Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)

Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)
HUKUM ISTRI DURHAKA TIDAK TAAT SUAMI (NUSYUZ)

Assalamu’alaikum Wr. Wb Bismillaahirrahmaanirrakhiim

Semogo Allah memberikan limpahan-Nya selalu kepada kita semua. Amien…
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas diijinkannya saya untuk berkonsultasi dan jawaban dari konsultasi ini nantinya. Semoga Allah SWT membalas kebaikan bapak ibu sekalian. Amien…

Sebenarnya saya bingung harus mulai dari mana, karena permasalahan ini sudah saya tahan sejak sekian lama. Tadinya saya berharap bahwa istri saya bisa berubah seiring bertambahnya usia dan bertambahnya ujian yang ada pada keluarga. Namun, ternyata Allah SWT belum mengijinkan untuk itu. Saya mengerti, semua ini mungkin adalah juga termasuk ujian dari – Nya, agar saya bisa lebih bersabar. Masalahnya kejadian demi kejadian terus dan terus saja terjadi, hingga pada saatnya saya benar-benar tidak kuat.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM ISTRI DURHAKA TIDAK TAAT SUAMI (NUSYUZ)
  2. CERAI SECARA KEKELUARGAAN APA SAH?
  3. CARA KONSULTASI AGAMA

PERJALANAN

Saya laki-laki, menikah sejak tahun 2006 dan saat ini Alhamdulillah sudah dikaruniai 2 anak laki-laki yang berumur 4,5 tahun dan 2,5 tahun. Sebelumnya saya ingin bercerita sebentar permasalahan yang terjadi pada saya dan istri sebelum akirnya menikah.

Tahun 1997 – 1998 saya mulai mengenal istri saya, yang pada saat itu kost dirumah tetangga saya. Awalnya kami berteman bahkan sudah seperti sahabat selama 3 tahun lamanya. Hingga pada tahun 2001 kami memutuskan untuk berpacaran. Kira-kira 2 tahun usia hubungan kami orang tua istri saya mengetahui hubungan kami. Dan mereka tidak menyetujuinya. Masalahnya adalah materi.

Pada saat itu, istri saya baru lulus kuliah dan saya sudah bekerja. Keluarga saya memang saat itu keluarga sederhana, sedangkan keluarga istri saya sangat terpandang di desanya.

Singkat cerita ahirnya kami menikah dengan persetujuan kedua orang tua kami. Sejak saat itu kami benar2 mengeluarkan seluruh tenaga kami agar kami bisa membuktikan kepada orang tua istri bahwa kami mampu. Hingga pada tahun 2012 perekonomian kami mulai goyah, hingga pada ahirnya kami harus menjual rumah kami. Rencananya rumah dijual sisa dari penjualan akan dijadikan sebagai modal usaha. Karena dari semenjak pacaran, kami sudah terbiasa berwirausaha selain bekerja di perusahaan orang.

Pada saat itu orang tua istri sering sakit-sakitan. Yang membuat kami membatalkan rencana kami dan memilih untuk merawat orang tua istri di desa. Harapanya, niat kami baik – pastinya Allah akan memberikan jalan lain untuk memperoleh rejeki untuk keluarga kami. Namun rupanya ujian belum berahir. Semenjak kepindahan kami sampai saat ini saya belum memperoleh pekerjaan. Tapi Alhamdulillah, kami sudah memiliki usaha kecil-kecilan – walaupun hasilnya hanya cukup untuk makan. Alhasil, perlakuan orang tua istri berubah 180 derajat.

PERMASALAHAN

Sejak perekonomian keluarga kami mulai goyah, sikap istri saya ikut berubah. Bahkan dia menolak melayani saya hingga berbulan-bulan lamanya. Padahal saya selalu mengalah, ketika ada perbedaan pendapat. karena saya tidak mau ribut. Sering saya ditolak ketika minta dilayani. Sering saya sakit hati karena perkataanya. Saya hanya bersabar dan berharap Allah membukakan pintu hatinya. Dan yang membuat saya begitu terpukul, ketika dia kelepasan ngomong “bahwa dulu ketika pacaran, dia tetap mempertahankan hubungan kami karena ingin mengalahkan kekolotan kedua orang tuanya”.

Saya benar2 bimbang, ditambah lagi ternyata dia tidak begitu menghormati orang tua saya. Tetapi sampai dengan saat itu saya mencoba tetap bertahan demi anak-anak.

Lebih parah lagi ketika kami pindah ke desanya, ya Allah… saya benar2 tidak tahan. Hampir tiap hari saya sakit hati. Sering anak-anak menjadi pelampiasan kemarahannya. Saya mengerti – mungkin dia juga tidak tahan dengan apa yang kami miliki sekarang, tapi mengapa harus melimpahkan kemarahan kepada anak-anak.

Sampai saat ini, walau sebenarnya saya sudah tidak tahan, namun saya bingung. Saya ingin pergi, berpisah dengan dia, tapi saya juga tidak tega dengan anak-anak. Dan bagaimanapun perceraian akan menjadi pengaruh yang tidak baik bagi anak2. Tapi jika dipertahankan, hanya akan memperburuk keadaan.

1. Mohon diberikan pencerahan untuk kondisi saya.
Sampai saat ini, saya tidak berani untuk minta dilayani oleh istri saya. Karena saya tidak ingin sakit hati terus menerus.

Terima kasih.


JAWABAN

1. Istri yang tidak mau melayani suaminya dalam segi hubungan intim hukumnya berdosa besar dan ia disebut istri yang nusyuz (durhaka). Dalam kondisi ini, suami memiliki hak-hak tertentu yang boleh ia lakukan sebagai bentuk hukuman pada istri antara lain: (a) memberi nasihat, (b) tidak melakukan kewajiban (hajr) seperti memberi nafkah, pisah ranjang, dll, (c) memukul yang sifatnya mendidik tidak membahayakan dan bukan di wajah, (d) menceraikan istri.

ISTRI TIDAK TAAT SUAMI (NUSYUZ) DAN HAK SUAMI

Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:134

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 2/208, menjelaskan:

وظاهر الآية يدل على أن الزوج يجمع عليها بين الوعظ والهجران والضرب ، فذهب بعضهم إلى ظاهرها وقال : إذا ظهر منها النشوز جمع بين هذه الأفعال .. وقال : هذه الأفعال على ترتيب الجرائم ، فإن خاف نشوزها بأن ظهرت أمارته منها من المخاشنة وسوء الخلق وعظها ، فإن أبدت النشوز هجرها ، فإن أصرت على ذلك ضربها .

Artinya: Zhahirnya ayat menunjukkan bahwa suami memiliki tiga pilihan (dalam menyikapi istri nusyuz) yakni antara memberi nasihat, hajr (tidak melakukan kewajiban), dan memukul. Sebagian ulama memilih zhahir ayat dengan mengatakan: Apabila istri menampakkan perilaku nusyuz (tidak taat) maka suami mempunyai tiga pilihan ini... Mereka mengatakan: Perbuatan (sanksi pada istri) ini berdasarkan urutan tingkat kesalahan. Apabila istri menampakkan tanda-tanda nusyuz seperti bersikap kasar dan berperilaku buruk maka nasihati. Apabila tetap nusyuz maka di-hajr (boikot). Apabila masih tetap seperti itu, maka dipukul.

Dalam kondisi seperti di atas, perceraian adalah jalan terbaik walaupun pahit. Baca detail: Istri Tidak Shalat dan Tidak Taat Suami

______________________


CERAI SECARA KEKELUARGAAN APA SAH?

Assalamu'alaikum... Ustadz!! saya mau tanya... saya kenal dengan seorang wanita ini 4 bulan yang lalu yang status perkawinan resmi secara hukum agama dan negara dan di karuniai seorang anak perempuan berumur 3 tahun dan usia pernikahan mereka 4 tahun namun sudah 10 bulan wanita ini tidak pernah mendapat nafkah lahir dan bathin karna dipisahkan oleh orang tua wanita tersebut karena alasan keselamatan wanita dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

dan kebenaran tindakan kasar suami terhadap si wanita (Istri) diketahui banyak orang sekitar tempat mereka tinggal dan keluarga pihak wanita, dan suami juga sering mabuk2 an, judi dan main perempuan dan saat pulang kerumah dalam keadaan mabuk suka marah2 ga jelas menghina bahkan sampai kepada penganiayaan terhadap si istri saat masih hidup bersama, dan perlakuan kasar suaminya itu terjadi semenjak kehamilan 5 bulan anak mereka, hingga si istri mengalami trauma/ ketakutan saat bertemu dengan suaminya...

dan pihak istri / orang tua wanita meminta suami untuk menceraikan si istri secara kekeluargaan bukan cerai secara hukum karena alasan ekonomi/biaya (keluarga kurang mampu) dan tidak paham proses hukum, pertanyaan saya :

1. apakah sah hukumnya carai secara kekeluargaan itu?
2. bagai mana legalitas hukum negara dan agama dengan proses cerai secara kekeluargaan itu?
3. apakah bisa menikahi wanita ini secara resmi bukan menikah sirih?
4. bagai mana mengetahui masa iddah wanita ini?

itu saja pertanyaan saya ustadz, terima kasih, dan Wassalamu'alaikum....

JAWABAN

1. Dalam perceraian di luar Pengadilan Agama, maka (a) apabila suami mengucapkan kata "cerai" pada istri, maka hukumnya sah dan terjadi talak. (b) Tapi kalau yang dimaksud dengan perceraian kekeluargaan itu adalah keputusan sepihak dari orang tua istri tanpa ada keterlibatan suami, maka hukumnya tidak sah dan tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Kalau kasusnya seperti disebut dalam jawaban 1a (ada pernyataan cerai dari suami), maka hukumnya sah. Artinya, istri boleh menikah dengan pria lain kalau sudah habis masa iddahnya. Namun secara hukum negara belum sah. Artinya, kalau si wanita mau menikah lagi, maka negara - dalam hal ini KUA - tidak bisa memberikan pengesahan atas pernikahan kedua tsb.

3. Tidak bisa karena di mata hukum negara ia masih menjadi istri orang.

4. Masa iddahnya sejak suaminya mengucapkan kata "Cerai" padanya. Kalau suaminya sama sekali tidak pernah mengucapkan kata itu, maka perceraian belum terjadi.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam