Definisi dan Pengertian Wahabi

Definisi dan Pengertian Wahabi Pak Ustadz pengasuh, mohon dijelaskan hal-hal berikut (saya sangat membutuhkan): 1. Wahabi itu apa? 2. Mengapa selama saya sekolah (SD-Mts-MA) nama itu tak pernah disebut? Apa di pondok Pak Ustadz ada kitabnya tentang Wahabi itu? 3. Siapa yang memeberikan nama Wahabi sebagai nama suatu aliran? 4. Sebelum Wahabi berkuasa di Mekkah, pemerintah/aliran apa yang berkuasa?
Definisi dan Pengertian Wahabi

DEFINISI DAN PENGERTIAN WAHABI

Pak Ustadz pengasuh, mohon dijelaskan hal-hal berikut (saya sangat membutuhkan):
1. Wahabi itu apa?
2. Mengapa selama saya sekolah (SD-Mts-MA) nama itu tak pernah disebut? Apa di pondok Pak Ustadz ada kitabnya tentang Wahabi itu?
3. Siapa yang memeberikan nama Wahabi sebagai nama suatu aliran?
4. Sebelum Wahabi berkuasa di Mekkah, pemerintah/aliran apa yang berkuasa?
5. Apakah pemerintah Saudi Arabia itu termasuk pengikut aliran Wahabi?
6. Mengapa ulama-ulama di Indonesia tak pernah mengingatkan ulama Saudi Arabia?
Terima kasih atas tanggapan/penjelasan Pak Ustadz yang arif bijaksana..

DAFTAR ISI
  1. Definisi dan Pengertian Wahabi
  2. Larangan Adat Jawa Menikah Pada Tahun Yang Sama Dengan Kerabat Meninggal
  3. Kewajiban Wanita Pada Suami Dan Ibu
  4. Mimpi Melihat Planet Dan Janji Pernikahan
  5. Bacaan Sunnah Shalat Tidak Sesuai Tajwid
  6. Sulit Memaafkan Orang Yang Bersalah
  7. Membedakan Amalan Putih Dan Hitam (Black Magic)
  8. Ikut Program Kekebalan Tubuh Tanpa Ijin Orang Tua
  9. 40 Hari Jelang Kematian Amalan Tidak Diterima
  10. Zakat Mal Diberikan Pada Beberapa Orang
  11. Warisan Suami Istri Punya Anak Yang Meninggal
  12. Hukum Bisnis Online Lewat Internet

JAWABAN DEFINISI DAN PENGERTIAN WAHABI

1. Wahabi adalah gerakan politik dan ideologi yg didirikan oleh Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1792) dari Najd, Arab Saudi . Dari namanya ini kemudian lahirlah istilah Wahabi. Lebih detail tentang ciri khas ajaran dan ulamanya lihat: Ulama dan Ajaran Wahabi. Apakah Wahabi Salafi itu termasuk Sunni atau bukan, lihat di sini (Link: http://goo.gl/CjpkG9 ). Lihat juga di Wikipedia (English).

2. Ada beberapa kemungkinan kenapa tidak disebut sbb: (a) karena gerakan ini lebih suka menyebut dirinya Salafi atau bahkan tidak menyebut nama sama sekali. Kalangan ulama Sunni yg menyebutnya demikian; (b) Mungkin guru agama anda orang NU sehingga tidak pernah cerita tentang gerakan ini. Buku-buku tentang bahayanya gerakan radikal Wahabi banyak, silahkan dilihat di sini (dalam bahasa Arab) (Link: http://goo.gl/u3q4HW ).

3. Yang memberi nama Wahabi adalah para ulama yang menentang aliran Wahabi yakni mayoritas ulama Sunni seperti Muhammad Al-Ghazali dalam bukunya berjudul Al-Wahabiyah Tushawihul Islam wa Tuakhirul Muslimin. Buku-buku lain tentang Wahabi lihat di sini (link: http://goo.gl/VWq31t ).

4. Pemerintah Turki Usmani beraliran Ahlussunnah wal Jamaah
5. Iya. Pemerintah Arab Saudi beraliran Wahabi dan memiliki kontrak politik dengan pendirinya karena itu mereka menggelontorkan dana tak terbatas untuk penyebaran ajaran Wahabi di dunia termasuk di Indonesia antara lain dengan (a) memberikan beasiswa pada mahasiswa untuk sekolah di universitas Arab Saudi; (b) membantu pembangunan pesantren yang pro Wahabi.

6. Banyak ulama yang sudah mengingatkan pengikut Wahabi melalui buku-bukunya. Namun, aktifis Wahabi menang dana dan keuangan serta semangat untuk me-wahabikan muslim dunia, termasuk Indonesia. Karena itu, waspadalah!

_______________________________


LARANGAN ADAT JAWA MENIKAH PADA TAHUN YANG SAMA DENGAN KERABAT MENINGGAL

Assalamualaikum wr wb..
Saya wanita 24 th.. telah dilamar secara personal Dan brencana melangsungkan pernikahan 4 bulan kemudian. Tetapi ternyata saya mendapatkan musibah. Nenek saya meninggal 2 minggu stelah rencana telah disusun. Kemudian orang tua saya menyarankan untuk menunda karena menurut adat jawa tidak boleh menyelenggarakan pernikahan pada tahun yang sama dengan tahun kematian kerabat.
1. Benarkah demikian? Krena setau saya islam tidak mengatur seperti itu.
2. Trus bagaimanakah solusinya dan bagaimana caranya agar org tua tidak terlalu terikat dengan adat?
Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

1. Tidak benar. Secara syariah anda dapat menikah kapan saja dengan siapa saja asal memenuhi syarat. Memang ada pengecualian yang dilarang dalam perkawinan seperti saat sedang ihram haji tak boleh akad nikah. Lebih detail liaht: Perkawinan Islam.

2. Coba minta bantuan ulama atau tokoh masyarakat yang disegani orang tua Anda untuk meyakinkan mereka bahwa hal itu tidak benar.
_______________________________



KEWAJIBAN WANITA PADA SUAMI DAN IBU

Pak kiai, apabila wanita sudah menikah manakah kewajiban yang lebih utama antara kewajiban terhadap suami atau kewajiban terhadap Ibu kandung wanita tersebut? (mohon penjelasan dan haditsnya)

JAWABAN

Yang pertama adalah taat pada syariah. Ketaatan pada suami dan orang tua jangan sampai melanggar syariah. Kedua, taat pada suami. Ketiga, taat dan berbakti pada orang tua. Jadi, kalau terjadi pertentangan antara suami dan orang tua, maka suami harus didahulukan. Bahkan menurut madzhab Hanbali suami boleh melarang istrinya untuk tidak menjenguk orang tuanya; walaupun sunnah memberi izin. Menurut madzhab Maliki dan Hanafi, istri boleh menjenguk orang tua yang sedang sakit walaupun dilarang oleh suami. Jumhur ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa suami tidak boleh melarang istrinya untuk menjenguk orang tuanya.

Kesimpulan: suami memiliki otoritas sedikit lebih tinggi dari orang tua istri. Istri harus mentaati suami selagi suami tidak menyuruh hal-hal yang melanggar syariah. Pada saat yang sama, taat orang tua juga wajib. Jadi, istri harus dapat menjaga keseimbangan antara taat pada keduanya.

Dalil-dalilnya sbb:
- QS Al-Ahzab 33:33 وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ (dan hendaklah kamu tetap di rumahmu)
- Hadits hasan riwayat Ahmad dan Ibnu Majah

لو كنت آمراً أحداً أن يسجد لغير الله ‏لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها، والذي نفس محمد بيده لا تؤدي المرأة حق ربها حتى ‏تؤدي حق زوجها كله، حتى لو سألها نفسها وهي على قتب لم تمنعه
Artinya: Seandainya aku akan menyuruh seseorang untuk bersujud pada selain Allah niscaya aku akan memenerintahkan istri bersujud pada suaminya...

Terkait: Taat pada Orang Tua

_______________________________



MIMPI MELIHAT PLANET DAN JANJI PERNIKAHAN

Assalamualaikum wr. wb. ustadz.

1. Langsung saja ustadz, tadi malam saya mimpi bahwa saya sedang berada di dalam rumah saya pada waktu siang hari. Saya melihat matahari yang dobel (ada dua matahari di langit, yang satu ukurannya besar sekali, yang satu ukurannya normal, kedua matahari itu letaknya bersebelahan), setelah itu malam pun datang, dan saya melihat bulan yang dobel di langit (letaknya bersebelahan, yang satu ukurannya normal, sedangkan yang satunya sangat besar). Setelah saya melihat matahari & bulan yang dobel, saya melihat ada sebuah planet diatas rumah saya. Ada makhluk asing yang turun dari planet itu. Makhluk itu memperbudak manusia, termasuk orang2 disekitar saya. Yang ingin saya tanyakan: Apa arti dari mimpi saya tersebut?

2. Ada lagi yang mau saya tanyakan ustadz, saya seorang wanita, 22th, sudah mempunyai calon suami (21thn). Kami masih kuliah (kami kuliah nyambi kerja) dan sedang mengerjakan skripsi, insyaAllah tahun depan lulus - aamiin. Dia mengajukan satu syarat kepada saya: Jika saya sudah mantap lahir dan batin mau menikah dengan dia, saya harus
menunggu selama 7th, baru kami bisa menikah. Jika saya tidak sanggup dengan syarat tersebut, saya dipersilakan meninggalkan dia.

Jujur, saya sangat keberatan dengan syarat tersebut. Saya sangat ingin segera menikah. Saat ini saya sudah mantap lahir batin untuk menikah dengannya karena saya ingin bertanggungjawab atas perbuatan saya => saya sudah pernah berzina bahkan (maaf) menggugurkan kandungan saya (anak hasil zina saya dan dia).

Tetapi akhirnya dia mengatakan bahwa dia membuat syarat seperti itu karena dia ingin berkhidmat dahulu kepada orangtuanya (menghajikan ibunya, membantu melunasi hutang orangtuanya & mengurus biaya sekolah adiknya). Orangtuanya hanya buruh lepas, mereka mempunyai hutang 55juta, sedangkan adiknya ada 2 orang, sekarang masih SD.

Saya sudah sempat menawarkan pilihan kepada dia: saya sanggup menunggu, tetapi hanya sampai 4 atau 5thn, karena (a) saya lebih tua 1thn dari dia (saya tidak mau menikah di usia yg terlalu tua, mengingat resiko ketika nanti saya - insyaAllah - hamil) dan karena (b) saya sangat ingin segera mempertanggungjawabkan perbuatan zina saya. Tetapi dia menolak tawaran saya, dan saya tetap 'diwajibkan' menunggu selama 7thn.

Jalan apa yang harus saya ambil ustadz? Saya bingung harus bagaimana ustadz, di satu sisi, saya tidak sanggup untuk menunggu selama 7thn, dan di sisi lain, saya juga tidak sanggup jika harus meninggalkan dia, saya ingin mempertahankan dia karena saya ingin agar kami bisa bertanggungjawab atas apa yg tlah kami perbuat.

3. Apakah benar bahwa di zaman sekarang ini uang, rumah dan kendaraan menjadi persiapan yg sangat penting sebelum menikah? Kok calon suami saya sangat takut apabila kami menikah cepat, kami akan hidup melarat/miskin/tak cukup harta karena kami belum mapan? Bukankah rezeki itu akan selalu ada selagi kita mau berusaha? Mana yang benar
ustadz?

4. Bagaimana agar hutang orangtua calon suami saya bisa cepat lunas? Sedangkan orangtuanya hanya buruh lepas.

Terimakasih atas jawaban dan waktunya. Semoga kita semua selalu diberikan rahmat oleh Allah, sehingga bisa menjalankan kehidupan sesuai syariatNya. Aamiin.
Wassalamualaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Kalau memang itu memang yang benar (bukan kembang tidur atau dari setan), maka itu tanda anda harus berhati-hati dengan lingkungan yang baru. Sebab apabila tidak dapat terpengaruh pada hal-hal yang buruk yang menjauhkan anda dari syariah. Lebih detial: Mimpi dalam Islam

2. Sebaiknya anda dan dia melakukan nikah siri yakni nikah yang sah secara syariah tetapi tanpa surat nikah. Ini untuk menghindari terjadinya lagi perzinahan antara berdua. Idealnya, anda tinggalkan dia dan cari lelaki lain. Lihat: Nikah yang Sah

3. Tiap orang mempunya keberuntungan yang berbeda. Karena itu buat skala prioritas. Seorang muslim hendaknya memprioritaskan untuk taat pada Allah dan tidak berbuat dosa dengan cara menikah lebih dahulu walaupun pekerjaan belum pasti. Ingat, perbuatan dosa akan membuat hidup anda tidak berkah.

4. Bekerja lebih keras lagi supaya cepat lunas. Kalau sudah kerja maksimal tapi masih dapat rejeki lambat, maka tawakallah. Itulah cara fikir seorang muslim.

_______________________________



BACAAN SUNNAH SHALAT TIDAK SESUAI TAJWID

asslm..
saya punya masalah dalam bacaan ketika shalat, ketika bacaan sunah dalam shalat saya baca, saya sering tajwid dan makhrojnya tdk sesuai. sahkah shalat saya?

JAWABAN

Tidak apa-apa. Shalatnya tetap sah. Namun ada baiknya anda terus belajar membaca Quran supaya menjadi muslim yang lebih baik. Lihat: Shalat Lima Waktu.

_______________________________



SULIT MEMAAFKAN ORANG YANG BERSALAH

Assalamualaikum wr wb,
Pak ustadz,ada yangƍ mengganjal dlm hati saya, dulu saya pernah punya pacar ŷƍ suka sekali mengajak saya berzina. Saya selalu menolaknya pak krn saya tau zina itu dosa. Tp seringkali saya tidak bs melawan krn tenaganya ŷƍ kuat sbg lelaki ϑàñ saya takut terluka, akhirnya saya layani walau dlm hati saya, malu sekali dihadapan Allah ϑàñ saya merasa berdosa. Krn takut dosa, saya putuskan saja dia pak, dia sbenarnya mengajak menikah, tp ortu saya tdk setuju (tp tdk tau kelakuan saya dgnya). Dia sering minta maaf pada saya ϑàñ blg tdk akan mengulangi perbuatan itu, tp dia ulangi lg, saya sampai marah krn terulang2,akhirnya saya putuskn dia.
Pertanyaan saya :
1. bagaimana cara menghilangkan dosa saya tsb pak?
2. Saya belum bisa memaafkan dia, apakah saya dosa jika tdk bisa memaafkannya.
3. Kalau dia tdk saya maafkan,apakah dia jg tdk dimaafkan oleh Alloh?
4. apakah dia ada kesempatan masuk surga sementara dia termasuk org alim, mengaji dan sholatnya taat.
Mohon jawabannya pak ustadz. Terimakasih. Wslm wr wb.

JAWABAN

1. Lakukan taubat total. Lihat: Cara Taubat Nasuha.
2. Itu hak anda untuk memaafkan dia atau tidak.
3. Dalam konteks perzinahan yang dilakukan, yang salah Anda berdua bukan hanya dia. Allah sudah melarang pria wanita bukan mahram berduaan (khalwat) (QS Al-Isra 17:32), tapi anda melanggar larangan itu dan memberi kesempatan dia menzinahi anda sampai berkali-kali. Lihat Khalwat dalam Islam
4. Perbuatan dosa besar adalah dosa besar siapapun yang melakukannya. Dia pintar atau bodoh. Alim atau tidak. Apakah masuk sorga atau tidak adalah tergantung apakah dia melakukan taubat nasuha atau tidak.

_______________________________



MEMBEDAKAN AMALAN PUTIH DAN HITAM (BLACK MAGIC)

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pak ustad,

Sebenarnya saya sudah membaca banyak artikel di blog yang sangat bermanfaat ini, amin, terutama tentang perbedaan sihir hitam dan putih. tapi saya masih memiliki pertanyaan yang sekiranya akan lebih jelas jika di jawab ahlinya.

Singkat cerita begini pak ustad, saya punya kenalan seorang yang memiliki kemampuan gaib/kebatinan semacamnya, saya dikenalkan sepupu saya karena saya ingin berobat fisik dan non fisik yang saya alami, dari cara dia melafadzkan doa ketika pengobatan memang mengucapkan taawudz dan bismillah yang saya mengerti artinya, tapi seterusnya saya tidak mengerti apa lagi artinya, tapi sepupu saya bilang dia dari aliran putih dan memang terlihat dia shalat dan mengaji, tapi sepupu saya pernah bercerita dia pernah jadi orang "jalanan" dalam artian orang yang memakai ilmunya seenaknya dulu sebelum bertobat.
yang ingin saya tanyakan :
1. Apa ilmu putih juga bisa dipakai untuk berbuat jahat?
2. Apakah boleh bekerja sama dengan khodamnya ketika melakukan pengobatan? meski khodamnya muslim?
3. saya pernah diberi amalan pengasihan yaitu membaca : baduhi la illaha ilallahu muhammaddarasulullah, sebanyak sekian ratus selama seminggu, apa boleh saya mengamalkannya ?
4. saya kurang mengerti tentang "pengasihan tidak apa asal tidak mengandung nama yang mengagungkan selain ALLAH swt" lalu apakah boleh pengasihan yang berbahasa arab, dan didapat dengan puasa dan tidak melakukan penghinaan/menyembah setan/jin? meski dalam pengasihan ada kerjasama juga dengan Khodam?
mohon maaf dan mohon jawabannya karena saya ingin menikahi wanita yang saya cintai ini.

Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih kepada pak ustad dan pondok pesantren al khoirot, semoga ALLAH SWT selalu melimpahi berkahnya. AMIN.

JAWABAN

1. Bisa saja.
2. Memakai khodam jin untuk pengobatan tidak dilarang selagi untuk hal yang baik.
3. Tidak boleh alias haram karena untuk melakukan sesuatu yang haram yaitu menyihir wanita, kecuali kalau dengan niat untuk dinikahi bukan untuk main-main. Lihat: Hukum Ilmu Pelet Pengasihan untuk Calon Istri
4. Tidak ada larangan untuk kerja sama dengan khodam atau menggunakan bacaan-bacaan tertentu selagi tidak mengandung kata-kata yang melanggar syariah. Hal itu tidak ada bedanya dengan pengobatan dzahir konvensional. Namun dianjurkan untuk menghindari sebisa mungkin memakai khodam jin karena akan dapat membahayakan keturunan Anda.

_______________________________



IKUT PROGRAM KEKEBALAN TUBUH TANPA IJIN ORANG TUA

Assalamualaikum ustad...saya mohon pencerahannya....
Saya ingin mengikuti sebuah program pengisian tenaga dalam dengan media kapsul dan minyak yang mesti ditelan.....namun suatu ketika ibu saya mengetahui bahwa saya ingin mengikuti program tersebut.....Ibu saya bilang kalau saya mengikuti program Ilmu kebal yang menelan sesuatu itu nanti matinya jadi hantu, dan ibu saya tidak mau merawat saya lagi kalau sampai saya mengikuti program tersebut.....kalau saya mengikuti program tersebut secara diam-diam, saya khawatir setiap makanan yang ibu saya berikan kesaya setiap harinya menjadi haram, karena kata ibu saya, Beliau tidak mau merawat saya lagi kalau saya sampai mengikuti program tersebut....

saya ingin minta pendapat pak ustadz....bolehkah saya mengikuti program pengisian kekebalan tersebut tanpa meminta izin ibu saya ??? Orang yang mengadakan program gemblengan tersebut menyatakan bahwa program pengisian tersebut aman, halal dan tidak ada efek samping....dan saya percaya dengan apa yang beliau sampaikan.....Terlebih lagi ketika saya dan ibu saya bekerja dikebun kemaren ada beberapa orang yang saya khawatirkan sedang mengintai motor kami...saya khawatir mereka perampok....dan saya khawatir saya dan ibu saya dalam bahaya....jadi sekarang saya berniat ingin mengikuti program pengisian ilmu kekebalan tersebut......tapi rasanya tidak mungkin saya bisa meyakinkan ibu saya bahwa pengisian ilmu tersebut aman..........ibu saya tidak mengijinkan saya ikut program tersebut karena khawatir saya nanti matinya jadi hantu.....tapi saya yakin pengisian ilmu tersebut tidak akan berefek buruk seperti yang ibu saya takutkan......saya minta pendapat pak ustadz...
1. bolehkah saya mengikuti program pengisian ilmu tersebut tanpa minta ijin ibu saya ???
Mohon pencerahannya pak ustadz....Terima kasih

JAWABAN

1. Sebaiknya hindari mengikuti program tersebut atau apapun tanpa ijin ibu. Apalagi program kekebalan tubuh dengan memakai jin sangat beresiko anda akan menjadi permainan jin di kemudian hari.

_______________________________



40 HARI JELANG KEMATIAN AMALAN TIDAK DITERIMA

Assalamualaikum wr. wb

Nama saya ana, saya ingin bertanya apa ada dalil yang sahih mengatakan bahwa 40 hari menjelang kematian amalan kita tidak di terima?
mohon penjelasannya, terima kasih
Wassalam

JAWABAN

Tidak ada hadits yang menyatakan hal tersebut. ِAmal dan taubat seseorang akan diterima Allah selagi nafas terakhir belum sampai di kerongkongan. Nabi bersabda dalam sebuah hadits hasan riwayat Tirmidzi: إِنَّ الله عزَّ وجَلَّ يقْبَلُ توْبة العبْدِ مَالَم يُغرْغرِ (Allah menerima taubat seseorang selagi napas terakhir belum sampai kerongkongan / belum sekarat).

Hadits ini menegaskan bahwa amal seseorang terus dicatat sampai detik-detik akhir kematiannya.

_______________________________



ZAKAT MAL DIBERIKAN PADA BEBERAPA ORANG

ass wr wb,
maaf ustadz langsung aja saya mau tanya.
1. bolehkah bayar zakat mal ke beberapa orang tapi saya kasihkan berupa barang bukan uang.
2. bolehkah saudara kandung yg kurang mampu menerima zakat mal saya?
trimakasih atas perhatian dan jawabannya?

JAWABAN

1. Memberikan zakat mal harus diberikan dalam bentuk uang; tidak boleh berbentuk benda lain dan harus diberikan kepada yang berhak. Idealnya secara merata kepada golongan yang delapan. Tapi pada salah satu golongan juga boleh sebagaimana disebut oleh Baalwi Al-Khadrami dalam Bughiyah Mustarsyidin dalam "Qismuz Zakat" sbb:

لا خفاء أن مذهب الشافعي وجوب استيعاب الموجودين من الأصناف في الزكاة والفطرة، ومذهب الثلاثة جواز الاقتصار على صنف واحد، وأفتى به ابن عجيل والأصبعي، وذهب إليه أكثر المتأخرين لعسر الأمر، ويجوز تقليد هؤلاء في نقلها ودفعها إلى شخص واحد، كما أفتى به ابن عجيل وغيره،
2. Boleh.

_______________________________



WARISAN SUAMI ISTRI PUNYA ANAK YANG MENINGGAL

Bilamana seorang suami istri mempunyai 4 orang anak dan si istri meninggal kemudian si suami menikah lagi tanpa dikaruniai anak selanjutnya si suami meninggal .
PERTANYAAN
1. Siapa-siapa saja yang menjadi ahli waris ?
2. Bagaimana pembagian waris menurut hukum islam/perdata?
3. bagaimana hukum islam bilamana orang yang sudah mendapat waris mengambil hak waris orang lain?
mohon jawabannya

JAWABAN

1. Yang berhak menjadi ahli waris adalah (a) keempat anak tersebut; (b) orang tua yang meninggal kalau masih hidup; (c) suami atau istri kalau masih hidup.
2. Cara pembagian waris.
a. Saat istri meninggal (dengan asumisi orang tua almarhum sudah wafat): (a) Suami mendapat bagian harta istri 1/4 (seperempat). (b) sisanya untuk anak-anak di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.

b. Saat suami meninggal (dengan asumisi orang tua almarhum sudah wafat): (a) istri mendapat 1/8 (seperdelapan); (b) sisanya dibagikan kepada keempat anak di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.

3. Tidak boleh dan tidak halal memakan harta orang lain.

_______________________________



HUKUM BISNIS ONLINE LEWAT INTERNET

Assalamu'alaikum wr.wb
kepada yth.
Ustadz Pengasuh

Kami pernah ditawari oleh seseorang untuk berbisnis online lewat internet berupa penjualan alat sistem semacam E-book. Promosi dari penjual adalah siapa saja yang bersedia menjadi pembeli maka ia berhak untuk menjadi sponsor yang bertugas mendatangkan pelanggan, komisi diberikan kepada sponsor utk tiap 1 pelanggan yang berhasil ia
datangkan. Pertanyaan saya:
1. Bagaimanakah hukum bisnis online tersebut?
2. Bolehkah menjual alat sistem semacam E-book yg baru bisa dibuka isinya setelah transaksi?
3. Sahkah transaksi jual beli secara online di internet?
Demikian, terimakasih banyak atas jawabanya. Wassalamu'alaikum wr.wb.

Pengirim: Muhammad Zaid di Bengkulu

JAWABAN

1. Bisnis afiliasi atau referral tidak dilarang karena tidak ada unsur judi atau riba di dalamnya.
2. Boleh asal sudah diyakini kualitasnya. Itu sama dengan membeli buku di Gramedia yang tidak boleh dibuka bungkus plastiknya.
3. Sah asal terpenuhi syarat dan rukun jual beli, yaitu (a) ijab kabul antara penjual pembeli atas perkara yang diperjual belikan; (b) benda yang dijual bukan barang haram dan bisa dilihat atau jelas sifatnya sehingga pembeli menjadi tahu. Adapun dalil asal jual beli adalah QS Al-Baqarah 2:275 وأحل الله البيع وحرم الربا (Allah membolehkan jual beli dan mengharamkan riba).
LihatTutupKomentar