Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Janji Waktu Pacaran Apakah Termasuk Tunangan?

Janji Waktu Pacaran Apakah Termasuk Tunangan?
JANJI WAKTU PACARAN APAKAH TERMASUK TUNANGAN?

Assalamualaikum. saya AS berumur 17 tahun .. Dulu saya pernah bercinta (pacaran - red) dengan seorang lelaki. soalan saya,
1. apakah dinamakan pertunangan sekiranya lelaki tersebut pernah bertanya "adakah awak ingin bertunang/berkahwin dengan saya satu hari nanti ". dan saya menjawab ya. Ada ustaz mengatakan yang perkara ini dianggap sah bertunang dan kedua wanita dan lelaki tak boleh berkahwin dengan orang lain sebelum memutuskan ikatan tersebut? Saya sudah berpisah dengannya kerana ingin dekat dengan Allah dan kini buntu tentang hal ini.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. JANJI WAKTU PACARAN APAKAH TERMASUK TUNANGAN?
  2. PERNIKAHAN ANAK PERTAMA DAN KETIGA, BOLEHKAH?
  3. COCOK ATAU TIDAK PASANGAN SAYA
  4. HUKUM GAJI ADMIN DI RESTORAN YANG JUALAN ALKOHOL DAN MENGGELAPKAN PAJAK
  5. APAKAH SETELAH SHALAT TAUBAT DOSA DIAMPUNI?
  6. WASIAT DAN WARISAN
  7. SALAH MEMBACA AL-QURAN, APA BERDOSA?
  8. LOWONGAN KERJA UNTUK GURU TAHFIDZ DAN BAHASA ARAB
  9. HADITS BACAAN YANG MEMBUAT TIDAK FAKIR
  10. HUKUM IBU YANG MENGADOPSIKAN ANAKNYA
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Pertunangan adalah janji seorang lelaki secara resmi untuk menikahi seorang perempuan. Apakah perkataan pacar anda itu termasuk lamaran atau bukan, karena ucapannya itu dikatakan dalam konteks sedang pacaran, maka kami menganggap itu bukan ucapan pertunangan tapi hanya sebagai salah satu taktik laki-laki itu dalam merayu anda. Apalagi dalam tradisi yang berlaku di Malaysia dan Indonesia, pertunangan itu dilakukan tidak secara langsung dari si laki-laki pada wanita yang diinginkannya, tapi melalui orang tua masing-masing. Namun terlepas dari itu, seandainya pun mau dianggap pertunangan, maka tetap dibolehkan bagi salah satu pihak untuk menggagalkan pertunangan itu. Jadi, tidak hanya pihak pria yang boleh menggagalkan, tapi juga pihak si wanita boleh menggagalkannya. Karena ulama fikih antarmazhab sepakat bahwa pertunangan (Arab, khitbah) itu adalah janji, bukan akad atau transaksi. Karena janji, maka sifatnya belum mengikat. Dalam fatwa majlis Ulama Suriah dikatakan
إن لكل من الخاطبين أن يعدل عن الخطبة، ويمتنع عن الاستمرار فيها في أي وقت شاء دون حاجة إلى بيان الأسباب، لأنه بذلك يمارس حقاً مطلقاً له أثبته له الشارع، ولا حق للطرف الثاني في منعه منه قضاء

Artinya: Boleh bagi kedua belah pihak laki-laki dan perempuan yang bertunangan untuk mengurungkan pertunangan kapan saja tanpa perlu menjelaskan sebabnya. Karena itu merupakan haknya yang sudah ditetapkan syariah ...

___________________________


PERNIKAHAN ANAK PERTAMA DAN KETIGA, BOLEHKAH?

Assalamualikum Wr. Wb
Selamat pagi, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada pondok pesantren al-khoirot Malang atas diberikannya waktu untuk bisa berkonsultasi. Saya ingin pencerahan dari ustadz al-khorot kebetulan saya sedang dihadapkan dengan masalah.
Saya mempunyai pacar dan ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Yang saya tanyakan adalah pacar saya anak ke 3 sekaligus anak terakhir dan saya anak pertama.
1. Apa saya boleh nikah dengan anak ke tiga walaupun dia anak terkhir dan di Adat Jawa Melarang Nikah Anak Pertama dengan Ketiga?

Sekian pertanyaan saya. Dan saya tunggu penjelasannya dari ustadz

Wassalamualaikim Wr. Wb

JAWABAN

1. Boleh. Tidak ada larangan bagi anda berdua untuk menikah. Larangan itu hanya ada di "ajaran" salah satu suku tertentu kalau tidak salah suku Jawa. Itu bukan larangan syariah Islam. Yang dilarang Islam adalah kalau anda menikahi dua saudara perempuan kandung dalam waktu yang sama. Baca detail: Pernikahan Islam
___________________________


COCOK ATAU TIDAK PASANGAN SAYA

Assalamualikum. Saya ingin konsultasi masalah perjodohan antara WG dan SS apakah cocok atau gaknya baik atau tidaknya demi khidupan dunia dan akhirat.? Terimakasih sebelumnya wassalamualikum wr.wb

JAWABAN

Cocok dan tidaknya perjodohan bukan terletak pada nama kedua calon. Tapi terletak pada fakta apakah keduanya adalah orang yang sama-sama taat pada ajaran agama atau sama-sama pelaku dosa. Dan apakah keduanya memiliki kepribadian yang baik atau tida. Itu yang akan menentukan harmonis atau tidak. Dua faktor inilah yang akan menetukan harmonis tidaknya masa depan rumah tangga anda berdua. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

___________________________


HUKUM GAJI ADMIN DI RESTORAN YANG JUALAN ALKOHOL DAN MENGGELAPKAN PAJAK

Assalam'ualaikum ustad? saya mau bertanya tentang status gaji saya .
1. saat ini saya bekerja dibidang restaurant sebagai IT & staff admin. Diresto tersebut masih menjual khamar dan makanan nya 99 % halal tapi ada juga menu yang dimasak mengunakan arak.
2. Dan setiap transaksi di outlet kan kena PPN (pajak) diperusahaan itu pihak perusahaan tersebut menggelapkan pajak dan secara tidak langsung saya ikut terlibat dalam urusan itu. Saya sering bimbang dengan pekerjaan saya. hati saya selalu mendua. mohon saya dibari solusi ustad ?

JAWABAN

1. Pekerjaan anda pada dasarnya halal. Namun kalau anda secara ikut membantu perusahaan menggelapkan pajak, maka itu hukumnya haram. Dengan demiian, maka gaji anda tergolong syubhat. Dalam keadaan darurat, harta syubhat tidak apa-apa. Dalam dalam jangka panjang, sebaiknya mulai berfikir untuk cari kerja di tempat lain demi ketenangan hidup. Lihat: Hukum Harta Syubhat

___________________________


APAKAH SETELAH SHALAT TAUBAT DOSA DIAMPUNI?


saya membaca artikel dari web alkhoirot
1. apakah setelah saya melakukan solat taubat saya akan dimaafkan segala dosa saya oleh Allah?.

JAWABAN

1. Tidak otomatis dimaafkan. Salat taubat hanya salah satu bagian kecil dari proses pertaubatan dari dosa yang dilakukan. Yang terpenting dalam taubat adalah (a) menyesali dosa yang dilakukan; (b) memohon ampun pada Allah; (c) berjanji tidak mengulangi lagi; (d) menambal dosa yang dilakukan dengan beramal ibadah yang intensif dan konsisten. Lihat: Cara Taubat Nasuha
___________________________


WASIAT DAN WARISAN

assalammu'alaikum,
saya jelaskan silsilah keluarga terlebih dahulu Atmo (meninggal, 2014) punya istri 2 :
- Surip (nikah sah, meninggal 2008)
- Inah (nikah siri, hidup)

Atmo+Surip punya anak 2 : - Hantyo (hidup, pria)

- Yono (meninggal 1998, pria) Hantyo punya istri Ndari (hidup), punya anak 4 :
- Ita (hidup, wanita), Pras (hidup, pria), Wina (hidup, wanita), Pani (hidup, wanita)
Yono menikah dgn Sri dan punya anak 2:
- Anto (hidup, pria), Rini (hidup, wanita)
Yono bercerai dgn rini tahun 1994 (jadi bukan cerai mati)
Atmo menikah siri dengan Inah, tidak ada anak
sebelum Atmo meninggal, Atmo memberikan 1 rumah dan 1 pethak sawah buat Inah (semacam wasiat, kalo Atmo meninggal itu bagian buat Inah)

Pertanyaannya ::
1. bagaimana pembagian warisnya? Atmo punya 15 sertifikat tanah (selain rumah dan sawah yang sudah dijatahkan buat Inah) masing2 sertifikat berbeda nilai jual nya.

sebagai tambahan catatan ::
Atmo tidak membuat surat wasiat Inah masih menuntut bagian warisan selain rumah dan sawah yang sudah diwasiatkan

terima kasih sebelumnya, wassalammu'alaikum..

JAWABAN

1. Yang mendapat warisan dalam kasus di atas adalah dua orang yaitu (a) Inah sebagai istri mendapat warisan 1/8 (seperdelapan); (b) Hentyo sebagai putra satu-satunya yang masih hidup mendapatkan sisanya yang 7/8.

- Yono sebagai anak pewaris yang meninggal lebih dulu dari pewaris tidak mendapat warisan apapun. Demikian juga istrinya tidak mendapat warisan.
- Adapun anak-anak dari Yono sebagai cucu pewaris tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung yaitu Hentyo.

Dalam kasus di atas, maka Hentyo sebagai pewaris yang mendapat warisan terbanyak bisa saja bersikap bijaksana dengan memberikan sebagaikan warisannya pada keponakannya yakni anak-anak dari Yono. Tapi itu hak Hentyo untuk memberikan atau tidak. Baca detail: Hukum Waris Islam

Tentang wasiat dari Atmo pada istrinya Inah, maka wasiat itu tidak boleh melebihi 1/3 dari nilai harta keseluruhan. Kalau lebih dari 1/3 dari keseluruhan harta maka harus dipotong sampai 1/3 saja kecuali kalau atas persetujuan ahli waris lain.
___________________________


SALAH MEMBACA AL-QURAN, APA BERDOSA?

Assalamualaikum..
Saya mau bertanya
1. apakah berdosa jika saya membaca al-quran dengan tidak lancar disamping saya belajar dengan guru ngaji saya kadang saya membaca al-quran sendiri di rumah karna saya baru beberapa bulan belajar mengaji..jadi saya kurang lancar dan kadang salah bagaimana solusinya dan apakah saya berdoa jika salah dalam membaca al-quran...?

JAWABAN

1. Kalau kesalahan yang dibuat karena tidak disengaja, maka tidak apa-apa. Apalagi saat ini anda sedang belajar mengaji. Itu merupakan langkah yang tetap. Teruslah belajar dan perbanyak membaca Al-Quran. Lihat: Membaca Al-Quran

___________________________


LOWONGAN KERJA UNTUK GURU TAHFIDZ DAN BAHASA ARAB

Alsalamualikom
1. Saya mau nanya ada kerja buat orang arab buat tahfizul Quraan dan belajar bashasa arabic?
Trimakasi Salamualikom

JAWABAN

1. Di Pesantren Al-Khoirot tidak ada. Kecuali kalau anda menawarkannya secara gratis.
___________________________


HADITS BACAAN YANG MEMBUAT TIDAK FAKIR

Assalaamu'alaikum Ustadz
Apakah hadits ini shahih: Barangsiapa membaca "Laa Ilaaha Illallaahul Malikul Haqqul Mubiin" di baca 100 kali setiap hari,niscaya adalah baginya aman daripada fakir dan di mudahkan segala pekerjaannya dan jinak daripada keliaran di dalam kubur.
1. Mohon penjelasannya?

JAWABAN

1. Kami tidak menemukan hadits di atas dalam kitab-kitab hadits. Kemungkinan besar ini hadits maudhu' (palsu) karena sesuai dengan ciri-ciri hadits palsu yaitu antara lain banyaknya pahala yang dijanjikan atas perbuatan yang sedikit. Lihat: Ilmu Musthalah Hadits

___________________________


HUKUM IBU YANG MENGADOPSIKAN ANAKNYA

Mau nanya ustad, apakah hukum orang yg mengadopsikan anaknya?

JAWABAN

1. Kalau mengadopsikan anak pada orang lain bukan untuk dijual tidak apa-apa. Kalau dijual hukumnya haram. Dalam hadis sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:

قال الله : ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة رجل أعطي بي ثم غدر ورجل باع حراً فأكل ثمنه ورجل استأجر أجيراً فاستوفى منه ولم يعطه أجره

Artinya: Nabi bersabda Allah berfirman: Ada tiga golongan yang menjadi lawan-Ku nanti pada hari kiamat; seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu dimakan hasilnya, dan seorang yang menyewa pekerja (lantas) ketika dia (pekerja itu) menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya.

Adapun memberikan anak pada orang lain untuk tujuan agar perawatan dan pendidikannya bisa lebih baik maka itu boleh. Namun, perlu diingat, bahwa adopsi tidak merubah status kekerabatan. Lihat: Adopsi dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam