anak-anak dari saudara suami (6 laki-laki dan 4 perempuan) yang semuanya sudah mempunyai anak.

sedangkan saudara kandung dari istri ada yang masih hidup ( 1 laki-laki dan 3 perempuan) kesemuanya jg sudah mempunyai anak.

1. yang ingin saya tanyakan siapa sajakah yang berhak mendapatkan warisan dan berapa bagian masing-masing? terima kasih.

JAWABAN

1. Yang mendapat bagian waris dalam kasus di atas adalah istri saja. Sedangkan yang lain seperti anak angkat, keponakan suami, dan saudara istri bukan termasuk ahli waris. Lihat deetail: Hukum Waris Islam
______________________


HASIL ISTIKHOROH BERBEDA-BEDA

Assalamualaikum...

Afwan.. sebelumnya saya (pria) ada masalah dengan orangtua. Karena keputusan orngtua yg membuat saya gagal dalam menjalin hubungan dgn calon saya.. namun saya menaati hal tsb..

Dilain pihak selang beberapa bulan saya mencoba sabar.. allah memberi kabar baik thdp saya.. dimana allah swt memberi saya kenalan dengna perempuan sy soleha.. yg mengajarkan saya solat. Sabar. Dan solat malam... namun hub ini hanya berada dalam 5 bulan.. krna dia saya sudH baik dalam berhububgan dengan orangtua.. krna dia saya mempunyai sifat sabar.. namun saya belum menerima ketika keputusan kami harus berlandaskan istikhoroh.. dimna kami memutuskan dalam istikhoroh ini...

Namun ada beberapa petunjuk bagi saya pribadi dimana semua harus memdapatka petunjuk dri mimpi dimana saya solat selama 4 kali atau ameminta doa lebih dri 4 kali.. namun petunjuk tsb 2 kali menunjukkan tdak melanjutkan.. dsn selebihnya melanjutkan.. sedangkan pilihan terakhir belum ada petunjuk..

1. Mohon petunjuknya hal apa yg harus saya lakukan selain mengikhlaskan semua dri allah.. karna saya pun masih bnayak harus dipelajari...

Akhirulkalam... wassalamualaikum.. wr wb..

JAWABAN

1. Istikharah hanya dipakai sebagai langkah terakhir apabila kita tidak yakin alias bingung atas pilihan yang diambil atau apabila kita menghadapi dilema di antara dua pilihan yang sama-sama baik. Itikhoroh tidak diperlukan apabila calon pasangan yang dipilih sudah memenuhi standar kebaikan yang ditentukan Islam. Jadi, kalau memang calon pilihan ada adalah sosok wanita muslimah yang taat agama, dan berasal dari keluarga yang baik, serta antara besan saling mencocoki, tidak ada lagi penghalang bagi anda untuk membuat keputusan.

Adapun istikharah yang berasal dari tuntunan Rasul adalah tidak memakai mimpi. Istikharah hanya dilakukan dengan shalat istikharah dan berdosa setelah itu apa yang terasa mantap di hati, itulah hasil istikharah. Baca detail: Panduan Shalat Istikharah

Baca juga:
- Menentukan Jodoh Lewat Istikharah
______________________


BOLEHKAH ADIK LAKI-LAKI MENIKAH LEBIH DULU DARI KAKAK PEREMPUAN

Assalamu'alaikum pa ustad saya mau tanya. Jika adik laki" mnikah lebih dlu dari pda kaka perempuanya ap boleh dalam islam. Kta orang tua pcr saya gak boleh katanya bisa jadi prawan tua n susah jodoh rizki jg kk nya..
Jd kalu mau nikah nunggu kk cwe pcr sya dlu.

1. Apakah mmpercayai hal seperti itu termasuk musrik..?
2. Apa bisa jika menikah tanpa restu org tua..?
3. Tentang warisan itu ayah saya ttp kekeh jk menjual warisan harta it gak bakal lma.. bgaimn saya hrs mnyikpi apakah menurut islam atau ayah. Bgmna jk saya ttp kkeh jual utk biaya operasi..apkh saya durhaka ?? Maaf mlenceng dri topik pak uztad saya msih bngung..


JAWABAN

1. Tidak musyrik, tapi termasuk dosa besar karena sama dengan percaya ramalan. Lihat: Hukum Percaya Ramalan
2. Bisa. Hukum nikahnya sah walau tanpa restu orang tua. Kalau yang tidak merestui itu bapak dari calon wanita, maka wali hakim bisa menjadi wai nikah. Wali hakim adalah pegawai KUA dan jajarannya. Lihat: Pernikahan Islam
3. Boleh menjual harta warisan kalau itu menjadi hak anda. Ketika suatu harta menjadi hak kita, maka kita boleh menggunakan harta itu sesuai kehendak kita. Lihat juga: Hukum Waris Islam

______________________


REMAJA BERZINA SAMPAI MENIKAH

1. Pak saya mo bertanya apa hukumnya seseorng remaja yg melakukan perjinahan sampai menikah??

JAWABAN

1. Hukum zinanya adalah dosa besar. Sedangkan hukum pernikahannya adalah sah kalau memenuhi syarat-syarat pernikahan Islam. Lihat: Perkawinan Pria - Wanita Pernah Zina

Baca juga: Pernikahan Islam
______________________


FIDYAH WANITA TUA TAK KUAT PUASA RAMADHAN

Assalamualaikum ustad...
Pak ustad yg terhormat...Ibu saya sakit dan tidak kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Bagaimana dengan masalah fidyahnya? Tolong penjelasannya ustad.
Pertanyaan saya
1. Bagaimana perhitungan fidyah?
2. Bolehkah fidyah berupa uang? Jika boleh, adakah ketentuan syariah dalam hal pembagiannya.
3. Kapan pelaksanaan/membayar fidyah?
4. Jika telah membayar fidyah, masih adakah kewajiban mengqodho puasa?
5. Apakah ada do'a atau niat khusus saat fidyah?
Ma'af ustad jika pertanyaan saya terlalu banyak.
Mohon pencerahannya.

Jazakallah khairan.

JAWABAN

1. Fidyah puasa Ramadan adalah memberi makan orang miskin 1 mud = 675 gram atau 750 gram beras setiap hari. Berarti kalau tidak puasa 30 hari sama dengan 30 mud. Lebih detail lihat: Fidyah Puasa Ramadan

2. Ulama dari ketiga madzhab yakni Syafi'i, Maliki dan Hambali tidak membolehkan fidyah dibayar pakai uang. Jadi harus berupa makanan pokok sesuai dengan QS Al-baqarah 2:184. Namun menurut madzhab Hanafi, dibolehkan mengganti beras dengan uang segara beras tersebut kalau memang dianggap lebih berguna (maslahat).

3. Pelaksanaan pembayaran bisa dilakukan perhari, atau dibayar di awal Ramadan semuanya; atau dibayar di akhir semuanya.

4. Tidak wajib mengqodho puasa kalau sakitnya terus menerus atau usia sudah sangat tua . Tapi kalau sakitnya bisa sembuh, atau tidak terlalu tua, maka wajib qadha.

5. Iya, mengeluarkan fidyah harus ada niat. Niatnya: "Niat saya mengeluarkan fidyah Ramadan.. Syihabuddin Ahmad bin Hamzah Al-Anshari Ar-Ramli, ulama madzhab Syafi'i, dalam kitab Fatawa Al-Ramli, hlm. 352 menyatakan
( سئل ) هل يلزم الشيخ الهرم إذا عجز عن الصوم وأخرج الفدية النية أم لا وما كيفيتها وما كيفية إخراج الفدية هل يتعين إخراج فدية كل يوم فيه أو يجوز إخراج فدية جميع رمضان دفعة سواء كان في أوله أو في وسطه أو لا؟

( فأجاب ) بأنه تلزمه النية لأن الفدية عبادة مالية كالزكاة والكفارة فينوي بها الفدية لفطره ويتخير في إخراجها بين تأخيرها وبين إخراج فدية كل يوم فيه أو بعد فراغه ولا يجوز تعجيل شيء منها لما فيه من تقديمها على وجوبه لأنه فطرة .

Artinya: ... wajib niat membayar fidyah. Karena fidyah itu ibadah harta seperti zakat dan kafarat. Maka hendaknya berniat membayar fidyah karena tidak puasanya pembayar fidyah. Dan waktu mengeluarkan fidyah boleh di akhir, atau setiap hari atau di akhir bulan. Tidak boleh mendahulukannya...

______________________


PRIA SELALU DIPUTUS PACAR

Assalammualaikum wr.wb.
Saya A 24 thun dari tangerang, saya mau nanya? Saya selalu diputusin sama pacar saya, setiap saya tanya alasan minta putus kenapa? selalu tidak masuk akal. Bagaimana saya bisa mengikuti sunnah rasul untuk menikah, lalu selalu putus hubungan, saran dari ustad/ ustadzah. Trima kasih

JAWABAN

1. Dalam Islam pacaran yang bersifat fisik yang biasa disebut kencan itu memang tidak boleh alias haram. Kalau mau pacaran dengan niat cari calon pasangan, maka sebaiknya dilakukan secara non-fisik melalui dunia maya yakni via internet (facebook, bbm, dll) atau SMS dan semacamnya. Kalau sudah cocok "visi dan misi"-nya, baru ketemuan untuk lamaran dan pernikahan.

Selain itu, mencari calon pasangan sebaiknya berdasarkan pada kualitas keislaman, kesalehan dan kepribadian. Baru disusul dengan kaulitas fisik. Apabila ini yang jadi kriteria, maka insyaAllah anda tidak akan kesulitan mencari calon.

Cara termudah mencari calon pasangan yang taat agama dan baik pribadinya adalah dengan meminta orang lain untuk mencarikannya buat Anda. Ini cara terbaik karena orang yang tidak berkepentingan biasanya dapat menilai pribadi orang secara lebih obyektif dan jujur.

Baca juga: Cara Mencari dan Memlih Jodoh
______________________


BERJILBAB SAAT KELUAR RUMAH SAJA

assalamu'alaikum wr wb.
1. mau tanya misal ada seorang perempuan yang memakai berjilbab waktu keluar rumah saja, lalu klau di dalam rumah tidak memakai jilbab,apakah itu boleh?.

JAWABAN

1. Kalau di dalam rumah penghuninya kerabat yang mahram semua, maka boleh saja tidak memakai jilbab. Karena aurat wanita di depan lawan jenis yang mahram adalah dari leher ke bawah sampai lutut. Kerabat mahram adalah saudara dan anak saudara, bapak, dan paman kandung (saudara bapak), dan kakek. Sedangkan sepupu dan seterusnya bukan mahram.Namun harus dipastikan bahwa kalau ada tamu laki-laki yang bukan mahram datang, anda harus memakai jilbab. Baca detail: Aurat dalam Islam

______________________


PRIA PUNYA PACAR MENYUKAI WANITA JODOH ORANG TUA

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.

Awal cerita, saya memiliki masalah tentang perasaan saya yang bimbang. Saya memiliki seorang pacar. Suatu ketika orang tua saya meminta saya untuk berkenalan dengan seseorang yang kata keluarga telah dijodohkan buat saya. Saya mengagumi perempuan tersebut. Tapi kelamaan pacar saya tau bahwa orang tua saya menjodohkan saya dan dia tau bahwa saya mengagumi wanita tersebut. Kemudian pacar saya marah terhadap orang tua saya dan marah kepada saya. Tapi saya sudah meminta maaf kepada pacar saya atas perbuatan orang tua dan saya karena telah mengagumi wanita tersebut.

Yang ingin saya tanyakan pak ustad :
1. Apa yang harus saya lakukan terhadap pacar saya, karena saya sudah berniat ingin menikahi dia? Mohon solusi pak ustadz.
2. Dosakah yang dilakukan oleh orang tua dan yang saya lakukan karena telah mengagumi wanita tersebut?
3. Bagaimana sikap saya dalam menanggapi masalah yang saya hadapi?

Sekian pak ustadz semoga bisa bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.

JAWABAN

1. Pacar itu tidak mengikat. Kalau anda ingin menikahi pacar anda, silahkan dilamar secara resmi. Kalau belum dilamar dan anda cenderung ke wanita yang dijodohkan orang tua, silahkan pilih yang terakhir.

2. Orang tua yang mencarikan jodoh buat anaknya tidak berdosa. Kalau wanita itu baik dari segi agama dan kepribadian, maka mengapa tidak memilih dia saja. Kalau dia yang dipilih, maka anda sudah pasti mendapat restu orang tua.

3. Seperti disebut dalam #1, saat ini anda bebas memilih calon pasangan karena belum ada ikatan apapun dengan pacar anda. Pacar dalam Islam itu tidak diakui, malah berpcaran itu berdosa kalau sampai berduaan (khalwat) secara fisik dalam satu ruang dan kamar. Jadi, anda bebas memilih. Disarankan memilih perempuan yang baik yakni yang berkualitas dalam segi keislamannya, dan kepribadiannya.

Baca juga: Cara Mencari dan Memlih Jodoh

______________________


HUKUM BUNUH DIRI

bismillahirrahmanirrohim,,,
Assalmu'alaikum warrohmatullah wabarokatuh.
1. saya mau tanya apa hukumnya mengakhiri hidup ( bunuh diri ) secara pandangan islam

Wassalam..

JAWABAN

1. Hukumnya haram dan dosa besar. Lihat: Daftar Dosa Besar dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam