Hukum Hormat Membungkuk ala Jepang
Menghormati orang lain dengan menundukkan kepala (Jepang, Ojigi; Arab, inhina') yang sudah menjadi tradisi mengakar di Jepang dan Korea adalah boleh asal dengan niat murni penghormatan. Bukan niat menyembah orang yang dihormati tersebut. Ini menurut pendapat ulama dalam beberapa madzhab seperti Ibnu Muflih (madzhab Hanbali) dalam kitab Al-Adab As-Syar'iyah menyatakan "Penghormatan dengan membungkukkan punggung itu boleh... Pada saat Ibnu Umar--Sahabat dan ahli hadits putra Umar bin Khatab-- datang ke Syam (sekarang Suriah) ia disambut oleh kafir dzimmi di sana dengan membungkuk dan Ibnu Umar tidak mencegah mereka."
Membungkuk sebagai bentuk penghormatan ala budaya Jepang dan Korea juga yang biasa dilakukan atlet beladiri Karated dan secamanya adalah boleh berdasarkan pendapat Ibnu Umar dan para ulama mazhab termasuk mazhab Hanbali.
BUDAYA HORMAT MEMBUNGKUK ALA JEPANG APAKAH MELANGGAR SYARIAH?
Wass. Wr. Wb.
Assalamualaikum wr. wb
Pertama, Izinkan saya saya memperkenalkan diri saya adalah seorang yang Muslim yang bekerja di Negara Jepang, Saya ingin menanyakan beberapa hal yang mengganggu saya, jadi begini ceritanya saya mendapatkan promosi untuk Magang di sini sekitar 3 tahun. Karena kebudayaan yang berbeda dengan di Indonesia saya jadi harus beradaptasi dengan kebudayaan di sini. Oleh karena itu timbul beberapa pertanyaan dalam diri saya,
Pertama di negara ini terbiasa untuk memberikan Hormat dengan menundukan badan seperti rukuk, kira-kira bagaimana hukumnya, karena kalau tidak salah ada hadist yang berbunyi kurang lebih artinya ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah bagaimana cara menghormati seseorang apakah dengan menundukan badan, memeluknya, sujud kepadanya. tapi Rasulullah menjawab Mencium tanganya. apakah saya berdosa jika memberikan hormat dengan menundukan badan ? Selanjutnya di sini juga ada seperti Sufiks atau akhiran yang dibubuhkan pada akhir sebuah kata. di Indonesia mungkin lebih di kenal dengan penggunaan kata yg berakhiran -Nya -An -I -Kan dan sebagainya. Namun masalahnya terdapat pada salah satu kata yang menunjukan kata Hormat. Sedikit penjelasannya yang saya kutip.
TOPIK KONSULTASI
- Budaya Jepang Apakah Melanggar Syariah?
- Warisan Peninggalan Ayah Untuk Istri, Anak Dan Ibu
- Tidak Tenang Karena Tidak Shalat
- Menceraikan Istri Pns Selingkuh, Haruskah Tetap Menafkahi
- Hak Kepemilikan Barang Gadai
- Cara Membentengi Rumah Dari Gangguan Sihir
- Istri Yang Menikah Lagi Apakah Berhak Warisan Suami
- Hukum Mualaf Meninggal Dimakamkan Secara Kristen
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Sama
Adalah bentuk paling hormat dari kata San. Umumnya digunakan dalam situasi resmi, bahasa tulis, surat menyurat, pengumuman di pusat perbelanjaan dan situasi yang berhubungan dengan bisnis atau pelanggan karena pelanggan adalah dianggap sebagai raja (O-sama). Kata ini juga dipakai untuk sebutan Tuhan dalam bahasa Jepang (Kami Sama)
Yang mengganjal hati saya adalah kata -Sama juga di gunakan untuk kata hormat kepada tuhan. Karena saya terbiasa berkata pada kenalan saya di sini jika harus menyebut tuhan, saya berkata dengan Sebutan Kami-Sama(saya mengucapkan ini yang dalam hati saya maksudkan adalah tuhan saya adalah allah) untuk menjaga kesopanan. Namun kata -Sama juga di gunakan seperti penjelasan ini
"Umumnya digunakan dalam situasi resmi, bahasa tulis, surat menyurat, pengumuman di pusat perbelanjaan dan situasi yang berhubungan dengan bisnis atau pelanggan karena pelanggan adalah dianggap sebagai raja (O-sama)"
Dan saya juga terkadang menggunakan kata -Sama untuk menulis surat resmi sebagai contoh Yosuke-Sama. Walau pun begitu saya menggunakanya dalam niatan yang berbeda dalam mengebut Kami-Sama kata -Sama yang saya gunakan saya niatkan untuk Hormat Penghambaan dari seorang hamba kepada Allah. sedangkan untuk surat resmi dan juga pelanggang kata -Sama saya niatkan dalam bentuk hormat ke sesama manusia dan bukan bentuk penghambaan.
Pertanyaan saya adalah
1. Hukum hormat dengan menundukan kepala
2. Penggunakaan kata -Sama . apakah saya syirik jika menggunakanya dalam hal-hal seperti surat resmi, memanggil orang yang saya hormati, atau pelanggan ? walau pun Niat'an yang saya lakukan bukan untuk Pengahambaan, karena kata -Sama juga biasa di tunjukan untuk tuhan -Walau pun untuk penggunaan yang menyebutkan tuhan saya niatkan sebagai penghambaan dan bukan bentuk penghormatan seperti penggunaan sebelumnya yg bentuk penghormatan ke pada sesama manusia lagi
Wassalamualaikum. Wr.Wb
JAWABAN
1. Menghormati orang lain dengan menundukkan kepala (Jepang, Ojigi; Arab, inhina') yang sudah menjadi tradisi mengakar di Jepang dan Korea adalah boleh asal dengan niat murni penghormatan. Bukan niat menyembah orang yang dihormati tersebut. Ini menurut pendapat ulama dalam madzhab Hanbali. Ibnu Muflih (madzhab Hanbali) dalam kitab Al-Adab As-Syar'iyah menyatakan
...التحية بانحناء الظهر جائزة ...ولما قدم ابن عمر الشام حياه أهل الذمة كذلك فلم ينههم وقال هذا تعظيم للمسلمين......وأما السجود إكراما وإعظاما فلا يجوز كما دلت عليه الأخبار المشهورة
Artinya: Penghormatan dengan membungkukkan punggung itu boleh... Pada saat Ibnu Umar--Sahabat dan ahli hadits putra Umar bin Khatab-- datang ke Syam (sekarang Suriah) ia disambut oleh kafir dzimmi di sana dengan membungkuk dan Ibnu Umar tidak mencegah mereka. Dia mengatakan: "Ini penghormatan untuk umat Islam." Adapun sujud baik untuk penghormatan atau pengagungan maka hukumnya tidak boleh berdasarkan dalil hadits-hadits yang masyhur.An-Nafrawi dalam kitab Al-Fawakih Ad-Dawani menyatakan
وأفتى بعض العلماء بجواز الانحناء إذا لم يصل إلى حد الركوع الشرعي
Artinya: Sebagian ulama berfatwa atas bolehnya membungkuk apabila tidak mencapai batas seperti rukuk shalat.Ulama Wahabi seperti Bin Baz mengharamkan penghormatan ala Jepang berdasarkan pada hadits riwayat Tirmidzi dan Ahmad dari Anas bin Malik berikut:
قال رجل: يا رسول الله، الرجل منا يلقى أخاه أو صديقه أينحني له؟ قال: لا. قال: أفيلتزمه ويقبله؟ قال: لا. قال: أفيأخذ بيده ويصافحه؟ قال: نعم". قال الترمذي: هذا حديث حسن.
Arti ringkasan: Nabi melarang penghormatan dengan cara membungkuk, mencium dan membolehkan dengan berjabatan tangan.Namun Imam Nawawi menyatakan dalam kitab Al-Majmuk menyatakan bahwa maksud hadits di atas adalah makruh, bukan haram. Imam Nawawi mengatakan
يكره حني الظهر في كل حال لكل أحد لحديث أنس السابق ... وقوله أينحنى قال: "لا"، ولا معارض له
Intinya: Hukumnya boleh-boleh saja Anda melakukan penghormatan pada kolega Jepang dengan cara membungkuk seperti tradisi mereka asal dengan niat yang benar yaitu sekedar penghormatan. Tidak lebih.
2. Tidak apa-apa. Kata yang serupa itu ada juga dalam bahasa Arab yaitu kata "maula" (artinya, tuan). Kata "maula" atau Maulana (tuanku) dipakai untuk menyebut orang yang sangat dihormati khususnya ahli agama Islam; padahal kata ini juga dipakai untuk menyebut Allah lihat misalnya QS Al-Baqarah 2:286, dan masih banyak lagi makna yang terkandung dari kata "maula". Jadi, dalam konteks ini tinggal tergantung dari niat anda ketika mengucapkan atau menuliskannya.
Terakhir, saya sarankan agar anda juga membaca literatur agama yang ditulis tidak hanya oleh kalangan ulama dan aktifis Wahabi Salafi yang cenderung keras, kurang kompeten dan suka memberi label syirik, bid'ah, dll, tapi baca juga tulisan-tulisan ulama Ahlussunnah yang moderat dan sangat qualified seperti Yusuf Qardhawi, Wahbah Zuhaili, Said Ramadan Al-Buthi, dll. Banyak dari tulisan mereka yang sudah diterjemah ke dalam Bahasa Indonesia.
___________________________
WARISAN PENINGGALAN AYAH UNTUK ISTRI, ANAK DAN IBU
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya erni dari sampit,kalteng. Saya ingin bertanya tentang pembagian harta warisan. Ayah saya meninggal dunia dan yg ditinggalkan adalah istri,5 orang anak perempuan,ibu,4 orang saudara laki-laki dan 3 orang saudara perempuan.
Yg ingin saya tanyakan berapa bagian istri,5 anak perempuan dan ibu? Dan apakah saudara-saudara ayah saya berhak menerima warisan?
Sakian yg saya tanyakan,saya mohon dapat memberikan jawabannya,terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Erni
JAWABAN WARISAN PENINGGALAN AYAH UNTUK ISTRI, ANAK DAN IBU
Dalam kasus di atas yang mendapat harta warisan adalah istri, ibu dan anak-anak. Sedangkan yang lain (saudara laki-laki dan saudara perempuan) tidak mendapat harta warisan sama sekali.
Adapun pembagiannya sebagai berikut:
1. Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) harta peninggalan
2. Ibu mendapatkan 1/6 (seperenam)
3. Sisanya diberikan/dibagikan pada semua anak laki-laki dan anak perempuan di mana laki-laki mendapat dua kali lipat dari perempuan.
4. Saudara laki dan perempuan tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung.
Lebih detail lihat: Panduan Hukum Waris Islam
___________________________
TIDAK TENANG KARENA TIDAK SHALAT
assalamualaikum pak saya ada pertanyaan yg sampai sekarang masih belum saya temukan, begini pak
1. kenapa ya jika saya tidak sholat perasaan saya tidak tenang, cepat emosi dsb.saya seorang mualaf baru 2 tahun.dan 2. saya jarang sholat subuh susah sekali pak tetapi saya tetep sholat 4 waktu saja bagaimana menurut pak ustad?
JAWABAN
1. Apabila merasa tidak tenang karena tidak shalat, maka anda sungguh beruntung karena itu tanda pintu hati anda dibuka oleh Allah untk melihat manfaat dari shalat. Karena itu, teruslah konsisten dalam shalat.
2. Kalau anda tidak dapat shalat subuh tepat pada waktunya, maka anda tetap wajib melaksanakannya kapanpun anda bangun. Umpama bangun jam 7 pagi, maka shalatlah subuh saat itu juga. Karena, setiap shalat yang ditinggalkan wajib mengganti (qadha).
___________________________
MENCERAIKAN ISTRI PNS SELINGKUH, HARUSKAH TETAP MENAFKAHI
Assalamualaikum wr. wb.
Moga Allah SWT selalu memberikan kita Hidayah dan Karunia-Nya Amin Yaa Rabbal Alaminn.
Saya ingin konsultasi masalah rumah tangga secara Islami dan tindakan apa yang harus dilakukan. Saya suami usia 30 tahun, dan sudah berumah tangga 5 tahun lebih. Singkat saja, saya menemukan isteri saya berselingkuh dengan pria lain (teman kerjanya). Isteri saya seorang PNS pengadilan Agama. Mereka sempat berciuman di bibir dan isteri saya sangat bergairah dan hampir saja melakukan hubungan badan. Alasan dia selingkuh karena saya sering berkata kasar, padahal saya seumur bersama dia tidak pernah berucap seperti "Kamu bodoh, bangsat, setan dll" apalagi sampai memukul saya tidak pernah, saya hanya suka blak-blak an karena dia kadang ditegur tidak menurut, jalan bersama temannya dari siang sampai malam tidak ada kabar, telpon2an sembunyi2 dll. saya sedang sakit pun tidak diurus dan tidak ditemani. Setelah dia mengakui bahwa dia selingkuh saya berusaha menerima keadaan ini dengan lapang dada tetapi semua sangat sulit, sehingga percekcokan selalu terjadi, dan akhirnya saya disuruh oleh isteri saya agar keluar dari rumahnya dan membawa semua pakaian saya dan dia bulat niat mau pisah dengan saya. Tetapi yang anehnya dia tetap meminta saya untuk menafkahi dia dan anak saya yang berumur 4 tahun.
Pertanyaan saya :
1. Apakah saya masih wajib menafkahi dia (kecuali anak) mengingat saya yang disakiti, saya yang diselingkuhi, saya yang disuruh keluar dari rumahnya, dan saya yang tidak dilayaninya dalam berhubungan badan (nafkah bathin) ?
2. Dalam waktu dekat isteri saya akan menggugat dengan alasan saya sering berkata kasar dan sering cekcok, dan dia menuntut saya untuk menfakahi anak saya dari sepertiga dari penghasilan saya? apakah ada dasarnya dalam Islam? kalau dari segi Hukum memang ada tetapi itu hanya untuk PNS, sedangkan saya adalah karyawan swasta.
3. Apa yang harus saya lakukan dan dasar kuat apa yang mesti saya siapkan untuk menghadapi gugatannya?
Demikian dan terima kasih atas pencerahannya.
JAWABAN
1. Secara syariah istri yang dicerai tetap wajib dinafkahi selama masa iddah. Setelah masa iddah lewat, ia bukan lagi sebagai istri tetapi sama dengan orang lain dan karena itu tidak ada kewajiban nafkah. Lihat: Talak dalam Islam.
2. Tidak ada dasar dalam Islam seorang bekas istri harus dinafkahi. Lihat: Talak dalam Islam.
3. Sendainya pun anda juga PNS, maka istri yang menggugat cerai tetap tidak berhak mendapat 1/2 dari gaji suami. Lihat, PP Nomor 10 Tahun 1983 Izin Perkawinan Dan Perceraian PNS
___________________________
HAK KEPEMILIKAN BARANG GADAI
ustadz saya mau tanya, bagaimana hukum kepemilikan barang gadai karena diabaikan oleh pemilik setelah perpanjangan tempo, barang tersebut telak dimiliki selama bertahun-tahun, apakah sah menjadi hak milik?
JAWABAN
Selama tidak ada pernjanjian yang jelas, maka statusnya tetap sebagai barang gadai. Bukan hak milik. Ada baiknya anda tanyakan langsung pada yang punya.
___________________________
CARA MEMBENTENGI RUMAH DARI GANGGUAN SIHIR
asslmkum.
Maaf pak saya mau tanya lagi, kalau untuk membentengi rumah dari sihir apa pak? ayat-ayatnya apakah sama saja dengan cara membentengi diri dari sihir?
Terima kasih.
Wasslmkum.
Nama: udin
JAWABAN
Ini salah satu cara memagari rumah agar terhindari dari gangguan sihir:
1. Sediakan dua carik kertas.
2. Buka Quran Surat At-Takwir (81) ayat 1 sampai 30)
3. Tulis pada kedua kertas tersebut semua ayat Surat At-Takwir secara terpisah; huruf demi huruf tidak disambung.
4. Menulisnya dengan memakai minyak misik, zakfaran dan air mawar.
5. Taruh kertas pertama di atas pintu.
6. Masukkan kertas kedua ke dalam air dan gunakan airnya untuk menyirami seluruh rumah selama tiga hari selain toilet.
CATATAN:
- Saat menyiram bacalah surat At-Takwir tersebut dengan bersuara
- Saat menulis bacaan harus dalam keadaan suci dari hadats kecil dan besar (punya wudhu dan tidak junub/haid).
___________________________
ISTRI YANG MENIKAH LAGI APAKAH BERHAK MENDAPAT WARISAN SUAMI
Ass... Ust/Ustz...
Saya mempunyai saudara laki-laki yang meninggal 3 th lalu dan meninggalkan 2 anak laki2 & 1 perempuan. Sampai istri nya menikah lg harta warisan blm di bagi. Istrinya skrng menikah dg laki2 yang punya istri n suaminya di ajak ikut tgl dirumah almarahum, yang kami tanyakan
1. apakah kami berhak untuk menyampaikan bhwa mereka jgn tinggal dirumah almarhum?
2. Dan bagaimana masalah warisnya, apakah semua harta peninggalan almrhm td diberikan kepada anak2nya semua?
Terima kasih. Mohon penjelasannya.
Dari : Munawar di Palembang
JAWABAN
Perlu diketahui bahwa harta warisan hendaknya dibagikan secepatnya setelah selesai penguburan dan penyelesaian hutang piutang almarhum. Jawaban pertanyaan anda sbb:
1. Istri berhak mendapat harta warisan almarhum yaitu sebanyak 1/8 (seperdelapan) dari harta karena waktu meninggal dia berstatus sebagai istri almarhum. Bahwa sekarang dia menikah lagi itu tidak menghilangkan hak warisnya. Kalau ada orang tua almarhum, maka orang tua (ayah dan ibu) juga berhak mendapat warisan.
2. Seperti disebut di poin 1, istri mendapat bagian 1/8 sedangkan sisanya diberikan pada anak-anak almarhum baik laki-laki maupun perempuan di mana yang perempuan mendapat separuh bagian dari anak laki-laki.
Oh ya, saudara pewaris baik laki-laki atau wanita tidak mendapat warisan apabila masih ada anak-anak si mayit.
Lebih detail lihat: Panduan Hukum Waris Islam
___________________________
HUKUM MUALAF MENINGGAL DIMAKAMKAN SECARA KRISTEN
Assalamu `alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh, adalah eorang mualaf, di-Islam-kan karena menikah dengan muslimin. Seumur hidupnya tidak pernah shollat dan puasa. Kini berumur 67 thn sedang berjuang menghadapi sakratul maut karena Kanker Pancreas stadium4.
1. Ketiga orang anak2nya beserta kerabatnya yg non muslim merencanakan pemakaman secara kristen. Bagaimana hukumnya? 2. Apa yang akan dialaminya kelak di alam kubur?
Mohon pencerahan-komentar dan petunjuk, agar ana dapat menyampaikan kepada keluarganya. Syukron
JAWABAN
- Walaupun tidak shalat dan puasa tapi selagi dia masih mengakui wajibnya puasa dan shalat, maka dia dianggap sebagai muslim.
1. Hukumnya haram/tidak boleh mengubur seorang muslim dimakamkan di pemakaman nonmuslim kecuali dalam keadaan darurat seperti tidak ada tempat lain. Apalagi dengan cara nonmuslim.
2. Apa yang akan dialami di alam kubur tidak ada urusannya dengan orang yang masih hidup. Bagi yang masih hidup dan muslim yang perlu dilakukan adalah berusaha mencegah kejadian tersebut dengan meminta keluarganya agar memakamkannya di pemakaman muslim dengan cara yang Islami. Silahkan anda hubungi Imam masjid atau ulama terdekat untuk berkomunikasi dan bernegosiasi dengan keluarganya.
Dalil-dalil tentang soal ini dapat dilihat dari pendapat Ibnu Hazm dalam kitab Al-Mahalli sbb:
لأن عمل أهل الإسلام من عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أن لا يدفن مسلم مع مشرك
وقد روى أبو داود والنسائي عن بشير بن الخصاصية قال: كنت أمشي مع النبي صلى الله عليه وسلم فمر على قبور المسلمين فقال: "لقد سبق هؤلاء شر كثير" ثم مر على قبور المشركين فقال: "لقد سبق هؤلاء خير كثير" قال ابن حزم عندما ذكر الحديث: "فصح بهذا تفريق قبور المسلمين عن المشركين
وقد روى أبو داود والنسائي عن بشير بن الخصاصية قال: كنت أمشي مع النبي صلى الله عليه وسلم فمر على قبور المسلمين فقال: "لقد سبق هؤلاء شر كثير" ثم مر على قبور المشركين فقال: "لقد سبق هؤلاء خير كثير" قال ابن حزم عندما ذكر الحديث: "فصح بهذا تفريق قبور المسلمين عن المشركين