Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Cipratan Air Bekas Menyucikan Najis

Hukum Cipratan Air Bekas Menyucikan Najis
Keterangan gambar: Hantaran lamaran pernikahan hasil karya Santri Putri PP Al-Khoirot Malang

ISTRI INGIN CERAI KARENA SUAMI MISKIN

assalamualaikum...
Langsung saja, saya seorang suami yg telah menikah kurang lebih 5th dan mempunyai seorang anak, permasalahan dasar adalah ekonomi, dengan keuangan seadanya Alhamdulillah saya mampu menafkahi istri, setelah kantor tempat saya bekerja tutup saya mencari uang semampu saya dan istripun meminta ijin bekerja walaupun saya berat utk mengijinkan, saya masih tinggal di mertua, istri saya meminta cerai dengan alasan sakit hati dibohongi dengan janji-janji saya yang dapat mengangkat ekonomi RT dan dia lebih banyak mengeluarkan penghasilannya daripada yg saya berikan, kekurangan saya mungkin karena terlambat utk giat bekerja, tetapi 1 bulan ini saya sy mulai berubah walaupun tidak banyak yg saya berikan kepada keluarga, beberapa dari keluargannya memojokan saya dan istri saya terpngaruh oleh mereka,

hingga akhirnya istri saya mulai menyukai laki2 lain, keluarganya menyalahkan saya krn dianggap menyia-nyiakan keluarga dan mereka beranggapan keputusan sepenuhnya berada ditangan istri, dlam rapat keluarga saya bersikukuh tegas tdk mau menceraikan istri saya karena berat dengan anak kami, mohon bantuan dan penjelasannya?

DAFTAR ISI
  1. Istri Ingin Cerai Karena Suami Miskin
  2. Hukum Cipratan Air Bekas Menyucikan Najis
  3. Hukum Wanita Jadi Tkw Luar Negeri Sedang Suaminya Di Rumah
  4. Melagukan Ayat Quran Yang Merusak Tajwid
  5. Taubat Dari Syirik Atau Murtad
  6. Hukum Ilmu Pelet
  7. Jual Beli Kartu Perdana Tanpa Tanya Detail
  8. Memajang Gambar Seksi Untuk Jualan Online
  9. Tanda Kematian Di Internet Apa Benar?
  10. 7 Firasat Orang Akan Meninggal Yang Menyesatkan
  11. Bacaan Tarhim Sebelum Subuh
  12. Belajar Mengaji Dengan Lelaki Bukan Mahram (Muhrim)

JAWABAN ISTRI INGIN CERAI KARENA SUAMI MISKIN

Dalam pernikahan sebisanya keutuhan rumah tangga dijaga. Keutuhan dapat terjadi apabila kedua pihak suami istri saling menyayangi. Apabila rasa sayang itu hilang dari salah satu pihak atau dari keduanya maka perlu mereka berkonsultasi dan meminta saran pada orang-orang bijaksana di sekitar mereka. Kalau itu pun tidak dapat mempertahankan keharmonisan rumah tangga, terutama apabila salah satu fihak melakukan selingkuh dan meminta cerai, maka tidak ada solusi lain kecuali bercerai. Secara syariah anda dibolehkan untuk tetap mempertahankan rumah tangga walaupun tahu bahwa istri selingkuh dengan lelaki lain; akan tetapi menceraikan istri yang serong itu lebih dianjurkan oleh Rasulullah.

Lebih detail lihat:
- Menyikapi Suami Istri Selingkuh.
- Talak dalam Islam

________________________________



HUKUM CIPRATAN AIR BEKAS MENYUCIKAN NAJIS

assalamualaikum wr.wb
mohon bantuan ilmunya..sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih..
saya membaca artikel pp. alkhoirot tentang was was najis. setelah membaca artikel tsb,saya ingin menanyakan ttg air mutanajjis.
- apakah terkena air bekas basuhan najis yang berubah/bertambah volume nya (artinya air mutanajjis) itu juga berarti jika kena cipratannya akan najis?
- apakah hukum air mutanajjis itu hanya tidak boleh digunakan untuk bersuci/artinya juga sama dengan kena najis, yaitu menajisi jika mengenai suatu benda.tempat?

wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Ada dua tipe dalam segi pertemuan air dengan najis. Pertama, najis datang/masuk dalam air. Kedua, air mengalir/dialirkan ke najis.

Tipe pertama contohnya: najis masuk/mengenai air yang terkena najis dan kurang 2 qullah atau lebih dari 2 qullah tapi berubah sifatnya (warna, bau, rasa). Air ini disebut mutanajjis. Apabila air ini menyiprati sesuatu, baju misalnya, maka baju yg terkena cipratan itu najis dan tidak sah dibuat shalat. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh tempat yang terkena najis tsb. Lebih detail: Najis dalam Islam

Tipe yang kedua adalah air mengalir/dialirkan ke suatu najis dengan tujuan untuk menyucikan najis tersebut. Contoh, di masjid ada kotoran ayam atau kucing. Setelah kotoran itu dibuang (dengan tisu atau lainnya) sampai tidak ada bekasnya, lalu dialirkan air pada bekas najis tadi. Maka, bekas kotoran yang disucikan tadi menjadi suci dan airnyapun suci. Artinya, walaupun airnya mengalir ke mana-mana tidak membawa najis. Begitu juga kalau di masjid ada kencing, maka setelah kencing tersebut dikeringkan (dengan kain, dsb), lalu disiram dengan air suci, maka bekas najis itu menjadi suci begitu juga air bekas meyucikan najis tersebut juga suci.

Tipe kedua ini berdasarkan pada hadits sahih di mana ada seorang Badui yang kencing di masjid. Nabi memerintahkan untuk menyiramkan air pada najis tersebut. Teks hadits terkait hal ini dan najis secara umum dapat dilihat di sini.

Intinya: Air yang dipakai untuk menyucikan najis itu hukumnya suci apabila najisnya hilang dan larut di dalamnya.
Adapun pendapat ulama dalam menanggapi hadits Badui kencing di masjid di atas adalah sbb:

- As-Shan'ani dalam Subulus Salam: واعلم أن صب الماء على النجاسة كاف في تطهيرها إذا زالت النجاسة واستهلكت بالماء على أي وجه كان الصب
Artinya: Mengalirkan air dengan cara apapun pada najis itu cukup untuk mensucikannya apabila benda najisnya hilang dan larut dengan air.

- Al-Majd dalam Al-Muntaqi: وفيه دليل على أن النجاسة على الأرض إذا استهلكت بالماء فالأرض والماء طاهران ولا يكون ذلك أمرا بتكثير النجاسة في المسجد
Artinya: (Hadits) ini menjadi dalil bahwa najis di tanah/bumi apabila larut dalam air maka tanah dan air itu menjadi suci.

- Al-Aini dalam Umdah al-Qari mengutip pendapat ulama madzhab Syafi'i: استنبط الشافعي منه على أن الأرض إذا أصابتها نجاسة وصب عليها الماء تطهر وقال النووي ولا يشترط حفرها، وقال الرافعي إذا أصابت الأرض نجاسة فصب عليها من الماء ما يغمرها وتستهلك فيها النجاسة طهر
Artinya: Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa bumi yang terkena najis lalu dialirkan air padanya maka ia menjadi suci. Imam Nawawi berkata: Tidak disyaratkan untuk mengeruk tanahnya. Imam Rofi'i berkata: Apabila tanah/bumi terkena najis lalu disiram dengan air dan air itu terserap ke dalam tanah itu, maka suci.
________________________________


HUKUM WANITA JADI TKW LUAR NEGERI SEDANG SUAMINYA DI RUMAH

1. Bgaimana hukum nikah wanita yg sengaja pergi dr walinya sejauh 2 marhalah atau lebih yg bertujuan untuk melegalkan menggunakan wali hakim?

2. Bgaimana pandangan islam tentang wanita yg menjadi TKW untk menafkahi keluarga sementar suami di rumah.?

JAWABAN

1. Perbedaan tempat sejauh jarak qashar membolehkan seorang wanita untuk menggunakan wali hakim. Bahwasanya itu dilakukan dengan cara rekayasa atau tidak itu soal lain dan tidak menghilangkan keabsahan nikahnya. Lebih detail: Perkawinan dalam Islam

2. TKW hukumnya haram walaupun atas seijin suami. Lebih detail lihat di sini.
________________________________


HUKUM MELAGUKAN AYAT QURAN YANG MERUSAK TAJWID

Masalah 1:

Si A naik sepeda motor, lalu ditabrak oleh si B. Karena takut berurusan dengan kepolisian atau pengadilan, si mengajak damai dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan saja sembari sanggup memberikan sejumlah uang berapapun kepada si A asalkan tidak melapor ke pihak berwajib. Pertanyaannya: (a) Bagaimana hukum penyelesaian perkara dengan pembayaran sejumlah uang tersebut? (b) Dinamakan apakah uang tersebut dan bagaimana hukumnya?

Masalah 2:

Ada orang membaca syair, dzikir, atau shalawat (di mesjid menjelang shalat berjama’ah) yang di dalamnya ada petikan ayat al-Qur’an, dan ayat tersebut dibaca (tepatnya: dilagukan) dengan menghilangkan tajwid karena lebih disesuaikan dengan not lagu. Pertanyaannya: Bagaimanakah hukum praktik tersebut?

Mohon dijawab segera! Wassalam...

Siti Rahmah el-Widadah
Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

JAWABAN

Masalah 1: Kecelakaan di Indonesia termasuk urusan muamalah (antar manusia). Yang dipentingkan adalah upaya damai. Apabila yang dirugikan (fihak yang ditabrak) rela dengan pembayaran sejumlah uang atau apapun, maka (a) hukumnya boleh-boleh saja. Dan (b) uangnya halal. Karena dalam hukum Islam, di dalam masalah qisas saja (orang membunuh orang lain) apabila keluarga korban rela maka pelaku dapat diampuni dengan membayar sejumlah uang pada pihak keluarga korban.

Masalah 2: Melagukan Al-Quran itu sunnah asal tidak sampai merubah tajwid panjang pendeknya bacaan. Apabila salah bacaannya maka hukumnya haram. Imam Nawawi berkata: أجمع العلماء على استحباب تحسين الصوت بالقرآن ما لم يخرج عن حد القراءة بالتمطيط ونحوه، فإن خرج حتى زاد حرفاً أو أخفاه حَرُم (Artinya: ulama sepakat sunnahnya mengindahkan suara saat membaca Quran selagi tidak keluar dari batas yang benar. Apabila demikian, maka haram)

________________________________



TAUBAT DARI SYIRIK ATAU MURTAD

Assalamualaikum
ya ustadz tolong saya, saya di hantuin oleh perasaan takut dengan syirik, dan masalah saya di sini adalah tentang syirik yg seperti ini
- Mengharamkan perkara halal atau menghalalkan perkara haram seperti tidak menganggap wajib shalat 5 waktu, puasa Ramadan, dll.
- Melakukan dosa besar dan tidak menganggap itu sebagai dosa.
pertanyaan saya di sini adalah

1.jika misalnya saya melakukan dosa contohnya meninggalkan sholat, dan saya berfikir tidak apa-apa. apakah saya sudah syirik ?
2. atau andai kata saya berjudi dan ada yang menasihati saya terus saya berkata "sudah gpp kok" tanpa ada niat menghalalkannya apa itu termasuk melakukan dosa besar dan tidak di anggap sebagai dosa ?
3. bagaimana jalan keluar dari masalah saya pak ustadz, karena saya masih termasuk orang yg bolong dalam sholatnya dan jika di tanya saya menjawab "udahlah gpp masih ada besok lagi" .
4. apakah saya harus bertaubat nasuha karena syirik ?

JAWABAN

Menghalalkan perkara haram atau mengharamkan perkara halal memang dihukumi murtad atau syirik atau keluar dari Islam menurut ijmak ulama.

1. Iya. Dan anda harus segera bertaubat dengan mengucapkan syahadat dua.
2. Kalau tidak ada niat menghalalkan judi, maka tidak sampai syirik tapi judi adalah termasuk dosa besar. Lihat: Dosa Besar dalam Islam.
3. (a) Buka hati anda untuk menerima nasihat yang baik dari siapapun; (b) buang sifat gengsi, sombong dan turunkan ego serendah mungkin dan ucapkan terima kasih pada siapapun yang mengingatkan anda; (c) mulailah bergaul dengan orang-orang yang baik dan khusyuk serta konsisten dalam shalat; (d) usahakan shalat berjamaah di masjid.
4. Iya. Lihat: Cara Taubat Nasuha.
________________________________



HUKUM ILMU PELET

Assalamu'alaikum, mohon maaf sebelumnya jika saya bertanya melalui email. Saya mau tanya tentang hukum ilmu pelet. Usia saya sudah 34 tahun, saya sudah punya niat untuk nikah dari dulu, tapi selalu gagal karena wanita yang saya sukai selalu menolak. Selain itu ibu juga terus segera menikah. Nah kali ini saya suka sama wanita yg usianya dibawah saya. Saya berniat untuk serius menikahi dia dan mengajaknya untuk beribadah bersama. Dan masalahnya si wanita itu sepertinya masih seneng maen sana sini. Yang saya takuti dia terkena pengaruh ga baik dan menjadi wanita yang salah pergaulan. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya jika saya meminta tolong seseorang untuk menundukkan (mungkin yang dinamakan pelet) hati si wanita ini agar mau nurut sama saya dan mau saya ajak nikah. Mohon pencerahannya. Terimakasih banyak sebelumnya. Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

JAWABAN

Sebaiknya anda mengadakan pendekatan langsung padanya menanyakan apakah dia mau menjadi calon istri anda. Kalau malu, mintalah bantuan orang lain untuk menanyakannya. Itu jauh lebih baik daripada memakai ilmu pelet. Tentang hukumnya, lihat: Hukum Aji Pelet Pengasihan untuk Calon Istri
________________________________



JUAL BELI KARTU PERDANA TANPA TANYA DETAIL

Assalamualaikum wr.wb
pak ustadz saya mau tanya. beberapa hari yang lalu saya beli kartu perdana hp baru, tapi pada saat beli sya tidak menanyakan berapa pulsanya isinya. apakah jual beli ini tidak sah? karena saya tidak mwngetahui berapa isi pulsa dari perdana tersebut. terus kalau tidak sah solusinya ini bagaimana? apakah kartunya harua di buang dan beli lagi?
sekian terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Tidak apa-apa karena toh kedua fihak penjual dan pembeli sama-sama rela. Dan tidak ada unsur penipuan ataupun riba di dalamnya.
________________________________



MEMAJANG GAMBAR SEKSI UNTUK JUALAN ONLINE

Assalamualaikum Wr.Wb….

Saya ingin berkonsultasi dengan ustad. Saya mencari nafkah dengan berjualan online. Sebelumnya saya berjualan kosmetik wanita dan berjalan dengan lancar. Saya juga ingin memulai untuk berjualan baju tidur wanita. Yang saya tanyakan ustad,
1. apakah dilarang dalam islam jika berjualan baju tidur wanita dengan memajang gambar dengan model wanita seksi?
2. apakah berdosa jika memajang gambar seksi?

Saya tunggu jawabannya ya ustad,
Terimakasih atas perhatiannya
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Iya dilarang alias haram.
2. Kalau haram maka berdosa.
Syekh Yusuf Qardhawi termasuk ulama kontemporer yang membolehkan foto, gambar dan menggambar tapi dengan syarat bukan foto atau gambar yang haram. Contoh yang haram adalah wanita seksi. Teks Arabnya sbb:
وهذا ما لم يكن موضوع الصورة حراما في نفسه كالصور التي تمجد الفسقة والظلمة والملاحدة وكالصور العارية .
وأما الصور الشمسية (الفوتوغرافية) فالأصل فيها الإباحة، ما لم يشتمل موضوع الصورة على محرم، كتقديس صاحبها تقديسا دينيا، أو تعظيمه تعظيما دنيويا، وخاصة إذا كان المعظم من أهل الكفر والفساق كالوثنيين والشيوعيين والفنانين المنحرفين.

Detailnya lihat di sini.
________________________________



TANDA KEMATIAN DI INTERNET APA BENAR?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya banyak membaca tentang tanda-tanda kematian menurut agama Islam di dalam Internet. Apakah betul apa yang ditulis di internet ? Apakah saya bisa mendapat jawaban yang benar tentang tanda - tanda kematian ?

JAWABAN

Lihat Tanda Kematian dalam Islam
________________________________



7 FIRASAT ORANG AKAN MENINGGAL YANG MENYESATKAN

Ass. Wr. Wb.

Pak ustadz, apakah benar firasat org yg akan meninggal ini:
"1. Merasa gelisah. Seseorang akan merasa tidak tenang serta sulit tidur, selain itu dia akan seringkali mengganti posisi saat tidur karena perasaan gelisah.
2. Menarik diri. Seseorang tidak ingin lagi terlibat dalam aktifitas sosial ataupun melakukan kegiatan favoritnya.
3. Sering mengantuk. Seseorang akan menghabiskan lebih banyak waktunya untuk tidur.
4. Kehilangan nafsu makan. Seseorang hanya akan makan dan minum dalam jumlah sedikit dan berbeda dari biasanya.
5. Mengalami jeda saat bernapas. Hal ini biasanya terjadi saat seseorang sedang tidur ataupun terjaga.
6. Luka yang sulit sembuh. Luka atau infeksi yang dialami mengalami kesulitan untuk disembuhkan.
7. Pembengkakan. Pada beberapa orang terjadi pembengkakan di daerah tangan, kaki atau bagian tubuh lain."

Apakah benar pak ustadz ? Soalnya hampir semuanya saya mengalaminya.

JAWABAN

Itu bukan tanda kematian tapi anda sedang terkena suatu penyakit. Silahkan berkonsultasi ke dokter. Lihat detail Tanda Kematian dalam Islam
________________________________



BACAAN TARHIM SEBELUM SUBUH

Assalamualaikum wr wb. Maaf Pak Kyai,saya mohon petunjuk bacaan bilal atau apa saya blum ngerti namanya,yang dikumandangkan sebelum adzan shubuh.suwun.maryono.

JAWABAN

Yang anda maksud adalah bacaah sholawat Tarhim karya Syekh Hussary Mesir. Teksnya sbb:

الصـــــلاة والســـــلام عليــــك
ياامـــام المجهدين يــارسول الله
الصـــــلاة والســـــلام عليــــك
يانـــاصر الهدى ياخير خلق الله
الصـــــلاة والســـــلام عليــــك
يانـــاصر الحق يـــارســول الله
الصـــــلاة والســـــلام عليــــك
يـــامن اسرى بك المهيمن ليـلا
نلت مـــا نلت والانــــام نيـــــام
وتقدمت للصـــــلاة فصـــــــلى
كل من فى السمـاء وانت الامام
والـى المنتهى رفعت ڪـريمــا
وسمعت نــــداء عليـك الســـلام
يـــــــــاڪــريــــــم الاخــــلاق
يــــــــــــــــــارســـــــــــول الله
صـلـى الله عليــــــــــــــــــــــك
وعلـى الك واصحــابك اجمعين

TEKS LATIN

Ash-shalâtu was-salâmu ‘alâyk, Yâ Imâmal Mujâhidîn Yâ Rasûlallâh
Ash-shalâtu was-salâmu ‘alâyk, Yâ Nâshiral Hudâ Yâ Khayra Khalqillâh
Ash-shalâtu was-salâmu ‘alâyk, Yâ Nâshiral Haqqi Yâ Rasûlallâh
Ash-shalâtu was-salâmu ‘alâyk, Yâ Man asrâ bikal muhayminu laylan
Nilta mâ nilta wal-anâmu niyâmu
Wa taqaddamta lish-shalâti fashallâ
Kullu man fis-samâi wa antal imâmu
Wa ilal muntahâ rufi’ta karîman
Wa sami’ta nidâ-an ‘alaykas salâm
Yâ Karîmal Akhlâq Yâ Rasûlallâh
Shallallâhu ‘alayka Wa ‘alâ âlika wa ashhâbika ajma’în

________________________________



BELAJAR MENGAJI DENGAN LELAKI BUKAN MAHRAM (MUHRIM)

Assalamualaiku.wr.wb
Saya ingin bertanya, misal jika saya berumur 18 tahun lalu saya belajar mengaji dgn teman sebaya saya tp dia laki- laki. Itu hukumnya apa ya?
bisa tlg d jawab? Trimakasih
Wassalamualaikum.wr.wb

JAWABAN

Pada dasarnya belajar Al-Quran pada lawan jenis bukan mahram (muhrim) itu boleh apabila tidak terjadi fitnah dan tidak berpotensi melakukan sesuatu yang haram. Namun, mengingat kondisi sekarang, saya sarankan anda mencari guru sesama wanita atau kalau pada laki-laki jangan belajar sendiri tapi ajak juga beberapa wanita lain.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam