Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Mengapa Istri Nabi Luth dan Nabi Nuh Kafir?

Mengapa Istri Nabi Luth dan Nabi Nuh Kafir?
MENGAPA ISTRI NABI LUTH DAN NABI NUH KAFIR?

Assalamuallaikum Al-Khoirot
Saya mau bertanya tentang rumah tangga Nabi Luth dan Nabi Nuh yang istrinya termasuk tidak mendapat hidayah Allah ( tidak mengikuti ajaran Nabi/suaminya ).
1. Mengapa kedua Nabi tersebut masih mempertahankan rumah tangga dgn istri yang demikian?
2. Pelajaran apa yg dapat kita ambil dari kehidupan rumah tangga kedua Nabi tsb? karena di zaman sekarang, mungkin perceraian adalah jalan keluar jika ada masalah suami-istri.
3. Sekiranya ada referensi bacaan mengenai cerita rumah tangga Nabi Luth & Nabi Nuh, mohon informasinnya.
Terima kasih.
Wassalamualaikum

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MENGAPA ISTRI NABI LUTH DAN NABI NUH KAFIR?
    1. KISAH TENTANG DUA ISTRI NABI LUTH DAN NUH
    2. ISTRI NABI LUTH DAN NABI NUH APAKAH KAFIR SEJAK AWAL?
    3. HIKMAH ATAU PELAJARAN DARI KASUS KHIANATNYA ISTRI NABI NUH DAN LUTH
  2. REJEKI AYAH DARI HARTA RIBA, BAGAIMANA SIKAP ANAK?
  3. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN HIKMAH TIDAK SALEHNYA ISTRI NABI LUTH DAN ISTRI NABI NUH

1. Ketidaksalihan istri Nabi Luth dan Nabi Nuh baru diketahui di saat peristiwa itu terjadi. Tidak sebelumnya. Ketidaksalehan mereka diketahui saat-saat akhir, saat peristiwa itu diabadikan dalam Al-Quran. Artinya, sebelum-sebelumnya mereka menampakkan keislaman dan kesalehannya.

2. Hikmah yang bisa diambil antara lain: Cobaan Allah pada Nabi Luth (a) untuk meningkatkan derajatnya dan meninggikan kedudukannya dengan ridhanya pada ketentuan Allah Sebagaimana Allah telah menguji Nabi Ibrahim dengan ayahnya (QS At-Taubah 9:114) dan Nabi Nuh dengan anak lelaki (QS Hud 11:42) dan istrinya. (At-Tahrim 66:10); (b) Dan untuk menunjukkan bahwa setiap individu bertanggungjawab atas amalnya masing-masing, orang lain tidak tidak dapat memberi pertolongan atas dosa kerabatnya walau ia seorang Nabi.

3. Uraian lengkap lihat di bawah:


KISAH TENTANG DUA ISTRI NABI LUTH DAN NUH

Al-Quran menuturkan hal ini dalam QS At-Tahrim 66:10

كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

Artinya: Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): "Masuklah ke dalam jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)".

Ibnu Jarir Al-Tabari dalam Tafsir Tabari, hlm. 23/498, menjelaskan bentuk pengkhianatan kedua istri Nabi tersebut sbb:

ذكر أن خيانة امرأة نوح زوجها أنها كانت كافرة ، وكانت تقول للناس : إنه مجنون . وأن خيانة امرأة لوط ، أن لوطا كان يسر الضيف ، وتدل عليه .

Artinya: Disebutkan bahwa pengkhianatan istri Nabi Nuh pada suaminya adalah kekufurannya dan pernah berkata pada manusia (yang kafir): "Nuh itu gila." Adapun pengkhianatan istri Nabi Luth adalah saat Nabi Luth merahasiakan tamunya, istrinya justru memberi tahu hal itu (pada orang kafir yang hendak berbuat jahat).

Namun sikap pengkhianatan keduanya tersebut tidak pernah dilakukan sebelumnya sebagaimana dikatakan oleh Al-Dhahak seperti dikutip Al-Tabari (Tafsir Thabari, ibid):

عن الضحاك ( كانتا تحت عبدين من عبادنا صالحين ) قال : ما بغت امرأة نبي قط ( فخانتاهما ) قال : في الدين خانتاهما .

Artinya: Diriwayatkan dari Al-Dhahak ayat "Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami" Al-Dhahak berkata: "Tidak ada satupun istri seorang Nabi yang berkhianat". Ayat "kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya" Al-Dhahak berkata: "Dalam soal agama keduanya berkhianat".


ISTRI NABI LUTH DAN NABI NUH APAKAH KAFIR SEJAK AWAL?

Dalam konteks inilah, maka sebagian ulama menafsiri ayat At-Tahrim 66:10 dengan dua kemungkinan. Pertama, kedua istri Nabi Luth dan Nabi Nuh itu menampakkan keislaman di depan suaminya namun di dalam hati mereka sebenarnya kafir. Pendapat ini antara lain pandangan Ibnu Taimiyah. Dalam Majmuk Al-Fatawa hlm. 7/473, Ibnu Taimiyah menyatakan:

كانت في الظاهر مع زوجها على دينه وفي الباطن مع قومها على دينهم خائنة لزوجها بدلالتها لهم على أضيافه لا في الفراش فإنه ما بغت امرأة نبي قط، ونكاح الكافرة قد يجوز في بعض الشرائع كما جاز في شريعتنا نكاح بعض الأنواع وهنّ الكتابيات، أما نكاح البغي فهو دياثة وقد صان الله النبي عنها

Artinya: Istri Nabi Luth itu secara zhahirnya beriman sama dengan suaminya namun dalam hatinya kufur seperti kaumnya dengan berkhianat pada suaminya dengan bukti ia membuka rahasia adanya tamu Nabi Luth. (Tapi) tidak berkhianat dalam rumah tangga karena tidak ada istri Nabi yang berkhianat (dalam arti selingkuh). (di samping itu) Menikahi wanita kafir itu dibolehkan dalam sebagian syariah para Nabi terdahulu sebagaimana bolehnya menikahi sebagian wanita non-muslim dalam syariat Islam sekarang yakni wanita Ahli Kitab (Yahudi Nasrani). Adapun menikahi wanita nakal adalah sikap tak tahu malu (tak mungkin dilakukan seorang Nabi) dan para Nabi terpelihara dari sikap itu. Pendapat Ibnu Taimiyah ini berdasarkan pada pandangan Sahabat Ibnu Abbas (lihat, Tafsir Thabari, ibid) di mana ia berkata:

والله ما زنتا ولا بغت امرأة نبي قط، فقيل له: فما كانت الخيانة؟ فقال: أما امرأة نوح فكانت تخبر أنه مجنون، وأما امرأة لوط فإنها كانت تدل على الضيف.

Artinya: Kedua istri Nabi Luth dan Nuh itu bukan berkhianat dalam arti berzina karena tidak ada satupun istri seorang Nabi yang berbuat hal itu. Ketika Ibnu Abbas ditanya, "Lalu pengkhianatannya dalma bentuk apa?" Ibnu Abbas menjawab: "Istri Nabi menyatakan bahwa Nabi Nuh itu gila, sedangkan istri Nabi Luth membuka rahasia adanya tamu suaminya."

Kedua, pendapat kedua menyatakan bahwa dalam kasus Nabi Luth, istrinya sebenarnya beriman namun setelah melihat semua kaum Nabi Luth kafir maka dia pun tergoda untuk ikut mereka menjadi kafir dan bersekongkol dengan mereka. Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurbi, hlm. 18/186 menyatakan:

فخانتاهما " قال عكرمة والضحاك : بالكفر . وقال سليمان بن رقية والضحاك : بالكفر .

Artinya: Bentuk pengkhianatan keduanya menurut Ikrimah dan Al-Dhahak adalah dengan kekufuran.

Ini artinya bahwa awalnya mereka berdua beriman dan baru kufur pada detik-detik akhir.


HIKMAH ATAU PELAJARAN DARI KASUS KHIANATNYA ISTRI NABI NUH DAN LUTH

Setiap suatu peristiwa yang tidak ideal dan tidak mengenakkan selalu mengandung pelajaran dan hikmah yang bisa kita ambil. Begitu juga dalam kasus kafirnya sebagian kerabat dan keluarga Nabi terdahulu yang antara lain sbb:

1. Allah menguji Nabi Luth melalui istrinya untuk mengangkat derajat dan meninggikan statusnya dengan sikap Nabi Luth yang ridho dan sabar atas semua cobaan tersebut. Sebagaimana cobaan itu juga menimpa Nabi Ibrahim dengan kekufuran ayahnya (QS At-Taubah 9:114) dan Nabi Nuh dengan anak lelaki (QS Hud 11:42) dan istrinya. (At-Tahrim 66:10)

2. Sebagai motivasi dan penghibur bagi orang yang mendapat musibah dengan sikap anak yang durhaka atau kerabat yang membangkang walaupun segala usaha sudah dilakukan untuk memperbaiki mereka. Ini artinya bahwa hidayah adalah milik Allah, manusia hanya berusaha maksimal.

3. Bahwa setiap manusia bertanggung jawab penuh atas segala perbuatannya. Orang baik tidak menanggung perbuatan kerabatnya yang buruk walaupun kekerabatannya itu sangat dekat hubungannya seperti anak, istri, ayah, saudara apalagi teman atau tetangga. Allah berfirman dalam QS Al-Muddatsir 74:38

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.

Ayat ini diulang berkali-kali yang menunjukkan signifikansinya. Lihat misalnya pada QS Al-Ra'd :33; Ghafir :17; Al-Jatsiyah :22; Al-Baqarah 2:281; Ali Imron 3:25, 161; Al-An'am :164, dll.

______________________


REJEKI AYAH DARI HARTA RIBA, BAGAIMANA SIKAP ANAK?

Assalamualaikum ustadz, semoga rahmat Allah SWT senantiasa menyertai anda. Saya adalah seorang pemuda brusia 20 thn, dan saya ingin bertanya terhadap ustadz beberapa pertanyaan terkait permasalahan yang sedang saya hadapi, dan saya juga berharap nasihat dari ustadz.

Dalam Al-quran dan Hadist, Allah SWT beserta Nabi kita telah mengharamkan riba dengan segala macam bentuk prakteknya, serta menggolongkannya kedalam dosa besar.
Yang ingin saya tanyakan:

1.) Apabila nafkah yg dihasilkan orang tua didalamnya terdapat praktek ribawi dan hasil dari nafkah tsb juga diberikan kepada anaknya, akankah dalam hal ini sang anak juga berdosa atas memakan harta yg diperoleh dari praktek riba tsb?

2.) Apakah sang anak juga termasuk pemakan riba dan memikul dosa yang sama dengan orang tuanya? sedangkan dia belum dapat mencari nafkah sendiri karena masih sekolah/kuliah.

3.) Dan apa yang harus dilakukan oleh anak tersebut dalam situasi seperti diatas?

terima kasih ustadz, smoga anda berkenan menjawab permasalahan saya. Wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

1. Dalam harta seorang pelaku riba pasti ada harta lain yang halal yakni harta modal pokoknya. Apabila demikian, maka harta orang tersebut disebut harta syubhat yakni harta yang bercampur halal dan haram. Terkait harta syubhat, maka hukum membelanjakan harta tersebut makruh (boleh digunakan, lebih baik ditinggalkan).
Imam Suyuthi berkata dalam kitab Al-Ashbah wan-Nadzair, hlm. 107:

ومنها: معاملة من أكثر ماله حرام، إذا لم يعرف عينه لا يحرم في الأصح لكن يكره، وكذا الأخذ من عطايا السلطان، إذا غلب الحرام في يده، كما قال في شرح المهذب: إن المشهور فيه الكراهة لا التحريم، خلافاً للغزالي

Artinya: Transaksi seseorang yang kebanyakan hartanya haram, apabila tidak diketahui harta apa yang haram, maka tidak haram menurut pendapat yang paling sahih akan tetapi hukumnya makruh. Begitu juga hukum menerima hadiah dari raja apabila mayoritas harta raja itu haram seperti pendapat Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab bahwa yang masyhur dalam masalah ini adalah makruh, bukan haram. Ini berbedda dengan pendapat Al-Ghazali (menurutnya hukumnya haram).

Imam Nawawi dalam Raudhah At-Talibin, hlm. 7/337, menyatakan:

دعاه من أكثر ماله حرام، كرهت إجابته كما تكره معاملته

Artinya: Apabila diundang oleh orang yang mayoritas hartanya adalah haram, maka makruh memenuhi undangan itu sebagaimana makruhnya berbisnis dengannya. Baca detail: Hukum Memakan Harta Syubhat


2. Karena memakan harta syubhat itu boleh, tidak ada dosa bagi anak. Apalagi kalau anak masih belum bekerja, maka ia termasuk dalam kategori shohib al-darurah (orang yang darurat) maka dia boleh mengkonsumsi makanan yang haram sekalipun (apalagi kalau makruh).

3. Usahakan memberitahu ayah atau ibu bahwa bisnis riba adalah haram dan sebaiknya mencari alternatif bisnis lain sebisanya agar harta yang diperoleh bisa lebih berkah bagi diri sendiri dan seluruh keluarga. Kalau tidak berani bicara pada ayah, katakan pada ibu. Kalau tidak berani juga, minta tolong pada orang yang dihormati oleh ayah anda. Ingatkan ayah pada QS An-Nisa 4:29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

Baca detail: Bisnis dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam