Logika Halal Haram dalam Islam

Logika Halal Haram dalam Islam tentang hal2 yang di haramkan dalam agama islam, Saya seorang muslim dan masa2 usia saya yg ke 22thn saya ingin lebih tau secara detail, Sempat terbesit dalam saya untuk memperjelas bagaimana sesuatu itu dihukumi haram oleh agama kita, Semisal anjing dan babi,Satu hal yang perlu difahami oleh setiap muslim adalah bahwa Islam adalah agama hukum. Dan sumber hukum Islam utama (primer) ada dua yaitu Al-Quran dan Hadits (Sunnah). Sedangkan sumber hukum Islam sekunder adalah ijmak (kesepakatan) ulama dan ijtihad ulama yang keilmuannya memenuhi kualifikasi tertentu sebagai mujtahid.
Logika Halal Haram dalam Islam
HIKMAH DAN LOGIKA HUKUM HALAL HARAM DALAM ISLAM

Assalamu'alaikum ustadz
Maaf saya ingin menanyakan tentang hal2 yang di haramkan dalam agama islam, Saya seorang muslim dan masa2 usia saya yg ke 22thn saya ingin lebih tau secara detail, Sempat terbesit dalam saya untuk memperjelas bagaimana sesuatu itu dihukumi haram oleh agama kita, Semisal anjing dan babi, Untuk seorang muslim sperti saya, saya pasti menjalankannya karna memang kewajiban saya, namun untuk menjelaskan ke kawan saya yang nonmuslim, mereka selalu membuat pertanyaan dan saya harus menjawabnya dengan logika, baru mereka meng-iyya-kan
Pertanyaannya :

1. apakah semua yg diharamkan itu punya alasan yang logis??

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ALASAN DI BALIK HUKUM HARAM
  2. SUAMI MINTA MAHAR DIKEMBALIKAN
  3. DILEMA RESTU ORANG TUA
  4. DOA AGAR DISAYANG MANTAN DAN DIRESTUI ORTUNYA
  5. HARUSKAH JUJUR PADA CALON MERTUA
  6. WARISAN UNTUK ANAK-ANAK KANDUNG
  7. WARISAN SAUDARA KANDUNG
  8. WARISAN UNTUK ANAK ANGKAT DAN SAUDARA ISTRI
  9. AYAH SUKA MAIN JUDI DAN LUPA SHALAT
  10. CARA WUDHU DENGAN GALON
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Satu hal yang perlu difahami oleh setiap muslim adalah bahwa Islam adalah agama hukum. Dan sumber hukum Islam utama (primer) ada dua yaitu Al-Quran dan Hadits (Sunnah). Sedangkan sumber hukum Islam sekunder adalah ijmak (kesepakatan) ulama dan ijtihad ulama yang keilmuannya memenuhi kualifikasi tertentu sebagai mujtahid.

Ketika sebuah hukum halal dan haram berasal dari sumber primer Quran atau Hadis, maka umumnya logika apa dibalik itu tidak diperlukan. Karena Quran dan hadis itu sendiri adalah logika bagi seorang muslim. Misalnya, alkohol dan judi itu haram berdasarkan pada QS Al-Baqarah 219, Al-Maidah 90 - 91. Begitu juga haramnya darah, daging babi, bangkai dan binatang yang disembelih tanpa nama Allah secara eksplisit dijelaskan dalam QS Al-Baqarah 173, Al-Maidah 3 dan An-Nahl 115. Ketika seorang muslim ditanya mengapa daging babi dan judi haram, maka jawaban logisnya adalah karena Quran mengharamkannya. Itulah logika hukumnya. Ini sama dengan pertanyaan terhadap hukum positif Indonesia: mengapa pencuri dikenai ancaman hukuman 7 tahun, maka jawabannya adalah karena berdasarkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pasal 362.

Bahwasanya di balik keharaman itu ada sebab-sebab tersembunyi yang diketahui atau belum diketahui seperti terkait masalah kesehatan, dan lain-lain, maka itu adalah hikmah, bukan logika hukum, yang ada atau tidak adanya tidak berpengaruh pada halal haramnya. Contoh, hikmah di balik haramnya daging babi adalah karena adanya cacing pita yang berbahaya bagi kesehatan, kemudian apakah kalau ancaman cacing pitanya tersebut bisa dimusnahkan lalu daging babi menjadi halal? Jawabnya adalah tidak. Karena hikmah itu bukan menjadi logika hukum yang mendasari keharaman daging babi. Logika yang mendasari haramnya daging babi, seperti disinggung di muka adalah Al-Quran QS Al-Baqarah 173, Al-Maidah 3 dan An-Nahl 115.

Tentu, tidak ada salahnya kalau anda banyak membaca pendapat para ulama, ahli kesehatan, dan para pakar tentang hikmah-hikmah mengapa sesuatu itu diharamkan dalam Islam tujuannya agar anda semakin yakin dan untuk memberi tambahan penjelasan pada rekan non-muslim. Namun, alur berfikir kita harus jelas bahwa hikmah di balik hukum itu bukan logika hukum. Dalam Islam, ada atau tidak adanya hikmah tidak berpengaruh pada halal atau haramnya sesuatu yang sudah eksplisit disebut dalam Quran dan hadis sahih.

Berbeda halnya dengan permasalahan yang tidak disebut secara eksplisit dalam Quran dan hadis, maka halal dan haramnya akan tergantung pada sumber hukum sekunder yaitu pendapat ulama mujtahid. Dalam konteks ini, maka ulama terkadang akan akan sepakat tapi tidak jarang berbeda dalam mengambil keputusan karena mereka akan memakai logika dan pemahaman yang berbeda dalam melihat suatu masalah.

Intinya, Allah sebagai Sang Maha Bijaksana (Al-Hakim), Maha Benar (Al-Haq) dan Maha Tahu (Al-Alim), pasti menghalalkan sesuatu karena baik, dan mengharamkan sesuatu karena buruk. Terkadang rahasia di balik itu diketahui oleh manusia, kadang tidak. Tapi seorang muslim meyakini itu semua demi kebaikan umat manusia melebihi keyakinan seorang pasien pada dokter yang memberinya resep obat.

Baca juga:
- Agama Islam
- Ahlussunnah Wal Jamaah
- Ijtihad
- Taqlid
____________________


SUAMI MINTA MAHAR DIKEMBALIKAN

Assalamualaikum...wr..wb...

Saya ingin bertanya, Saya dan suami saya pernah bertengkar hebat dan saya ingin kembali kerumah orang tua saya tapi pada saat itu suami saya meminta kembali dengan paksa mas kawin yang telah diberikan,
1. bagamana hukumnya.
Mohon jawabannya, terimah kasih

JAWABAN

1. Maskawin adalah pemberian suami pada istri dan menjadi hak milik istri selamanya. Tidak boleh suami meminta kembali. Namun, kalau istri meminta cerai dan suami mensyaratkan akan menceraikan asal maskawin dikembalikan, maka itu hukumnya boleh kalau istri bersedia memberikan mahar tersebut. Dalam Islam itu disebut khuluk. Baca detail: Cerai dalam Islam

____________________


DILEMA RESTU ORANG TUA

Assalamualaikum wr wb,,,

Perkenalkan nama saya t 24 tahun dari samarinda, saya memiliki pacar hampir 3,5 tahun bernama udin (samaran) dan merupakan pertama kali pacaran karena pada saat itu udin ingin menikahi saya, awalnya orang tuanya menyukai saya namun 6 bulan pertama berubah sifat menjadi membenci saya karena adiknya udin, udin punya adik perempuan yang membenci saya karena perilaku saya yang tidak menegur, padahal waktu itu saya takut berkata salah dalam pertemuan pertama,,,,

sampai tahun ketiga pun mereka semakin membenci saya dan tidak pernah mau bertemu saat saya silahturahmi, dan yang paling saya sesalkan adalah udin sudah menzinahi saya berkali-kali dan berjanji atas nama allah akan menikahi saya, tahun keduapun kami bertaubat dengan apa yang kami lakukan,dan menghindari pertemuan seminimal mungkin, kami berdoa semoga bisa dijodohkan namun. Ibunya semakin keras untuk tidak boleh menikahi saya bahkan ibunya mengatakan tidak meridhoi dunia akhirat kalau udin nikah dengan saya.

Berbagai macam cara mulai mencari penengah seperti ayahnya, suami adiknya bahkan adik laki-laki udin maupun paman udin . selalu adiknya mengatakan tidak mau, tentu ibunya udin mengikuti apa kata adiknya udin, mereka menganggap saya wanita pengejar harta, tidak punya harga diri, buruk hati, pengadu domba keluarga padahal semuanya tidak benar, saya sangat sayang keluarganya akhirnya kami berpisah demi kebaikan. yang ingin saya tanyakan

1.apakah benar ketika seseorang berzina dan bertaubat mereka harus dipisah agar tidak terjadi perselingkuhan dikemudian hari?

2.walaupun kami tidak pernah bertemu apakah saya boleh berdoa mengharapkan berjodoh dengan udin,,? Karena sejujurnya saya semakin mencintainya sejak dia mulai berubah menjadi baik bahkan dialah yang mengubah ideologi wahabi salafiah yang selama ini saya anut, dia sangat suka bershalawat,rajin sholat mengajarkan untuk bersedekah dan ikhlas.. Saya khawatir mendikte tuhan..

3.bagaimana dengan sumpah udin dahulu untuk menikahi saya?apa berdosa saat dilanggar
4. Apakah saya boleh bersilahturahmi saat lebaran. Dengan keluarganya udin? bagaimanapun saya tidak mau ada kebencian dihati mereka
5.sebelum berpisah saya pernah mengatakan aib kami kepada ibunya. agar ibunya mengerti namun udin mengatakan tidak benar apa saya salah mengatakan aib ke ibunya? saya tidak pernah bercerita kemanapun aib ini namun saya terpaksa agar ibunya mengerti alasan kami berjuang menikah
6.ustad, kami berjuang demi restu ibu untuk meminimalisir pertikaian keluarga, rasa sakit hati, dan tersebarnya aib dikemudian hari namun apa daya, takdir kami berpisah karena keras hati ibunya udin
Terima kasih wasalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak benar. Pasangan pezina boleh menikah.
2. Boleh berdoa dan tetap berharap. Tidak perlu merasa khawatir mendikte Tuhan. Namun sebaiknya, doa anda diperluas dengan meminta jodoh yang terbaik buat anda. Tidak hanya terfokus pada dia.
3. Melanggar janji berdosa. Kalau dia sumpa Demi Allah, maka harus membayar tebusan sama dengan pelanggaran nazar. Baca: Nazar dalam Islam
4. Tidak ada larangan untuk silaturrahmi.
5. Itu mungkin langkah yang kurang tepat karena ibu anda jadi menilai anda bukan wanita baik-baik.
6. Sebenarnya, perkawinan bisa saja diteruskan kalau udin mau menikahi anda. Karena, seorang laki-laki yang ingin menikah tidak memerlukan restu orang tuanya. Beda dengan perempuan. Baca detail: Menikah Tanpa Restu Orang Tua
____________________


DOA AGAR DISAYANG MANTAN DAN DIRESTUI ORTUNYA

Asalamualaikum ustad ,

Saya y, saya ingin bertanya, adakah doa untuk untuk mengembalikan rasa sayang mantan pacar saya dan direstui oleh orang tua mantan pacar saya , Saya sudah berpisah ustad tapi saya masih sayang , orang tua mantan saya tidak menyetujui dengan alasan terhalang adat jawa, kata mereka jika kami bersatu akan terjadi bencana di keluarga kami berdua .... Saya ingin bersatu kembali ustad, setiap hari aku laksanakan sholat tahajud, sholat hajat, sholat istiqarah, dan puasa sunah ... Semakin hari saya semakin sayang ustad ..... Adakah doa agar kluarga mantan pacar saya di bukakan pintu hatinya dan menerima saya kembali

Terimakasih wasalamualaikum warahmatullahiwabarokatu

JAWABAN

Doa agar mudah dapat jodoh, lihat di sini.

____________________


HARUSKAH JUJUR PADA CALON MERTUA

Saya C 28 tahun mohon maaf sebelumnya ustad atas nama sesama muslim karena saya sudah berbuat dosa. Begini ustad, saya sudah pacaran 6 tahun namun di tahun ke tiga kami pacaran kami melakukan perbuatan dosa yaitu zinah, seiring berjalan waktu kami melakukannya sampai tahun ke 6 kami pacaran berulang- ulang, saya bertanggung jawab menikahinya ustad meskipun dia belum hamil, saya cerita jujur dengan orang tua saya di tahun kelima kami pacaran orang tua saya bilang ke saya bahwa saya harus bertanggung jawab, orang tua saya mau menikahkan saya dengan pacar saya di tahun ke lima,

setelah kami datang ke rumah pacar saya mereka menerima namun tuntutan mereka ingin uang mahar yg besar jadi kami minta tempo setahun?? keluarga pacar saya tidak tau bahwa kami sudah berzinah, setelah waktu yg di sepakati tiba kami belum cukup uang untuk maharnya, lalu keluarga pacar saya membatalkannya?? setelah 3 hari pembatalan batin saya terus merasa berdosa karena menutupi hal dosa kami lakukan? saya coba untu shalat taubat, sunah, dan tahajud, namun batin saya masi juga merasa bersalah?? niat saya dan kata hati saya, saya harus jujur ke keluarga pacar saya bahwa kami melakukan dosa dan saya bertanggung jawab ingin menikahi nya dan insya allah saya akan menjadi imam yg baik kelak menuntun dia di jalan Allah ...

Namun satu sisi ustad saya uda janji ke pacar saya tidak akan menceritakannya dia takut di marah oleh keluargannya.???

1. yang mana harus saya lakukan ustad sementara saya tau suatu saat nanti keluarga juga pasti tahu...???

Terima kasih Ustad, saya tunggu Nasihat dan jalan keluar ustad.. Wassalam...

JAWABAN

1. Sebaiknya anda beritahu terus terang kepada orang tua pacar anda. Abaikan janji anda pada pacar anda.
____________________


WARISAN UNTUK ANAK-ANAK KANDUNG DAN CUCU

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Saya ingin dapat penjelasan mengenai pembagian waris, dan mengenai hal tersebut saya sampaikan sebagai berikut :
Orang tua saya (Bapak dan ibu) sudah meninggal dunia. Ayah kami meninggal tanggal 17 Nopember 2013 dan ibu meninggal pada tanggal 5 Oktober 2005. Kakek meninggal tahun 1948 dan nenek bulan tahun 1971

Orang tua mempunyai 6 (enam) orang anak, yaitu :
Anak 1. Laki-laki, 2. Perempuan 3. Laki-laki [wafat bulan Januari 2012] 4 Perempuan 5. Laki-laki 6. Perempuan [wafat Bulan Maret 1996]

Anak yang nomor 3 dan nomor 6 sudah meninggal dunia.
Selanjutnya disampaikan :
Anak 1 mempunyai anak 5 orang ( 3 laki-laki dan 2 perempuan).
Anak 2 mempunyai anak 5 orang (4 laki-laki dan 1 perempuan).
Anak 3 [wafat bulan Januari 2012] mempunyai anak 4 orang (3 laki-laki dan 1 perempuan).
Anak 4 mempunyai anak 3 orang (kesemuanya perempuan).
Anak 5 mempunyai anak 4 orang (2 laki-laki dan 2 perempuan).
Anak 6 [wafat Bulan Maret 1996] mempunyai anak 4 orang (1 laki-laki dan 3 perempuan).

JAWABAN

(a) Harta warisan adalah harta peninggalan individu. Orang tua terdiri dari dua individu. Jadi, kalau ayah dan ibu meninggal maka ada dua warisan yang harus dibagi. (b) Warisan diberikan kepada ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal. Jadi, anak ke-6 tidak mendapat warisan baik dari ibu atau ayah. Sedangkan anak ke-3 hanya mendapat warisan dari peninggalan ibu (kalau ada) dan tidak mendapat warisan dari bapak. Adapun cucu-cucu tidak mendapat warisan dari kakek dan neneknya selagi masih ada anak kandung. (c) dalam Islam tidak harta bersama (gono gini) antara suami istri. Suami dan istri memiliki harta sendiri-sendiri sesuai hasil usahanya. Baca: Harta Gono-gini dalam Islam

Adapun pembagian harta ibu dan bapak dilakukan melalui dua tahapan berdasarkan kronologi kematian sebagai berikut:

PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN IBU WAFAT 5 Oktober 2005

Kalau ibu anda memiliki harta pribadi, maka harus diwariskan kepada ahli waris berikut:

(a) Suami [bapak anda) 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya yang 3/4 dibagikan kepada anak-anak kandung yang pada 5 Oktober 2005 masih hidup. Di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN BAPAK WAFAT 17 Nopember 2013

Seluruh harta almarhum dibagikan kepada anak-anak kandung yang pada 17 Nopember 2013 masih hidup. Di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN

- Sekali lagi, para cucu tidak mendapat warisan sama sekali karena terhalang oleh adanya anak-anak kandung.
- Kalau para anak kandung yang menerima warisan merasa kasihan pada para keponakannya, maka bisa memberikan hibah pada mereka seikhlasnya.

____________________



WARISAN SAUDARA KANDUNG

Assalamualaikum Warrahmatullahi wabarakatuh...

Yang terhormat Majelis Fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot Malang,

Perkenalkan namaku Rere, seorang perempuan yang memiliki 2 saudara laki-laki ( kakak dan adik ) bernama Denny Hidayat dan Opan MS dari ibu dan ayah Tuti Kurniati dan Zulkifli AM ( masih hidup/ sudah cerai ).
Tgl. 17 Desember 2014 saudara laki2 ku Denny Hidayat berpulang padaNya, meninggalkan 3 orang putri dari istri pertama dan seorang istri dari pernikahan siri. Istri pertama sudah dicerai alm. secara agama sejak 2012 ( Denny keluar dari rumah istri pertama ) namun secara hukum negara perceraian baru diurus pada 2014 dan seharusnya jika umurnya panjang saat itu, tgl 17 Desember 2014 adalah saat pembacaan ikrar talak di pengadilan agama Padang, tapi Alloh SWT berkehendak lain. Istri siri dinikahinya awal tahun 2013 dan tidak punya anak.

Pertanyaan :

1. Dalam hal ini, apakah istri pertama yg dicerai secara agama masih berhak dapat warisan? yang secara hukum negara masih ada namanya di daftar gaji.

2. Siapa saja yg berhak mendapatkan warisan almarhum dan berapa bahagiannya?

3. Apa hukumnya jika istri pertama yg merasa berhak ini tidak mau membagi warisan almarhum Denny kepada yang lainnya jika ada?

Tolong bantu dijawab ya saudaraku.... dan sebelumnya dihaturkan terima kasih,


JAWABAN

1. Kalau secara syariah istri pertama tidak berhak mendapat warisan karena dicerai sebelum suami wafat.

2. Yang mendapat warisan adalah (a) ayah Zulkifli AM 1/6 = 4/24; (b) ibu Tuti Kurniati 1/6 = 4/24; (c) istri kedua 1/8 = 3/24; (d) 3 anak perempuan 2/3 = 16/24; (d) Sisanya diberikan pada saudara kandung Rere dan Opan MS di mana Opan MS mendapat dua kali lipat dari Rere. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Istri pertama tidak berhak sama sekali, dan berdosa apabila dia merampas hak waris orang lain. Itu sama dengan mencuri hukumnya dosa besar. Baca: Dosa Besar dalam Islam

____________________


WARISAN UNTUK ANAK ANGKAT DAN SAUDARA ISTRI

Ustad saya mau tanya

Bapak saya mempunyai dua orang anak (Perempuan, sekarang sudah berkeluarga), Pada tahun 1978 bapak menikah lagi namun tidak mempunyai anak, (lalu mengangkat anak laki-laki dari bayi). Pada thn 2002 bapak meninggal, waktu itu harta warisan belum di bagi. lalu tanpa sepengetahuan saya ibu tiri menjual sebagian harta warisan tersebut utk keperluan anak angkat laki-laki (Jadi polisi). Beberapa tahun kemudian Ibu tiri meninggal (2014)

Sisa warisan
- Rumah (yang dibangun bapak di atas tanah bagian ibu tiri)
- Sebidang Tanah (Harta bawaan Bapak)
- Sebidang sawah (Harta bawaan Bapak)dengan setatus gadai,oleh ibu tiri
- Sebidang sawah (Harta bawaan Ibu Tiri)
- Sebidang tanah (Harta bersama)
- Sebidang sawah (Harta bersama)

Yang ingin saya tanyakan
1. bagaimana pembagian warisan ini ?
2. Apakah anak angkat tersebut masih berhak mendapatkan bagian?
3. Saudara dari ibu tiri (5 bersaudara perempuan), apakah mendapat bagian?

JAWABAN

1. Pembagian harta warisan harus dilakukan dua kali tahapan karena terjadi dua kematian.

TAHAP PERTAMA: PEMBAGIAN HARTA AYAH (WAFAT TAHUN 2002)

Ahli waris yang mendapat bagian waris adalah sbb:
(a) Dua anak perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga) = 16/24
(b) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(c) ....

CATATAN:
- Anda tidak menjelaskan apakah almarhum ayah anda itu masih punya orang tua, atau punya saudara kandung .. dll Ini perlu penjelasan lanjutan.
- Harta yang dibagi di sini adalah harta yang 100% milik ayah.

TAHAP KEDUA: PEMBAGIAN HARTA IBU TIRI (WAFAT TAHUN 2014)

Ahli waris ibu tiri:
(a) Saudara kandung
(b) Ibu dan bapak (kalau masih hidup)

2. Anak angkat tidak berhak mendapat warisan.
3. Iya saudara berhak mendapatkan warisan dalam kasus ini. Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN: Karena informasi yang anda berikan tidak lengkap maka kami tidak bisa memberikan jawaban yang lengkap dan pasti, maka sebaiknya anda berkonsultasi lagi pada tokoh agama di tempat anda untuk dapat gambaran yang lebih komplit.

____________________


AYAH SUKA MAIN JUDI DAN LUPA SHALAT

Dulu waktu bapak ku masih bekerja dia suka solat namun saat tidak kerja lagi bapak ku jadi agak malas dalam hal solat padahal sudah saya ceramahi dan ngasih tau sampai saya sindir namun bapak ku tidak menanggapi bapak ku paling susah solat subuh
Saat bapak saya tidak kerja lagi bapak saya suka main catur sama temannya namun temannya orang kristen dan suka pakai uang dan si bapak suka lupa solat asar
1.sebaiknya saya harus bagaimana lagi agar bapak tidak malas sholat lagi
2.apakah saya dosa bila memarahi bapak sendiri

JAWABAN

1. Carikan dia pekerjaan.
2. Tidak perlu memarahi. Diingatkan saja. Atau, minta bantuan orang lain untuk menasihati. Baca: Hukum Berbakti pada Orang Tua

____________________


CARA WUDHU DENGAN GALON

Assalam mualakum wr wb
1. Mohon penjelasan sahnya berwudhu
2. dan kalau wudhu pakai satu galon yg dibocorin biar ngalir syah nggak?

JAWABAN

1. Baca: Panduan Wudhu
2. Sah. Yang penting seluruh anggota wudhu terkena air.

LihatTutupKomentar