Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Mengganti Imam yang Batal di Tengah Shalat

Mengganti Imam Batal di Tengah Shalat
IMAM BATAL DI TENGAH SHALAT

Terima kasih untuk jawabannya. Sangat membantu sekali.

Masih ada beberapa pertanyaan yg mengganjal dan pernah terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

1. Ketika kita niat sholat sunnah, ada makmum yg menepuk pundak dan mengikuti menjadi makmum. Sepertinya makmum berpikir imam sholat wajib. Kemudian makmum tersebut melanjutkan sholat yg tertinggal. Bagaimana hukumnya? Sah kah sholat makmum yg tidak mengetahui niat imam?

2. Ketika kita menjadi imam, kita salah membaca bacaan dalam sholat. Semisal bacaan tahiyat. Bagaimana hukumnya? Bagaimana cara memperbaiki kesalahan tersebut?

3. Ketika kita menjadi imam, tiba-tiba kita batal wudhu di tengah sholat (misal: buang angin). Bagaimana cara imam memberitahu makmum untuk menggantikan? Bagaimana cara makmum mengganti imam? Berikan contoh ketika imam batal dalam keadaan berdiri dan ketika imam batal dalam keadaan sujud.

Terima kasih. Wassalamu'alaikum...

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. IMAM BATAL DI TENGAH SHALAT
  2. MEN-ZIHAR ISTRI KARENA TIDAK TAHU
  3. HUTANG MASIH BANYAK, IBU MENYURUH BERHENTI KERJA
  4. KELUAR MANI APA BATAL PUASA?
  5. ISTIKHARAH UNTUK MEMILIH ISTRI
  6. MAU MENIKAH TERHALANG HUTANG ORANG TUA
  7. DILARANG KAWIN KARENA BEDA HARI LAHIR DENGAN PACAR
  8. WANITA YANG DIZINAHI TAK MAU DINIKAH
  9. PERNAH NYONTEK, DAN HUKUM GAJI PEKERJAAN
  10. CARA WUDHU WANITA DI TEMPAT UMUM SUPAYA TIDAK TERLIHAT AURATNYA
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Perbedaan niat dan jenis shalat antara imam dan makmum hukumnya boleh dan sah. Misalnya, imam niat shalat sunnah di sebuah masjid lalu ada orang mau shalat fardhu (wajib) menepuk bahu dan bermakmum padanya. Perbedaan itu bisa juga sama-sama shalat wajib tapi lain nama, misalnya imam shalat Dhuhur (Zuhur) makmum shalat Ashar. Imam shalat Isya' qadha (mengganti) sedangkan makmum shalat ada' (tepat waktu), dst.

Adapun dasar yang dipakai adalah hadist riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Suatu hari Muadz sholat bersama Rasulullah s.a.w. lalu ia datang ke kaumnya lalu ia mengimami kaumnya sholat Isya' dengan membaca surat Baqarah, lalu seorang lelaki keluar dari jamaah dan menyelesaikan sendiri sholatnya. Orang-orang pun menegurnya "Apakah anda orang manafik?", iapun menjawab"Tidak, aku akan adukan masalah ini kepada Rasulullah". Sesampai kepada Rasulullah, orang itu berkata "Wahai Rasulullah, kami orang-orang bekerja siang, Muadz telah mengimami kami sholat Isya' telah larut dan membaca surat Al Baqarah". Ketika Rasulullah mendengar cerita itu, ditegurnya Muadz "Apakah angkau orang yang suka membuat fitnah? Mengapa tidak kau baca surat Sabbihis dan Wallaili Idza Yaghsyaa?"

Dalam hadits di atas, Muadz shalat wajib Isya' bersama Nabi. Dan shalat lagi (yang hukumnya sunnah) menjadi imam sedang kaumnya shalat fardhu Isya'.

2. Kalau imam salah dalam membaca bacaan Al-Fatihah dengan kesalahan fatal sampai merubah makna maka wajib memperbaikinya karena kalau tidak maka shalatnya tidak sah. Begitu juga tidak sah shalatnya makmum. Sedangkan kesalahan dalam bacaan yang lain hukumnya makruh. Imam Syafi'i dalam Al-Umm I/215 berkata:

وإن لحن في أم القرآن لحناً يحيل معنى شيء منها، لم أرَ صلاته مجزئة عنه، ولا عمَّن خلفه، وإن لحن في غيرها كرهتُه، ولم أرَ عليه إعادة،
وإن كان لحنه في أم القرآن وغيرها لا يُحيل المعنى أجزأتْ صلاته وأكره أن يكون إماماً بحال

Artinya: Kalau imam melakukan kesalahan dalam membaca Al-Fatihah sampai merubah makna maka shalatnya dan shalat makmum tidak sah. Apabila salah dalam bacaan yang lain maka hukumnya makruh sedang shalatnya tetap sah. Kalau salahnya dalam bacaan Al-Fatihah dan lainnya tidak sampai merubah makna maka shalatnya sah tapi dia makruh menjadi imam.

3. Imam dapat melakukan salah satu dari dua hal berikut: (a) Imam mundur dari barisan (shaf) dan memegang tangan makmum yang ditunjuk supaya maju ke depan. Inilah cara yang dilakukan Umar bin Khattab saat beliau ditusuk di tengah shalat, kemudian ia memegang tangan Abdurrahman bin 'Awf agar menggantikan beliau berlaku sebagai imam. (berdasarkan hadits riwayat al-Bayhaqy). (b) Imam mundur dari tempatnya tanpa menunjuk pengganti, dalam situasi ini maka makmum terdekat dapat mengambil inisiatif untuk maju atau menunjuk teman di sampingnya untuk maju. (c) Kalau ternyata imam ngeloyor pergi, sedangkan makmum tidak ada yang maju mengganti imam, maka seluruh makmum harus niat mufaroqoh atau niat keluar dari shalat jamaah dan shalat sendiri-sendiri.

CATATAN:
- kalau imam batal saat sujud, maka ia mundur dan menunjuk pada makmum terdekat untuk menjadi imam dan meneruskan shalat berjamaah. Makmum yang ditunjuk lalu maju dan mengulangi sujud yang tidak sah. Rincian selanjutnya lihat jawaban #3 di atas.

- Pergantian imam oleh makmum ini disebut dengan istikhlaf sedangkan makmum yang mengganti imam disebut khalifah.

Referensi: Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahibil Arba’ah: I/447; Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami; VI/148; Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 85; I'anatut Tholibin II/46 dan 97.

Baca juga: Panduan Shalat Berjamaah
________________________


MEN-ZIHAR ISTRI KARENA TIDAK TAHU

Saya mau nanya ustadz.
1. Saya mau nanya, jika seseorang telah melakukan zihar karena orang itu tidak tau telah melakukan zihar dan sebelum membayar kafarat denda. Seorang itu melakukannya lagi. Apakah dendanya menjadi bertambah. Contoh puasa 2 bulan. Apakah karena dia melakukannya lagi sebelum membayar denda, dia harus puasa 4 bulan?

2. Bagaimana kalau lupa sudah berapa kali melakukan zihar?

JAWABAN

1. Saya tidak yakin anda melakukan zihar. Karena zihar tidak biasa terjadi di Indonesia, Malaysia, maupun Brunei. Seandainya anda memberi tahu kalimat zihar yang anda ucapkan, maka kami akan lebih mudah memutuskan apakah zihar sharih atau kinayah. Ucapan "Engkau seperti ibuku", misalnya, adalah contoh zihar kinayah yang kalau tanpa niat maka tidak terjadi zihar.

Namun, kalau anda mengatakan "Engkau seperti punggung ibuku" maka itu termasuk zihar sharih dan anda dikenakan kafarat (tebusan) untuk bisa men-jimak istri anda. Kafaratnya adalah puasa 2 bulan (60 hari) berturut-turut, kalau tidak mampu diganti dengan memberi makan 60 orang miskin (kalau dalam bentuk beras sebanyak 1.5 kg).

Kalau anda melakukan zihar sharih dua kali, maka kafaratnya juga dua kali. Al-Mawardi Al-Bishri dalam Al-Hawi al-Kabir X/439 mengutip ucapan Imam Syafi'i sbb:

مسألة : قال الشافعي رحمه الله تعالى : " ولو تظاهر منها مرارا يريد بكل واحدة ظهارا غير الآخر قبل أن يكفر فعليه بكل تظاهر كفارة كما يكون عليه في كل تطليقة تطليقة ولو قالها متتابعا فقال أردت ظهارا واحدا فهو واحد كما لو تابع بالطلاق كان كطلقة واحدة " .

Artinya: Imam Syafi'i berkata apabila seorang menzihar istrinya berkali-kali yang setiap satu ucapan diniati satu zihar sebelum membayar kafarat, maka wajib baginya membayar kafarat untuk setiap zihar sebagaimana jatuhnya satu talak setiap ucapan talak. Kalau pelaku zihar mengatakan hanya bermaksud satu zihar, maka jatuh satu zihar sebagaimana kalau mengucapkan talak berulang-ulang maka itu seperti talak satu.


2. Kalau lupa hitungannya, maka diperkirakan yang paling mendekati kebenaran.

لBaca juga: Zihar (Dhihar) dalam Pernikahan

________________________


HUTANG MASIH BANYAK, IBU MENYURUH BERHENTI KERJA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya seorang ibu dari 2 orang putri (anak 7 tahun dan 2 tahun). Saya juga seorang karyawati dan sudah 10 tahun bekerja di perusahaan swasta. Saya bekerja sejak saya belum menikah. Saya masih tinggal sama orang tua saya dan saya baru membeli rumah kpr yang sangat sederhana karena untuk membeli rumah yang bagus dan cash kami tidak mampu. Ibu sya menginginkan saya keluar kerja untuk menjaga dan merawat anak-anak.

Dalam hati kecil saya...saya juga ingin keluar kerja karena saya sudah cape bekerja dan ingin mengurus anak-anak. Tapi keadaan ekonomi kami tidak dapat mencukupi untuk kehidupan kami. Hutang kami masih banyak, mulai dari cicilan rumah, hutang di kantor, dll. Kalau saya keluar kerja saya hanya mendapatkan 3 kali gaji. Sedangkan hutang kami tidak bisa menutupi hutang-hutang kami. Target saya kalau sudah melunasi hutang-hutang kami, saya juga ada keinginan untuk keluar kerja, tapi bukan saat ini...tapi ibu saya tetap mengharuskan saya keluar kerja.

Saya tidak mungkin keluar kerja tapi hutang masih banyak, hidup saya tidak akan tenang. terus terang penghasilan suami saya tidaklah mencukupi untuk memenuhi kehidupan keluarga. Saya tidak bisa memaksa suami untuk mendapatkan uang lebih karena kemampuan suami saya segitu-gitunya. Begitu juga terhadap ibu saya, saya gak bisa bicara apa-apa. saya takut nantinya jadi pertengkaran.

1. Mohon penjelasan dan jalan keluarnya untuk saya. terima kasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Terkadang ibu bersikap kurang bijaksana dalam mengambil keputusan. Mungkin pendapatnya itu karena banyak faktor. Di sini yang diperlukan adalah komunikasi yang intensif antara anda dan ibu. Beri dia penjelasan dengan pelan-pelan mengapa anda ingin tetap bekerja sampai hutang lunas. Kalau belum mempan juga, minta bantuan orang lain yang lebih pintar bicara dan lebih dihormati ibu untuk mengutarakan apa yang ingin anda sampaikan pada ibu. Pada waktu yang sama, tetaplah hormati ibu dan taati perintahnya yang tidak melanggar syariah. Baca: Hukum Taat Orang Tua

________________________


KELUAR MANI APA BATAL PUASA?

Assalamua'laikum
Saya Remaja berumur 19 tahun.
Pada saat bulan puasa saya bermain facebook. Dan melihat yg haram berupa wanita wanita di fb, dan ketika saya ingin ambil wudhu.. ternyata air mani keluar waktu buang air kecil tanpa di sengaja.

1. Apakah hukumnya dan apakah membatalkan puasa ?
2. Serta haruskah saya mandi wajib.

Terima kasih!!!

JAWABAN

1. Keluar air mani saat puasa itu membatalkan puasa. Tapi betulkah itu air mani? Apa bukan air madzi? Kalau air madzi yang keluar, maka puasanya tidak batal. Hanya wudhu anda yang batal. Lihat: Apa itu Madzi?

2. Kalau yang keluar memang sperma, maka harus mandi wajib. Lihat: Cara Mandi Wajib

Baca juga: Panduan Puasa Ramadan

________________________


ISTIKHARAH UNTUK MEMILIH ISTRI

Assalammualaikum ustadz
Maaf saya mau bertanya.
1. apakah shalat istikarah itu boleh meminta petunjuk antara memilih seorang istri atau selingkuhan suami.

mohon penjelasan
Terima kasih.wassalammualaikum

JAWABAN

1. Istikharah hanya ditujukan untuk mencari kemantapan hati saat menghadapi dilema antara dua pilihan yang sama-sama baik menurut syariah. Bukan antara dua pilihan di mana yang satu baik dan satunya lagi buruk. Dalam kasus yang terakhir, maka tidak diperlukan adanya istikharah karena sudah jelas perintah syariah untuk memilih yang baik. Lihat: Panduan Shalat Istikharah

Baca juga: Menentukan Jodoh Lewat Istikharah
________________________


MAU MENIKAH TERHALANG HUTANG ORANG TUA

1. bagaimana hukumnya lelaki yang ingin menikah tetapi masih harus meminta ijin orang tua karena beberapa hal? contohnya karena sang lelaki masih membantu orang tua dan tidak dapat gaji, karena orang tuanya masih banyak hutang jadi harus membantu untuk membayar hutang dahulu baru bisa menikah, dan karena beberapa hal lainnya.

2. dan apa yang harus di lakukan sang lelaki jika punya pacar dan tidak bisa memberi kepastian untuk menikahinya karena masalah orang tua tersebut?

JAWABAN

1. Menikah hukumnya sunnah dalam situasi normal di mana anda ingin menikah tapi masih bisa menahan diri untuk tidak berzina. Dalam situasi ini, anda boleh tetap mentaati orang tua untuk tidak menikah.

Menikah hukumnya wajib dalam situasi di mana kalau tidak menikah akan berakibat zina. Dalam siatusi ini, maka anda harus menikah dan tidak perlu mentaati perintah orang tua untuk menunda pernikahan. Karena kemauan orang tua harus ditaati sepanjang tidak berlawanan dengan perintah syariah.

2. Yang terpenting kondisi anda saat ini. Kalau anda sudah tidak tahan menahan diri, maka menikahlah segera dengan restu orang tua atau tanpa restunya. Kalau masih tahan, maka beri dia janji sesuai dengan perkiraan anda kapan waktunya tiba.

________________________


DILARANG KAWIN KARENA BEDA HARI LAHIR DENGAN PACAR

Assalamualaikum wr wb.

Saya hamba Allah

1. Saya mau bertanya bagaimana hukumnya orang tua yang melarang anaknya menikah dengan alasan hari lahir ?
Karena ayah saya sudah meninggal jadi tinggal ada ibu dan kakak kaka saya. Saya sudah merasa cocok dengan pria yang ingin menikahi saya ..sedangkan kaka saya yang pertama itu laki laki dan katanya dia itu adalah pengganti ayah saya.. kakaku melarang hubungan kami jangan sampai berlanjut ke pernikahan.. karena dengan alasan dia lahir hari rabu dan saya jumat katanya kalo sampe menikah rejekinya akan sulit

.tapi saya sudah sayang bahkan kami sudah berencana akan menikah tahun depan..

2. apa hukumnya jika saya tidak menuruti kaka saya itu.. Sedangkan ibu saya terserah dengan keputusan kaka saya yg pertama itu..saya mohon prncerahannya .. Agar saya tidak terlalu jauh menjalin hubungan ini jika memang dilarang karena perbedaan hari lahir itu?
Tetima kasih mohon di share biar saya tau jawabannya

JAWABAN

1. Hukumnya orang tua yang melarang anaknya menikah itu haram dan berdosa karena dua hal yaitu (a) percaya ramalan itu haram; (b) melarang anak untuk menikah itu juga haram tanpa alasan yang dibenarkan syariah. Lihat: Pernikahan Islam.

2. Tidak apa-apa. Anda boleh menikah dengan meminta wali lain yang menikahkan anda dari kerabat anda atau memakai wali hakim yakni pejabat KUA dan jajarannya. Lihat: Pernikahan Islam.

________________________


WANITA YANG DIZINAHI TAK MAU DINIKAH

Asalamuallaikum wr wb
Saya MAM 21 saya mau konsultasi tentang masalah yang saya alami
Saya mempunyai pacar dan kami sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dan saya berani bertanggung jawab atas apa yang saya buat namum pacar saya tidak menginginkan itu dia hanya ingin jadi orang kaya dan membahagiakan orang tuanya dan saya berfikir ternyata dia lebih mementingkan harta dari pada keperawanannya

1. Apa yang harus saya lakukan mohon jawabanya pak ustad trimakasih asalamuallaikum

JAWABAN

1. Dari segi sosial, tidak ada yang perlu anda lakukan. Anda tak perlu menikahi dia karena dia tidak mau. Yang terpenting bagi anda sekarang adalah melakukan pertaubatan dan taubat nasuha, taubat yang betul-betul. Jauhi zina, jauhi pergaulan bebas, perbanyak amal ibadah kepada Allah dan amal saleh kepada sesama manusia. Lihat: Cara Taubat Nasuha.

________________________


PERNAH NYONTEK, DAN HUKUM GAJI PEKERJAAN

Assalamualaikum , pa ustadz saya ingin menanyakan beberapa hal, tp maaf sebelumnya bila pertanyaan saya ini terlalu banyak :

1. Calon suami saya jarang sholat 5 waktu, bahkan sholat jum'at pun kadang dia tinggalkan, tp jika dia ditanya dia ttp menganggap dirinya muslim dan dia tau akan kewajiban sholat, apakah calon suami saya itu dihukumi kafir atau tidak?

2. Sahkah bila saya menikah dengannya?.
3. Bagaimana caranya bila ia ingin bertobat? Apakah harus melafadzkan dua kalimah syahadat lagi seperti org yg baru mau masuk islam?
4. Apakah hukumnya mengambil harta orang tua secara diam-diam? Sedangkan saya blm menikah dan blm mempunyai penghasilan sendiri.
5. Sewaktu saya kuliah sy prnah menyontek ketika ujian, bahkan saat membuat skripsi data ada yg saya otak atik agar hasil penelitian bagus dan sesuai teori, karna data di lapangan bila dujikan hasilnya jelek, apakah hukumnya mendapatkan gaji dr hasil bekerja yg ijazahnya didapat dr hasil kecurangan? Haram ataukah halal gajinya? Krn wktu ujian sma pun saya mencontek, jika smp saya agak lupa mencontek atau tidak,

6. apabila sy ingin melanjutkan ke S2 bolehkah pa ustadz?
7. Dan gaji yg didapat dr hasil sekolah S2 dengan bersungguh-sungguh dan tidak mengulangi kecurangan lg apakah halal?
8. Apakah mendapat ilmu dengan cara yg bathil, maka penghasilannya jg tidak halal pula?

Mohon penjelasannya pa ustadz, syukron

JAWABAN

1. Dalam madzhab Syafi'i ia masih tetap seorang muslim tapi muslim yang fasiq yakni muslim pelaku dosa besar.
2. Sah. Namun tidak dianjurkan baik secara agama maupun secara sosial. Karena, kemungkinan untuk bisa bahagia sangat kecil. Kecuali kalau dia melakukan taubat. Lihat: Cara Taubat Nasuha
3. Tidak perlu. Cukup lakukan kewajiban agama dan mengqadha shalat dan puasa yang pernah dia tinggalkan sejak ia akil baligh. Tentu saja tidak harus sekaligus, bisa dengan dicicil.
4. Haram mengambil harta siapapun tanpa ijin. Apa sulitnya meminta secara langsung pada orang tua.
5. Gaji didapat karena bekerja. Jadi hukum gaji halal kalau pekerjaannya halal. Adapun ijazah yang hasil nyontek, itu adalah bagian dari kebohongan dan bohong itu dosa. Akan tetapi dosa itu tidak menular sampai ke gaji.
6. Boleh melanjutkan S2. Mengapa tidak?
7. Halal sebagaimana gaji dari hasil S1.
8. Kalau maksudnya bathil adalah nyontek, maka itu tidak ada kaitannya. Lihat #5.

Baca juga; Hukum Gaji PNS yang diterima karena Korupsi Kolusi Nepotisme

________________________


CARA WUDHU WANITA DI TEMPAT UMUM SUPAYA TIDAK TERLIHAT AURATNYA

Assalamu'alaikum
1. pak ustad saya mau tanya lagi bagaimana cara berwudu bagi wanita ditempat umum supaya tidak terlihat au-ratnya?

JAWABAN

1. Caranya ya auratnya jangan dibuka supaya tidak kelihatan. Kalau wudhu di masjid, sekarang umumnya toilet wanita dan pria sudah dipisah sehingga otomatis tidak kelihatan lawan jenis. Kalau anda di tempat umum, seperti di bandara atau terminal, maka wudhu bisa dilakukan di toilet. Baca juga: Au-rat dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam