Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT SYARIAH ISLAM

Ada empat kategroi nikah beda agama: pertama, pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Kedua, Wanita muslimah menikah dengan pria Ahli Kitab. Ketiga, Pria muslim menikah dengan wanita non Ahli Kitab (Hindu, Budha, Konghucu, dll). Keempat, wanita muslimah menikah dengan pria non-Ahli Kitab. Yang pertama boleh dan status nikahnya sah. Sedang dalam kasus kedua ketiga, dan keempat adalah haram atau tidak boleh. Dan status pernikahannya tidak sah.

Asslm ustaz, Saya sudah baca blog ustaz dan saya suka karena uraian nya objektif dan wawasan sangat luas. untuk itu saya mengajukan pertanyaan sbb "
Saya lelaki muslim 50 tahun 1 istri 4 anak yang besar 18 tahun yang kecil 11 tahun.

DAFTAR ISI
  1. HUKUM PRIA MUSLIM MENIKAH DENGAN WANITA NON-MUSLIM (KRISTEN KATOLIK)
    1. LAKI-LAKI MUSLIM BOLEH MENIKAHI WANITA NASRANI DAN YAHUDI (AHLI KITAB)
    2. WALI NIKAH CALON MEMPELAI WANITA NASRANI (KRISTEN/KATOLIK)
    3. AGAMA ANAK DARI PERNIKAHAN BEDA AGAMA
    4. WALI NIKAH WANITA MUSLIMAH YANG AYAHNYA NON-MUSLIM
  2. HUKUM PRIA NON-MUSLIM MENIKAH DENGAN WANITA MUSLIMAH
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

PRIA MUSLIM MENIKAH DENGAN WANITA KRISTEN

1 tahun lalu saya bertemu dengan mantan pacar 28 tahun yang lalu. Wanita Jawa usia saat ini jalan 47 tahun anak 1. anaknya usia 16 tahun

Menurut keterangan anak itu adalah anak diluar nikah karena ia diperkosa saat masih muda dulu. Saya gak tahu benar atau tidak ceritany. Ia tinggal dan kerja di surabaya , anak dan ibunya di yogya , Ia beragama kristen katolik, .
singkat cerita kangen kangenan dan sampai akhirnya agar tidak terjerumus dalam dosa zina , saya ajak dia menikah .

Ia mau. dan ridla menjadi isri kedua dan ridla dengan kehidupan seperti ini (dia di surabaya dan saya di jakarta) bertemu sebulan sekali. kami sudah ketemu sebanyak 4 kali .

Untuk menikah, Ia menawarkan pemberkatan di gereja, Saya menolak, Saya mau menikah dengan cara islam karena kalau dengan cara katolik tetap saja saya tidak menikah dan zina itu yang saya tidak mau . Ia setuju nikah dengan cara islam. Saya PNS dan sudah punya istri. sehingga tidak mungkin menikah di KUA

Kalau mau pakai wali nasab, Ayahnya sudah meninggal, kakak dan adik lelaki katolik dan pasti tidak menyetujui pernikahan ini karena saya sudah beristri. Wali nasab yang lain dari pihak ayah juga tidak menyetujui ya karena saya sudah punya istri itu,
Ia juga ingin agar keluarganya tidak tahu karena saat ini ibunya sakit Jantung parah dan dikhawatirkan kalau mendengar pernikahan ini jantungnya akan makin parah.

Yang jadi pertanyaan
1. apakah saya dan dia bisa menikah dengan menggunakan Wali Muhakkam/hakim.
2. Apakah ia harus baca syahadat lebih dulu dulu agar bisa menggunakan wali muhakkam ini
3. Apakah bisa wanita ini menunjuk wali muhakkam walau ia katolik
4. bagaiaman tata cara atau rukun nikah ini

Saya takut kena hukum Zina ustaz , tolong saya ustaz
AG

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Boleh.
Jawaban pertanyaan ke-2: Tidak harus. Ia dapat tetap sebagai wanita nasrani tanpa perlu masuk Islam.
Jawaban pertanyaan ke-3: Bisa. Tapi wali hakimnya harus muslim.
Jawaban pertanyaan ke-4: Rukun nikah sama dengan nikah yang biasa.
Dalam kasus Anda intinya sbb: (a) Calon istri menunjuk wali hakim; (b) Menentukan mahar; (c) Wali hakim menikahkan (ijab) atas nama perempuan tadi; (d) Anda menerima pernikahan itu (kabul); (e) disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi. Lebih detail lihat: Rukun Pernikahan dan Syarat nikah.

Uraian dan dalil pernikahan pria muslim dengan wanita nonmuslim (Nasrani dan Yahudi) lihat di bawah:


LAKI-LAKI MUSLIM BOLEH MENIKAHI WANITA NASRANI DAN YAHUDI (AHLI KITAB)

Pertama-tama perlu diketahui bahwa wanita Nasrani boleh dinikahi laki-laki muslim. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah 5:5
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌِ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.

Dalam QS 5:5 di atas Allah mensyaratkan bolehnya menikahi wanita Nasrani haruslah wanita yang baik-baik, bukan wanita nakal.

Sebagian Sahabat Nabi juga menikahi wanita ahlul kitab (Yahudi/Nasrani) seperti Utsman bin Affan dan Talhah bin Ubaidillah yang menikah dengan wanita Nasrani dan Hudzaifah yang menikahi wanita Yahudi.


WALI NIKAH CALON MEMPELAI WANITA NASRANI (KRISTEN/KATOLIK)

Wali nikah dari calon mempelai wanita Nasrani adalah bapaknya (yang juga Nasrani), kalau ayahnya tidak ada maka pindah ke wali kerabat (nasab) yang lain, lihat Panduan Pernikahan Islam. Menurut madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, sah pernikahan wanita Nasrani yang menikah dengan lelaki muslim yang dinikahkan oleh ayahnya yang beragama Nasrani. Seperti yang dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berikut:
إذا تزوج المسلم ذمية فوليها الكافر يزوجها إياه ذكره أبو الخطاب وهو قول أبو حنيفة والشافعي لأنه وليها فصح تزويجه لها كما لو زوجها كافراً

Apabila, wali yang ada menolak, maka kekuasaan untuk menikahkan berpindah pada Wali Hakim yaitu pegawai KUA, naib desa, atau ulama/kyai atau siapa saja yang dianggap adil (baca, komitmen pada agama). Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan:

فإن لم يوجد للمرأة ولي ولا ذو سلطان ، فعن أحمد ما يدل على أنه يزوجها رجل عدل بإذنها
Artinya: Apabila calon mempelai wanita tidak ada wali (nasab) dan tidak ada wali hakim, maka seorang laki-laki yang adil boleh menikahkannya atas seijin wanita tersebut. Lebih detail lihat: Wali Hakim Pernikahan

Baca uraian detail tentang pernikahan beda agama di link berikut:

- Pendapat Ahli Tafsir Salaf dan Khalaf tentang Nikah Beda agama
- Pendapat Ahli Fiqih tentang Nikah Beda agama


AGAMA ANAK DARI PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Adapun anak-anak yang terlahir dari pernikahan beda agama pria muslim dan wanita ahli kitab, maka ia harus memeluk agama Islam. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan:

إذا اختلف دين الوالدين بأن كان أحدهما مسلما والآخر كافرا فإن ولدهما الصغير أو الكبير الذي بلغ مجنونا، يكون مسلما تبعا لخيرهما دينا، هذا مذهب الحنفية والشافعية والحنابلة.

Artinya: Apabila agama orang tua berbeda yakni salah satu muslim yang lain kafir maka anaknya, yang masih kecil atau besar tapi gila, harus menjadi muslim mengikuti agama terbaik orang tuanya. Ini pendapat madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali.


WALI NIKAH WANITA MUSLIMAH YANG AYAHNYA NON-MUSLIM

Adapun wanita muslimah yang memiliki ayah non-muslim, maka ayahnya tidak boleh menjadi wali nikahnya. Oleh karena itu, perwaliannya pindah ke wali hakim (pejabat KUA, mudin, penghulu atau kyai/ustadz). Baca detail: Wali Nikah Pengantin Wanita Muslimah yang Ayahnya Non-Muslim

____________________


HUKUM PRIA NON-MUSLIM MENIKAH DENGAN WANITA MUSLIMAH

PERTANYAAN

Assalammualaikum,

Saya mengetahui website pesantren Al-Khoirot dari pencarian google.

