Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suka Beramal tapi Suka mem-Fitnah

Suka Beramal tapi Suka mem-Fitnah
SAHABAT SUKA BERAMAL JUGA SUKA MEMFITNAH DAN GHIBAH (NGERASANI)

Ass wr wb, mohon maaf seblmnya, saya ingin bertanya, apa sulusinya, bilamana seorang sahabat yg hobbi ngintip kesalahan orang lain, dan punya hobbi sebar fitnah, tp dia juga suka kasih uang kesetiap org yg di omongin. Tapi klu nasihatin org pandai, saya udh gerah banget dgn type sahabat yg begini, hobby banget ber hp utk ngrumpi,, apakah ini mengurangi pahala?, kemana mana ikut ngji, bawa alquran, saya sedih dgn perilaku ini, apkah org seperti ini lebih baik dijauhi, didepan saya baiknya minta ampun, tapi dibelakang tikamannya yg mematikan, pernah sekali saya lihat sedang menjual omongan dan langsung terdengar oleh saya, bagaimana jln keluarnya yg terbaik, terimakasih wass
Hamba Allah

DAFTAR ISI

  1. Sahabat Suka Beramal Juga Suka Memfitnah Dan Ghibah (Ngerasani)
  2. Mahar Emas Yang Nilai Gramnya Tidak Bulat
  3. Hukum Menikah Dengan Adik Dari Kakak Ipar
  4. Anak Gadisku Menikah Tanpa Restu Orang Tua
  5. Berdosakah Merindukan Mantan Suami
  6. Balasan Dari Perbuatan Baik Dan Buruk
  7. Dicerai Via Sms Oleh Suami
  8. Cara Taubat Nasuha
  9. Pembagian Waris Harta Peninggalan Ayah Dan Ibu

JAWABAN: SAHABAT SUKA BERAMAL JUGA SUKA MEMFITNAH DAN GHIBAH (NGERASANI)

Manusia baru disebut agamis apabila memiliki beberapa kualitas. Suka beramal dan mampu ilmu agama hanyalah sebagian kecil persyaratan. Syarat lain adalah taat syariah--menjalankan kewajiban dan menjauhi hal yang haram. Selain itu, yang tak kalah penting adalah husnul khuluq atau berakhlak mulia. Teman anda itu hanya memenuhi dua kriteria dan belum memiliki dua kriteria yang lain. Karena itu, disarankan anda mencari sahabat yang lain yang lebih memenuhi kualitas pribadi agamis. Atau setidaknya, jangan jadikan dia sahabat. Jadikan dia teman biasa dan jagalah jarak. Jangan terlalu dekat tapi juga tak perlu terlalu jauh.
_____________________


MAHAR EMAS YANG NILAI GRAMNYA TIDAK BULAT

Assalamualaikum

Nama saya Giri, insyaalloh sebentar lagi saya melaksanakan nikah, namun saya ada sedikit pertanyaan untuk di share, yakni mengenai mahar saya kebetulah sudah mempersiapkan mahar berupa emas, tepatnya beberapa perhiasan emas, cincin, gelang dsb. namun saya ingat bahwa berat semua emas itu tidak bulat alias ada koma nya, saya berfikir
1. bagaimana ketika nanti saya menyebutkan berat mahar tersebut ketika ijab,
2. bagaimana jika berat emas tersebut memang tidak bulat dan mengandung koma yang banyak ?

menurut Islam yang baik dan sesuai dengan Sunnah Rasul itu bagaimana supaya baik dan tidak mempersulit saya ketika mengucap ijab kabul nya

terima kasih
wassalamualaikum warahmatullah

JAWABAN

1. Penyebutan mahar di saat akad nikah itu tidak wajib. Apalagi menyebutnya secara rinci. Hukum penyebutan mahar sifatnya sunnah. Karena itu, Anda dapat menyebutnya dengan kata "Seperangkat perhiasan emas" atau semacamnya. Yang terpenting adalah jumlah mahar sesuai kesepaktan atau permintaan dari calon istri. Dalil dari kitab Fathul Muin bab As-Shadaq sbb:
سن ولو في تزويج أمته بعبده ذكر صداق في عقد وكونه من فضة للاتباع فيهما وعدم زيادة على خمسمائة درهم1 أصدقة بناته صلى الله عليه وسلم أو نقصان عن عشرة دراهم خالصة2: وكره إخلاؤه عن ذكره

2. Cukup sebut dengan mahar "Seperangkat perhiasan emas". Lihat poin 1.
_____________________


HUKUM MENIKAH DENGAN ADIK DARI KAKAK IPAR

Assalamu'alaikum pak kyai
sebelumnya perkenalkan, saya izza, umur 25th. sekarang sy sedang sangat dilema antara kebahagiaan orangtua atau diri sy sendiri. sy memiliki orang tua yang beralih tugas antara suami-istri. (ibu yang berkerja smpai sore bhkan malam, dan bpk drmh trs) sy mrasa dan jg kakak2 sy kurang mendpt kasihsayang.

begini ustad, sy mempunyai kedekatan dg adik dr suami kakak sy. (kakak ipar) awalnya kami tdk berniat utk menjlin hubungan. tp sjak knal dg nya byk sekali masukan&nasihat bhkan motivasi dari nya. dy background pesantren dan lulusan "hukum islam". dr sklian byk lelaki dia lah yg plg memberikan energi (positif) kpd sy. sy prnh bertanya jk hubugan kami bukan mahram. jd boleh menikah.

tp, orangtua sy mempunyai calon sendiri dmn sy blm kenal. dan memang hati sy sudah yakin dg dirinya(yg sy sukai)
ibu sy prinsipnya kalo menikah kemauan sendiri bklan hidupnya sengsara. dan kaka2 sy smua menikah kmauan sndr dan blm ad yg bnr2 berada. bhkan ibu sy serg blg kalo anaknya blm ada yg sekaya beliau. (astaghfirulloh...sy trs berdoa smoga beliau dberikan hati dan pikiran yg lapang. AMien)
beliau inginny anakny mnikah dg org yg kaya. krn yg sukai itu blm begitu mapan dlm pekerjaan, tp dia slalu meyakinkan bahwa Rizki sudah diatur oleh Allah asal kita trs brusha dan berikhtiar/do'a.

yang mau sy tanyakan pak kyai...
1. bagaimanakah langkah terbaik saya? sholat istikhorohpun sudah sy lakukan.
2. apakah jika sy tetap memilih pilihan hati sy itu dinamakan gak nurut/berbakti kpd orang tua.
maaf dan trimakasih....

Wassalamu'alaikum w-rah matullohi w-barokatuh

JAWABAN

1. Secara syariah anda boleh dan sah menikah dengan pria tersebut walaupun seandainya orang tua tidak merestui. Apalagi dia bertipe pembimbing dan alasan dari ibu anda bukan alasan syariah. Kalau anda ingin menikah dengannya, maka jalan terbaik adalah dengan membujuk beliau agar mau merestui. Baik berbicara langsung atau melalui sejumlah orang yang dekat dengan orang tua untuk meyakinkan mereka agar setuju.

2. Orang tua wajib menerima pilihan putrinya yang sepadan secara syariah. Orang tua berdosa kalau menolak. Itu artinya, tidak menuruti orang tua dalam hal yang dibolehkan syariah tidak termasuk durhaka. Karena ketaatan pada orang tua itu diwajibkan selagi sikap orang tua tidak bertentangan dengan syariah.

_____________________


ANAK GADISKU MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA

Ass. Wr. Wb.
Uzstad..saya seorang ibu yg mempunyai anak gadis yg berumur 22thn dan masih kuliah.Beberapa bulan yll saya kehilangan anak saya ini (dia kos dekat kampusnya). Kami sdh berusaha mencari informasi lewat hp tapi tdk pernah ada balasan. Singkat cerita ternyata dia sdh tinggal serumah dg pacarnya yg seorang pengusaha pemula (maaf dia seorang Cina) yg menurut pengakuanya sdh mdj. Mualaf, tetapi saya lihat ternyata di rmhnya ada 2 ekor anjing & dia tdk Sholat, bisakah dia menjadi imam dlm rumah tangganya kelak. Berhubung anak gadis saya sdh tinggal serumah dg pacarnya dg alasan kerja membantu usahanya sampe rela meninggalkan kuliah tanpa memberitahukan kedua orang tuanya, maka dg terpaksa kami akan menikahkan mereka meskipun dg berat hati. Pada kunjungan awal dia & kel. menetapkan tgl. pernikahan yg tdk disepakati oleh suami saya. Karena anak saya & pacarnya sdh menetapkan tgl. itu dia tetap akan menikah meskipun tanpa restu orang tua. Sebagai seorang ibu apakah yg harus saya lakukan Uzstad....? Terima kasih. Wassalam

JAWABAN

Langkah praktisnya adalah ikuti kehendak putri ibu untuk menikahkan dia pada tanggal yang disepakati. Nasi sudah jadi bubur maka jalan terbaik adalah damaged control.

Namun itu hendaknya jadi pelajaran bagi anda kalau masih memiliki putri lain agar tidak terlalu membebaskan pergaulan anak perempuan tanpa pengawasan dan tanpa bimbingan agama yang memadai sejak dini.

_____________________


BERDOSAKAH MERINDUKAN MANTAN SUAMI

Assalamualaikum wr.wb.

Saya sudah berpisah dengan suami saya sejak dua bulan lalu, karena suami saya berselingkuh. Saya yang meminta cerai meski suami saya awalnya tidak bersedia tapi karena saya sudah tidak bisa terus bertahan dengan perlakuan suami yang selalu mengulang pengkhianatannya pada saya, saya tetap memaksa dan akhirnya suami menceraikan saya.

Saat ini komunikasi kami nyaris tidak ada, tapi sering kali saya bersedih & merindukan mantan suami saya, karena tdk bisa dipungkiri sungguh rasa sayang itu tidak bisa pergi, hanya kekecewaan saya yang tidak bisa membuat saya bertahan dengannya. Saya hanya bisa memendam semua dan mengadukan apa yang saya rasakan pada Allah.

Pertanyaan saya,
1. salahkan saya, berdosakah saya masih merindukannya?
2. bagaimana caranya agar saya bisa menghilangkan perasaan yang masih ada?
3. apakah benar yang kami jalani sekarang, tidak ada komunikasi? harus bagaimana saya sebaiknya? apa salah kalau saya yang lebih dulu memulai komunikasi?


TErima kasih.
Wassalam

JAWABAN

1. Merindukan seseraong adalah gerakan hati. Selagi masih dalam hati, maka anda tidak berdosa. Yang berdosa apabila keinginan hati itu kemudian dilakukan.

2. Cari suami yang baru atau kembali padanya.

3. Kalau memang anda ingin bercerai memang tidak perlu komunikasi. Apa gunanya komunikasi? Namun kalau anda ingin kembali padanya, maka lakukan komunikasi dan katakan niat anda untuk kembali.
_____________________


BALASAN DARI PERBUATAN BAIK DAN BURUK

1. apakah setiap perbuatan itu selalu ada balasanya mau baik atau buruk ?
2. terus apa dari manfaat bersedekah

JAWABAN

1. Perbuatan baik dan buruk pasti akan ada balasannya di akhirat. Tentang balasan di dunia itu belum tentu. Terkadang ada terkadang tidak. Lihat Hukum Karma dalam Islam.

_____________________


DICERAI VIA SMS OLEH SUAMI

Assamua'alaikum wr.wb

Saya mohon dibantu utk saat ini saya sangat bingung sekali. Saya sdh membaca arikel bpk yg sebelumnya,tapi ada hal yang harus tanyakan. Mohon harap bapak bs membatu info hal yg saya tdk tau. Wkt itu saya bertengkar dgn suami,pd hr ini itu suami sms kesaya yg isiny kita sudah tdk cocok lg,kita pisah saja. Pd tgl 31 maret 2013,suami sy sms lg dgn isiny saya diTalak Cerai olehnya.

1. Yang saya mau tanyakan saya sdh terkena Talak brp?jk saya tdk mau rujuk dgn suami blh apa tdk?krn saya sdh skt hati sekali pak.
2. jika suami sy tdk memberi saya nafkah stlh saya ditalak bagaiman hukumnya?
3. Saat ini sy sedang bekerja,jk sy tdk bekerja dr mana sy dpt utk keperluan sm, saat saya stlh ditalak oleh suami,saya tinggal dirumah orang tua,sedangkan suami saya sdh 2minggu tdk plng.

Jd mohon informasinya, saya hrs apa skrng.
Terima kasih pak

JAWABAN

1. Cerai via SMS itu sama dengan cerai secara tertulis artinya tergantung niat suami. Kalau sms cerai itu memang diniati cerai, maka terjadilah perceraian. Karena itu, silahkan tanya pada suami anda apakah kedua SMS cerai itu memang dengan niat cerai. Kalau iya, berarti anda sudah terkena Talak 2. Karena dicerai dua kali. Lihat: Talak via SMS

2. Suami wajib memberi nafkah pada istri yang dicerai selama masa iddah saja. Setelah masa iddah lewat, maka hilanglah kwajiban suami untuk memberi nafkah. Lihat: Talak dalam Islam.

3, Saat istri menjalani masa iddah prinsipnya tidak boleh keluar rumah. Namun kalau memang membutuhkan untuk mencari rezeki maka itu termasuk darurat yang dibolehkan. Lihat: Talak dalam Islam.

_____________________


CARA TAUBAT NASUHA

Assalamualaikum..
1. Saya mau bertanya gmna cara untuk taubat nasuha?? Krna saya sudah berusaha taubat nasuha brpa kali tapi slalu berakhir dgn taubat sambel..
2. Dan bgaimana memotivasi diri sendiri agar menjadi lebih baik lagi..
Sebelumnya terima kasih bnyk..
Saya harap dpt dibalas krna sangat membantu saya tuk menjadi manusia yg lebih baik lagi.. Manusia yg berada dijalan allah.
Terimakasih
Wassalammualaikum

JAWABAN

1. Yang terpenting dari taubat nasuha adalah menjauhi faktor-faktor yang menyebabkan kita berbuat dosa. Baik itu lingkungan teman, bacaan atau tontonan dan merubah secara radikal gaya hidup dengan memilih teman, tontonan dan bacaan yang mendukung pada taubat kita. Tanpa itu taubat nasuha akan menjadi taubat sambel. Lebih detail lihat: Cara Taubat Nasuha.

2. Cara memotivasi diri sendiri agar menjadi lebih baik lagi adalah dengan melihat figur atau sosok pribadi yang lebih baik dari kita. Baik melalui pergaulan maupun melalui bacaan. Secara berkala lakukan silaturrahmi pada tokoh-tokoh yang anda pandang soleh dan solehah dan agamis agar tertular evergi positifnya pada anda dan mintalah nasihat pada mereka.

_____________________


PEMBAGIAN WARIS HARTA PENINGGALAN AYAH DAN IBU

Assalamua’alaikum wr.wb

Mohon bantuan atas jawaban pertanyaan kami dibawah ini yang belum mendapat jawaban sampai saat ini.
Ayah dan Ibu sudah meninggal +/- Tahun 2008 dengan meninggalkan ahli waris sbb :


1. Laki-Laki – Meninggal Thn 2009 ( Punya Istri dan 3 Anak, dengan Anak Pertama Perempuan dan
Anak ke dua Laki-Laki dan anak ke 3 Perempuan )
2. Laki-Laki – Hidup ( Punya istri dan 3 Anak Laki-Laki )
3. Perempuan - Hidup ( Punya Suami dan 1 Anak Perempuan dan 1 Anak Laki-Laki
4. Perempuan - Hidup ( Punya Suami dan 1 Anak Perempuan dan 1 Anak Laki-Laki)
5. Laki-Laki – Hidup ( Punya Suami dan 1 Anak Perempuan dan 1 Anak Laki-Laki)

Harta Peninggalan Ayah dan Ibu misal Rp. 100,000,000.00

Pertanyaan :

1.Apakah ahli waris anak pertama Laki-Laki yang telah meninggal mendapat pembagian ahli waris ? apabila mendapat kepada siapa ahli waris diberikan dan berapa jumlahnya ?
2.Berapa pembagian masing-masing untuk anak ke 1 sampai ke 5 tersebut diatas jika ada hak ahli waris ?
3.Hukum pembagian ahli waris dibagi sama rata ? jika ada wasiat atau tidak ada wasiat ?

Sebelumnya kami mengucapkan banyak terima kasih.

Wassalam,

JAWABAN

Perlu diketahui bahwa harta warisan hendaknya dibagi segera setelah proses penguburan selesai.

1. Kalau pewaris mati lebih dulu dari ahli waris (yaitu anak pertama), maka anak pertama berhak mendapat warisan. Karena sekarang sudah meninggal, maka bagian warisannya diberikan pada ahli warisnya. Bagiannya sama dengan anak laki-laki yang lain. Pada tahap berikutnya, setelah anak pertama sudah jelas berapa harta waris yang didapat maka tahap berikutnya harta tersebut dibagikan kepada ahli warisnya yaitu istri dan anaknya dengan cara sbb: (a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan); (b) sisanya dibagikan pada semua anak laki-laki dan perempuan di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

2. Harta yang ada dibagi kepada anak laki-laki dan perempuan di mana laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari anak perempuan.

Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam