Was-was dalam Shalat dan Wudhu

Was-was dalam Shalat dan Wudhu Was-was yg selalu datang kepada saya misalnya ketika sy berwudhu, sholat, dll.perasaan saya selalu ada yg kurang dalam melakukannya, seandainya saya betul2 tidak melakukan salah satu rukun itu tentunya saya ingat dan mengulangi tapi was-was slalu mengganggu. Namun, kalau perasaan ragu-ragu itu sering dan banyak terjadi dalam satu shalat sehingga menjadi was-was, maka ia bisa diabaikan.
Was-was dalam Shalat dan Wudhu
WAS WAS DALAM WUDHU DAN SHALAT

Assamualaikum Wr.Wb.Saya Ahmad Wardi ingin menanyakan kepada Ustadz. tentang Was-was yg selalu datang kepada saya misalnya ketika sy berwudhu, sholat, dll.perasaan saya selalu ada yg kurang dalam melakukannya, seandainya saya betul2 tidak melakukan salah satu rukun itu tentunya saya ingat dan mengulangi tapi was-was slalu mengganggu.

1. apa sebenarnya yang harus saya lakukan ketika penyakit was-was ini datang?

2.apa saya berdosa/dihukumi tidak sah ibadah yang saya lakukan kalau saya trus (tak menghiraukan) perasaan was-was, atau sebaliknya (saya ulangi).

3. ada Qoidah kalau tidak silap ya Ust. (لاشك لكثير الشك) dan hadist nabi yang bermaksud "Apabila kalian diperintah untuk melakukan,maka lakukanlah semampu kalian dan apabila dilarang tinggalkanlah secara total". apakah qoidah dan maksud hadist ini boleh di jadikan pegangan untuk masalah diatas sebab saya merasa terbebani oleh penyakit was-was (setan)?

mohon ya Ust...!!!penjelasan & pencerahannya. mohon maaf sebesar2nya terimakasih & wassalamu alaikum Wr.Wb.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WAS WAS DALAM WUDHU, SHALAT, DAN IBADAH LAIN
  2. MENIKAHKAN DUA ANAK DALAM TAHUN YANG SAMA
  3. STATUS UANG UNDIAN BERHADIAH
  4. AHLI WARIS MENINGGAL, ANAKNYA BERHAK?
  5. AL-KHOIROT MENERIMA LULUSAN SMA
  6. MIMPI BANJIR WARNA WARNI
  7. MERTUA LAKI-LAKI SERING DATANG KERUMAH
  8. PERJODOHAN DENGAN SAUDARA
  9. CARA MENGENDALIKAN SYAHWAT
  10. PERNIKAHAN TERANCAM GAGAL GARA-GARA RAMALAN KYAI
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Dalam soal ragu-ragu atau was-was dalam shalat, maka diperinci sebagai berikut:

(a) Apabila keraguan itu setelah salam, maka abaikan saja. Walaupun jaraknya antara salam dan perasaan ragu itu sedikit. Misalnya, setelah mengucapkan salam orang yang shalat itu merasa ragu adanya sujud atau rukuk yang terlupa pada salah satu rokaat, atau lupa membaca tahiyat akhir, maka ia tidak wajib melakukan sesuatu karena keraguan itu timbul setelah ia selesai dari shalat. Ini pendapat madzhab Syafi'i seperti keterangan dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri I/274.

(b) Apabila keraguan itu terjadi sebelum salam, maka wajib baginya untuk melakukan rukun shalat yang ia ragu telah meninggalkannya sebagaimana wajibnya dia melakukan itu apabila ia yakin meninggalkannya. Misalnya, orang yang shalat ragu dalam meninggalkan rukuk pada salah satu rakaat setelah sujud, maka wajib baginya mengulanginya dengan berdiri lagi, lalu rukuk, lalu i'tidal (bangun dari rukuk), lalu sujud lagi.

Begitu juga apabila saat ia sedang berdiri membaca Al-Fatihah pada rakaat kedua ia ragu apakah telah meninggalkan rukuk rakaat pertama, maka wajib baginya untuk melakukan rukuk lalu i'tidal (bangun dari rukuk) lalu sujud lalu berdiri untuk rakaat kedua dan membaca Al-Fatihah lagi (untuk rakaat kedua). Dan sunnah baginya untuk melakukan sujud sahwi di akhir shalatnya sebelum salam. Adapun apabila ia ragu telah meninggalkan rukuk rakat pertama sedangkan dia sedang melakukan rukuk rakaat kedua maka rakaat pertama tersia-sia sedangkan rakaat kedua dianggap sebagai rakaat pertama. Ini pendapat dalam madzhab Syafi'i sebagaimana tersebut dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri I/274.

Urian di atas apabila anda shalat sendirian atau menjadi imam dalam shalat berjamaah. Apabila anda menjadi makmum lalu ragu telah meninggalkan suatu rukun shalat, seperti ragu telah meninggalkan rukuk atau sujud maka wajib mengikuti imam dan menambah satu rakaat setelah salamnya imam (Rujukan: Addirosat al-Fiqhiyah alal Madzhab As-Syafi'i hlm. 292-293 )

Penting:

Namun, kalau perasaan ragu-ragu itu sering dan banyak terjadi dalam satu shalat sehingga menjadi was-was, maka ia bisa diabaikan. Dalam kitab Mathalib Ulin Nuha dikatakan

ولا يشرع سجود السهو إذا كثر الشك حتى صار كوسواس فيطرحه. وكذا لو كثر الشك في وضوء وغسل وإزالة نجاسة وتيمم فيطرحه لأنه يخرج به إلى نوع من المكابرة فيفضي إلى زيادة في الصلاة مع تيقن إتمامها فوجب إطراحه واللهو عنه لذلك

Artinya: Tidak dianjurkan untuk sujud sahwi apabila banyak terjadi keraguan sehingga menjadi seperti was-was. (dalam kasus ini) maka hendaknya was-was itu diabaikan. Begitu juga apabila banyak keraguan saat wudhu, mandi junub, atau menghilangkan najis, dan tayammum, maka rasa was-was itu diabaikan saja...

2. Kalau sebelum salam, harus diulangi. Lihat jawaban #1.
3. Lihat jawaban #1.

_____________________________


MENIKAHKAN DUA ANAK DALAM TAHUN YANG SAMA

Assalamualaikum ustadz .
Nama saya ahmad, beberapa hari ini fikiran saya sedang kalut, penuh dengan kebimbangan tentang pernikahan. Tepat nya saya ingin bercerita tentang masalah yg saya hadapi sekarang,saya adalah anak ke 2 dari 3 bersaudara..

Alhamdulillah 3 bulan lalu kakak perempuan saya sudah menikah.
Saya pun sudah merencanakan hal yang sama yaitu menikah dengan pacar saya. Yang jadi permasalahan nya adalah kedua orang tua saya tidak setuju kalo saya menikah dalam waktu dekat ini. Dikarnakan orang tua saya takut terjadi apa apa karna menikah kan anak 2 kali dalam 1 tahun.. Sedangkan orang tua pacar saya tidak mau menunggu terlalu lama, karna saya berpacaran hampir 3 tahun.

1. Saya harus bagai mana pak ustadz??
2. Dan apa hukum nya menikahkan anaK 2 kali dalam 1 th menurut syariah islam??

Mohon penjelasan nya untuk pertanyaan saya..!!

Mohon maaf bila ada kata kata yg keliru..

Hormat saya
Ahmad Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Sebaiknya anda meminta bantuan tokoh agama setempat atau kerabat dekat yang dikenal bijaksana dan ahli agama untuk meyakinkan kedua orang tua anda bahwa itu tidak masalah dan dibolehkan dalam Islam. Kalau tetap tidak berhasil, maka jalan tengahnya adalah anda dapat menikah siri dengan pacar dia pada tahun ini tentu atas persetujuan kedua belah pihak; sedangkan resepsinya dilaksanakan pada tahun depan. Karena yang jadi masalah biasanya bukan akad nikahnya, tapi resepsi pernikahannya.

2. Islam tidak melarang pernikahan 2 kali dalam setahun dalam satu keluarga. Bahkan lebih dari itu juga boleh. Itu hanya kepercayaan tradisional adat Jawa, dll yang tidak berdasarkan pada ajaran Islam.

Baca juga:

- Perkawinan Islam
- Nikah siri dalam Islam
- Nikah terhalang adat Jawa

_____________________________


STATUS UANG UNDIAN BERHADIAH

assalamu'alaikum wr. wb.

1. apa hukumnya jika memakan uang yg diperoleh dari undian berhadiah?
2. apa hukumnya pergi haji dengan menggunakan uang dari undian berhadiah?

atas responnya saya sampaikan terimakasih

wassalamu'alaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Kalau yang dimaksud undian berhadiah itu seperti door prize, maka halal. Misalnya, anda membeli barang, lalu dapat nomor undian, maka kalau dapat hadiah hukumnya halal. Tapi kalau anda membeli nomor undian, maka itu haram karena sama dengan judi. Dan judi adalah haram. Lihat: Dosa Besar dalam Islam

2. Boleh dan hajinya sah. Baca: Panduan Haji dan Umrah

_____________________________


AHLI WARIS MENINGGAL, ANAKNYA BERHAK?

Assalamuallaikum...
Saya mau tanya uztad.
1. Kalau seorang anak yang sudah meninggal berhak tidak mendapat kan harta warisan yang di wakili oleh anak nya (Cucu yang meninggal kan harta dari anak yang meninggal).
Terimah kasih atas jawabannya Uztad.


JAWABAN

1. Tidak berhak mendapatkan warisan apabila ahli waris meninggal lebih dulu dari pewaris. Tapi kalau ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal, maka ia berhak mendapat warisan. Lihat: Hukum Waris Islam

_____________________________


AL-KHOIROT MENERIMA LULUSAN SMA

assalamu'alikum.... saya mau tanya...

1. apa di pondok al-khoirot ini menerima santri yang sudah lulus SMA...

terimakasih...
wassalam...


JAWABAN

1. Iya. Pondok Pesantren Al-Khoirot menerima calon santri yang sudah lulus SMA.Lebih detail kunjungi situs resmi pesantren kami di: www.alkhoirot.com

_____________________________


MIMPI BANJIR WARNA WARNI

assalamualaikum ustadz

saya kapan hari mimpi melihat banjir berwarna-warni..jadi tiap beberapa saat air banjir berubah warna lalu dalam mimpi saya melihat atap rumah saya terbang itu artinya apa ya ustad

1. kira-kira tafsir mimpi saya apa ya ustadz
terima kasih
wassalam :)


JAWABAN

1. Mimpi melihat banjir dapat ditafsiri dalam empat kategori yaitu adanya musuh besar, pemimpin yang dzalim, tentara yang menang atau fitnah yang merajalela. Intinya, mimpi banjir bukanlah mimpi yang baik.

Namun demikian, besar kemungkinan mimpi anda hanyalah mimpi bunga tidur atau mimpi yang berasal dari jin atau setan. Apabila demikian, maka mimpi tersebut tidak ada artinya. Lihat: Mimpi dalam Islam

_____________________________


MERTUA LAKI-LAKI SERING DATANG KERUMAH

Assalamu alaikum ustad/ustadzah ..
Saya mau bertanya:

Saya punya mertua laki-laki yg sering datang kerumah tetapi disaat suami saya sedang bekerja saya agak risih sebenernya

1. bagaimana caranya agar beliau tdk sering datang kerumah?
2. Dan mertua saya itu kalo dateng kerumah selalu minta uang ..
Dan saya jadi sering bertengkar karena suami saya sering ngasih uang secara diem" ke bpk nya itu padahal saya gak masalah klo dy ngsih uang ke bpknya asal terbuka sama saya..
Mohon jawabannya

JAWABAN

1. Bicarakan hal ini baik-baik dengan suami anda. Karena ini masalah segi tiga antara anda, suami dan mertua. Terutama anda ungkapkan rasa keberatan anda pada suami atas kedatangan mertua laki-laki saat suami tidak ada.

2. Hal ini juga hendaknya diberitahu pada suami bahwa anda keberatan kalau tidak terbuka. Namun demikian perlu anda ingat, bahwa apabila suami sudah memberi nafkah pada istrinya sesuai dengan kemampuan suami, maka suami berhak untuk memberikan uangnya pada orang lain termasuk orang tuanya.

_____________________________


PERJODOHAN DENGAN SAUDARA

Assalamualaikum....
Saya pengen konsultasi tentang perjodohan...

1. sebenarnya prjodohan sesama soadara itu baik tidak sih? Atau justru diharam kan??

JAWABAN

1. Menikah dengan kerabat atau sesama saudara mulai dari sepupu dan seterusnya dibolehkan dalam Islam karena sepupu, dua pupu, dan seterusnya bukan mahram. Jadi, boleh dinikah. Saudara yang tidak boleh dinikah (mahram) hanyalah saudara kandung dan anak dari saudara kandung.

Baca juga:

- Mahram dalam Islam
- Pernikahan Islam
- Hukum Pernikahan dengan Saudara Sepupu

_____________________________


CARA MENGENDALIKAN SYAHWAT

Asalamualaikum ustadz saya perempuan berusia 24 tahun dan seorang janda memiliki anak umur 2 tahun,7 bulan yang lalu suami sy meninggal dunia secara mendadak akibat serangan jantung, setelah kepergiannya hati sy terasa kosong dan hidup pun terasa hampa tanpa semangat, kemudian ada seorang lelaki yang mendekati saya dia adalah teman suami sy sendiri awalnya saya tidak pernah merespon nya karna sy dia adalah pria beristri,

namun lama kelamaan sy terpikat olehnya oleh perhatian2nya dan dia mengisi hari2 sy yg hampa dia membuat hidup sy terasa jauh lebih baik,namun sy terbujuk rayuan ny sy melakukan zina dengannya karena kebutuhan biologis sy yang selama ini tidak terpenuhi,

setelah melakukan dosa itu sy merasa sangat gemetar apalagi ketika sy melaksanakan sholat sy merasa malu dan takut kepada allah sampai sy beristigfar sambil hati dan mulut ini bergetar penuh ketakutan yang sangat luar biasa,

sy berjanji pada diri sy dan Allah bahwa sy tidak akan berhubungan lagi dengan pria itu agar sy bisa terhindar dari dosa itu lagi namun hati dan fikiran sy kembali terasa kosong dan hanya dia yg bisa buat sy tersenyum,

1. ustadz apakah dosa sy di maafkan oleh allah?
2. dan bagaimana agar sy bisa mengendalikan syahwat sy?

mohon jawab wasalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kalau anda melakukan taubat nasuha, maka pintu taubat terbuka lebar untuk Anda. InsyaAllah Allah akan mengampuni dosa anda. Lebih detail: Cara Taubat Nasuha

2. Kalau anda menyukai lelaki itu, maka anda dapat meminta kawin siri dengannya. Karena, lelaki dapat menikah dengan lebih dari satu istri. Atau, anda dapat mencari lelaki lain untuk menikah. Perkawinan adalah cara terbaik untuk mengendalikan syahwat.

_____________________________


PERNIKAHAN TERANCAM GAGAL GARA-GARA RAMALAN KYAI

Assalamualaikum..wr..wb

Ustad,saya ingin bertanya..
Saya dg pasangan brencna utk menikah dlm waktu dekat, pasangan saya dan orang tuanya bbrp waktu lalu sdh menyatakan niat untuk melamar,tetapi ibu saya menentang keras acara lamaran tsb.
Alasanya stlh pergi ke kyai "diterawang" masa depan saya jika ttp menikah dg pasangan saya akan sengsara dan tdk bahagia krn sifatnya jelek. Pdhl ibu saya selama ini tdk pernah mau berbicara ataupun mengenal kepribadian psgn saya. Hanya brdasar kyai tsb ibu saya menentang keras. Saya jg sdh meyakinkan ibu saya tpi ttp keras kepala.
1. Apakah yg hrus saya lakukan?
2. adakah amalan yg bsa melembutkan hati ibu saya?
Terima kasih sebelumnya..

JAWABAN

1. Sebaiknya anda datang ke kyai tukang 'terawang' itu. Minta dia supaya merubah hasil terawangannya. Hanya dengan itu hati ibu anda akan berubah.

2. Baca doa berikut setiap selesai shalat baik shalat fardhu atau shalat sunnah :
رَبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا، وَوَسِّعْ لِيْ فِيْ رِزْقِيْ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا رَزَقْتَنِيْ، وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ، وَعَزِيْزًا فِيْ عُيُوْنِهِمْ، وَاجْعَلْنِيْ وَجِيْهًا فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ َمِنَ الْمُقُرَّبِيْنَ، يَاكَثِيْرَ النَّوَالِ، يَاحَسَنَ الْفِعَالِ، يَاقَائِمًا بِلاَ زَوَالٍ، يَامُبْدِئًا بِلاَ مِثَالٍ، فَلَكَ الْحَمْدُ، و الْمِنَّةُ، والشَّرَفُ عَلَى كُلِّ حَالٍ.

Catatan: Pada kalimat "وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ" tambahkan nama ibu anda.

_____________________________
LihatTutupKomentar