Saya sedang mencoba mempelajari Islam. Jujur, shalat pun saya belum bisa. Saya datang dari keluarga keturunan. Banyak sekali pertanyaan2 di kepala saya tentang ajaran2 Islam yg belum saya temukan jawabannya.

Saya sekarang tinggal di Eropa, tepatnya di Spanyol. Maka dari itu agak sulit untuk saya mencari pembimbing.

Sekiranya ustadz bisa memberikan sedikit waktu untuk membimbing saya, saya mengucapkan terima kasih yg sebesar2 nya.

Saya ingin tanya ustadz, orang tua saya berbeda agama. Ibu saya seorang muslim, bapak saya seorang kristen. Tp pd saat mrk menikah, keduanya blm benar2 menjalani agama masing2. Setelah krg lbh 11 thn menikah, kemudian mrk secara bersamaan menjalani agamanya masing2 dgn cukup taat.

Skrg keluarga dari ibu saya khususnya menghimbau spy ibu saya bercerai, karena dalam Islam itu termasuk zina.

Jujur ustadz, saya bingung, disamping saya tdk ingin orgtua saya bercerai, tp saya jg tdk ingin dlm pernikahan mrk dianggap berzina.

Bagaimana menurut pandangan ustadz?
Terima kasih byk sebelumnya.
YE

JAWABAN

First of all, saya apresiasi keinginan Anda untuk belajar Islam. Semoga keinginan Anda itu dibarengi dengan usaha yang maksimal sehingga wawasan keislaman Anda menjadi baik dan mantap untuk menjadi muslimah.

Untuk tahap pertama, saya sarankan Anda untuk memupuk kemantapan iman Anda dengan banyak membaca kisah-kisah mualaf (orang-orang yang baru masuk Islam) yang dapat Anda jumpai baik di sejumlah situs maupun youtube.com. Membaca kisah mereka akan sangat membantu Anda untuk merasa mantap dalam memilih Islam sebagai agama pedoman hidup Anda. Setelah itu, secara bertahap Anda dapat membaca panduan-panduan dasar tentang shalat, puasa Ramadan, zakat dan haji yang merupakan 5 pilar dasar yang harus dilakukan seorang practicing muslim.


HUKUM PERNIKAHAN WANITA MUSLIM DENGAN PRIA NON-MUSLIM ADALAH HARAM

Quran, Hadits Nabi dan Ulama ahli hukum Islam dari berbagai madzhab (Syafi'i, Hanbali, Maliki, Hanafi) sepakat bahwa perkawinan antara pria non-muslim dengan wanita muslimah hukumnya haram dan apabila terjadi pernikahan seperti itu maka hukum perkawinannya tidak sah. Ini berbeda dalam kasus sebaliknya -- pria muslim menikah dengan wanita nonmuslim.

Berdasarkan Qur'an Surah Al-Mumtahanah 60:10

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.

Dalam Quran Surah Al Baqarah 2:221 Allah berfirman:

وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Artinya: Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.

Karena bagitu jelas dan eksplisitnya larangan bagi wanita muslimah menikah dengan pria muslim, maka tidak ada satupun ulama yang berbeda pendapat akan hal ini.

Oleh karena itu, maka opsi terbaik apabila Anda ingin melihat kedua orang tua tetap bersama adalah dengan meminta ayah Anda untuk menjadi muslim. Ini jalan terbaik. Kalau ayah Anda bersedia masuk Islam, maka perkawinan hendaknya diperbarui dengan cara Islam. Kalau opsi ini tidak bisa dilakukan, maka tidak ada jalan lain kecuali berpisah.

Dalam situasi seperti ini, bagi seorang yang yakin akan kebenaran Islam tidaklah berat untuk melakukan opsi manapun

Baca detail: Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Kafir dan Status Anak

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam