Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Berkontribusi dalam Film Anime

Berkontribusi dalam Film Anime

UPLOAD DAN DOWNLOAD FILM DEWASA

Pak Ustadz... Sekarangkan banyak kartun-kartun/ anime/ film yang berbahasa asing. Dan sekarang banyak fansubs yang ikut menerjemahkan/membuat subtitle (teks terjemahan) untuk film/ anime tersebut dan diunggah ke internet dan didownload oleh ribuan donwloader. Berbagai via uploader disediakan, misal torrent dan file hosting.
yang saya tanyakan apa hukumnya

1. membantu membuat subtitle film/ anime.
2. hukum unggah dan unduh via torrent (torrent merupakan tempat berbagi file antar pemilik file dan pendownload).
3. film/ anime yang diterjemahkan tidak menimbulkan salah paham (dewasa)
4. saya juga pernah mendownload lewat torrent (film dewasa. sebelum tobat) via torrent. apakah hukumnya karena saat kita mengunduh via torrent, kita juga mengunggah via torrent.
5. jika hal-hal yang berkaitan tentang (bf, film dewasa, por-no) diunggah. bagaimana hukumnya. misal seperti A dulunya adalah artis majalah por-no dan bintang por-no dan filmnya sudah diunggah ke internet dan menyebar kesuluruh dunia...

6. setelah itu dia bertaubat. apakah hukumnya ?
7. dan apakah akan menjadi saham dosa karena hal tersebut telah diunggah ?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. UPLOAD DAN DOWNLOAD FILM DEWASA
  2. APAKAH SEPUPU TERMASUK MAHRAM
  3. SHALAT SAAT SEDANG ADZAN APA BOLEH?
  4. MENIKAHI WANITA BEDA AGAMA DAN NEGARA
  5. ISTRI DITINGGAL 8 TAHUN APA SUDAH JATUH TALAK?
  6. SUDAH ZINA MAU NIKAH TAK DIRESTUI ORTU
  7. TIDAK MENCINTAI SUAMI DAN INGIN CERAI
  8. HUKUM ISTRI PERGI KE LUAR NEGERI
  9. TAKUT MATI GARA-GARA ARTIKEL TANDA KEMATIAN
  10. MENGUKIR NAMA ALLAH DAN MUHAMMAD DI PAGAR RUMAH
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tergantung jenis film/anime itu sendiri. Hukumram asal dari film anime adalah boleh karena dia bagian dari teknologi yang sifatnya netral sebagaimana komputer, video, fotografi, dll. Kaidah fikih menyatakan: Hukum asal dari segala sesuatu (yakni, masalah duniawi) adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Arab: الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي التحريم). Namun ia bisa berubah hukumnya menjadi haram apabila konten yang ada di dalamnya mengandung keharaman. Seperti mengandung film dewasa, mempromosikan pergaulan bebas, menampakkan au-rat yang bisa mengundang syahwat, dll. Lihat: Hukum Menggambar dalam Islam

Baca juga: Fatwa Para Ulama tentang Film, Anime, Kartun, Video dan Fotografi (bahasa Arab)

2. Rinciannya sama dg uraian #1. Kalau status filmnya mengandung keharaman, maka unggah dan unduhnya juga haram.

3. Menerjemahkan juga sama rinciannya seperti disebut dalam #1. Kalau menerjemahkan film yang mengandung unsur keharaman, maka alih bahasa juga haram karena telah membantu dan berkontribusi dalam perkara haram. Dan itu dilarang seperti disebut dalam QS Al-Maidah 5:2 "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

4. Lihat #1 dan #3

5. 5. Hukumnya haram dan ia akan mendapat dosa keharaman setiap kali ada orang lain melihat film yang dia unggah dan diunduh orang tersebut. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Muslim:

من دعا إلى هُدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً، ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه لا ينقص ذلك من آثامهم شيئاً

Artinya: Barangsiapa mengajak pada petunjuk (kebaikan) maka ia mendapat pahala seperti pahalanya orang yang mengikutinya tanpa berkurang sedikitpun. Barangsiapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa seperti dosanya orang yang mengikutinya tanpa berkurang sedikitpun.

Itu artinya, ia akan mendapatkan saham dosa. Sebagaimana orang akan mendapat saham pahala kalau mengunggah dan mengunduh perkara yang baik.

6. Kalau dia kemudian bertaubat, maka dia harus berusaha untuk membuang semua film yang diunggah / diunduh di mana ada kontribusi dia di dalamnya.

7. Lakukan semampunya untuk membuang semua film. Kalau tidak lagi mampu, maka serahkan pada Allah. Yang terpenting isi hari-hari selanjutnya dengan bertaubat, banyak beribadah dan beramal pada sesama manusia sesuai kemampuan.

___________________________


APAKAH SEPUPU TERMASUK MAHRAM

Assalamu'alaikum wrwb..
Saya mau bertanya tentang mahram..
1. Apakah kita boleh menikah dengan sepupu kita? Contoh sepupu kita ialah anak dari adik kandung ayah kita.. Apakah kita ini sedarah..?
2. Apakah kita ini air whudu batal...?
3. Apakah jika menikah nanti anak kita ada kelainan...? Mohon bls jawbn nya sukron......

JAWABAN

1. Boleh. Kalau yang dimaksud sedarah itu adalah mahram, maka sepupu tidak termasuk sedarah. Lihat: Mahram dalam Islam
2. Menyentuh lawan jenis yang bukan mahram membatalkan wudhu
3. Soal kelainan atau tidak silahkan tanya ke dokter. Namun, sepengetahuan kami dari fakta yang ada di lapangan tidak ada kelainan itu.

Baca juga:

- Hukum Pernikahan dengan Saudara Sepupu

___________________________


SHALAT SAAT SEDANG ADZAN APA BOLEH?

Assalamu'alaikum wr.wb
Nama saya Aditia, sebelumnya saya minta maaf kalau mengganggu waktu anda. Saya mau tanya

1. Apakah diperbolehkan jika sholat dilakukan bersama ketika adzan sedang dikumandangkan?
Terima kasih, balasan anda selalu saya tunggu.
Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Boleh karena saat adzan dikumandangkan, waktu shalat sudah masuk. Jadi, prinsipnya adalah selagi waktu shalat sudah masuk, maka boleh melakukan shalat pada waktu tersebut. Namun idealnya, anda menunggu adzan selesai lebih dulu. Lebih baik lagi kalau ikut shalat berjamaah bersama jamaah yang lain.

Baca juga:

- Shalat Berjamaah
- Panduan Shlat 5 Waktu

___________________________


MENIKAHI WANITA BEDA AGAMA DAN NEGARA

Asalammualaikum.wr.wb

Pak ustad mau tanya :

Kebetulan saya mau menikah dalam waktu cepat ini.

1. Bagaimana cara menikah bersama wanita yang berbeda agama dan negara dengan tampa wali dari wanita tersebut ( karna biaya cukup mahal dan orang tua wanita tidak memiliki pasport untuk datang ke indonesia )
2. Berapa lama proses untuk pernikahan tersebut ?
3. Apa saja yang harus kita lakukan untuk pernikahan yang syah dan bersertifikat ( bukan nikah siri )

Trimakasih pak ustad mohon bantuannya.

Walaikumsalam.

JAWABAN

1. Pejabat yang berwenang yakni KUA (Kantor Urusan Agama) tidak melayani pernikahan beda agama. Istri anda harus masuk Islam terlebih dahulu, baru akan dinikahkan di KUA dengan wali hakim yakni pejabat KUA setempat.

2. Kalau si wanita mau masuk Islam, maka proses pernikahan akan sangat cepat. Hanya dalam hitungan menit atau jam. Tapi kalau dia tidak mau masuk Islam, maka proses akan sangat lama berhari-hari atau bahkan berbulan-bulan karena harus mengurus proses pernikahan ke Pengadilan Negeri.

3. Lihat detailnya: Prosedur Nikah Beda Agama Islam Katolik

Baca juga:

- Nikah Beda Agama
- Perkawinan Islam

___________________________


ISTRI DITINGGAL 8 TAHUN APA SUDAH JATUH TALAK?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saat pernikahan, September 2003, Suami membacakan taklik talak.

Akhir Juli 2006 saya melahirkan anak ke2. Sehari setelah melahirkan (masa nifas) saya dan suami bertengkar. Saya sempat berteriak "Kita cerai saja!" dan dijawab suami "Oya?!!". Sejak saat itu saya dan suami berpisah, tidak bisa didamaikan dan tidak pernah berkumpul lagi sampai sekarang (Juli 2014). Sehingga dilihat dari nafkah bathin, hampir 8 tahun berturut-turut saya tidak memperoleh nafkah bathin, dan sejak Juli 2010 sampai sekarang (4 tahun) juga tidak memperoleh ‎nafkah materil.

Saat ini saya sedang mengurus perceraian, namun belum sampai ke Pengadilan Agama. Mediasi di BP4 sudah dinyatakan tidak berhasil.

Mohon penjelasan atas status penikahan saya ditinjau dari hukum Islam.

1. Apakah secara agama‎ telah jatuh talak atau tidak?
2. Seandainya saya melakukan pernikahan sirri dengan laki-laki lain pada saat ini, apakah dibenarkan secara agama?

Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Kalau jawaban suami "Oya?!!" itu tanda setuju, maka telah jatuh talak 1 pada anda. Tapi kalau jawaban "Oya?!!" itu sebuah pertanyaan, bukan pernyataan, maka talak belum jatuh.

2. Tergantung dari penafsiran dari kata suami "Oya?!!" itu. Kalau itu pertanda setuju, maka talak 1 telah jatuh dan anda saat ini boleh menikah dengan pria lain. Tapi kalau berupa pertanyaan, maka belum jatuh cerai. Ada baiknya, anda tanya ke suami perihal perkataan "Oya?!!" tersebut maksudnya apa agar lebih yakin. Baca: Cerai dalam Islam

Baca juga: Ucapan Cerai dalam Kalimat Tanya tidak Sah

___________________________


SUDAH ZINA MAU NIKAH TAK DIRESTUI ORTU

assalamualaikum wr wb pa ustad saya sudah berzina sama pacar.saya mau bertanggungjawab. keluarga saya sudah tau tapi keluarga tidak merestui hubungan kita.
1. saya minta solusi dari pa ustad apa yang harus saya lakukan,?

JAWABAN

1. Dalam sebuah pernikahan, yang paling penting adalah restu dari wali nikah perempuan yakni bapak dari pacar anda. Kalau dia setuju, maka anda bisa menikah dengan pacar anda. Kalaupun ayahnya tidak setuju, maka anda tetap bisa menikah dengannya dengan perantaraan wali hakim yakni pejabat nikah di desa anda atau pejabat KUA.

Namun, yang ideal adalah apabila pernikahan direstui oleh kedua belah pihak dari orang tua laki-laki dan perempuan. Karena pernikahan tidak saja menyangkut calon suami-istri, tapi juga orang tua dan kerabat dari kedua belah pihak. Baca: Perkawinan Islam

___________________________


TIDAK MENCINTAI SUAMI DAN INGIN CERAI

Assalamu'alaikum

pak ustad saya mau berkonsultasi, kiranya saya harus memilih tindakan yang bagaimana.

Dahulu saya pacaran dg yg sekarang jadi suami saya selama 4 tahun, tapi pacaran kami cuma duduk2 aja di rumah saya di temani juga sama ibu saya. Kami nggak pernah jalan2 ataupun kemana. Tapi selama 4 thn itu saya tidak mantap sama dia, nyaman juga tidak. Setiap bersama dia saya ga tenang dan gelisah padahal dia sudah sangat mencintai saya.

Tapi dia tuh ga hargai saya karena pernah sekalinya di ajak jalan katanya mau ke rumah dia tp malah di bwa ke sawah dan dia mengeluarkan senjatanya dan udah klimaks. Untunglah saya nggak mau dan pergi. Dia juga tidak pernah menghargai ibu saya. Saya mlakukan istikharoh tapi hati saya tetep ga mantep sama dia, dan saya yakin dia ga baik buat saya dan keluarga saya. Tapi krn ada sodara yg mendorong akhrnya saya terpaksa mau jadi istri dia. Malam harinya sebelum akad nikah saya sholat istikharoh tapi saya bermimpi ada pria lain pake baju koko lewat dan hati saya tenang melihatnya, hati saya masih juga ga mantep sama calon saya. Mendekati menikah ada saja masalah spt ada keluarga ga setuju, nenek saya sakit parah, dia godain cewek lain dan kalung seserahan ilang di rumah dan di ambil yg kondangan katanya. Dan sekarang setelah menikah ketakutan saya terbukti, sifat dia mash sama bahkan sering marah marah dan menghina saya dan ibu saya.

1. Menurut pak ustadz saya harus bagaimana?
2. Dan apa sebenernya pria sholeh dalam mimpi itu jodoh saya?

Dan sekarang saya juga yakin dan mantep bercerai sama dia.

JAWABAN

1. Kalau dia memenuhi kewajibannya dalam bentuk nafkah lahir, nafkah batin, tidak selingkuh dan tidak berlaku kasar (KDRT), maka tidak ada salahnya anda tetap memerpertahankan rumah tangga ini. Siapa tahu bisa menjadi rumah tangga yang berkah. Namun, kalau dia menyalahi salah satu dari empat prinsip rumah tangga di atas, maka anda dapat meminta cerai padanya atau melakukan gugat cerai.

2. Jodoh itu tidak datang dari langit. Jodoh itu harus dicari. Dan orang yang dicari itu akan datang pada anda sesuai dengan kualitas kesalehan dan kepribadian anda. Pria saleh pasti akan mencari wanita yang salihah. Pria yang baik akan mencari wanita yang baik. Silahkan anda introspeksi, kalau anda masuk kategori wanita yang baik, taat agama, berjilbab, maka anda mungkin layak mendapatkan lelaki berbaju koko yang hadir dalam mimpi anda. Kalau tidak, maka sebaiknya mulai sekarang perbaiki semua perilaku anda.

___________________________


HUKUM ISTRI PERGI KE LUAR NEGERI

Assalamu'alaykum ustad... Saya mau tanya ..

1. Gimana hukumnya istri keluar negri... Terima kasih

JAWABAN

1. Istri ke luar negeri untuk bekerja hukumnya haram kecuali kalau ditemani oleh mahramnya atau suaminya. Lihat detail: Hukum TKW Luar Negeri

___________________________


TAKUT MATI GARA-GARA ARTIKEL TANDA KEMATIAN

assalammu'alaikum wr wb

saya MAS dari sman 15 kota bekasi sya mw konsultasi sebagai berikut :

artikel internet pada google+

Tanda 40 hari Sebelum Meninggal :
Tanda ini juga akan berlaku sesudah waktu Ashar, bahagian pusat kita akan berdenyut-
denyut pada ketika ini daun yang tertulis nama kita akan gugur dari pokok yang letaknya diatas arash ALLAH SWT, maka malaikat maut akan mengambil daun tersebut dan mulai membuat persediaannya ke atas kita, antaranya ialah ia akan mulai mengikuti kita
sepanjang masa

dari artikel di atas saya sangat takut sekali berhubung baru saja mbah buyut saya almarhum seminggu dan saya mendapati gejala cukup aneh, ketika saya tertidur di siang hari saya tiba-tiba merasa jantung berdenyut cukup kuat dan saya tertidur lagi ketika terbangun sudah pukul 4 sore otomatis setelah ashar awalnya saya tidak menanggapi namun setelah membaca artikel di atas saya malah merasa drop banget

saya mohon penjelasan dari pak ustad

1. apakah ini benar atau hanya isu saya merasa saya belum membahagiakan kedua orang tua saya kadang saya menangis kalau memikirkan hal itu

makasih pak ustad

wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

1. Aartikel soal tanda kematian itu bohong besar. Tidak benar dan menyesatkan. Oleh karena itu abaikan saja dan perkuat iman anda dengan banyak membaca dan belajar agama. Lebih detail: Artikel Tanda Kematian adalah Bohong Besar

___________________________


MENGUKIR NAMA ALLAH DAN MUHAMMAD DI PAGAR RUMAH

assalamu'alaikum ustadz.....saya novi dari Gresik, saya ingin berkonsultasi kepada ustadz, baru sekitar 1 tahun terakhir ini saya dan suami membeli rumah baru ustadz disitu kami mendesain pagar rumah yang minimalis dan kami beri ukiran lafal Allah dan Nabi Muhammad awalnya kami berharap supaya rumah kami bisa menjadi berkah dan membuat penghuninya menjadi tenang dan selalu ingat kepada Allah......ustadz yang ingin saya tanyakan adalah....

1. bagaimana hukumnya membuat pagar dengan ukiran nama allah dan nabi muhammad?

2. kalau memang tindakan kami ini salah apa yang harus kami lakukan? dan jika sudah terjadi bagaimana ustadz? karena jujur kami sudah tidak ada biaya lagi untuk merombak pagar itu ustadz?....saya mohon penjelasannya ya ustadz......karena jujur saya tidak tahu apa ini diperbolehkan atau tidak......karena saya mencari informasi dimanapun tidak menemukan jawabannya........

terima kasih ustadz.....assalamu'alaikum Wr, Wb.

JAWABAN

1. Tidak apa-apa. Tidak ada larangan asalkan anda harus memastikan nama tersebut berada di tempat agak atas dan tidak ada orang yang duduk di atas pagar.

2. Lihat poin #1

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam