Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Rujuk Setelah Cerai 5 Tahun

Cara Rujuk Setelah Cerai 5 Tahun

CERAI 6 TAHUN INGIN RUJUK, APA PERLU AKAD NIKAH BARU?

Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Ustad saya seorang wanita berumur 27 tahun dan memiliki satu orang anak perempuan berumur 6 tahun, tapi sekarang saya sudah berpisah dengan suami saya lebih dari lima tahun saat anak kami berusia 9 tahun. Dan dia jarang memberi nafkah untuk anak kami, Tapi dia menyesal telah meninggalkan saya dan anak saya, dan berniat untuk kembali. Yang ingin saya tanyakan

1. jika kami rujuk kembali apakah harus ada akad nikah lagi
2. dan bagaimana menurut ustad apakah saya harus menerima dia kembali dan memaafkannya. Mohon penjelasan dari ustad..
Terima kasih . Wassalam

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CERAI 6 TAHUN INGIN RUJUK, APA PERLU AKAD NIKAH BARU?
  2. HAK WARIS ANAK ZINA DAN ANAK ANGKAT
  3. AGAR CALON SUAMI TIDAK MENGURUNGKAN RENCANA PERNIKAHAN
  4. TALAK 3 APA BISA RUJUK?
  5. JANJI PADA PACAR ATAU TAAT PADA ALLAH
  6. MIMPI NAIK MOBIL KE RUMAH BERSAMA PACAR
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM



JAWABAN

1. Iya, harus ada nikah ulang kalau mau rujuk. Setiap perceraian dengan talak 1 atau 2 (talak raj'i) boleh rujuk kembali. Apakah perlu nikah ulang atau tidak itu tergantung dari waktu rujuk. Kalau rujuknya masih dalam masa iddah, maka tidak perlu nikah ulang tapi kalau masa iddah sudah lewat, maka harus ada nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

Seperti biasanya, nikah ulang cukup dilakukan dengan adanya wali, ijab kabul, dua saksi laki-laki dan mahar. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Kalau anda masih mencintainya dan anda yakin dia tidak akan mengecewakan anda lagi, tidak salahnya untuk rujuk kembali demi kebaikan putra anda.

______________________


HAK WARIS ANAK ZINA DAN ANAK ANGKAT

Assalamualaikum ustadz/ustadzah
Mohon solusi atas masalah waris berikut:

Seorang wanita bernama "X" bercerai dari "A" mempunyai 2 orang anak perempuan. "X" meninggalkan rumah mantan suami tanpa membawa apa2 (hanya membawa 2 anaknya) dan memulai hidup baru.
Beberapa tahun kemudian "X" mempunyai 1 anak angkat perempuan dan tidak lama lahir seorang anak laki-laki di luar nikah dari hubungannya dengan "B" seorang pria yang telah beristri.
"B" menikahi "X" secara siri namun kemudian pergi meninggalkan "X" dan tidak pernah menafkahi baik untuk "X" maupun untuk anak laki-lakinya.

Akhirnya "X" meninggal dunia dengan peninggalan sebuah rumah.
(Pada saat meninggal "X" mempunyai 5 saudara kandung laki-laki dan 2 saudara kandung perempuan yang masih hidup.) Atas ke empat anaknya tersebut (2 anak kandung perempuan dari "A", 1
anak kandung laki-laki dari "B" dan 1 anak angkat)

1. bagaimana hak waris dari masing2 anak tersebut? Sebagai informasi anak angkat tersebut adalah tulang punggung keluarga
itu dan membiayai seluruh kebutuhan. Masalahnya "X" tidak meninggalkan wasiat apapun untuk anak angkat ini.


JAWABAN

1. Hanya anak kandung yang mendapat warisan, dalam kasus di atas adalah 2 anak perempuan dari suami "A" dan 1 anak laki-laki dari suami "B". Sedangkan anak angkat tidak mendapat warisan. Begitu juga, kelima saudara kandung X tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung laki-laki.

Adapun pembagian warisannya adalah: seluruh harta waris diberikan pada ketiga anak kandung X di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, bagi harta menjadi empat bagian, anak lelaki mendapat 2 bagian, sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN: Pembagian di atas apabila orang tua X sudah meninggal semua. Kalau masih hidup, maka mereka mendapat bagian masing-masing 1/6 (seperenam).

______________________


AGAR CALON SUAMI TIDAK MENGURUNGKAN RENCANA PERNIKAHAN

Assalamualaikum Wr.Wb ustad,
saya ingin bertanya saya seorang wanita usia 25 Tahun dalam 2 bulan saya akan menikah dengan seorang pria yg saya kenal selama 6 tahun. Namun ada hal mengejutkan saat ini calon suami saya dengan tiba-tiba ingin membatalkan pernikahan karena ada orang ketiga dan dia sudah hilang rasa dengan saya, Mungkin tak terhitung bagaimana rasa saya, saya bersikeras tidak ingin membatalkannya karena saya menyayangi nya dan juga saya menjaga hati keluarga saya yg sudah mempersiapkan pernikahan kami, dan juga ayah saya yg kondisinya memang sudah tidak sehat karena penyakit jantung.

1. ustad sediakah memberikan solusi untuk hal ini. Apakah ada hal yg saya bisa lakukan menurut ajaran islam.
2. Adakah hafalan-hafalan atau amalan-amalan yang bisa menenangkan hati disaat seperti ini dan juga yg mampu membuat lunak nya hati pasangan saya yang sedang buta dan tak sadar. Agar iya kembali pada jalurnya.

Terimakasih ustad mohon petunjuknya

Wassalamualaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Selagi calon anda membetulkannya secara resmi, maka perkawinan bisa saja terus dilanjutkan.

2. Baca doa berikut setiap selesai shalat:

a. Doa agar hati tenang:

اللهم اجعل نفسي مطمئنة تؤمن بلقائك و ترضى بقضائك،اللهم ارزقني فهم النبيئين و حفظ المرسلين وإلهام الملائكة المقربين،اللهم عمر لساني بذكرك و قلبي بخشيتك و سري بطاعتك،و صلى الله على سيدنا محمد و على آله و صحبه و سلم.


b. Doa agar disayang sesama manusia:
رب زدنى علما و وسع لى فى رزقى و بارك لى فيما رزقتنى واجعلنى محبوبا فى قلوب عبادك و عزيزا فى عيونهم واجعلنى و جيها فى الدنيا و الاخرة و من المقربين يا كثير النوال يا حسن الفعال يا قائما بلا زوال يا مبدئا بلا مثال فلك الحمد و المنة و الشرف على كل حال

Kalau tidak atau kurang bisa baca teks Arab tanpa harkat, teks latinnya dapat dibaca di sini .

______________________


TALAK 3 APA BISA RUJUK?

Assalamualaikum,

Untuk Dewan Ponpes/Admin.
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih banyak atas adanya konsultasi online ini dan banyak banyak terimakasih juga atas ilmu dakwah nya. Baik saya akan jelaskan dulu mengapa saya Kebingungan dan merasa aneh tentang perceraian ini. Sebenernya ini tentang Pernikahan Om saya bukan saya mengalaminya.

Ket :
B > Om saya
W > Istrinya

Awalanya :

Saya punya om berinisial "B" ia orang nya baik hati ramah terhadap lingkungan sekitarnya, lalu karena umur nya yg semakin tua sekitar 25 tahun dan dia anak paling terakhir yg belum Menikah. Orang tua nya ingin ia segera melepas masa Muda nya untuk mencari pasangan. Sebenarnya dia sudah punya pasangan tetapi tidak di restui oleh orang tuanya entah ada apa dengan perempuan tsb hingga tak di restui, dan akhirnya berpisahlah mereka.

Tahun ke tahun Om saya mencari pasangan akhir nya pada umur 27 ia mendapat seorang Gadis muda yaa umurnya masih di 16 tahun asal Parung ia berinisial "W". Sebenarnya orang tua nya tdk setuju karena masih terlalu kecil untuk di nikahi, tetapi Om saya tetap ingin menikah dengannya padahal dia blm pernah berani melawan orang tuanya. Nah dari awal ini keluarga saya mendapat "Kejanggalan" dengan si wanita tsb.

Setelah 6 bulan pacaran kemudian mereka menikah sekitar tahun 2011. Dan di karuniai anak perempuan 1 ber inisial "P".

Sebelum menikah sikapnya sangat baik dan ramah kepada keluarga saya. Entah kenapa setelah menikah, dia mulai "Bandel" seperti melawan kepada suaminya, tidak mau melakukan kegiatan rumah tangga yaa seperti mencuci/membersihkan rumah. Dia lebih banyak main dengan anak2 gadis muda di sekitar rumah, anaknya pun sering di telantarkan. ia tidak bisa solat, membaca pun ia tak bisa. Dia sudah di nasihati oleh keluarga saya hingga berulang2 tapi tetap saja "Membangkang".

1 tahun berlalu keluarga saya mulai tidak suka dengan sikap nya yg seperti itu hingga ia sering mendapat perkataan yg menurut saya tidak pantas di ucapkan dari keluarga saya.. Ya karena mungkin mereka pun geram dengan tingkahnya.

Lalu setelah di tahun ke 3 pernikahannya pertengahan bulan sebelum puasa tahun kemarin, nenek saya meninggal dunia dan seminggu setelah meninggal mulailah banyak keanehan terjadi.
Om saya sering sekali bertengkar dgn istrinya. Hingga 3 hari sebelum puasa om saya menceraikan dia dengan talaq 3. 3 bulan berlalu mereka resmi cerai tetapi masih di dalam lingkup "Agama" belum ke "Pengadilan".

Om saya lalu mendapat pasangan lagi janda anak 1 tetapi tidak lama hanya 2 bulan. Setelah 5/6 bulanan muncul lagi ke anehan pada Om saya ini. "Ia mulai suka lagi dengan MANTAN istrinya itu dan menjalin hubungan kembali dan ingin rujuk"

Tetapi keluarga saya melarang Keras keinginan untuk dia Rujuk.

Keanehannya :
- Ia sering berbicara sendiri
- Ia sering meninggalkan shalat hanya untuk Mantan Istrinya itu.
-Ia sering membangkang kepada kakak2nya.
-Ia jadi lebih sering tidur ketika azan tiba
-Ia menjadi kurang semangat kerjanya.
-Kalau malam ia sering sekali makan makanan yg terlalu berlebihan (Tidak wajar)

Lalu Om saya "Kakaknya" yg bisa istilahnya melihat ada apa dengan nya sehingga menjadi seperti itu. Ia terkena sebuah ilmu hitam lagi seperti dahulu sebelum ia menikah. Ia di ajak untuk melakukan pengecekan ke "Orang2 yg Pintar" tetapi ia selalu menolak.

Jadi intinya Pertanyaan saya :

1- Apakah mereka bisa Rujuk kembali setelah sah Bercerai dengan "Talaq 3" ?

2- Apakah ciri2 tersebut murni dari keinginan atau ada yg sengaja untuk mempermainkan nya melalu ilmu2 hitam trsb?

3- Apakah om saya patut untuk melakukan Rukiah?


Terimakasih banyak Admin/Dewan Ponpes.

Di tunggu segera jawabannya atas Masalah tsb. Agar kami sebagai keluarga tidak salah Dalam menentukan ia Berhak kembali Rujuk/Tdk.


JAWABAN

1. Istri yang ditalak 3 tidak bisa rujuk kembali.
2. Kemungkinan kena ilmu hitam itu ada. Silahkan cari ahlinya untuk mengecek kebenarannya. Pastikan cari ahli spiritual yang taat beribadah.
3. Patut dicoba untuk disembuhkan dengan. Rukyah atau apapun caranya itu boleh yang penting si ahli itu harus taat beragama.

Baca detail:
- Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam
- Hukum Jimat Penglaris

______________________


JANJI PADA PACAR ATAU TAAT PADA ALLAH

beberapa bulan yang lalu, saya telah berjanji kepada pacar saya bahwa saya akan selalu menemaninya sex melalui hp dan akan selalu mengirimkannya video saya sedang masturbasi, tetapi, pada akhirnya, saya menyesal, dan pada saat saya menyesal, dia menagih utang saya tersebut,
1. saya ingin bertaubat, tetapi itu adalah janji saya, apa yang harus saya lakukan?

JAWABAN

1. Komitmen seorang muslim yang pertama dan utama adalah pada Allah dan syariah Islam. Adapun janji kepada sesama manusia itu harus ditepati selagi tidak melanggar aturan syariah Islam. Apabila janji itu melanggar aturan agama, maka wajib tidak ditepati. Bahkan anda berdosa dua kali lipat kalau dipenuhi janji tersebut karena (a) dosa pada Allah; (b) dosa karena telah menyebarkan perbuatan dosa itu pada orang lain. Bahkan kepada orang tua pun kita tidak boleh patut kalau disuruh berbuat dosa, apalagi hanya pada wanita nakal.

Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim

كل أمتي معافى إلا المجاهرين، وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا، ثم يصبح وقد ستره الله، فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربه، ويصبح يكشف ستر الله عنه

Artinya: Seluruh umatku diampuni kecuali al-mujahirun (orang yang terang-terangan berbuat dosa), dan termasuk bentuk Mujaharoh (terang-terangan dalam berbuat dosa) adalah seseorang berbuat dosa pada malam hari, kemudian pada pagi hari dosanya telah ditutup oleh Allah, dia berkata: "Wahai fulan semalam aku telah melakukan seperti ini dan ini (menceritakan dosanya)." Allah telah menutupi dosanya di malam hari, tetapi dia membuka kembali dosa yang telah ditutup oleh Allah tersebut.


Baca detail:
- Janji dalam Islam
- Dosa Besar dalam Islam
- Hukum Gosip (Ghibah) dalam Islam
- Taat Orang Tua

______________________



MIMPI NAIK MOBIL KE RUMAH BERSAMA PACAR

Assalamualaikum ustadz

1. saya mimpi sekitar jam 2-3an saya mimpi naik mobil warna putih bareng sama mantan pacar... tujuannya ke rumah saya arti mimpi saya apa ya ustadz?

JAWABAN

1. Mimpi naik mobil itu pertanda akan adanya perubahan dalam hubungan anda. Perubahan itu bisa positif atau negatif. Makna ini apabila mimpi anda berasal dari malaikat. Kalau dari jin atau diri sendiri maka tidak akan ada artinya. Baca: Mimpi dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam