Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bersetubuh dengan Istri yang Ditalak 3

Bersetubuh dengan Istri yang Ditalak 3
Melakukan hubungan intim dengan istri yang sudah ditalak 3 (tiga) hukumnya haram secara ijmak. Istri yang ditalak 3 itu sama persis dengan wanita lain. Jadi, bersetubuh dengannya sama dengan zina karena tidak ada peluang dalam hukum Islam yang membolehkan seorang suami untuk rujuk pada istri yang sudah cerai 3 yang biasa disebut dengan talak bain kubro kecuali setelah istri itu menikah dengan pria lain sebagaimana tersebut dalam QS Al-Baqarah 2:230

BERSETUBUH DENGAN ISTRI YANG DITALAK 3 (TIGA)

Assalamualaikum halal atau haramkah bersetubuh dengan istri yang di talak 3 kali?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BERSETUBUH DENGAN ISTRI YANG DITALAK 3 (TIGA)
  2. SUAMI LEBIH MENGHARGAI KELUARGA DARIPADA ISTRI
  3. SUAMI TIDAK TERBUKA SOAL KEUANGAN
  4. KATA SUAMI: "LEBIH BAIK TIDAK PUNYA ISTRI", APAKAH TALAK?
  5. JANDA INGIN SEGERA MENIKAH, AYAH TAK SETUJU
  6. MEWARISKAN HARTA ISTRI PERTAMA KE ISTRI KEDUA
  7. IKUT UNDIAN BERHADIAH KOPI ABC
  8. MENGINGATKAN ORANG YANG SALAH
  9. KORBAN HASIL PATUNGAN ANAK SEKOLAH, BOLEHKAH?
  10. HUKUM MENGGAMBAR
  11. HASIL TANAH WAKAF BUAT MODAL USAHA DAN NGONTRAK TOKO
  12. AMALAN CARI JODOH DI INTERNET
  13. WANITA MENINGGAL, BAGIAN WARIS SUAMI, ANAK, AYAH IBU
  14. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

Talak 3 (tiga) disebut juga talak ba'in kubro (makna literal, talak abadi besar) adalah talak terakhir yang dilakukan suami di mana dengan talak 3 ini suami tidak lagi boleh rujuk pada istrinya kecuali apabila istri menikah dengan pria lain lebih dulu. Hal ini tegas dikatakan oleh Allah dalam firmannya pada QS Al-Baqarah 2:230 "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui."

Dengan demikian, maka suami yang bersetubuh dengan istrinya yang sudah ditalak 3 adalah haram karena pada dasarnya istrinya adalah wanita lain. Bukan lagi berstatus sebagai istri.

Namun demikian, ada baiknya anda menceritakan lebih lengkap kepada kami kronologi terjadinya talak 3 tersebut, siapa tahu talak yang anda lakukan sebenarnya masih belum sampai 3. Misalnya, ada salah satu talak yang diucapkan dalam keadaan sangat marah, dalam kondisi ini ada ulama yang menyatakan tidak terjadi talak, dst. Baca: Talak Saat Marah

_______________________________


SUAMI LEBIH MENGHARGAI KELUARGA DARIPADA ISTRI

Bagaimana saya bersikap jika suami sering tak menghargai istri dan lebih mengutamakan keluarga dari pada anak dan istrinya?

JAWABAN

Suami mungkin tidak atau kurang menyadari kalau sikapnya kurang berkenan di hati istrinya. Cara terbaik adalah dengan melakukan komunikasi yang intensif dengan suami, katakan apa adanya tentang perasaan anda. Kalau sudah diberitahu masih tidak berubah, mintalah mediasi dengan meminta bantuan seseorang yang dihormati suami untuk menyatakan hal tersebut. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_______________________________


SUAMI TIDAK TERBUKA SOAL KEUANGAN

Ingin mengajukan beberapa pertanyaan:


1. Apakah yang harus saya lakukan kepada suami jika tidak terbukanya dia terkait keuangannya itu yang memang tidak dosa bagi seorang suami. Tapi seorang istri juga ingin sepenuhnya tau? apakah ada dalil yang dapat membela saya? serta doa agar suami sadar?
2. Bagaimana cara alami menurut islam agar tubuh selalu sehat?
3. Apakah pandangan anda tentang acara ratiban/manakiban yg diselenggarakan sebagian umat muslim?
4. Apakah yg dimaksud dengan asnaf dan bagaimana hukumnya?
Sungguh sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya seorang muslim jika diberikan jawaban di ke 4 pertanyaan saya di atas
Akhir kata saya ucapkan
Wabillahitaufiqwalhidayah
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tidak ada kewajiban bagi suami untuk memberitahu laporan keluar masuknya keuangannya. Suami hanya berkewajiban untuk memberi nafkah istrinya dengan nilai yang sesuai dengan kemampuannya. Namun kalau istri ingin suami transaparan pada istrinya, maka istri bisa meminta hal itu langsung pada suaminya. Hanya itu yang bisa dilakukan. Diluluskan atau tidak menjadi hak suami. Menurut kami, selagi suami menafkahi istri secara cukup maka itu harus disyukuri. Dan istri yang bersyukur akan membuat suami merasa nyaman dan semakin mencintai istrinya. Poinnya: jadilah istri yang bersyukur.

2. Menjaga pola makan, olahraga teratur dan rajin ibadah.
3. Boleh dan tidak masalah selagi dia tidak melupakan hal lain yang wajib dan sunnah seperti shalat, puasa dan zakat. Lihat: Hukum Tahlilan, Selamatan dan Syukuran dalam Islam

_______________________________


KATA SUAMI: "LEBIH BAIK TIDAK PUNYA ISTRI", APAKAH TALAK?

Assalamualaikum wr.wb. saya mau tanya, saya supri dari jepara.
1. Apakah jatuh talaknya ketika suami sedang marah dan berkata : "saya tidak suka mempunyai istri yang sama sekali tidak percaya dengan suaminya, kalo begini mendingan tidak mempunyai istri".
sekian pertanyaan dari saya. sebelumnya saya ucapkan terima kasih

JAWABAN

1. Perkataan suami di atas masuk dalam kategori talak kinayah. Talak kinayah menjadi jatuh talak apabila disertai niat menceraikan istri. Apabila tidak ada niat, maka tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

_______________________________


JANDA INGIN SEGERA MENIKAH, AYAH TAK SETUJU

assalamualikum.wr.wb

pak ustadz saya R saya seorang janda anak 1 dan saya sudah ditalak suami 2X itu terjadi 2 tahun yang lalu. dan setelah itu saya melakukan pengajuan cerai resmi tapi pihak suami saya tidak mau dia minta untuk rujuk. jujur saya tidak mau rujuk karna dalam rumah tangga saya tidak pernah di kasih nafkah lahir dan batin. dia menceraikan saya karena saya tidak mau memberikan uang kepada dia sebanyak 30 juta. sampai saat ini status saya belum bercerai dalam pengadilan tapi dalam agama kami sudah tidak bersuami istri/sudah cerai dan saat ini saya kenal dengan laki-laki yang baik agamanya kami ingin menikah tapi dari pihak bapak saya masih susah mempunyai menantu lagi. tapi saya gak bisa lama-lama menjanda pak ustadz. kami mmempunyai niat untuk menikah siri karna saya takut dengan syahwat saya yang selalu muncul di benak saya pak.

1. mohon solusinya pak ustadz.trimkasih
wasalam

JAWABAN

1. Kalau suami anda sudah menceraikan anda dan tidak rujuk lagi, maka anda bisa menikah dengan pria lain setelah masa iddah habis. Baca: Masa Iddah

Apabila masa iddah sudah habis dan anda ingin menikah lagi dengan pria lain, maka ayah anda harus menyetujui permintaan anda untuk menikahkan anda. Kalau dia tidak mau, maka anda bisa memakai wali hakim yakni jajaran petugas KUA atau ustadz yang dianggap ahli agama. Baca: Kapan Wali Hakim boleh jadi Wali Nikah

_______________________________


MEWARISKAN HARTA ISTRI PERTAMA KE ISTRI KEDUA

Kepada yth Assalam mualaikum saya mau bertanya
1. Bisakah Harta istri pertama di wariskan ke istri ke 2? dan Apakah hukum nya?
Terimakasih

JAWABAN

1. Tidak bisa karena ia bukan ahli waris. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________


IKUT UNDIAN BERHADIAH KOPI ABC

Ustad Nama saya Khoirul Anam. Saya Ingin Bertanya tentang hukum Mengikuti undian Berhadiah Kopi Abc Yang setiap Pemenangnya Akan memperoleh Hadiah sepeda Motor Dan Uang 1 Miliyar Rupiah..

Mekanismenya sebagai berikut..

Kumpulkan 5 (lima) bungkus Kopi ABC (varian apa saja), masukkan ke dalam 1 (satu) amplop dilengkapi dengan data diri berupa: nama, alamat lengkap dan nomor identitas (KTP/SIM yang masih berlaku), serta nomor telepon yang dapat dihubungi lalu kirimkan ke P.O. Box Kopi ABC Jakarta 10000.
Promo undian ini berhadiah sepeda motor setiap harinya dan hadiah utama senilai Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) di akhir periode promo undian ini. see more www.kopiabc.co.id

Pertanyaannya:

1. Bagaimana hukum undian tersebut?
2. jika menang apakah uang atau sepada tersebut halal untuk di pakai?

Demikian dari saya, Terima Kasih atas respon jawaban ustad!
Wassalamu alikum Wr Wb.

JAWABAN

1. Boleh. Karena anda tidak mengeluarkan uang apapun untuk mengikuti undian tersebut jadi ini bukan judi. Ini adalah hadiah, dan hadiah itu hukumnya boleh.
2. Halal.

_______________________________


MENGINGATKAN ORANG YANG SALAH

Assalamualaikum wr.wb..
kepada yth segenap ustadz pengasuh ponpes alkhoirot, mohon bantuan solusi atas permasalahan saya. intinya adalah tentang sikap saya kepada orang yang saya pandang "beda/salah" dalam menerapkan hukum bersuci di kehidupannya. sebenarnya hal yang umum karena hal ini sepertinya wajar.yaitu tentang merawat anak kecil/bayi dan balita. jika saya (singel belum pernah merawat bayi ) melihat :
- sang ibu yang mengganti popok bayinya cukup dengan tisu basah/ kapas, kemudian tanpa mencuci tangan langsung melakukan aktivitas lainnya,.
- setelah sekian waktu memakai pampers waktu akan mandi dilepas pampersnya kemudian digendong tanpa dibasuh dulu langsung masuk bak mandi bayi,.
- membiarkan anak berumur kira-kira 5 tahun istinja' sendiri baik Buang Air Besar/Buang Air Kecil tanpa dipantau meski sudah diajari,.
-dll
1. apakah yang harus saya lakukan jika saya ikut merawat bayi dan balita tersebut, tinggal di keluarga tersebut?
2. saya kadang "merasa semuanya jadi salah dan tidak suci". apakah saya terserang was-was/ najis yang seperti ini dima'fu?
untuk mngatakan apa yg menjadi kegundahan saya kepada keluarga tadi, saya rasa tidak begitu berdampak. karena menurut keluarga tersebut itulah cara yg umum, praktis, benar..maklum, tidak apa-apa..
demikian ustadz,..terima kasih telah bersedia meluangkan waktu dan saya mohon tambahan ilmunya kepada saya..
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kalau anda ikut merawat bayi tersebut, maka lakukan cara penyucian yang benar yakni dengan (a) menyiram bayi itu di luar bak mandi lebih dulu.

2. Selagi anda tidak melihat langsung pada najis yang dilakukan orang lain, maka status najisnya bersifat praduga. Dan status praduga kembali pada hukum asal yaitu tetap suci. Seperti ketika seorang muslim masuk ke rumah non-muslim, hukum status rumah dan isinya termasuk minumuman dan makanan yang disuguhkan adalah suci, walaupun ada praduga najis. Lihat: Was-was Najis

Baca juga: Najis dan Cara Menyucikan

_______________________________


KORBAN HASIL PATUNGAN ANAK SEKOLAH, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum warahmatulahi wabarokatuh Para assatidz rakhimakumullah
Saya ada titipan pertanyaan dari seseorang
1. Bagaimana hukumnya kurban yang diselenggarakan di sekolahan sedangkan biaya kurban itu hasil patungan dari siswa sekolah tersebut?
2. Apakah hal tersebut diperbolehkan ? Dan kurbannya diatasnamakan siapa kalo boleh?
Trima kasih..
Wasalamu'alaikum warahmatulahi wabarokatuh

JAWABAN

1. Kurban adalah ibadah. Dan ibadah harus sesuai dengan tuntunan syariah. Tidak boleh dibaut-buat walaupun dengan niat baik. Hukum kurbannya sah asalkan niat kurbannya hanya ditujukan untuk 1 orang bagi kurban kambing dan untuk 7 orang bagi kurban sapi atau kerbau. Tidak boleh lebih dari itu.

2. Kalau niat kurban melebihi yang dibolehkan, maka tidak sah. Oleh karena itu, kalau guru melakukan itu dengan niat melatih anak beribadah, maka hendaknya dilakukan menurut aturan syariah. Baca detail: Kurban dalam Islam

_______________________________


HUKUM MENGGAMBAR

assalammuallaikum,
saya mau konsultasi mengenai hukum menggambar
1. bagaimana tanggungan hasil gambar yang sudah terlanjur di buat dan sudah pindah tangan (kepemilikan) atau hilang...
2. apakah dosa kita bisa dihapuskan?
3. dan bagaimana cara mengsikapi (harus di bagaimanakan) gambar yang sudah terlanjur di buat? dan apa yang harus di lakukan?
syukron, mohon pencerahannya wassalammuallaikum.

JAWABAN

1. Menggambar hukumnya masih menjadi perbedaan ulama. Ada yang mengharamkan ada yang menghalalkan.
2. Bisa, karena sebagian ulama menganggap yang haram adalah gambar tiga dimensi seperti patung, dll.
3. Tidak perlu disikapi apa-apa. Biarkan saja. Baca detail: Hukum Menggambar dalam Islam
_______________________________


HASIL TANAH WAKAF BUAT MODAL USAHA DAN NGONTRAK TOKO

As wr wb.
Semoga bapak kyai sehat walafiyah.
Maaf saya mau tanya tentang masalah wakaf. Misal ada orang mewakafkan tanah untuk dikembangkan dan hasilnya untuk pondok dan masjid, Tanah wakaf tersebut di tanemin padi, dalam jangka satu tahun sudah mempunyai saldo yang lumayan banyak,

1. Apakah saldo wakof ini bisa diperkembangkan, seperti untuk modal dagang dan ngontrak toko?
2. Dan minta maaf sama minta dalilnya

JAWABAN

1. Boleh asalkan untuk kepentingan pondok dan masjid sesuai keinginan yang mewakafkan.
2. Lihat: Wakaf dalam Islam

_______________________________


AMALAN CARI JODOH DI INTERNET

assalamualaikum ustad
saya ingin bertanya hal hal yang saya dapat dari browsing internet/google
01. untuk menggemukan badan. caranya: tulis ayat kursi dikertas bersih & lipat, kemudian dibacakan kertas tersebut ayat kursi 318x,,kemudian bakar kertas tersebut di atas dimana abu dari bakaran tersebut tidak hilang.. trus bagi abu tersebut menjadi 14 ..untuk diminum selama 14hari Pertanyaan saya,, cara itu diperbolehkan dalam agama atau tidak? soalnya saya takut itu mengarah ke musryik...

02.untuk yang sulit mendapatkan jodoh caranya: *baca surah yusuf ayat 4 (3x)
*dilanjutkan sholawat nabi (7x) Diamalkan setelah mandi &sholat 5 waktu pertanyaan saya:.itu diperbolehkan dalam agama atau tidak?

soalnya saya dapat info dari browsing internet..dan itu bisa ditulis siapa saja dan saya takut cuma perbuatan orang iseng yang tidak bertanggung jawab..
mohon penjelasannya ustad...trimakasih sebelumnya...wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Doa dan amalan itu ada dua macam. Pertama, doa yang berasal dari tuntunan Rasulullah. Doa seperti ini bisa dibaca oleh siapapun tanpa harus mendapatkan ijazah dari pemberinya. Kedua, doa dan amalan yang berasal dari orang sufi. Doa seperti ini umumnya tidak bisa langsung diamalkan. Ia harus mendapatkan ijazah dari orang yang diberi otoritas, karena biasanya amalan dari orang sufi ada khadamnya yaitu jin sehingga apabila diamalkan tanpa ijazah terkadang akan berakibat buruk pada yang mengamalkannya misalnya jadi gila, atau kurang normal.

Jadi, untuk doa dan amalan yang berlaku tanpa ijazah, carilah doa dan amalan yang berasal dari hadits Rasulullah.

Terlepas dari itu, mengamalkan doa apapun tidak menyebabkan syirik selagi isi doa atau cara mengamalkannya tidak melanggar aturan syariah. Contoh yang melanggar syariah seperti isi doa menduakan atau menafikan Allah; atau cara berdoa dengan menginjak Quran, dll. Baca: Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam

_______________________________



WANITA MENINGGAL, BAGIAN WARIS SUAMI, ANAK, AYAH IBU

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya ingin penjelasan mengenai ahli waris dan pembagian apabila seorang isteri meninggal dunia dengan meninggalkan 2 orang anak, laki- laki dan perempuan dari suami pertama. Si suami tidak memiliki anak dengan si pewaris (isteri).
Pewaris mempunyai sebuah rumah. Selama pernikahan tidak ada penambahan harta.
Suami pertama masih ada. Pewaris masih memiliki orang tua dan saudara kandung.

1. Siapa saja ahli warisnya dan bagaimana solusinya

Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas maka yang menjadi ahli waris yang mendapat warisan adalah suami terakhir, orang tua dan anak-anak dari suami pertama sedangkan suami pertama yang sudah cerai tidak mendapat bagian waris apapun. Begitu juga saudara kandung tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak. Adapun rincian pembagian sebagai berikut:

(a) suami terakhir mendapat 1/4 (seperempat)
(b) ayah 1/6 (seperenam)
(c) ibu 1/6 (seperenam)
(d) Sisanya diberikan semuanya untuk kedua anak di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan (2 banding 1). Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam