Nikah Siri dengan Saksi Perempuan
Nikah Siri dengan Saksi Perempuan Ketika saya kuliah dulu umur saya 19 tahun, saya berpacaran dengan teman satu kampus, lalu kami menikah secara diam2 tanpa diketahui oleh kedua orangtua dan keluarga kami. Perkawinan Anda tidak sah karena beberapa hal: (a) tidak ada ijin atau pemberitahuan dari ayah si perempuan; (b) dinikahkan oleh seseorang yang bukan wali. Pernikahan oleh orang yang bukan wali kerabat dibolehkan kalau ada ijin dari wali atau wali ayah tidak mengijinkan tanpa alasan syariat; (c) saksi ijab kabul hanya satu dan itupun perempuan.
NIKAH SIRI DENGAN SATU SAKSI WANITA APAKAH SAH?
Assalamualaikum wr wb,
Saya sedang dilanda kegalauan atas segala dosa2 yang telah saya perbuat terdahulu..
Ketika saya kuliah dulu umur saya 19 tahun, saya berpacaran dengan teman satu kampus, lalu kami menikah secara diam2 tanpa diketahui oleh kedua orangtua dan keluarga kami.
Semuanya yang persiapkan adalah lelaki itu, dia bayar pembantunya (perempuan) sebut saja mawar untuk menjadi saksi dan suami pembantu tersebut untuk pura2 jadi paman saya yang akan menjadi wali saya untuk menikah. Pernikahan diam2 tersebut berlangsung di daerah subang, kampungnya pembantu tersebut yang katanya pegawai kua setempat yang bisa menikahkan. Konon orang2 daerah tersebut dinikahkan oleh beliau.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- NIKAH SIRI DENGAN SAKSI WANITA APAKAH SAH?
- APAKAH SUAMI DAPAT WARISAN DARI HARTA PENINGGALAN ISTRI?
- MEMBAGI WARISAN KETIKA ORANG TUA MASIH HIDUP
- WARISAN PENINGGALAN ISTRI TANPA ANAK
- KURBAN UNTUK ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL
- SETELAH SHALAT TAHAJUD TIDUR LAGI, APAKAH SAH?
- DOA AGAR GAMPANG DAPAT JODOH
- BOLEHKAH MAKELAR TIKET MENAIKKAN HARGA TIKET?
- HARI KELAHIRAN CALON SUAMI SAMA DENGAN ORANG TUA, BOLEHKAH MENIKAH DENGANNYA?
- AMALAN DOA MUDAH REJEKI
- TATA CARA SHALAT DI ATAS KENDARAAN BUS, KERETA API, PESAWAT TERBANG
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
1. Petugas kawin
2. Saya
3. Lelaki itu
4. Suami pembantu sebagai wali
5. Mawar (pembantu) sebagai saksi.
Pada perkawinan tersebut lelaki itu memberi saya mahar cincin, dan pada momen ijab kabul, suami pembantu yang berperan jadi wali mengatakan "saya nikahkan keponakan saya........" dengan dituntun oleh si penghulu.
Sebelumnya penghulu tersebut bertanya kepada wali tersebut, perihal "dia itu siapanya saya, dijawab paman saya; kemana bapak saya, dijawab tidak bisa hadir; sudah dapat ijin dari bapak saya, dijawab sudah; bagaimana bilang ngijininnya, dijawab tolong nikahkan anak saya"
Kemudian ijab dijawab oleh lelaki itu dengan dituntun oleh penghulu. Jadi tidak diucapkan dengan satu napas dan secara sekaligus seperti yang biasa berlangsung pada penikahan normal, kalau kabul itu diucapkan langsung satu napas tidak terputus2.
Dari pernikahan diam2 tersebut kami mendapat buku nikah dan mentandatangani surat2. (Saya tdk baca surat2 apa yg saya tanda tangani dan buku nikahnya sudah tidak ada)
Beberapa bulan setelah moment itu berlangsung saya seperti tersadar kalau yang saya lakukan adalah salah. Kemudian kami berdua sudah tidak berkontak kabar, dia memutuskan hubungan kami melalui ibunya, kemudian ibunya bilang ke saya kalau laki2 tersebut mau putus. Saya terima keputusan tersebut dan tidak ada komunikasi lagi sampai sekarang tanpa ada pembicaraan tentang pernikahan diam2 tersebut sama sekali.
Yang perlu saya tanyakan
1. apakah pernikahan saya waktu itu sah secara islam? Karena kejadian tersebut telah berlangsung lama, sekarang umur saya 26 tahun, setelah kejadian tersebut saya memohon taubat kepada Allah dan tidak berpacaran lagi dengan siapapun.
Tetapi sekarang datang seorang lelaki yang ingin meminang saya. Saya pun teringat akan dosa yang pernah saya perbuat dulu.
Tolong dijawab, semoga Allah SWT membalas kebaikan anda. Aamiin. Terimakasih
JAWABAN
1. Perkawinan Anda tidak sah karena beberapa hal: (a) tidak ada ijin atau pemberitahuan dari ayah si perempuan; (b) dinikahkan oleh seseorang yang bukan wali. Pernikahan oleh orang yang bukan wali kerabat dibolehkan kalau ada ijin dari wali atau wali ayah tidak mengijinkan tanpa alasan syariat, atau lokasi ayah perempuan berada di jarak 88 km atau lebih (jarak qashar); (c) saksi ijab kabul hanya satu dan itupun perempuan. Saksi pernikahan paling sedikit 2 (dua) orang dan itu harus laki-laki dewasa. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:242 [واستشهدوا شهيدين من رجالكم] "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu)." Kata 'rijal' selain bermakna laki-laki juga berarti harus baligh (dewasa) dan akil (berakal sehat). Sedangkan anak kecil dan perempuan tidak sah menjadi saksi pada acara ijab kabul perkawinan. Baca detail: Pernikahan Islam
Sekarang, lupakan masa lalu dan lakukan taubat nasuha. Baca: Cara Taubat Nasuha
__________________________
APAKAH SUAMI DAPAT WARISAN DARI HARTA PENINGGALAN ISTRI?
assalamualaikum wr wb
saya mau konsultasi masalah waris
ibu saya mempunyai 3 anak dan pada tahun 2012 almarhumah meninggal. almarhumah meninggalkan (a) sebidang tanah dari hasil uang pesangon kerja , (b) rumah yang dibeli dari gajih kerja , dan (3) warisan rumah dari ibu nya ibu saya (nenek) semua asset yang dibeli adalah dari murni kerja ibu saya. tidak bermaksud mengecilkan ayah saya. sekarang ayah saya menikah lagi . dan yang mau di tanya kan
1. apakah ayah saya berhak mendapat warisan poin a, b dan c?
2. dan bagaimana pembagiannya?
3. apakah saya boleh meminta waris dibagikan sekarang?
4. dan jika belum dibagikan sampai ayah saya meninggal tidak mempuyai anak dengan ibu tiri saya apakah ibu tiri saya mendapatkan hak waris?
terimakasih assalamwalaikum wr wb
JAWABAN
Anda tidak menyebutkan jenis kelamin ketiga anak almarhumah. Jenis kelamin anak-anak pewaris akan sangat mempengaruhi pembagian waris.
1. Iya. Suami berhak mendapatkan warisan dari harta istrinya sebesar 1/4 (seperempat) dari total harta istrinya.
2. Pembagiannya: (a) suami mendapat bagian 1/4; (b) kalau ketiga anak almarhumah ada yang laki-laki, maka sisa yang 3/4 diberikan pada ketiga anak di mana bagian anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan. Kalau ketiga anak adalah perempuan semua, maka mereka mendapat 2/3 (dua pertiga).
Catatan: Kalau orang tua (ayah / ibu) dari almarhumah masih hidup, maka mereka juga mendapat warisan masing-masing 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam
3. Boleh minta dibagi sekarang. Malah seharusnya harta waris dibagikan segera setelah pewaris meninggal dunia. Lihat: Kapan Harta Warisan dibagikan?
__________________________
MEMBAGI WARISAN KETIKA ORANG TUA MASIH HIDUP
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya ada pertanyaan mengenai harta warisan ketika orang tua masih ada. Jadi waktu itu setelah ibu saya meninggal Ayah saya mengumpulkan anak anaknya dan mengutarakan bahwa rumah yg Beliau tempati sekarang Beliau minta kakak kandung saya yg laki laki untuk membelinya. Untuk kemudian uang tersebut dibagikan kepada Beliau dan satu orang kakak perempuan dan saya sebagai adik perempuan.
1. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah wasiat tersebut harus segeran dilaksanakan selagi ayah saya masih hidup atau kalau misal ayah saya sudah tidak ada lagi bagaimana hukumnya?
Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Pemberian orang yang masih hidup itu namanya hibah. Dan hibah sebaiknya segera dilaksanakan. Jadi itu bukan wasiat. Baca: Wasiat dalam Islam
__________________________
WARISAN PENINGGALAN ISTRI TANPA ANAK
Assalamualaikum Ustad
Saya mau menanyakan pembagian warisan untuk kondisi berikut
1. Istri meninggal 8 bulan lalu tanpa meninggalkan anak
2. orang tua istri keduanya masih hidup
3. istri punya 1 saudara laki-laki
4. Punya utang KPR di bank dan istri ikut menandatangani, DP dibantu orang tua istri
setelah istri meninggal, ortu istri menghitung biaya yang harus dikeluarkan suami dan keluarlah angka 40 juta. jika yg 40 juta itu dibayar ortu istri sudah merelakan semuanya
lalu, sekarang dana santunan jamsostek istri keluar sebesar 20 juta.
apakah ini termasuk warisan dan ahli waris masih berhak atas dana santunan ini?
mohon pertimbangkan kondisi berikut ":
- suami jadi penanggung utama atas sisa utang KPR yang yg dibuat berdua
- ada utang2 beli perabotan rumah yang belum lunas
Syukran jazakumullah atas jawaban ustad
JAWABAN
1. Intinya, semua harta milik peninggalan istri anda adalah harta warisan. Dan harus dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum waris Islam. Namun, sebelum warisan dibagi semua tanggungan almarhumah seperti hutang harus dilunasi terlebih dahulu. Termasuk persentase hutang KPR, kalau dia memang ikut membayar cicilan.
Jadi, hal pertama yang harus dilakukan adalah (a) lunasi hutang almarhumah; (b) selebihnya baru dibagi kepada ahli waris.
2. Ahli waris dalam kasus di atas adalah (a) suami mendapatkan 1/2 (separuh) dari seluruh harta istri; (b) ayah mendapat 1/3; (c) sisanya untuk saudara laki-laki. Baca detail: Hukum Waris Islam
__________________________
KURBAN UNTUK ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL
Assalam. Wrwb
1. Saya mau tanya kalo korban sama orang tua yang sudah meninggal hukumnya apa pa ustad?
Terima kasih
JAWABAN
1. Hukumnya boleh dan insyaAllah pahalanya akan sampai pada almarhum orang tua anda. Baca: Panduan Qurban
__________________________
SETELAH SHALAT TAHAJUD TIDUR LAGI, APAKAH SAH?
Asslamualaikum wr wb..
saya bangun sholat tahajud jam 3 selesai jam 4, karena saya masih ngantuk saya tidur lagi dan bangun pas subuh lalu saya sholat di masjid, yang mau saya tanyakan,
1. apakah sholat tahajud saya sah karena saya tidur lagi?
Terima kasih, Wassalamualaikum wr wb..
JAWABAN
1. Shalat tahajudnya sah. Yang penting shalatnya sudah memenuhi syarat dan rukun shalat. Lebih detail baca: Shalat Tahajud
__________________________
DOA AGAR GAMPANG DAPAT JODOH
Assalamu'alaikum Ustadz
Saya mau bertanya, doa khusus untuk di dekatkan jodoh saya bagaimana ya Ustadz?
Karena mengingat umur saya sudah hampir 25tahun. Terima kasih
JAWABAN
1. Silahkan lihat di sini.
Baca juga: Cara Memilih Jodoh
__________________________
BOLEHKAH MAKELAR TIKET MENAIKKAN HARGA TIKET?
Assalaamualaikum warohmatullohi wabarokaatu.
Yang terhormat, Majelis tanya jawab pondok Al-Khoirot, saya mau bertanya 2 hal yaitu:
1. Saya jual tiket pesawat online. Dari maskapai dapat 4 %, misalkan harga tiket 1 juta maka saya dapat 35.000, kalau harga tiket 500.000 maka dapat sekitar 15.000. Usaha ini milik sendiri. Selama ini harga saya naikkan tapi pihak maskapai tidak masalah. Pertanyaannya, apakah TARIF yang sudah dari sananya kalau saya naikkan harganya 15% - 20% dosa atau tidak?. Sedangkan saya posisinya penjual. Mengingat harga pesawat selalu berubah - ubah dan persennya sangat sedikit, sedangkan biaya operasional saya juga harus dihitung. Jadi keuntungan tidak seberapa jika tidak dinaikkan.
2. Ada orang pinjam uang 13 juta, sudah lama hutang tidak dibayar, akhirnya laptopnya diambil, dia marah2 & tidak terima laptopnya diambil. Sekarang keberadaannya tidak di ketahui. Pertanyaannya, kalau laptopnya dijual, anggaplah sebagai cicilan hutangnya (kekurangannya tentu masih banyak), itu dosa atau tidak?.
Mohon jawabannya dan terimakasih. Wassalaamualaikum warohmatullohi wabarokaatu.
JAWABAN
1. Hukumnya boleh menaikkan harga seperti dalam kasus anda. Baik sebagai penjual atau sebagai makelar. Lihat juga: Sistem Bisnis sistem Dropship
2. Kalau sesuai kesepakatan sebelumnya maka tidak apa-apa. Kalau tidak berdasarkan kesepakatan maka tidak boleh. Baca: Hutang dalam Islam
__________________________
HARI KELAHIRAN CALON SUAMI SAMA DENGAN ORANG TUA, BOLEHKAH MENIKAH DENGANNYA?
Saya AN. Saya ingin bertanya, saya pacaran sudah 1 tahun lebih dan ingin melangsungkan pernikahan tetapi salah satu orang tua kita hari lahirnya sama.
1. Bagaimana hukumnya ? Boleh menikah atau tidak ?
Terimaksih saya tunggu jawabannya.
JAWABAN
1. Hukumnya boleh menikah dan sah pernikahannya. Yang penting perkawinan memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Baca detail: Pernikahan Islam
__________________________
AMALAN DOA MUDAH REJEKI
Assalammualaikum ......wr,wb
Bapak Pengasuh yang dicintai Allah
1. Tolong beri tahu kami amalan apa yang harus kami baca untk mendatangkan rezeki dari Allah yang barokah. sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih
JAWABAN
1. Doa mudah rejeki lihat di sini.
__________________________
TATA CARA SHALAT DI ATAS KENDARAAN BUS, KERETA API, PESAWAT TERBANG
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pak ustad saya roji dari bogor,
1. saya mau tanya hukumnya shalat diatas kendaraan sperti kereta api dan bus..
2. Dan bagaimana cara pelaksanaanya?
Terima kasih atas jawbannya.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
shalat sunnah
1. Shalat sunnah boleh dilakukan di atas kendaraan sedangkan shalat wajib tidak boleh kecuali darurat.
2. Untuk shalat sunnah tidak diwajibkan menghadap kiblat serta boleh dilakukan dengan duduk dan memakai isyarat saja. Sedangkan shalat wajib tidak boleh dilakukan di atas kendaraan dengan cara di atas, tapi harus dilakukan dengan cara sempurna menghadap kiblat dan memakai rukuk, sujud, dan berdiri seperti biasa kecuali dalam keadaan darurat maka boleh memakai isyarat. Bagaimana batasan darurat itu? Lihat detailnya di sini: Shalat di Atas Kendaraan Pesawat Terbang, Bus, Kereta Api, Sepeda Motor.