Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Olahraga Bela Diri

Hukum Olahraga Bela Diri
HUKUM OLAHRAGA BELA DIRI DALAM ISLAM, HALAL ATAU HARAM?

Assalaamualaikum Wr. Wb

Uztadz/Uztadzah..

Nama saya Purwono. seorang yang buta akan ilmu agama. Saya pernah membaca sebuah artikel dari seorang ulama Saudi Arabia, saya lupa namanya, yang menyatakan bahwa Berolahraga yang membahayakan diri sendiri dan orang lain adalah haram, terutama disini adalah bela diri. Karena bela diri adalah cabang olah raga yang membahayakan diri sendiri dan terutama lawan tanding, karena dalam aktifitas latihannya melakukan gerakan memukul, menendang dan membanting. Hal ini dianggap mendzolimi orang lain.

Saya menangkap inti dari artikel tersebut bahwa hanya ada 2 cabang olahraga yang diperbolehkan dalam islam yaitu Panahan dan Berkuda, karena kedua olah raga tersebut disunahkan Rasulullah.

1. Apakah hal tersebut benar? Bukankah jika dilihat dari resikonya, semua aktifitas olah raga itu beresiko cidera, bahkan menurut saya olahraga Berkuda itu memiliki resiko jatuh dan cidera yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan bela diri misalnya Pencak Silat. Jika bela diri diharamkan, kenapa banyak praktisi bela diri adalah juga seorang ulama atau ustadz yang memiliki ilmu agama? Para Wali yang menyebarkan Islam di Indonesia juga dikenal memiliki kemampuan bela diri yang hebat dalam menghadapi rintangan dalam dakwahnya.

2. Dalam artikel tersebut juga disebutkan bahwa wanita tidak boleh berolah raga.

Mohon penjelasannya. Mohon maaf pertanyaan saya terlalu panjang.

Wassalaamualaikum

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM OLAHRAGA BELA DIRI
  2. ISTRI MENINGGALKAN SUAMI, APAKAH JATUH CERAI?
  3. CARA MENCERAIKAN ISTRI YANG DINIKAH SIRI
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Ulama Arab Saudi mayoritas berpaham Wahabi yang sangat kaku, kuno, dan keras (ekstrim). Dengan alasan "berpegang pada Quran dan Sunnah" mereka melarang semua hal yang tidak ada dalam Quran dan hadis. Padahal dalil yang dipakai sering tidak relevan atau kurang pas dengan permasalahan. Oleh karena itu, kami anjurkan untuk menghindari dan mengabaikan pendapat dari ulama Arab Saudi atau ustadz Indonesia yang lulusan universitas Arab Saudi. Sebagai contoh, Karate diharamkan karena selain membahayakan juga karena ada ritual membungkuk (Arab: inhina') antara pelatih dan murid (link: http://islamqa.info/ar/4259). Ini pendapat gegabah, karena bahkan Ibnu Umar sendiri tidak melarang perilaku tersebut. Baca: Hukum Membungkuk Penghormatan

Baca juga (penting):

- Pendapat Ulama Ahlussunnah tentang Ajaran Wahabi
- Ciri Khas Ajaran Wahabi dan Nama Ulama Seniornya

Pendapat yang relatif moderat, komprehensif dengan analisis mendalam umumnya berasal dari kalangan ulama pengajar universitas Al-Azhar atau ulama lulusan Al-Azhar seperti Yusuf Qardhawi dan Wahbah Zuhaili, dll yang memiliki kemampuan analisis keagamaan sangat mendalam dari perspektif Quran, hadits dan pandangan ulama mujtahid klasik (salaf).

Jadi, pendapat ulama Arab Saudi itu tidak benar. Dr. Abdul Fatah Idris, dosen Al-Azhar Mesir, menyatakan bahwa olahraga beladiri itu boleh menurut jumhur ulama (mayoritas ulama mazhab empat). Dalam Fatwanya ia menyatakan:

وقد ذهب الحنفية إلى جواز السباق في كل رياضة خطرة بلا عوض للحاذق فيها، إذا كان الغالب سلامته من اشتراكه فيها، وكان القصد منه التمرن والتقوي على الشجاعة، ومذهب المالكية جواز السباق على غير عوض في غير الخيل والإبل والسهام، إذا كان هناك غرض صحيح يقتضيه، وهذا يقتضي جواز السباق في الكاراتيه بغير عوض للحاذق فيه، إذا غلب سلامة المتسابق منه، ودعا إلى إجرائه غرض صحيح، كالتمرن والتقوي على الشجاعة

وقد ذهب بعض فقهاء الشافعية إلى جواز أنواع اللعب الخطرة من الحاذق بها، إذا غلب على الظن سلامته منها، وخلت من الخصام، وجواز السباق فيها على غير عوض، وهذا يقتضي جواز السباق في الكاراتيه بغير عوض، إذا توفرت القيود السابقة.

إلا أن من فقهاء الشافعية من يرى عدم جواز السباق في الكاراتيه بعوض أو بغيره، وذلك لأن كل خصم فيها يحرص على إصابة صاحبه.

Artinya: Mazhab Hanafi berpendapat bolehnya perlombaan olahraga berbabaya (seperti beladiri) oleh ahlinya dan tanpa bayaran .. apabila tidak membahayakan bagi peserta yang berpartisipasi dengan bertujuan untuk berlatih dan menguatkan keberanian. Mazhab Maliki membolehkan asal tanpa transaksi jual beli pada selain kuda, unta dan panah, apabila bertujuan baik. Ini menunjukkan bolehnya mengadakan lomba karate tanpa biaya apabila keselamatan peserta terjamin dan bertujuan baik seperti untuk berlatih dan memperkuat mental.

Sebagian ulama mazhab Syafi'i membolehkan berbagai macam bentuk permainan yang berbahaya asal diikuti oleh ahlinya apabila terjamin keselamatan peserta dan tidak terjadi permusuhan. Ini menunjukkan bolehnya olahraga Karate ..

2. Wanita boleh berolahraga sebagaimana pria. Namun dalam Islam ada aturan tambahan yang berlaku umum yaitu pelatih wanita hendaknya juga sama-sama perempuan. Dan hendaknya pelatihan perempuan dan laki-laki dilakukan secara terpisah untuk menghindari fitnah. Baca detail: Hukum Kholwat dan Percampuran Pria-Wanita dalam Islam

_________________________



ISTRI MENINGGALKAN SUAMI, APAKAH JATUH CERAI?

Kepada Bapak Ustadz yang saya hormati
Assalamu'alaikum.
Adik saya (laki-laki) seorang PNS sudah menikah kurang lebih 3 tahun 6 bulan dan sudah punya anak 1 kurang lebih umur 2 tahun karena campur tangan mertuanya dan atas bujukan mertuanya sehingga istrinya meninggalkan adik saya sampai sekarang. saat ini istrinya mendatangi adik saya minta supaya rujuk kembali.

Pertanyaan :
1. Bagaimana status pernikahan adik saya karena adik saya tidak mengucapkan cerai, dia berpisah karena bujukan mertuanya.
2. Langkah apa yang harus dilakukan adik saya, karena sudah kurang lebih istrinya memisahkan dari saya ikut orang tuanya.
Mohon jawaban.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb

JAWABAN

1. Selagi suami tidak pernah mengucapkan kata cerai, maka statusnya tetap sah sebagai suami-istri, dan belum terjadi perceraian.

Baca detail:
- Pernikahan Islam
- Cerai dalam Islam

2. Kalau soal teknis cara kembalinya istri ke suami, sebaiknya itu didiskusikan bersama antara pihak-pihak yang terkait.

_________________________


CARA MENCERAIKAN ISTRI YANG DINIKAH SIRI

Assalamualikum.. perkenalkan saya laki laki. saya mempunyai istri dan anak dari hasil nikah sirih saya, dan posisi saya masih kuliah belum kerja. keluarga saya bertanggungjawab akan anak dengan memberikan uang minimal 1jt perbulan untuk kebutuhan anak. dan istri saya meminta menikahi sah, dan saya mau setelah saya wisuda nanti dan kaka saya menikah.

tetapi istri saya malah pergi bekerja keluar negri dgn alasan ingin mengganti uang kakanya saat dia pake untuk keperluan sekolah dulu, dan saya & keluarga akan mengganti biaya itu asalkan dia tidak pergi, tetapi dia tetap pergi dengan alasan mau beli tanah, mau ngasih uang ibunya dan lain lain. dan saya tidak sanggup, saya membiarkan dia pergi. selama dia disana dia beda dia selalu bilang cerai setiap ada masalah baik pas belum kesana sampai disana, saya dibilang bajingan tidak bertanggung jawab dan sebagainya. saya lelah dengan dia dan saya ingin cerai sekarang tapi dia tidak mau, dia minta nikah sah dulu kemudian cerai. dan saya tidak bakal mau.

1. bagaimana menceraikan istri saya tanpa nikah sah lebih dahulu?sedangkan ia maksa/tidak mau diceraikan?apakah dia bisa nuntut saya?

2. lalu bagaimane membuat akte anak supaya dia dapat bersekolah seperti anak2 lain?

JAWABAN

1. Suami bisa menceraikan istri kapan saja hanya dengan mengucapkan "Saya cerai kamu" maka perceraian terjadi. Suami tidak perlu persetujuan istri. Ini berbeda dengan perceraian di pangadilan. Perceraian dapat dilakukan secara empat mata, akan tetapi lebih baik saat anda mengucapkan kata cerai ada saksinya akan lebih baik lagi di depan orang tuanya. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Anda bisa konsultasi pada petugas kelurahan atau desa tempat anak anda berada.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam