Hukum Jenggot, Kumis dan Bulu Ketiak

menghilangkan rambut secara permanen. bagaimana hukum menghilangkan rambut kumis, jenggot, dan ketiak secara permanen menurut hukum islam Hukum menghilangkan rambut / bulu kumis, jenggot dan ketiak secara permanen sama dengan menghilangkan bulu secara temporer baik dengan alat cukur, pisau atau alat cabut di mana ulama antar mazhab berbeda pendapat yang rinciannya sebagai berikut:
Hukum Jenggot, Kumis dan Bulu Ketiak
HUKUM JENGGOT, KUMIS DAN BULU KETIAK

Assalamu'alaikum wr.wb

YTH. Kepada ustadz pengasuh pondok pesantren Al-khoirot, semoga diberikan keberkahan oleh Allah Swt. Mohon pencerahanya ustadz tentang menghilangkan rambut secara permanen. bagaimana hukum menghilangkan rambut kumis, jenggot, dan ketiak secara permanen menurut hukum islam?

Terima kasih. Wassalamu'alikum wr.wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM JENGGOT, KUMIS DAN BULU KETIAK
  2. UCAPAN SUAMI "INGIN PISAH" APA TERMASUK TALAK?
  3. TAUBAT YANG DILAKUKAN BERULANG-ULANG APA DITERIMA
  4. MENGHADAPI IBU YANG DEPRESI
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Hukum menghilangkan rambut / bulu kumis, jenggot dan ketiak secara permanen sama dengan menghilangkan bulu secara temporer baik dengan alat cukur, pisau atau alat cabut di mana ulama antar mazhab berbeda pendapat yang rinciannya sebagai berikut:

HUKUM JENGGOT: MEMELIHARA, MEMOTONG, MENCUKUR

Dalil hadits:

- Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim

قصوا الشوارب واعفوا اللحى خالفوا المشركين

Artinya: Potonglah kumis-kumis (kalian) dan panjangkanlah jenggot-jenggot (kalian), berbedalah kalian dengan penampilan kaum musyrikin.

Dalam memaknai hadits ini dan hadits-hadits yang terkait, ulama mazhab empat berbeda pendapat dalam menentukan hukum fiqihnya.

PENTING: Istilah al-halq (memotong - الحلق) adalah memotong habis seluruh rambut/bulu sampai tidak ada yang tersisa. Sedangkan al-qassu atau al-taqshir adalah memotong sebagian rambut/bulu dan menyisakan sebagian [والحلق هو: إزالة الشعر بالموسى ونحوه، بحيث لا يبقى منه شيء. وأما التقصير فهو: القص من الشعر دون حلقه]

Mayoritas ulama mazhab Syafi'i berpendapat hukumnya makruh memotong (halq) rambut jenggot, walaupun ada sebagian kecil yang menghukumi haram namun bukan ulama yang berpengaruh. Sedangkan mencukur sebagian rambut/bulu hukumnya boleh. Aturan ini berlaku bagi laki-laki. Adapun wanita yang berjenggot maka disunnahkan untuk dipotong.

Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam kitab Asnal Matalib, hlm. 1/551 menyatakan:

(وَ) يُكْرَهُ (نَتْفُهَا) أَيْ اللِّحْيَةِ أَوَّلَ طُلُوعِهَا إيثَارًا لِلْمُرُودَةِ وَحُسْنِ الصُّورَةِ

Artinya : Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, untuk nampak seperti orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk tampilan yang bagus.

Ibnu Hajar al-Haitamy dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj, hlm. 9/375-376 (paginasi berdasarkan kitab Hamisy Hawasyi al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah) menyatakan:

ذَكَرُوا هُنَا فِي اللِّحْيَةِ وَنَحْوِهَا خِصَالًا مَكْرُوهَةً مِنْهَا نَتْفُهَا وَحَلْقُهَا

Artinya : Mereka (ulama) telah menyebut di sini berkenaan dengan jenggot dan seumpamanya tentang perkara-perkara yang dimakruhkan, di antaranya mencabut dan mencukur jenggot.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 3/149-150, menyatakan:

الثانية عشر حلقها الا إذا نبت للمرأة لحية فيستحب لها حلقها

Artinya : Yang kedua belas (dari yang makruh pada jenggot) adalah memotong kecuali apabila tumbuh jenggot itu pada seorang perempuan, maka disunatkan memotong.

PENDAPAT EMPAT MAZHAB SOAL JENGGOT

Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, hlm. 1/308, menyimpulkan perbedaan ulama antar mazhab empat dalam soal hukum memelihara dan memotong jenggot sebagai berikut:
اما إرخاء أو إعفاء اللحية: فهو تركها وعدم التعرض لها بتغيير، وقد حرم المالكية والحنابلة حلقها، ولا يكره أخذ ما زاد على القبضة، ولا أخذ ما تحت حلقه، لفعل ابن عمر ويكره حلقها تحريماً عند الحنفية، ويكره تنزيهاً عند الشافعية، فقد ذكر النووي في شرح مسلم عشر خصال مكروهة في اللحية، منها حلقها، إلا إذا نبت للمرأة لحية، فيستحب لها حلقها.

Artinya: Adapun menurunkan dan membiarkan jenggot, yaitu membiarkannya serta tidak melakukan perubahan, maka ulama mazhab Maliki dan Hanbali mengharamkan memotongnya sama sekali dan tidak memakruhkan mencukur yang lebih dari satu genggaman tangan dan juga tidak memakruhkan memotong yang dibawah tenggorokan seseorang, karena mengikuti perbuatan Ibnu Umar. Menurut ulama mazhab Hanafi makruh tahrim mencukurnya dan makruh tanzih menurut ulama mazhab Syafi’i. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyebut sepuluh perkara yang makruh pada jenggot, antara lain memotongnya kecuali apabila tumbuh jenggot itu pada seorang perempuan, maka disunatkan memotongnya.

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN MEMOTONG HABIS JENGGOT

Sebagian kalangan ulama muashir (kontemporer) menghukumi boleh (mubah) memotong jenggot sampai habis. Mereka antara lain adalah Yusuf Qardhawi, ketua ulama dunia dan Atiyah Shaqar ketua Lajnah Fatwa Al-Azhar Mesir. Alasan keduanya adalah walaupun tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa kalangan salaf (Sahabat dan tabi'in) yang memotong habis jenggotnya namun kemungkinan karena hal itu tidak diperlukan untuk memotongnya dan itu sudah menjadi adat kebiasaan mereka artinya itu bukan bersifat syar'i. Namun demikian, keduanya sepakat bahwa pendapat yang paling moderat adalah yang makruh. Lebih detail lagi, lihat di sini.

HUKUM KUMIS: MEMELIHARA, MEMOTONG, MENCUKUR

Dalil hadits

- Nabi juga bersabda dalam hadits sahih riwayat Muslim:

جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس

Artinya: Pangkaslah kumis-kumis (kalian) dan biarkan panjang jenggot-jenggot (kalian), berbedalah kalian dengan penampilan kaum majusi.

Dalam memahami hadits di atas dan hadits-hadis lain, kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah hlm. 25/316 menjelaskan rincian perbedaan ulama sebagai berikut: "Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa memendekkan kumis (qass) atau merapikan - bukan memotong habis- adalah sunnah. Pendapat ini didukung oleh mazhab Maliki. Bagi yang berpendapat demikian, maka mencukur habis adalah makruh.

Adapun mazhab Hanafi dan Maliki menyatakan bahwa yang sunnah adalah memotong habis (Arab: halq الحلق atau akhdz أخذ الشارب).

Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Mazahib Al-Arba'ah, hlm. 2/45, menyatakan:

الشافعية - قالوا : من السنن المطلوبة يوم الجمعة قص الشارب حتى تظهر حمرة الشفة ومعنى ذلك أنه يبالغ في قصه إلى أن يخف شعره ويظهر ما تحته ولكنه يكره استئصاله بالقص كما يكره حلقه جميعه

Artinya: Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sunnah pada hari Jum'at memendekkan kumis sampai tampak merahnya bibir. Itu artinya memotong pendek sampai rambutnya tipis dan tampak yang di bawahnya. Tapi makruh memotong habis.

Ulasan kumis lebih detail lihat di sini.

HUKUM BULU KETIAK

Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa mencabut bulu ketiak adalah sunnah.

KESIMPULAN

Menghilangkan jenggot dan kumis secara temporer atau permanen hukumnya makruh menurut mazhab Syafi'i. Sedangkan bulu ketiak boleh dihilangkan baik dengan cara dicabut atau memakai obat.

______________________


UCAPAN SUAMI "INGIN PISAH" APA TERMASUK TALAK?

Assalamualaikum wr.wb

Apakah sah seorang suami mengucapkan talak seperti di bawah ini :
1. Saat istrinya hamil, suami mengatakan bahwa dia tidak pernah mencintai istrinya dan ingin berpisah secepatnya.
2. Kemudian setelah 4 tahun pernikahan, dia menulis status di BBMnya : divorce.. karena dia cemburu dengan teman kantor istrinya.
3. Setelah beberapa hari, secara sadar dia mengucapkan : dalam keadaan sadar, saya talak kamu..

Yang ingin saya tanyakan,
Apakah sederet kata talak yang diucapkan suami tersebut sah? Masih halalkah suami tersebut berhubungan dengan istrinya?

JAWABAN

1. Ucapan ini tidak jatuh talak karena mengacu ke masa depan (future tense) kecuali apabila memakai kalimat kondisional seperti "Apabila kamu selingkuh, maka aku cerai" talak seperti ini disebut talak muallaq atau talak taklik. Sedang talak yang umum (talak munajjaz) harus terjadi dengan memakai kalimat yang menunjukkan sekarang seperti "Kamu saya talak".

2. Ucapan talak sharih (eksplisit) tapi melalui tulisan menjadi talak kinayah. Artinya, baru terjadi talak apabila ada niat talak dari suami.

3. Kalau ucapan "saya talak kamu.." diucapkan secara lisan, maka jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________


TAUBAT YANG DILAKUKAN BERULANG-ULANG APA DITERIMA

Assalamualaikum. pak ustad yang baik hati, saya mau tanya, apakah taubat yang dilakukan secara berulang ulang akan diterima Allah, padahal saya sudah semaksimal mungkin untuk menahannya, dan sekarang saya butuh sekali akan nasehat bapak, karena tindakan ini saya lakukan sudah lama sekali, dan baru baru ini aja saya mendapat kecelakaan , sehingga saya bertaubat, namun ketika saya sedang frustasi saya terkadang melakukannya lagi namun tidak sesering sebelum kecelakaan tersebut, karena ada keinginan saya membuat orang tua saya bahagia di dunia dan akhirat dan menjadi orang yang disayangi Allah, namun hal tersebut masih saja saya lakukan, dan sampai sekarang saya masih mencari cari jalan keluarnya.

saya mohon juga kepada agar bapak mau menjadi guru sepiritual saya karena saya bukan lah orang yang pandai akan agama islam .

atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih pak. Semoga bapak mendapat pahala yang besar.amin Assalamulaikum

JAWABAN

Apabila taubat itu dilakukan sesuai dengan syarat-syarat taubat nasuha, maka insyaallah taubatnya diterima. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

________________________


MENGHADAPI IBU YANG DEPRESI

Assalamua'laikum.
Ustadz saya ini bingung menghadapi ibu saya. Beliau ini sakit depresi yang membuat beliau menuntut ingin di mengerti dengan cara beliau sendiri, yang selalu membawa beliau kepada ke egoisan dan kesalahpahaman. Selalu saya mencoba memberi penjelasan kepada beliau jika terjadi salah paham, sudah saya coba dengan bahasa halus dan tidak menyudutkan beliau, agar beliau mengerti kondisi yang terjadi seperti ini. Tapi beliau tetap saja menilai saya selalu membela orang lain. Kalau salah paham tersebut masih antar keluarga bisa dimaklumi. Sedangkan ini terlalu sering dengan masyarkat sekitar.

Sering kali kami pindah kontrakan sana sini, selalu dengan alasan yang sama yaitu mereka tidak bisa menerima ibu karena sakit hatinya mereka dengan sikap beliau. Kami juga berulang kali minta maaf kepada mereka, minta tolong agar mengerti kondisi ibu, tapi rasanya cuman ada 1001 yang bisa seperti itu. Selalu saja ibu berpikir yang jelek jelek dengan orang sekitar, padahal mereka biasa biasa saja. Saya sebagai anak juga tidak mau menjadi durhaka yang tidak bisa menerima kondisi ibu nya. Tapi saya juga dalam kondisi terhimpit antara tuntutan masyarakat dengan kondisi ibu. Dulu nya saya sudah berobat secara medis tapi tidak kunjung sembuh.

1. Mohon pencerahanya Ustadz, saya harus bagaimana untuk bisa menghadapi ibu dan masyarakat ini?
2. Adakah doa khusus untuk ibu saya?
Terima kasih

JAWABAN

1. Anda dapat mencari kontrakan rumah yang tetangganya tidak saling peduli. Tentu anda lebih tahu tempatnya.
2. Baca doa di sini
LihatTutupKomentar