Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bisnis Haram Ayah Ibu

Bisnis Haram Ayah Ibu
IBU JUALAN BARANG HARAM

Assalamualaikum Ustadz,

Saya ingin bertanya, sebelumnya saya ingin menjelaskan sedikit hal. Begini pak ustadz, ibu saya mencari uang untuk kebutuhan sehari-hari namun saya tahu caranya tidak halal yaitu membuka usaha karaoke dan menjual barang-barang haram seperti miras. Hasil dari usahanya itu di belanjakan untuk makanan dll, tapi dalam hal ini saya juga memberikan uang kepada ibu saya per-bulannya dengan hasil kerja saya di pabrik meubel. Saya juga sudah minta ibu saya berhenti melakukan usahanya tersebut tapi ibu saya tidak mendengarkan. Sedangkan saya punya 3 adik dan saya selalu kepikiran soal ini. Saya tidak bermaksud memojokkan ibu saya tapi saya sangat bimbang.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. IBU JUALAN BARANG HARAM
  2. SAAT MENIKAH SUDAH HAMIL 1 BULAN
  3. NIKAH DENGAN WALI HAKIM
  4. PERSIAPAN PERNIKAHAN
  5. ISTRI TIDAK SETUJU SUAMI POLIGAMI
  6. CARA KONSULTASI AGAMA
Pertanyaan :

1. Apa saran pak ustadz untuk masalah saya ini?
2. Apakah dibenarkan jika saya meninggalkan rumah karena ibu saya masih menjalankan bisnisnya itu? dengan catatan berarti saya juga meninggalkan adik-adik saya yang tidak tahu apa-apa.
3. Apakah do'a - do'a saya tidak akan diterima jika saya masih makan makanan yang saya sudah tahu dari mana hasilnya?
4. Apa yang harus saya lakukan pada barang-barang yang telah ibu saya berikan?
5. Apakah saya harus memberitahu adik-adik saya tentang masalah ini? (adk 22thn, 6thn, 4thn)

Terimakasih Ustadz untuk jawabannya.


JAWABAN IBU BISNIS BARANG HARAM

1. Kewajiban anda adalah mengingatkan ibu. Apabila hal itu sudah dilakukan, maka anda tidak lagi berdosa. Namun demikian, tidak ada salahnya apabila anda selalu mengingatkan dia setiap kali dianggap tepat waktunya. Cara lain adalah anda coba meminta tolong pada seorang ustadz atau kyai agar menasihati ibu anda dalam soal ini terutama jangan sampai anak-anak menjadi korban. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

2. Sebaiknya rencana meninggalkan rumah itu dimusyawarahkan dengan ibu dan dijadikan senjata untuk "merayu" ibu agar berhenti dari bisnis haramnya. Kalau cara ini tidak berhasil, maka tidak masalah anda tinggal terpisah dengan ibu untuk menghindari makanan haram. Karena, ketaatan pada orang tua itu sebatas tidak disuruh berbuat dosa. Namun demikian, silaturahmi tetap harus dijaga. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

3. Ya. Baca: Agar Doa Terkabul

4. Berikan pada fakir miskin. Baca: Harta Campuran Halal Haram

5. Yang usia 22tahun perlu diberitahu.


SAAT MENIKAH SUDAH HAMIL 1 BULAN

Assallamualaikum wr.wb.
Dari pertanyaan saya kemarin saya masih belum jelas...Pasangan itu tadinya sudah acara lamaran dan kurang 1bulan lagi menikah tapi kemudian mereka berzina..dan tiba di saat hari H pernikahan si cwek tidak tau kalo dirinya belum dapet haid..bagaimana nasab anak trb

JAWABAN

Anak tsb tetap sah menjadi anak dari ayah biologisnya yg menikah dg
ibunya secara sah. Baca detail: Pernikahan
Wanita Hamil Zina dan Status Anak



NIKAH DENGAN WALI HAKIM

Assalamualaikum pak ustad

Saya bertanya secara syariah mengenai
Pernikahan dengan seorang janda tanpa diwali dan sebelum pernikahan sang anak
Minta restu dan di walikan. jawab ayahnya dengan suka rela "karena kamu sudah dewasa terserah kamu.dan direstui cuman tdk mau hadir sebagai wali.dan pernikahan di pakai wali hakim serta 2 saksi.
Apa kah syah pernikahan tersebut.
Sebelum dan sesudahnya banyak terima kasih atas bantuannya dan jawaban pak ustad

Wassalamualaikum

JAWABAN

Hukum nikahnya sah dengan wali hakim. Statusnya bisa sebagai wakil dari wali asli. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan


PERSIAPAN PERNIKAHAN

Assalamualaikum ustadz ,

Saya mau konsultasi perihal persiapan pernikahan saya , jadi begini ceritanya ustadz , calon istri saya merupakan anak hasil hamil diluar nikah (menurut cerita calon istri saya) sedangkan orang tuanya status pernikahannya nikah siri ustadz , sejak kecil calon istri saya diakui di akte kelahiran oleh kakeknya dari pihak bapaknya, sedangkan kakeknya ini sudah meninggal ustadz beberapa waktu yang lalu , yang mau saya tanyakan :

1. Nanti waktu saya melangsungkan akad nikah , yang disebutkan / yang dijadikan wali itu siapa ya ustadz ?
2. Apakah boleh bapak biologisnya itu dijadikan wali atau disebutkan saat akad nikah ?

Terima kasih atas waktunya .

JAWABAN

1. Kalau ayah biologisnya itu menikahi ibunya saat hamil, maka nikah sirinya itu sah. Dan ayah biologis sah menjadi ayahnya secara agama. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Boleh.


ISTRI TIDAK SETUJU SUAMI POLIGAMI

Ustadz saya mau tanya. Saat ini istri balik kerumah orang tuanya (di Makassar) untuk kedua kalinya, karena saya mempunyai niat untuk berpoligami. saat ini pihak keluarga istri & keluarga saya menolak
rencana poligami ini. pihak keluarga istri bahkan mendatangi pihak perempuan calon istri ke2 dengan mencaci maki. pihak keluarga istri bahkan meminta jangan ada komunikasi antara istri & anak-anak saya
sampai saya berjanji tidak akan poligami. saya mengingatkan yang paling berhak terhadap istri adalah suaminya. tapi keluarga istri & istri mengajukan syarat kalau mau balikan sama istri harus berjanji tidak poligami. Kalau poligami istri lebih memilih cerai. saya sangat ingin mempertahankan rumah tangga saya.

1. kalau saya berjanji saat ini untuk tidak poligami, tapi suatu saat saya poligami bagaimana hukum pernikahan kami.

Mohon di jawab

Terimakasih

JAWABAN

1. Itu tidak akan berpengaruh pada status pernikahan anda baik dengan istri pertama maupun dengan istri kedua kelak. Dalam pernikahan yang terpenting adalah terpenuhinya syarat dan rukun nikah yakni adanya wali, dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam

Namun demikian, kalau memang anda sangat kuat keinginan untuk menjaga keutuhan rumah tangga yang sekarang, maka sebaiknya niat poligami itu diurungkan.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam