Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum 2 Jum'at 1 Desa Kota

2 Jumat 1 tempat

Hukum 2 (dua) buah masjid atau lebih di satu desa atau kota yang sama-sama dipakai untuk shalat Jum'at sah atau tidak menurut madzhab Syafi'i.

HUKUM DUA MASJID DALAM SATU DESA ATAU KOTA

Aslmkum. Maaf ustadz ganggu sebentar.. Ingin bertanya tentang sholat jum'at..

1. Jika dalam satu desa mempunyai dua masjid jami' yang kemudian dibuat sholat jum'at semua, bagaimana hukumnya? Apakah ada ketentuan2nya dalam masalah jarak, jamaahnya ato bagaimna?
Maaf andai ada referensi kitab kuning/imam syafiiyyah, mohon untuk dicantumkan
Atas bantuannya terima kasih. Saya muh. amiq elhaq dari yogyakarta. Nuwun

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM DUA MASJID DALAM SATU DESA ATAU KOTA
  2. ANAK MANJA INGIN KIRIM KE PESANTREN
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

Ada perbedaan pendapat dalam soal 2 (dua) Jumat-an dalam satu tempat (desa/kota) dalam madzhab Syafi'i yang detilnya sebagai berikut:

Pendapat pertama, tidak boleh dengan pengecualian. Ini pendapat Imam Syafi'i sendiri dan didukung oleh ulama-ulama madzhab Syafi'i. Kecuali apabila tempat tersebut cukup luas dan ramai penduduknya sehingga sulit mengumpulkan mereka semua dalam satu masjid untuk shalat Jum'at. Dalam kasus seperti ini maka boleh mendirikan dua shalat Jum'at atau lebih seperti yang terjadi di banyak tempat (kota/desa) di Indoensia.

Dalam hal ini, Abu Yahya Zakariya bin Syaraf An-Nawawi yang lebih dikenal dengan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Talibin wa Umdatul Muftin (روضة الطالبين وعمدة المفتين) dalam "كتاب صلاة الجمعة" menulis:
الشرط الثالث : أن لا يسبق الجمعة ، ولا يقارنها أخرى . قال الشافعي - رحمه الله - : ولا يجمع في مصر - وإن عظم ، وكثرت مساجده - إلا في موضع واحد . وأما بغداد ، فقد دخلها الشافعي - رحمه الله - وهم يقيمون الجمعة في موضعين . وقيل : في ثلاثة ، فلم ينكر عليهم . واختلف أصحابنا في أمرها على أوجه . أصحها : أنه إنما جازت الزيادة فيها على جمعة ، لأنها بلدة كبيرة يشق اجتماعهم في موضع واحد ، فعلى هذا تجوز الزيادة على الجمعة الواحدة في جميع البلاد ، إذا كثر الناس وعسر اجتماعهم ، وبهذا قال أبو العباس ، وأبو إسحاق ، وهو الذي اختاره أكثر أصحابنا تصريحا وتعريضا . وممن رجحه : القاضي ابن كج ، والحناطي - بالحاء المهملة المفتوحة ، وتشديد النون - والقاضي الروياني ، والغزالي
Arti kesimpulan: Saat berada di Baghdad Imam Syafi'i tidak mengingkari adanya kenyataan bahwa shalat Jum'at di sana dilakukan di dua atau tiga tempat yang berbeda sekaligus. Para ulama madzhab Syafi'i menafsiri sikap Imam Syafi'i dalam soal Baghdad tersebut dengan beragam pendapat. Pertama dan yang paling sah, karena Baghdad merupakan kota besar yang sulit mengumpulkan jamaah dalam satu tempat. Dalam kasus ini maka boleh mengadakan lebih dari satu Jum'at-an di satu kota/desa. Ini adalah pendapat Abul Abbas, Abu Ishaq dan menjadi pandangan mayoritas ulama Syafi'i dan sudah ditarjih oleh Qadhi Ibnu Kajj, Hannati, Qadhi Rauyani dan Imam Ghazali.

Uraian Imam Nawawi di atas saya kira cukup menjadi dalil bolehnya mendirikan 2 Jum'at atu lebih di satu tempat (kota/desa) kalau memang jamaahnya mencukupi.

Adapun pandangan lain ulama Madzhab Syafi'i dalam menafsiri sikap Imam Syafi'i dalam soal Jum'at lebih dari satu di Baghdad adalah sebagai berikut (bagi yang ingin mengetahuinya):

والثاني : إنما جازت الزيادة فيها ، لأن نهرها يحول بين جانبيها فيجعلها كبلدتين . قاله أبو الطيب ابن سلمة . وعلى هذا لا يقام في كل جانب إلا جمعة . فكل بلد حال بين جانبيه نهر يحوج إلى السباحة ، فهو كبغداد . واعترض عليه ، بأنه لو كان الجانبان كبلدين ، لقصر من عبر من أحدهما إلى الآخر ، والتزم ابن سلمة المسألة ، وجوز القصر . والثالث : إنما جازت الزيادة ، لأنها كانت قرى متفرقة ، ثم اتصلت الأبنية ، فأجري عليها حكمها القديم ، فعلى هذا يجوز تعدد الجمعة في كل بلد هذا شأنه . واعترض عليه أبو حامد بما اعترض على الثاني . ويجاب بما أجيب في الثاني . وأشار إلى هذا الجواب صاحب " التقريب " . والرابع : أن الزيادة لا تجوز بحال ، وإنما لم ينكر الشافعي ، لأن المسألة اجتهادية ، وليس لمجتهد أن ينكر على المجتهدين . وهذا ظاهر نص الشافعي - رحمه الله - المتقدم . واقتصر عليه الشيخ أبو حامد وطبقته ، لكن المختار عند الأكثرين ما قدمناه

Artinya: Kedua, Bolehnya shalat Jum'at di dua masjid di Baghdad karena sungainya berada di antara dua sisi sehingga terkesan seperti dua kota/tempat seperti dikatakan oleh Abu Tayyib Ibnu Salamah. Oleh karena itu, maka tidak ditempati dalam setiap sisi kecuali satu jum'at. Maka setiap kota yang terdapat sungai di antara dua sisinya, maka itu seperti Baghdad (artinya boleh dua masjid dan dua jum'at). Pendapat ini ditentang: bahwa kalau dua sisi itu seperti dua kota/desa niscaya orang yang menyeberang sungai dari satu sisi ke sisi yang lain boleh mengqashar shalat. Ibnu Salamah mengkonfirmasi hal itu dan boleh mengqashar shalat.

Ketiga, Bolehnya lebih dari satu Jum'at dan satu masjid karena Baghdad dulunya adalah terdiri dari beberapa desa yang terpisah lalu tersambung oleh sejumlah bangunan lalu Imam Syafi'i memperlakukan hukum Qaul Qadim oleh karena itu boleh dilakukannya Jum'at lebih dari satu dalam setiap kota. Pandangan ini ditentang oleh Abu Hamid (al Ghazali) sebagaimana pada argumen kedua. Dan dijawab sebagaimana jawaban kedua. Secara implisit jawaban ini ditunjukkan oleh pengarang kitab At Taqrib.

Keempat, lebih satu Jum'at dalam satu kota tidak boleh. Bahwa Imam Syafi'i tidak mengingkari adanya dua Jum'at karena ini masalah ijtihad. Tidak boleh seorang mujtahid mengingkari pendapat mujtahid lain.

Berikutnya >> Panduan Dasar Shalat Jum'at Madzhab Syafi'i

___________________________


ANAK MANJA INGIN KIRIM KE PESANTREN

Assalamualaikum... mohon saran dan solusinya.. saya merantau begitu juga dgn suami.anak pertama saya sangat tidak terkendali karna di asuh kakek neneknya. terlalu manja... rencana memasukkan ke pondok meski harus di musuhi kluarga saya. alasan mereka terlalu anak saya terlalu kecil.. terimakasih sebelumnya.

JAWABAN

Menitipkan anak ke kakek dan neneknya memang mengandung resiko si anak akan menjadi anak manja karena umumnya kakek dan nanek memperlakukan cucunya dengan cara yang lebih emosional daripada rasional. Cara emosional berdasarkan rasa sayang subyektif dan jangka pendek sehingga anak menjadi manja dan keras kepala karena terbiasa diikuti seluruh atau sebagian besar kemauannya. Oleh karena itu, mengirim anda ke pesantren adalah pilihan yang tepat. Kami berharap semoga anak anda belum terlambat. Karena kalau sudah terlambat, anak akan sulit untuk bisa betah tinggal dan belajar di pesantren yang acara hariannya begitu padat dan disiplin.

Anda dapat mengirim putra anda ke pesantren kami, atau ke pesantren yang lain sesuai dengan keiningan anda. pastikan bahwa pesantren tempat anda belajar bukanlah pesantren Wahabi, agar dia tidak menjadi anak yang berhaluan radikal.

Kalau seumpama dia tidak betah di pesantren manapun, maka pastikan dia tidak tinggal bersama kakek neneknya agar orang tua dapat mengawasi dan memperlakukannya dengan baik dan disiplin.

Baca artikel terkait:

- 4 (Empat) Tipe Pondok Pesantren
- Cara Memilih Pesantren
- Gerakan Wahabi Salafi

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam