Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Gaji Pegawai IT Bank Konvensional

Gaji Pegawai IT Bank Konvensional
GAJI PEGAWAI BANK BIDANG IT

Ass Wr Wb , ustadz.

Perkenankan , ada seseorang yang saat ini sangat membutuhkan pandangan , perspektiv , bahkan saran , berkaitan pekerjaannya . Yang bersangkutan bekerja di bidang IT (information technology) service di bank konvensional, apa gaji yang diterimanya itu berkategori haram ato halal ?.

Hal ini menimbulkan ada kebimbangan (keraguan) , karena apa yang bersangkutan kerjaan itu tidak terkait langsung dengan bunga bank dan itu berbeda dengan pekerjaan treasury, atau fund manager, dan lain-lain, sedangkan pekerjaan yang bersangkutan itu memberikan jasa Information Technology Service , dan dibayar oleh bank dari sebagian besar pendapatan bunga dan sedikit dari pendapatan lain-lain

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. GAJI PEGAWAI BANK BIDANG IT
  2. TALAK TAKLIK OTOMATIS SECARA TERTULIS
  3. WARISAN UNTUK 1 ANAK LELAKI DAN 2 ANAK PEREMPUAN
  4. WARISAN UNTUK 9 ANAK KANDUNG 5 PEREMPUAN DAN 4 LAKI-LAKI
  5. BAGIAN WARIS SAUDARA KANDUNG
  6. CARA KONSULTASI AGAMA

Demikian, masalah yang bersangkutan dan berharap dari ustadz ada pandangan atau saran terhadap masalah ini Sebelumnya kami ucapan terimakasih.


JAWABAN

Bagi ulama yang mengharamkan bank konvensional, maka hukum gaji pegawai bank terbagi dua: haram dan halal. Gaji haram apabila bekerja di bagian yang haram seperti layanan kredit. Dan Hukum gajinya halal apabila bekerja di bagian layanan yang tidak mengandung unsur riba seperti layanan transfer, penyimpanan barang, informatika, dll. Baca: Hukum Gaji Pegawai Bank

Adapun bagi ulama yang menghalalkan bank konvensional, maka hukum gaji pegawai bank halal secara mutlak. Baca: Bank Konvensional dalam Islam


TALAK TAKLIK OTOMATIS SECARA TERTULIS

Assallamualaikum.wrwb ...
Saya ingin menanyakan apakah sah suatu talak cerai yg tertulis dan ditandatangani diatas materai oleh suami ??

Dalam surat pernyataan yg di ttd oleh suami intinya adalah .." bila saya melakukan (zina , selingkuh dan sejenisnya) maka secara otomatis jatuhlah talak cerai saya kepada istri saya "
Dan apakah semua yg tertulis di dalam surat pernyataan tsb juga dianggap sah? Seperti mengenai hak atas kekayaan rumah tangga dan hak asuh anak ? , yg sudah ditentukan dalam surat pernyataan tsb

Mohon jawaban ustadz .. terimakasih
Wassalamualaikum.wrwb ..

JAWABAN

Taklik talak atau talak kondisional di mana suami akan menjatuhkan talak apabila istri atau suami melakukan sesuatu di masa depan, maka hukum talaknya jatuh saat kondisi itu terjadi. Seperti dalam kasus di atas. Imam Syairozi dalam kitab Al-Muhadzab menyatakan:

إذا عُلِّق الطلاقُ بشرط لا يستحيل ؛ كدخول الدار ، ومجيء الشهر ، تعلّق به ، فإذا وجد الشرط وقع، وإذا لم يوجد لم يقع

Artinya: Apabila talak digantungkan pada syarat yang tidak mustahil, seperti masuk rumah, datangnya bulan, apabila syarat itu ada maka talak terjadi. Apabila kondisi itu tidak ada maka talak tidak terjadi.

Namun demikian, ucapan talak yang dilakukan secara tertulis hukumnya sama dengan talak kinayah. Artinya, talak baru terjadi apabila disertai niat dari suami. Baca: Talak Secara Tertulis


WARISAN UNTUK 1 ANAK LELAKI DAN 2 ANAK PEREMPUAN

Warisan dari saudara

Assalamualaikum w.w.
Dengan hormat bersama ini saya mohon bantuan Bpk ustad berkenan menjawab pertanyaan saya sehubungan dengan pembagian harta waris yg berasal dari saudara perempuan saya yg telah wafat setahun yg lalu.beliau Meninggalkan sebidang Tanah yang ditaksir bernilai 1milyar rupiah. Sedangkan kedua orang tua kami telah lama wafat, adapun pertanyaan saya sebagai berikut:

1. Berapa Bagian untuk saya anak laki ? Menurut syariat islam :
2. Berapa Bagian untuk saudara perempuan saya(masih hidup) ?
3. Berapa Bagian untuk dua (2) saudara laki-laki (Sudah wafat) ? Tapi beliau
Mempunyai ahliwaris
Demikianlah pertanyaan Dari saya terima kasih atas jawaban dari pak ustad
Semoga Allah slalu merahmati Kita semua Amien

Wasalam

JAWABAN

Kami kurang mengerti penjelasan anda tentang status ahli warisnya. Asumsi kami, ahli warisnya adalah 1 anak lelaki dan 2 anak perempuan. Kalau ini betul, maka dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:

(a) 1 anak laki-laki mendapat 2/4
(b) 2 anak perempuan masing-masing mendapat 1/4
Baca detail: Hukum Waris Islam

Kalau asumsi ahli waris di atas tidak benar, harap dijelaskan lagi.


WARISAN UNTUK 9 ANAK KANDUNG 5 PEREMPUAN DAN 4 LAKI-LAKI

Kami keluarga besar.
anak ada 9 orang. Ibu dan Bapak sudah meninggal dunia.
Ibu meninggalkan warisan berupa tanah (sertifikat milik Ibu)
Ibu meninggal bulan 10, 1983
Bpk meninggal bulan 11, 1999

Anak2 ahli waris :
1. laki-laki meninggal tahun 1997 (istri masih hidup, anak 3 perempuan semua)
2 perempuan, masih hidup
3. perempuan, masih hidup
4. laki-laki masih hidup
5. perempuan, meninggal tahun 2014 (suami meninggal, anak: 2 wanita, 1 laki2)
6. perempuan masih hidup
7. perempuan masih hidup
8. laki-laki masih hidup
9. laki-laki masih hidup

mohon penjelasan berapa bagian dari masing2 ahli waris tersebut.

JAWABAN

Pembagian warisan dalam kasus di atas sbb:

(a) Seluruh anak kandung dari no. 1 sampai 9 mendapatkan warisan karena keadaannya masih hidup saat pewaris (ibu) wafat. Di mana keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/13, sedangkan kelima anak perempuan masing-masing mendapat 1/13.

(b) Anak ke-1 karena saat ini sudah meninggal, maka bagiannya yang 2/13 itu diwariskan kepada ahli warisnya dengan pembagian sbb:
(i) istri mendapat 1/8 = 3/24;
(ii) 3 anak perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang) = 16/24;
(ii) Sisanya yang 5/24 diberikan kepada seluruh saudara kandung pewaris yang masih hidup baik lelaki maupun saudara perempuan, di mana saudara lelaki mendapat dua kalipat dari saudara perempuan.

(c) Anak ke-5 karena saat ini sudah wafat, maka bagiannya yang 1/13 diwariskan kepada ahli warisnya dengan rincian sbb:
(i) 1 anak lelaki mendapat 2/4
(ii) 2 anak perempuan masing-masing mendapat 1/4.

Penting: Rincian pembagian di atas apabila ayah dan ibu pewaris (yakni kakek dan nenek anda) sudah meninggal semua.

Baca detail: Hukum Waris Islam


BAGIAN WARIS SAUDARA KANDUNG

Terima kasih atas di balasnya surat saya, melanjutkan penjelasan saya,
Saya (laki laki) adalah saudara atau Adik kandung dari almarhumah/pewaris.
A. Ayah dan ibu Sudah meninggal.
B. Pewaris tidak punya suami karena belum menikah.
C. Jumlah saudara kandung pewaris 5 orang, 3 laki-laki Dan 2 orang perempuan
2 laki-laki dan 1 orang perempuan sudah meninggal sebelumnya pewaris.
D. Anak tidak punya.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Berapa bagian saya sebagai adik almarhumah?
2. Berapa bagian kakak perempuan saya yang masih hidup?
3. Apakah keponakan-keponakan saya dari kakak saya laki-laki dan kakak perempuan saya yang sudah meninggal sebelumnya pewaris juga mendapat bagian ?
a. Jika masih ada haknya sebagai ahli waris berapa bagiannya?
b. Jika tidak ada haknya bagaimana solusinya, karena keponakan meminta bagian juga ?

Terima kasih atas jawaban dari pak ustad, mudah mudahan pertanyaan saya
Jelas dan tak membingungkan, sebelum dan sesudahnya saya haturkan terima
Kasih atas jawabannya.

JAWABAN

1. Apabila demikian kasusnya, maka ahli waris dan pembagiannya sbb:
(a) 1 saudara kandung laki-laki mendapat 2/3
(b) 1 saudara kandung perempuan mendapat 1/3
Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Keponakan atau anak dari saudara kandung tidak mendapat warisan sama sekali karena terhalang oleh adanya saudara kandung. Lihat: Bagian Waris Keponakan

Namun demikian, tidak ada salahnya apabila anda dan kakak anda menghibahkan sebagian harta waris tersebut kepada para keponakan sesuai keikhlasan ahli waris. Baca: Hibah

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam