Orang Tua Larang Putrinya Pakai Jilbab
Orang Tua Larang Putrinya Pakai Jilbab apakah harus ditaati? Ketaatan pada orang tua hanya berlaku apabila mereka menyuruh anda melakukan perbuatan yang dibolehkan oleh syariah. Anda tidak boleh taat apabila disuruh melakukan perbuatan yang melanggar syariah seperti membuka jilbab, atau dilarang menikah dengan lelaki yang taat agama dan baik perilakunya. Nabi bersabda: [لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق] Artinya: Tidak ada ketaat
ORANG TUA MELARANG MEMAKAI JILBAB
assalamualaikum bapak.saya K umur 22 tahun.saya ingin cerita tentang permasalahan hidup saya. saya manusia yg bisa dikatakan sangat alim juga bukan.tapi saya ingin mengenal islam lebih dalam lagi. ketika saya SMA.saya ikut kegiatan islami..yang menurut saya bagus.tapi orang tua saya melarang karena percaya perkataan tetangga kalau organisasi itu sesat..padahal jika diteliti itu tidak sesat. :'( saya sudah jelaskan baik2 saya dilarang ikut bahkan saya di bentak dengan jawaban " kamu masih ikut orang tua..harus nurut" saya sedih sekali. saya turutin.karena saya ingin membahagiakan mereka. setelah itu saya semakin terbawa arus hedon.saya kecewa karena sikap mereka.namun ketika saya masuk kuliah..saya baru ngerasa Allah tolong saya.saya ingin memperbaiki diri.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- ORANG TUA MELARANG MEMAKAI JILBAB
- SETELAH DILAMAR, ADA PRIA LAIN YANG INGIN MELAMAR
- AZAB YANG DISEGERAKAN
- SIAPA YANG MENGERJAKAN PEKERJAAN RUMAH TANGGA?
- MENARUH PATUNG BONEKA DI RUMAH
- HUKUM RAPAT SHAF SHALAT
- MIMPI MELIHAT ROMBONGAN RASULULLAH
- MEMBAYAR ZAKAT FITRAH VIA KANTOR POS
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
setelah lulus konflik ada lagi.saya mencari kerja pernah ditolak karena jilbab saya.mepapa mulai cemas karena saya belum bekerja.saya disuruh ngelamar ke kantor kenalannya.namun ternyata kantor tersebut menyuruh saya lepas jilbab otomatis saya menolak.saya d marahi..di sindir oleh papa saya.spacar saya berkata jangan dilepas.tetap teguh.rezeki itu dari Allah.pacar saya agak jengkel karna ketika dy datang untuk berniat serius dengan saya.orang tua mensyaratkan saya harus berkarir dulu.keterangan saja.lelaki saya ini telah berpacaran selama 5 tahun namun terpisah jarak.saya di surabaya sedangkan dia di jakarta.karena saya jengkel saya ingin lepas dari orang tua.saya gak mau diatur2 lagi.saya menemukan lowongan BUMN di jakarta.saya meminta izin.dan mereka mengijinkan dan tau saya akan tinggal di rumah orang tua lelaki saya.saya tidak serumah..h y tinggal di rumah orang tuanya yang satunya.saat itu saya mencoba melamar kerja di jakarta .alhamdulillah saya keterima di perushaan syariah.saya tidak bilang karena tentu saya akan dimarahi. tapi saya ingin mencoba..saya yakin rezeki itu dari Allah dan saya takut kalo pulang ke surabaya saya nganggur saya akan dipaksa buat lepas jilbab lagi..dan ternyata kantor BUMN ni saya tidak keterima.saya bercerita ke orang rumah dan jelas mereka marah.saya bilang mungkin ini rejeki dari Allah..walaupun gajinya tidak sebesar BUMN..saya ingin membahagiakan mereka sekaligus buktikan bahwa jilbab bkn penghalang.
sekarang mereka langsung menyuruh saya resign.muncul alasan katanya gak boleh dekat dengan pacar saya gak boleh bukan muhrim..dengan itu saya menuruti..padahal pacar saya ingin datang ke rumah bersama orang tuanya buat melamar saya.saya dimarahi habis2an..padahal dari awal mereka yang ngijinin..bahkan mau lapor ke polisi bilang saya diculik.padahal kerja saya bagian keuangan di perusahaan itu.akhirnya saya menuruti dan menunggu lelaki saya datang untuk melamar.niat kami berdua tidak ingin macam2 kami ingin halal.setelah orang tua saya tau..malah dilarang katanya lelaki saya hanya karyawan biasa.saya belum bekerja.padahal ketika saya bekerja saya disuruh resign dan dituduh macam2.saya beritau tentang agama..mereka malah bilang saya kena doktrin..sesat lah.
1. apa saya harus menaati orang tua yang seperti ini.terus terang lelaki saya lelaki baik2 datang ingin melamar..saya takut dia diapa2kan sama orang tua saya. :'( saya siap menikah..karna saya tau rezeki tu dari Allah..dan menikah itu akan melapangkan rezeki.saya ingin menikah tp dilarang larang.saya ingin bekerja namun disuruh lepas jilbab.. :'(
2. mohon pencerahannya bapak.saya bingung apa yang harus saya lakukan..apa perkataan saya tidak dianggap di mata hukum. apa saya tidak bisa menikah pak ustad :'(
wassalamualaikum wr wb..
JAWABAN
1. Ketaatan pada orang tua hanya berlaku apabila mereka menyuruh anda melakukan perbuatan yang dibolehkan oleh syariah. Anda tidak boleh taat apabila disuruh melakukan perbuatan yang melanggar syariah seperti membuka jilbab, atau dilarang menikah dengan lelaki yang taat agama dan baik perilakunya. Nabi bersabda: [لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق] Artinya: Tidak ada ketaatan (tidak boleh taat) pada manusia apabila untuk berbuat maksiat pada Sang Khalik. Lihat detail: Hukum Taat Orang tuaز
2. Wanita yang sudah dewasa, yakni yang berusia di atas 18 tahun menurut hukum negara, maka dia berhak menentukan nasibnya sendiri. Menurut syariah, anda sudah boleh memilih sendiri calon suami anda. Anda memang harus meminta ijin bapak karena dia adalah wali nikah yang akan menikahkan anda. Namun, kalau bapak tidak setuju, maka hak untuk menikahkan itu dipindahkan ke Wali Hakim atau penghulu (pejabat KUA dan jajarannya). Dan haram hukumnya bagi ayah untuk menolak permintaan putrinya untuk menikahkannya dengan pria pilihannya. Karena bapak berdosa kalau menolak permintaan putrinya, maka hak wali nikahnya dicabut oleh Allah dan diberikan pada penghulu. Lihat: Pernikahan Islam
___________________________
SETELAH DILAMAR, ADA PRIA LAIN YANG INGIN MELAMAR
Assalamualaikum warahmatunllahi wabaraqotu...
Pak ustadz.
Saat ini saya sedang butuh bantuan dan nasehat bapak/ibu.
Nama saya R. Saat ini saya sudah di tunangkan dgan seorang laki2 ketika kami berkenalan dan dia menunjukkan keseriusan nya pada saya.di tengah perjalanan usahanya bangkrut.jujur saja saya tidak ingin bertunangan terlalu lama karna banyak hal yg di takuti oleh wanita. Tapi setelah 5 bulan kami bertunangan belum ada kejelasan soal pernikahan karena tidak ada biaya..dan kalau pun kami menikah ala kadar nya mau makan apa kami ke depan.. Jadi sampai saat ini calon saya pun masih berusaha mencari biaya untuk pernikahan kami.
1. Tapi saat ini ada orang lain yang ingin melamar saya.dan dia serius kapan saja saya mau. dalam hidup saya saat ini impian terbesar saya adalah menikah & selalu bisa membantu orang tua saya karna kehidupan mereka pun pas2an. Saya ingin selalu berbakti walaupun saya sudah menikah. Saya fikir cuma orang ke 3 ini yg bisa mewujudkan nya.
2. Tapi bagaimana dengan hati tunangan saya..mohon solusi nya pak/buk...
Maaf kepanjangan. Terimakasih. Semoga allah beri yg terbaik..aamiin.
JAWABAN
1. Dalam aturan syariah, pria kedua itu tidak boleh melamar anda selagi status anda sebagai tunangan pria pertama. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:
ولا يخطب الرجل على خطبة أخيه حتى ينكح أو يترك.
Artinya: Janganlah seorang laki- laki meminang wanita pinangan saudaranya sampai menikah atau saudaranya meninggalkannya.
Dengan demikian, selagi tunangan anda belum menggagalkan pertunangannya, maka anda tidak bisa begitu saja pindah ke pria lain. Pastikan dulu bahwa tunangan anda rela dan mau menggagalkan pertunangannya dengan anda, baru anda boleh memikirkan langkah selanjutnya dengan pria kedua.
2. Kalau tekad anda sudah bulat untuk berpindah ke pria kedua, maka katakan hal itu sejujurnya dan apa adanya. Kalau tidak berani, mintalah tolong pada orang lain untuk mengatakannya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
___________________________
AZAB YANG DISEGERAKAN
Assalamualaikum wr. wb
Ustadz, saya sering mendengar bahwa anak yang durhaka kepada orang tua dan suami yang mendholimi istri maka azabnya akan disegerakan di dunia ini tanpa menunggu di akhirat nanti. Saya dan suami sekarang tengah menunggu keputusan sidang perceraian kami. Rumah tangga kami hanya bertahan 1 tahun, selama menikah suami tidak memberikan nafkah wajib, tidak mengakui saya sebagai istrinya dan berselingkuh dengan wanita lain. Sering mengatakan akan menceraikan saya tapi tidak kunjung mengurus proses perceraian kami, hingga akhirnya saya yang menggugat cerai. Dengan semua yang sudah dilakukan suami terhadap saya selama ini tapi kehidupan suami seperti lancar-lancar saja seperti tidak ada masalah. Hal ini seperti berbeda jauh dengan hadist tersebut.
Yang ingin saya tanyakan apakah
1. hadist yang saya sebutkan di awal benar adanya? dalam hal ini apakah arti azab yang disegerakan itu.
2. Apakah yang dilakukan suami tidak termasuk mendholimi pasangan sehingga tidak mendapat teguran dari Allah SWT ?
3. Kenapa orang yang melakukan perbuatan yang dilarang agama hidupnya seperti tidak ada masalah, sementara orang yang berusaha kembali kepada Allah hidupnya selalu penuh ujian. 4. Bagaimanakah tanda-tanda azab yang disegerakan di dunia ini?
Mohon penjelasaanya, terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb
JAWABAN
1. Hadits yang terkait hal tersebut adalah hadits sahih riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi sebagai berikut:
ما من ذنب أجدر أن يعجل الله تعالى لصاحبه العقوبة في الدنيا مع ما يدخر له في الآخرة مثل البغي وقطيعة الرحم
Artinya: Tidak ada dosa yang lebih berhak untuk disegerakan siksanya di dunia, di samping siksa akhirat, selain berbuat aniaya (dzalim0 dan memutuskan tali silaturrahmi.
Siksa dunia itu disebut juga dalam QS As-Sajadah :21
وَلَنُذِيقَنَّهُمْ مِنَ الْعَذَابِ الْأَدْنَى دُونَ الْعَذَابِ الْأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar). Hadits dan ayat di atas itu bersifat umum yakni siapapun yang berbuat aniaya dan dosa, termasuk suami pada istrinya atau istri pada suaminya, maka ia berdosa dan akan mendapatkan siksa. Yang sebagiannya akan dialami di dunai, di samping siksa akhirat tentunya.
2. Apa yang dilakukan suami anda termasuk dzalim dan berdosa. Namun, siksaan atau ujian yang ditimpakan padanya tidak harus berupa musibah yang menyakitkan, siksa itu bisa juga berupa sesuatu yang tampaknya "enak". Dalam QS Al-Anfal :28 Allah berfirman: "Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar." Juga, dalam QS Al-Anbiya :35 Allah berfirman: "Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan." Dari kedua ayat ini jelas Allah menyatakan bahwa yang disebut cobaan itu tidak harus berupa ketidakenakan. Tapi ia bahkan bisa berupa kenyamanan dan kelapangan hidup. Lulus tidaknya kita dalam ujian itu tergantung dari bagaimana cari kita menghadapi kedua macam ujian itu: apakah tetap sabar dan taat pada Allah atau membuat kita semakin jauh dari-Nya.
3. Musibah bisa berupa ketidaknyamanan fisik. Tapi bisa juga berupa siksaan mental. Secara fisik mungkin dia terlihat stabil, tapi siapa yang tahu apakah mentalnya juga merasa nyaman dan stabil? Dan azab itu mungkin belum menmpanya saat ini, tapi ia bisa menimpa dia nanti. Yang jelas, selama dia hidup di dunia. Lihat juga poin 2.
4. Tandanya adalah ketiktahanan orang itu menghadapi ujian sehingga membuat dia tidak sabar untuk taat pada Allah dan berbaik sangka pada Allah. Apabila anda berburuk sangka dan menyalahkan pada Allah, maka itu adalah salah satu tanda ketidaktahanan anda pada ujian Allah.
___________________________
SIAPA YANG MENGERJAKAN PEKERJAAN RUMAH TANGGA?
Assalamu'alaikum, Wr, Wb
Sebelumnya mohon maaf saya ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan, perkenalkan nama saya I usia 33 tahun saya sudah menikah dan dikarunai dua putra usia pernikahan saya sudah 6 tahun yang ingin saya tanyakan :
1. Siapakah sebenarnya yang harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga
JAWABAN
1. Pekerjaan rumah tangga adalah terkait dengan masalah duniawi atau muamalah. Karena itu, tidak ada ketentuan dalam Islam tentang siapa yang harus melakukannya. Dalam hal seperti ini, maka yang berlaku adalah etika sosial dan tradisi adat yang berlaku di tempat anda berada dan suku apa anda berasal.
Yang ada aturannya dalam Islam adalah bahwa suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah untuk istri dan anaknya. Kalau aturan ini berjalan dengan baik, di mana suami yang bekerja, maka adalah wajar kalau istri yang melakukan pekerjaan rumah tangga. Lihat juga: Suami Wajib Memberi Nafkah Istri Walaupun Kaya
___________________________
MENARUH PATUNG BONEKA DI RUMAH
Assalamm'ualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Permisi pak ustad. Maaf sebelumnya saya pernah bertanya dan dijawab disini.
Mengenai hal ini, setelah saya memberitahu orang tua saya, ternyata mereka setuju bahwa patung dilarang dalam rumah. Tapi, mereka memahami maksud 'patung' adalah benar benar suatu patung yang solid, seperti dari keramik dsb. Sedangkan mereka memahami bahwa yang ada di rumah kami adalah 'boneka', jadi tidak apa apa. pajangan yang saya maksud adalah seperti ini: dan beberapa pajangan lainnya.
1. Apakah ini termasuk 'patung' atau 'boneka'?
2. Dan bagaimana pula hukum menaruhnya dalam rumah?
Sekian terima kasih,
wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
JAWABAN
1. Dalil haramnya menaruh patung di rumah adalah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda: [ إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه كلب ولا صورة] Artinya: "Malaikat tidak masuk ke suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau patung". Hadits ini bersifat umum dan tidak dibedakan apakah patung itu dalam ukuran kecil atau besar, dibuat dari bahan yang solid atau tidak, untuk hiasan atau lainnya semua itu haram dan malaikat pembawa rahmat dan berkah tidak masuk ke rumah anda. Selain itu, apabila manaruh patung 'boneka' itu bertujuan untuk kebanggaan, maka dosanya lebih besar. Sedangkan apabila menaruhnya untuk disembah, maka meletakkannya adalah kufur pada Allah.
PATUNG BONEK BOLEH KALAU BUAT MAINAN ANAK-ANAK BUKAN UNTUK HIASAN
Namun, dalam hadits lain, Nabi membolehkan adanya patung-patung kecil atau disebut juga dengan boneka apabila untuk alat bermain anak-anak perempuan. Baik patung dalam bentuk manusia atau hewan. Hal ini merupakan pengecualian. Imam Nawawi berkata
يستثنى من منع تصوير ما له ظل ومن اتخاذه لعب البنات، لما ورد من الرخصة في ذلك.
Artinya: Dikecualikan dari larangan membuat patung tiga dimensi (yang punya bayangan) apabial membuatnya untuk mainan anak-anak perempuan. Karena ada hadits yang membolehkan dalam hal itu.
Dalilnya adalah hadits sahih riwayat Muslim dari Aisyah ia berkata
كنت ألعب بالبنات عند النبي صلى الله عليه وسلم وكان لي صواحب يلعبن معي فكان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل يتقمصن منه، فيسربهن لي فيلعبن معي
Dalam hadits riwayat Abu Daud lanjutan hadits tersebut sbb:
قالت: "فهبت ريح فكشفت الستر عن بنات لعائشة لعب، فقال: ما هذا يا عائشة؟ قالت: بناتي ورأى بينهن فرسا له جناحان من رقاع. فقال: ما هذا الذي أرى وسطهن؟ قالت: فرس. قال: وما هذا الذي عليه؟ قالت جناحان فقال: فرس له جناحان؟! قالت: أما سمعت أن لسليمان خيلا لها أجنحة؟ قالت: فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم حتى بدت نواجذه
Jadi, yang terpenting bukan soal mirip boneka atau tidak. Tapi, apa tujuan dari menaruh patung itu di rumah? Kalau tujuannya untuk hiasan, maka ia termasuk patung yang haram. Kalau tujuannya untuk mainan anak-anak, maka dibolehkan. Nah, patung kecil yang disebut boneka yang ada di rumah anda itu untuk hiasan atau untuk mainan anak-anak kecil? Kalau untuk hiasan rumah berarti haram.
Lihat juga referensi pada kitab-kitab berikut: Rawai'ul Bayan, hlm. 2/412-413; Hasyiyah Dasuqi, 3/297; Fathul Muin Hamis Ianah Talibin 3/362; Sullam Taufi, hlm. 75.
___________________________
HUKUM RAPAT SHAF SHALAT
Assalamualaikum wr wb.
salam kenal nama saya V umur 20 tahun. :)
saya ingin bertanya,
1. apa hukumnya merapatkan shaf solat ya?.
pasalnya, banyak orang yg masih belum sadar akan pentingnya merapatkan shaf solat. padahal imam selalu mengingatkan makmum sebelum melakukan ibadah solat. saat saya solat berjamaah, saya selalu merapatkan / menempelkan jari kelingking kaki saya ke jari kaki makmum sebelah kanan & kiri saya. tapi, selalu saja mereka menghindar dengan menggeser kaki mereka (mungkin mereka risih pak). sampai-sampai pernah posisi kaki saya mengangkang melebihi bahu saya karena saya terus berusaha merapatkan shaf solat saya.
2. apa yang harus saya lakukan ya pak?.
3. apakah usaha yg saya lakukan sudah benar?.
4. adakah cara lain untuk merapatkan shaf solat selain menempelkan jari kaki?.
terimakasih. :)
wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Hukum merapatkan barisan itu menurut sebagian besar ulama adalah sunnah, bukan wajib atau fardhu. Walaupun ada yang mengatakan wajib. Oleh karena itu, tidak perlu anda memaksakan diri bersikap seperti itu karena akan menjadi bahan tertawaan jamaah yang lain. Bersikaplah bijak dalam menghadapi masalah sunnah. Baca detail: Hukum Merapatkan Barisan Shalat Berjamaah.
2. Lihat #1
3. Lihat #1
4. Kalau anda memiliki posisi yang baik di masjid, misalnya jadi pengurus takmir, maka bisa disosialisasikan terlebih dahulu akan sunnahnya merapatkan dan meluruskan barisan. Baca juga Shalat Berjamaah
___________________________
MIMPI MELIHAT ROMBONGAN RASULULLAH
Assalamualaikum wr.wb
Saya A 22 tahun, mau tanya mengenai mimpi. Didalam mimpi tersebut saya melihat rombongan orang yang sedang berjalan ke suatu tempat dengan memakai gamis berwarna putih. lalu saya mendengar dari orang yang tidak jauh dari saya berkata "itu adalah rombongan Rasulullah SAW". Mimpi ini terjadi ketika saya berumur sekitar 11 tahun.
1. apakah benar itu adalah rombongan beliau? karena didalam mimpi saya hanya melihat saja dan tidak bertanya apapun.
Demikian pertanyaan dari saya. Atas perhatian Bapak / Ibu saya ucapkan terima kasih
JAWABAN
1. Mimpi ada ada tiga kemungkinan. Bisa jadi mimpi sebagai bunga tidur, atau dari jin yang menggoda anda, atau dari malaikat. Kalau dari malaikat, maka itu mimpi yang benar dan baik. Arti mimpi melihat rombongan Rasulullah merupakan pertanda keberuntungan. Lebih detail: Mimpi Melihat Rasulullah
Namun kalau ternyata mimpi itu berasal dari diri sendiri atau dari jin, maka ia tidak ada artinya. Baca juga: Mimpi dalam Islam
___________________________
MEMBAYAR ZAKAT FITRAH VIA KANTOR POS
Assalamualaikum Ustadz,, saya ada pertanyaan tentang zakat fitrah.
1. Bolehkah saya membayar zakat langsung kepada Rumah Zakat ?? Biasanya kami membayar zakat melalui panitia amil zakat dimushola desa. Kantor Rumah Zakat berada diluar wilayah kami.
2. Saya membayar zakat fitrah melalui kantor pos untuk kemudian dikirim kepada rumah zakat. Apakah niat dihati sudah cukup ?? tanpa melapalkan niat zakat yg biasa dibaca ketika berzakat dimushola.
3. Apakah membayar zakat fitrah melalui kantor pos itu sah secara Islam ?
Mohon maaf andai pertanyaan saya merepotkan,, mohon pencerahannya ustadz,, Terima Kasih. Wassalam..
JAWABAN
1. Boleh.
2. Niat di hati untuk bayar zakat sudah cukup.
3. Sah bayar zakat via pos. Namun yang menjadi masalah adalah waktu sampainya sudah pasti apa belum? Karena waktu bayar zakat itu waktunya sudah ditentukan yaitu paling akhir pada pagi hari raya Idul Fitri. Kalau zakat anda baru sampai setelah itu, maka tidak sah. Kami sarankan membayar zakat fitrah ke kerabat dekat yang fakir miskin saja. Lihat: Panduan Zakat Fitrah dan Mal