Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bagian Waris Cucu

Bagian Waris Cucu
ANAK TIDAK ADA, BERAPA HARTA BAGIAN WARIS CUCU

Assalamu’alaikum wr. wb
saya mau bertanya untuk masalah kewarisan berikut:
kakek dan nenek saya telah meninggal dunia tahun 2013 yg lalu, meninggalkan harta berupa 2 tanah bangunan rumah. mereka mempunyai anak: 2 laki-laki dan 1 perempuan, 1 anak laki-laki telah lama meninggal dunia ketika kecil dan 1 anak laki-laki (bapak saya) juga telah meninggal dunia 14 tahun yang lalu dan ada mempunyai anak, 1 laki-laki dan 2 perempuan. Sedangkan saudara perempuan dari bapak saya juga ada mempunyai anak, 3 laki-laki dan 2 perempuan.

1. bagaimana cara pembagian warisannya menurut aturan islam?

Terimakasih sebelumnya
Wassalamu'alaikum Wr. Wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ANAK TIDAK ADA, BERAPA HARTA BAGIAN WARIS CUCU
  2. BAGIAN WARIS CUCU KALAU ADA ANAK
  3. HUKUM TIDAK MEMBACA DOA IFTITAH
  4. HUKUM WANITA LAJANG KENCAN DENGAN PRIA BERISTRI
  5. WAKTU UTAMA MELAKUKAN SHALAT TAUBAT
  6. HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA MITOS JAWA
  7. CARA AGAR MENDAPAT PEKERJAAN
  8. PRIA LAJANG BERKHAYAL HUBUNGAN BADAN DENGAN WANITA
  9. 'KITA CERAI YUK!" APAKAH JATUH TALAK?
  10. SUDAH DITALAK DUA KALI OLEH SUAMI
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Penjelasan anda kurang lengkap. Apakah saudara perempuan bapak anda (alias anak perempuan kakek) sudah meninggal yang berarti seluruh putra putri kakek tidak ada (sudah wafat semua)?

(a) Kalau iya, maka Seluruh harta dibagi untuk tiga cucu kakek dari anak laki-laki yaitu anda bersaudara. Ketiga cucu di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Cara termudah adalah harta tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian, 2 (dua) bagian untuk 1 cucu laki-laki; sedang kedua cucu perempuan masing-masing mendapat 1 (satu) bagian. Sedangkan cucu-cucu dari anak perempuan tidak mendapat bagian.

Dalam hukum waris Islam, cucu dari anak laki-laki memang sangat berbeda dengan cucu dari anak perempuan. Yang pertama mendapat warisan kalau tidak ada anak, sedangkan yang kedua tidak mendapatkan warisan sama sekali. Dalam kondisi seperti ini, maka dianjurkan bagi cucu yang mendapat warisan untuk berbaik hati membagi sebagian warisannya pada cucu yang tidak dapat warisan sesuai dengan keikhlasannya. Baca: Bagian Waris Cucu

(b) Kalau ternyata anak perempuan kakek alias saudara perempuan bapak anda masih hidup, maka ia berhak atas semua harta warisan dari ayahnya (kakek anda). Sedangkan cucu-cucu dari kakek tidak mendapatkan warisan apapun karena terhalang oleh adanya anak. Lihat: Bagian Waris Anak Perempuan dan Bagian Waris Cucu

__________________________


BAGIAN WARIS CUCU KALAU ADA ANAK

Aslm Wr. Wb

Mohon maaf saya ingin bertanya tentang waris dengan keterangan sbb :
- Ayah & ibu saya telah meninggal mempunyai 11 orang anak.
- Yang masih hidup ada 7 org (termasuk saya)
- Dua (2) orang telah meninggal tetapi punya keturunan
- Dua (2) orang lagi telah meninggal tetapi tidak punya keturunan.

Pertanyaan :

1. Apakah orang yang sudah meninggal & dia tidak punya keturunan bisa mendapatkan hak waris ?
2. Waris belum dibagi, tetapi tanah/rumah waris peninggalan disewakan kepada pihak lain, apakah yang sudah meninggal & tidak punya keturunan bisa mendapatkan hasil sewa ?

Terima kasih atas bantuannya.
Wslm. Wr. Wb

JAWABAN

1. Tidak dapat warisan. Warisan hanya diberikan kepada ahli waris yang saat pewaris meninggal dia masih hidup. Begitu juga cucu tidak mendapat warisan selagi anak almarhum masih hidup.

2. Yang sudah meninggal baik yang punya keturunan maupun yang tidak punya keturunan tidak mendapatkan warisan. Dengan demikian tidak mendapat bagian hasil sewa.

Catatan: Sebaiknya harta waris segera dibagi. Karena harta itu hak masing-masing ahli waris sesuai bagiannya. Kalau belum diwaris, maka tentu saja ahli waris berhak mendapatkan bagian dari uang sewa di mana ahli waris perempuan mendapatkan bagian separuh dari ahli waris laki-laki. Lihat detail: Hukum Waris Islam

__________________________


HUKUM TIDAK MEMBACA DOA IFTITAH

Assalamu'alaikum Wr. Wb. saya mau bertanya:
1. Pak kiai bolehkah zakat fitrah diberikan kepada paman, karena paman lagi sakit yang mengharuskan cuci darah seminggu 2 kali yang dibiayai perusahaan tempatnya bekerja, masih menerima gaji, istri nganggur, anaknya bekerja tapi tidak tinggal serumah denga orang tuanya?
2. Pak kiai bolehkah dalam sholat, doa iftitah tidak dibaca, bacaan rukuk dan sujud dibaca 1x, bacaan robbana lakalhamdu dst...diganti robbana wa lakalham saja karena saya kalau sholat sering tidak bisa menahan kentut lama-lama?
3. Pak kiai do'a duduk diantara dua sujud robighfirli warhamni dst..bisa diringkas atau tidak kalo bisa, bagaimana do'anya?
mohon penjelasan pak kiai,atas perhatian bapak saya ucapkan terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Kalau paman anda itu sudah tercukupi kehidupannya dan kebutuhannya dari perusahaan tempat dia bekerja, maka dia tidak termasuk fakir/miskin. Tapi walau sudah bekerja tapi masih kekurangan, maka dia termasuk dalam kategori fakir / miskin, maka boleh mendapat zakat. Untuk zakat fitrah, dianjurkan diberikan pada yang betul-betul membutuhkan.

2. Bacaan-bacaan yang anda sebut itu tidak wajib. Boleh dibaca sebagian atau seluruhnya atau tidak dibaca sama sekali. Yang penting gerakan saat sujud, rukuk dan berdiri itu ada tuma'ninahnya.

3. Bisa diringkas atau tidak dibaca sama sekali. Maksud diringkas adalah dibaca sebagian awalnya saja seperti Rabbighfirli warhamni... Lebih detail: Panduan Shalat Wajib

__________________________


HUKUM WANITA LAJANG KENCAN DENGAN PRIA BERISTRI

Assalamualaikum wr wb

Saya ingin konsultasi masalah teman saya yang sering jalan bersama (Kencan) dengan laki laki yang sudah mempunyai istri.

1. bagaiamana hukum menurut islam jika ada wanita yang masih lajang kencan dengan laki-laki yang sudah menikah?
2. apa yang harus saya lakukan tahu teman saya itu mau diajak kencan dengan laki laki yang sudah beristri dan beranak tersebut?
3. jika pun harus saya tegur bagaimana caranya supaya teguran saya tidak menyinggung perasaan teman saya tersebut
Mohon solusinya.terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb.


JAWABAN

1. Berparacaran secara fisik atau kencan antara dua lawan jenis adalah haram baik sesama lajangnya atau antara dua orang yang sudah punya pasangan suami / istri. Lihat: Pacaran dalam Islam.

2. Mengingatkan dia bahwa itu dilarang. Namun, kalau anda juga melakukan hal yang sama (kencan) walaupun dengan sesama lajang, maka sebaiknya diamkan saja karena berarti anda sama-sama melakukan dosa. Lihat: Khalwat dalam Islam

3. Lebih baik meminta orang yang lebih tua dan sudah menikah yang melakukan teguran.

__________________________


WAKTU UTAMA MELAKUKAN SHALAT TAUBAT

Assalamualaikum ustad. saya mau bertanya.saya telah melakukan dosa besar dan saya mau bertaubat.

1. apakah ada waktu yang afdhol untuk melakukat solat taubat??dan bagaimana cara melakukan sholat taubat itu??.terimakasih.assalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Shalat taubat bisa dilakukan kapan saja. Yang utama adalah waktu malam bersamaan dengan shalat tahajud. Lihat: Shalat Taubat.

Namun perlu dicatat, bahwa bertaubat bukan hanya dilakukan dengan shalat taubat. Itu hanya bagian terkecil dari taubat. Taubat yang sebenarnya adalah taubat nasuha yaitu tidak mengulangi, menyesali, memperbanyak amal ibadah kepada Allah dan sesama manusia. Lihat: Taubat Nasuha

__________________________


HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA MITOS JAWA

Assalamualaikum wr wb
Saya seorang wanita berusia 27 th..saya punya pacar..kami sudah berhubungan satu tahun..kami ingin menikah tapi orang tua saya tidak merestui hubungan kami.dengan alasan adik laki2 saya akan menikah dengan tetangga pacar saya. Kata mereka saudara laki2 dan prempuan tidak boleh mnikah dengan orang dari kampung yang sama. Tp bagi kami,kami tidak mempercayai mitos itu.sehingga kami masih tetap menjalin hubungan sampai sekarang.
1. Yang ingin saya ketahui apakah benar ada aturan adat seperti itu?
2. Apakah kami memang tidak boleh menikah atas dasar alasan seperti itu?
Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak benar. Bahkan mempercayai mitos seperti itu hukumnya haram dan berdosa besar. Lihat: Hukum Percaya Ramalan.

2. Anda boleh menikah dengannya asalkan dia orang yang soleh. Lihat: Pernikahan Islam

__________________________


CARA AGAR MENDAPAT PEKERJAAN

Gimana ya caranya agar dapat pekerjaan sudah usaha dan ibadah tapi rejeki belum kunjung datang, trimakasih

JAWABAN

1. Pekerjaan akan datang apabila dicari dan sesuai dengan klasifikasi yang kita miliki. Lihat: Tips Mencari Kerja

Apabila usaha sudah dilakukan tapi kerja tidak juga didapat, maka tidak ada salahnya bagi anda untuk berusaha membuat pekerjaan sendiri. Misalnya, usaha buka warung kecil-kecilan. Warung kopi, toko rokok, jualan Nasi Pecel, dll. banyak jalan yang bisa ditempuh. Jangan lupa tetap rajin berdoa juga. Baca doa memperlancar rejeki di sini.

Selamat mencoba.

__________________________


PRIA LAJANG BERKHAYAL HUBUNGAN BADAN DENGAN WANITA

Saya mau tanya apa hukumnya kadang2 sebelum tdur saya suka mengkhayal brhubungan badan dengan wanita yg bukan istri saya, karna saya blum menikah.

JAWABAN

Mengkhayal tidak ada hukumnya. Karena hukum halal dan haram itu terkait dengan perbuatan fisik. Namun secara kejiwaan itu dapat merusak anda. Maka sebaiknya dihindari dengan memperbanyak kegiatan dan kalau bisa segera menikah. Lihat: Pernikahan Islam

__________________________


'KITA CERAI YUK!" APAKAH JATUH TALAK?

Saya mau tanya bagaimana hukumnya kalaw suami bilang "kita cerai yuk" dalam keadaan emosi...dan suami juga bilang dia bakal pulang ke orang tuanya dan ga balik lagi..
1. Yg saya mau tanyakan Apakah ucapan seperti itu dah jatuh talak..?

JAWABAN

1. Ucapan "Kita cerai yuk" tidak masuk cerai karena itu kalimat ajakan. Itu sama dengan kalimat tanya seperti suami berkata "Apak kita cerai saja?". Baru sah talaknya kalau berupa kalimat pernyataan seperti "Aku cerai kamu"/

Adapun kalimat akan pulang ke orang tua bisa disebut kalimat talak kinayah yang jatuh talak kalau diniati talak. Lihat: Cerai dalam Islam
__________________________


SUDAH DITALAK DUA KALI OLEH SUAMI

Asalamualaikum wr wb

Ustad, saya bingung, apakah saya sah sudah ditalak 2 kali? Peristiwa nya seperti ini. Pertama, saat itu kami sedang bertengkar dan suami saya mengatakan "ya sudah kita pisah saja" selang 2 hari kami baikan lagi dan berhubungan selayaknya suami istri. Kemudian selang sekitar 9 bulan, kami bertengkar lagi dan suami saya mengatakan "kita cerai" di telepon, saat keadaan dia sedang marah.

Ustad, peristiwa yang saya alami itu, saya tidak pernah memberitahukan kepada ibu atau saudara laki laki saya (ayah saya sudah meninggal jauh sebelum saya menikah). Apakah saya salah ustad dengan tidak memberitahukan hal ini kepada keluarga saya? Apakah saya berdosa? Dan apakah artinya secara sah saya sudah ditalak 2 kali? Ustad, saya mohon bimbingannya.

Sejujurnya saya tidak mau menjadi janda, saya tidak ingin keluarga saya jadi marah kepada suami saya jika mereka tahu kenyataannya apalagi ibu saya sedang sakit.
Sekedar informasi kami baru menikah sekitar 1 tahun 3 bulan dan belum dikaruniai momongan.

Saat ini bulan ramadhan, yang dipenuhi keberkahan. Tapi yang terjadi, saya di talak untuk yang kedua kalinya. Saya sangat sedih. Apa yang harus saya lakukan ustad? Sebenarnya suami saya itu baik, tapi saat sedang marah beliau kurang bisa mengontrol emosi, dan akhirnya mengatakan cerai.

Mohon bimbingan dari ustad. Saya sangat menunggu balasannya. Terima kasih.
Wasalamualaikum wr wb

JAWABAN

Anda sudah ditalak 2 (dua) oleh suami. Istri yang ditalak 2 (dua) hukumnya masih bisa rujuk pada suami. Namun selanjutnya harus hati-hati. Katakan pada suami untuk mengeluarkan kata talak lagi karena kalau itu dilakukan dan jatuh talak tiga, maka tidak ada kesempatan lagi untuk rujuk. Talak tiga adalah talak selamanya dan suami tidak boleh kembali pada istrinya kecuali setelah istrinya menikah dengan laki-laki lain dan dicerai oleh suami kedua itu. Lihat: Perceraian dalam Islam

__________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam