Hukum Sujud di Bawah Kaki Ibu

Hukum Sujud di Bawah Kaki Ibu bapak orang tua ulama Kalau sujud ke orang tua atau ulama itu disengaja dengan tujuan untuk penghormatan, maka hukumnya haram namun tidak berakibat murtad kecuali sujudnya dengan niat menyembah. Dalam hal membungkuk kepada orang dengan tujuan sebagai penghormatan, maka ada perbedaan ulama: antara haram dan boleh.
Hukum Sujud di Bawah Kaki Ibu
HUKUM SUJUD DI BAWAH KAKI IBU BAPAK ULAMA

Assalamualikum ustadz saya mau menanyakan

1a. Apakah sujud dibawah kaki ibu bisa mengakibatkan murtad?
1b. apa hukum menonton sulap ?
2. misalkan kita membeli baju, tapi tujuannya untuk pamer, apakah halal status baju yang kita pakai beli tersebut, tapi belinya pakai uang halal ?
3. kalau kita berdiri tegak lurus sambil merentangkan kedua tangan, apakah hukumnya kita sudah membentuk tubuh seperti salib ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM SUJUD DI BAWAH KAKI IBU
  2. HUKUM MEMBUNGKUK SEPERTI RUKU' SHALAT
  3. PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN MEMBUNGKUK PADA MANUSIA
  4. PENDAPAT YANG MENGHALALKAN MEMBUNGKUK PADA MANUSIA
  5. HUKUM BOLEHNYA SUJUD UNTUK MENCIUM KAKI IBU, BAPAK ATAU ULAMA
  6. CARA KONSULTASI AGAMA

4. kalau kita mempelajari ilmu pelajaran seperti, gempa itu terjadi gara2 pergeseran lempeng bumi, itu menurut para peneliti, misalkan didalam islam gempa itu terjadi bukan gara2 lempeng bumi, ini perumpamaan saja pak ustadz , apakah mempelajari ilmu pelajaran seperti itu yg beda dengan apa yg dikatakan dalam islam misalnya, apakah kita berdosa dan apa bisa membuat kita murtad ?

5. apakah berdoa minta yg jelek, contohnya seperti ya allah semoga keluarga itu kecelakan waktu naik mobil, apakah berdoa seperti itu bisa mengakibatkan murtad ?

6. Saya pernah berjanji pada diri sendiri pak ustadz, saya pernah berjanji kalau saya tidak sholat jumat saya berjanji akan memberikan sepatu saya sama anak yatim, ternyata saya tidak sholat jumat saat itu, tujuan saya berjanji supaya saya sholat jumat hari itu, apakah saya harus memberikan sepatu saya itu sama anak yatim, apakah masih halal sepatu saya pakai itu ?

8. apakah melipatkan tangan seperti berdoa orang kristen, tapi tujuan kita cuma melipatnya saja, apakah itu berdosa dan membuat kita murtadz ?

9. Apakah memakai topi koboi yang topinya agak mirip dengan topi yahudi, apakah kita sudah termasuk memakai topi yahudi ?

JAWABAN


HUKUM SUJUD KE ORANG TUA ATAU ULAMA ADALAH HARAM

Kalau sujud ke orang tua atau ulama itu disengaja dengan tujuan untuk penghormatan, maka hukumnya haram namun tidak berakibat murtad kecuali sujudnya dengan niat menyembah.

Larangan sujud ini berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah berikut:

لو كنت آمر أحداً أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها

Artinya: Seandainya boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang maka niscaya kuperintahkan isteri untuk bersujud kepada suaminya”

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab, hlm. 2/79, menyatakan:

وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ - وربما كانوا محدثين - فهو حرام بإجماع المسلمين وسواء في ذلك كان متطهرا أو غيره وسواء استقبل القبلة أم لا وقد يتخيل كثير منهم أن ذلك تواضع وكسر للنفس وهذا خطأ فاحش وغباوة ظاهرة فكيف تكسر النفوس أو تتقرب إلى الله تعالى بما حرمه ؟ وربما اغتر بعضهم بقوله تعالى : { ورفع أبويه على العرش وخروا له سجدا } والآية منسوخة أو متأولة كما هو معروف في كتب العلماء . وسئل الشيخ أبو عمرو بن الصلاح رحمه الله عن هذا السجود الذي قدمناه فقال : هو من عظائم الذنوب ونخشى أن يكون كفرا .

Artinya: Adapun kelakuan kaum sufi yang awam atau orang awam lain semisal mereka yang bersujud kepada para ulama atau ahli hadits maka itu adalah perbuatan yang hukumnya haram menurut kesepakatan ulama. Baik itu dilakukan dalam keadaan suci atau tidak, menghadap kiblat atau tidak. Banyak dari mereka berkhayal bahwa itu adalah perilaku rendah hati (tawadhu) dan merendahkan diri. Ini kesalahan besar dan kebodohan yang nyata. Bagaimana merendahkan diri atau beribadah pada Allah dengan perbuatan yang diharamkan-Nya? Mungkin mereka terpedaya dengan firman Allah QS Yusuf :100 "Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf." Ayat ini sudah dihapus hukumnya atau ditakwil sebagaimana sudah dimaklumi dalam kitab-kitab para ulama. Syaikh Abu Amr bin Shalah ditanya soal sujud yang sudah kami jelaskan, lalu ia menjawab, "Itu termasuk dosa besar dan aku kuatir bisa kufur."

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-I'lam Bi Qawati' Al-Islam, menyatakan:

ومنها ما يفعله كثيرون من الجهلة من السجود بين يدي المشايخ إذا قصدوا عبادتهم أو التـقـرب إليهم.لا إن قصدوا تعظيمهم أو أطلقوا فلا يكون كفراً بل هو حراماً قطعاً

Artinya: Di antara penyebab kufur adalah perbuatan banyak orang-orang bodoh yang bersujud di hadapan ulama jika maksud sujud adalah menyembah mereka dan mendekatkan diri kepada mereka. Jika maksud sujud adalah menghormati atau tanpa maksud yang jelas maka hal itu bukanlah kufur namun hukumnya haram.


HUKUM MEMBUNGKUK SEPERTI RUKU' SHALAT

Dalam hal membungkuk kepada orang dengan tujuan sebagai penghormatan, maka ada perbedaan ulama: antara haram dan boleh.


PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN MEMBUNGKUK PADA MANUSIA

Dalil yang mengharamkan berdasarkan hadits hasan riwayat Tirmidzi berikut:

فعن أنس بن مالك رضي الله تعالى عنه قال: قال رجل يا رسول الله: الرجل منا يلقى أخاه أو صديقه، أينحني له؟ قال: لا، قال: أفيلتزمه ويقبله؟ قال: لا، قال: أفيأخذ بيده ويصافحه؟ قال: نعم. رواه الترمذي، وقال: هذا حديث حسن

Artinya: Seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasululah seorang teman hendak menemui saudaranya atau temannya, bolehkah dia membungkukkan badan? Nabi menjawab, "Tidak." Ia bertanya, "Bolehkah menciumnya?" Nabi menjawab, "Tidak." Ia bertanya, "Bolehkah ia memegang tangan dan bersalaman?" Nabi menjawab, "Iya (boleh)."

Dari hadits ini kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah mengutip pendapat seorang ulama madzhab Syafi'i sbb:

قال ابن علان الشافعي: (من البدع المحرمة الانحناء عند اللقاء بهيئة الركوع) أما إذا وصل انحناؤه للمخلوق إلى حد الركوع قاصداً به تعظيم ذلك المخلوق كما يعظم الله سبحانه وتعالى، فلا شك أن صاحبه يرتد عن الإسلام ويكون كافراً بذلك، كما لو سجد لذلك المخلوق

Artinya: Ibnu Ilan berkata: Termasuk bid'ah yang diharamkan adalah membungkukkan badan saat bertemu dengan posisi ruku'. Apabila membungkuknya itu sampai tingkat rukuk dengan maksud memuliakan orang tersebut sebagaimana memuliakan Allah maka pelakunya murtad dan kafir sebagaimana apabila ia sujud pada orang tersebut.


PENDAPAT YANG MENGHALALKAN MEMBUNGKUK PADA MANUSIA

Adapun pendapat yang membolehkan adalah berdasarkan sikap Ibnu Umar. Ibnu Muflih (ulama madzhab Hanbali) dalam kitab Al-Adab As-Syar'iyah menyatakan

...التحية بانحناء الظهر جائزة ...ولما قدم ابن عمر الشام حياه أهل الذمة كذلك فلم ينههم وقال هذا تعظيم للمسلمين......وأما السجود إكراما وإعظاما فلا يجوز كما دلت عليه الأخبار المشهورة

Artinya: Penghormatan dengan membungkukkan punggung itu boleh... Pada saat Ibnu Umar--Sahabat dan ahli hadits putra Umar bin Khatab-- datang ke Syam (sekarang Suriah) ia disambut oleh kafir dzimmi di sana dengan membungkuk dan Ibnu Umar tidak mencegah mereka. Dia mengatakan: "Ini penghormatan untuk umat Islam." Adapun sujud baik untuk penghormatan atau pengagungan maka hukumnya tidak boleh berdasarkan dalil hadits-hadits yang masyhur. Baca detail Hukum Membungkuk Hormat ala Jepang


HUKUM BOLEHNYA SUJUD UNTUK MENCIUM KAKI IBU, BAPAK ATAU ULAMA

Adapun kalau sujudnya itu terjadi secara tidak disengaja namun karena hendak mencium kaki ibu, bapak, atau ulama, maka hukumnya boleh karena bolehnya hukum mencium tangan dan kaki orang tua dan ulama.

Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Abu Dawud dari Zara' bin Amir ia berkata:

فجعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبّل يد النبي صلى الله عليه وسلم ورجله

Artinya: Lalu kami bergegas turun dari kendaraan kami dan mencium tangan dan kaki Nabi.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menyatakan:

ويستحب تقبيل يد الرجل الصالح والزاهد والعالم، ونحوه من أهل الآخرة وتقبيل رأسه ورجله كيده.

Artinya: Sunnah mencium tangan laki-laki soleh, zahid, dan ulama dan ahli akhirat lain. Adapun mencium kepala dan kaki itu sama dengan mencium tangan. (Hadits-hadits lain terkait bolehnya mencium tangan dan kaki orang tua dan orang saleh lihat di sini)

***


1a. Hukum asalnya boleh karena termasuk masalah non-ibadah. Dalam kaidah fikih dikatakan bahwa masalah non-ibadah (muamalah) hukumnya boleh kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Artinya, nonton sulap dibolehkan selagi tidak perkara haram di dalamnya. Contoh yang haram seperti pemain sulap adalah perempuan yang membuka aurat.

2. Halal. Soal pamer dan tidak pamer itu urusan hati yang tidak ada kaitannya dengna status kehalalan pembelian baju.

3. Tidak.
4. Tidak murtad. Bahkan belajar ilmu sains dianjurkan dan masuk dalam kategori fardhu kifayah (wajib bagi sebagian muslim). Seperti ilmu kedokteran, dll yang bermanfaat bagi manusia.

5. Tidak. Tapi haram mendoakan jelek pada sesama muslim kecuali doa orang yang teraniaya kepada yang menzaliminya sebagaimana disebut dalam QS An-Nahl :126. Itupun tidak boleh mendoakan jelek secara berlebihan.

6. Kalau memakai kata "janji" bukan "nadzar" maka berarti itu bukan nadzar. Kalau anda tidak memberikan, maka anda disebut ingkar janji dan berbohong. Anda terkena dosa berbohong. Sepatu itu tetap halal anda pakai. Baca detail: Janji dalam Islam

Tapi tidak ada kewajiban membayar kafarat sebagaimana orang nadzar yang tidak melaksanakan nadzarnya. Baca detail: Hukum Nadzar

8. Tidak ada larangan kalau tanpa ada tujuan meniru agama tertentu. Karena itu bahasa tubuh yang tidak ekslusif milik agama Kristen. Baca detail: Menyerupai Non-Muslim

9. Tidak apa-apa karena topi itu tidak eksklusif menjadi ciri Yahudi.
LihatTutupKomentar