Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Gadai dalam Islam

Gadai dalam Islam
HUKUM MEMANFAATKAN MENGGUNAKAN BARANG GADAI

Assalmu'alaikum.
Begini saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika dalam suatu kasus seperti ini. Ada seorang pemilik sawah, dia membutuhkan uang untuk pengembangan modal usahanya, dan karena letak sawahnya jauh dari rumahnya maka dia merasa enggan untuk menggarap sawahnya. Kemudian dia menawarkan kepada orang lain untuk meminjamkan sawahnya, namun ia pun ingin meminjam uang dari orang tersebut. Namun karena orang tersebut (pihak yang mempunyai uang) telah mengetahui hukum gadai sawah itu haram, maka mereka mengubah akadnya menjadi jual akad/jual beli hak garap sawah.

1. Itu bagaimana hukumnya? Atau apabila akadnya dirubah menjadi saling pinjam meminjamkan, si pemilik sawah meminjamkan sawahnya, dan si pemilik uang meminjamkan uangnya dalam kurun waktu tertentu. Apakah hukumnya masih tetap sama haram/riba, atau bagaimana?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MEMANFAATKAN MENGGUNAKAN BARANG GADAI
  2. HUKUM ULANG TAHUN DAN MENGUCAPKAN SELAMAT ULTAH
  3. MENJALIN HUBUNGAN DENGAN SEPUPU
  4. BERTAUBAT APA CUKUP SHALAT TAUBAT?
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Gadai seperti diketahui adalah akad hutang piutang dengan jaminan di mana debitur (orang yang hutang) memberikan barang berharga sebagai jaminan kepada kreditur (orang yang berpiutang) sampai debitur melunasi hutangnya.
Transaksi gadai (Arab: rahn) hukumnya boleh dalam Islam. Bahkan Rasulullah sendiri pernah menggadaikan baju perangnya pada seorang Yahudi. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim dari Aisyah ia berkata:

أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من يهودي طعاما إلى أجل ورهنه درعا له من حديد
Artinya: Bahwa Nabi pernah berhutang makanan pada seorang orang Yahudi dengan menggadaikan pakaian perang dari besi.

Dalam menanggapi hadits di atas Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 5/478, menjelaskan:

فيه : جواز معاملة أهل الذمة ، والحكم بثبوت أملاكهم على ما في أيديهم . وفيه بيان ما كان عليه النبي صلى الله عليه وسلم من التقلل من الدنيا ، وملازمة الفقر . وفيه جواز الرهن ، وجواز رهن آلة الحرب عند أهل الذمة ، وجواز الرهن في الحضر ، وبه قال الشافعي ومالك وأبو حنيفة وأحمد والعلماء كافة
Artinya: Hadis ini menunjukkan bolehnya bertransaksi bisnis dengan orang kafir dzimmi .. bolehnya gadai .. dan bolehnya transaksi gadai baik saat di rumah atau di perjalanan. Ini pendapat keempat imam mazhab Syafi'i, Malik, Abu Hanifah dan Ahmad.

Bolehnya gadai disebut juga dalam QS Al-Baqarah 2:283 "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)."

Dalam istilah teknis fiqih, kreditur sebagai pemegang barang gadai disebut murtahin, sedang debitur sebagai pemilik barang gadai disebut rahin, dan barang gadai disebut marhun.

MENGGUNAKAN BARANG GADAI

Marhun atau barang gadai adalah tetap menjadi hak milik sepenuhnya rahin (debitur). Oleh karena itu murtahin (kreditur / yang berpiutang) tidak boleh memakai barang tersebut kecuali atas ijin rahin (yang berhutang / debitor) ini pendapat yang disepakati oleh keempat mazhab (lihat, Kasyaful Qina' 3/334, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah 319, Asnal Matalib 2/171, Hasyiyah Tahtawi 4/247, Al-Mughni 4/401)

Zakaria Al-Anshari dalam Asnal Matolib fi Syarh Raud al-Talib, hlm. 2/171, menjelaskan:

فَصْلٌ وَالْمُرْتَهِنُ في تَصَرُّفِهِ في الْمَرْهُونِ كَالْأَجْنَبِيِّ في أَنَّهُ يُمْنَعُ من التَّصَرُّفِ فيه بِغَيْرِ إذْنٍ سَوَاءٌ التَّصَرُّفُ الْقَوْلِيُّ كَالْعِتْقِ وَالْفِعْلِيُّ كَالرُّكُوبِ إذْ ليس له إلَّا حَقُّ التَّوَثُّقِ وما يَتْبَعُهُ وَوَطْؤُهُ لِلْمَرْهُونَةِ بِغَيْرِ إذْنِ الرَّاهِنِ وَبِغَيْرِ شُبْهَةِ زِنًا كَوَطْءِ الْمُكْتَرِي فَيُوجِبُ الْحَدَّ وَيُوجِبُ الْمَهْرَ ما لم تَكُنْ مُطَاوِعَةً عَالِمَةً بِالتَّحْرِيمِ وَوَلَدُهَا منه مِلْكٌ لِلرَّاهِنِ وَغَيْرُ نَسِيبٍ وَلَا يُصَدَّقُ في دَعْوَى الْجَهْلِ بِتَحْرِيمِهِ أَيْ الْوَطْءِ

Artinya: Murtahin (kreditur pemegang barang gadai) dilarang memakai barang gadai tanpa ijin rahin (debitur pemilik barang gadai).

Walaupun kreditur boleh menggunakan barang gadai tersebut atas seijin debitur, namun hal itu tidak boleh dijadikan syarat pada saat transaksi. Apabila ini dilakukan maka transaksi tidak sah. Al-Bakri dalam kitab Ianah at-Tolibin, hlm. 3/53 menyatakan:
وأما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا (قوله: ففاسد) قال ع ش: ومعلوم أن محل الفساد حيث وقع الشرط في صلب العقد. أما لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط في العقد، فلا

Artinya: ِAdapun akad hutang dengan syarat ada manfaat bagi kreditur maka tidak sah karena ada hadis "setiap pinjaman yang ada unsur manfaat adalah riba." Letak batalnya transaksi itu apabila syarat (memakai barang gadai) itu disebutkan di saat akad. Adapun apabila kedua pihak saling sepakat tanpa ada syarat dalam akad maka tidak rusak alias sah akadnya.

Al Bakri dalam kitab Ianah At-Tolibin, hlm. 3/53, semakin memperkuat pendapat di atas yakni bahwa kreditur boleh mengambil manfaat atau memakai barang gadai analoginya seperti debitur mengembalikan hutang pada kreditur melebihi hutangnya asalkan tanpa syarat saat akad. Bahkan sunnah bagi debitur melakukan itu (memberi kelebihan pada kreditur) berdasarkan hadis "Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik dalam melunasi hutang." Dan tidak makruh bagi kreditur mengambilnya sebagaimana menerima hadiah. Yang prinsip adalah kreditor tidak meminta kelebihan itu atau debitur tidak menyebutnya sebagai syarat dalam akad. Teks dari kitab Ianah Talibin sebagai berikut:

(و) جاز لمقْرِض (نفع) يصل له من مُقْترِض، كرد الزائد قدراً أو صفة، والأجود في الرديء (بلا شرط) في العقد، بل يسن ذلك لمقترض، لقوله : «إن خياركم: أحسنكم قضاء» ولا يكره للمقرض أخذه، كقبول هديته، ولو في الربوي. والأوجه أن المقرض يملك الزائد من غير لفظ، لأنه وقع تبعاً، وأيضاً فهو يشبه الهدية، وأن المقترض إذا دفع أكثر مما عليه، وادعى أنه إنما دفع ذلك ظناً أنه الذي عليه: حلف، ورجع فيه. وأما القرض بشرط جرّ نفع لمقرض ففاسد، لخبر «كل قرض جرّ منفعة، فهو ربا» وجبر ضعفه: مجيء معناه عن جمع من الصحابة.

Lebih spesifik disebutkan dalam kitab Asybah wan Nadhair, hlm. 67, sebagai berikut:

لَوْ عَمَّ فِي النَّاسِ اعْتِيَادُ إبَاحَةِ مَنَافِعِ الرَّهْنِ لِلْمُرْتَهِنِ فَهَلْ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ شَرْطِهِ حَتَّى يَفْسُدَ الرَّهْنُ, قَالَ الْجُمْهُورُ: لَا, وَقَالَ الْقَفَّالُ: نَعَمْ

Artinya: Apabila sudah menjadi kebiasaan atau tradisi bolehnya kreditur mengambil manfaat atas barang gadai, maka apakah itu sama dengan syarat dalam akad sehingga batal akadnya atau tidak dianggap syarat? Jumhur (mayoritas ulama) berkata: Tidak dianggap syarat (berarti boleh). Menurut Al-Qoffal: Dianggap syarat (berarti tidak boleh).

Dari keterangan ini dapat disimpulkan, bahwa mengambil manfaat dari barang gadai hukumnya boleh menurut mayoritas ulama apabila itu sudah menjadi kebiasaan lokal dan asalkan tidak menjadi syarat pada saat transaksi.
______________________


HUKUM ULANG TAHUN DAN MENGUCAPKAN SELAMAT ULTAH

assalamu 'alaikum wr.wb
saya mau menanyakan beberapa hal
1. Bagaimana hukum merayakan ulang tahun
2. Bagaimana hukum mengucapkan selamat ulang tahun,selamat millad dsb
Terimakasih

JAWABAN

1. Merayakan ulang tahun menurut fatwa Yusuf Qardhawi, yang dikenal moderat, adalah haram karena tidak ada unsur manfaatnya, lihat fatwa Qardawi di sini (bahasa Arab). Memperingati ulang tahun anak atau diri sendiri adalah sikap kenarsisan, riya' atau self-glory yang dalam Islam dilarang. Secara pedagogi, memperingati ulang tahun anak tidaklah mendidik karena memberi apresiasi anak bukan karena prestasi, tapi karena umur. Di samping itu, memperingati ulang tahun pada umumnya tidak hanya merepotkan diri sendiri tapi juga merepotkan orang lain yang mau tidak mau harus datang dan memberi hadiah.

______________________


MENJALIN HUBUNGAN DENGAN SEPUPU

ustadz,
saya saat ini sudah menjalin hubungan dengan kakak sepupu saya yang dimana dia adalah anak dari kakaknya ibu saya . saya sudah menjalin hubungan selama 2 tahun dan kami mempunyai komitmen untuk menikah tetapi kedua orang tua kami tidak menyetujui.

1. yang saya mau tanyakan haram/halalkah jika kita menjalin hubungan ini ? 2. dan bagaimana caranya untuk menjelaskan kepada kedua orang tua kami agar menyetujui hubungan ini ?

sekian pertanyaan hukum menjalin hubungan dengan saudara menurut islam, mohon bantuan penjelasan apakah di islam memperbolehkan menjalin hubungan dengan saudara sendiri ?
Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Sepupu tidak termasuk mahram (muhrim) dalam Islam, oleh karena itu ia layaknya pria yang lain dalam arti: (a) halal menikah dengan sepupu; (b) haram berpacaran dengan sepupu.

2. Jelaskan dari sudut pandang syariah Islam yang tidak melarang sepupu menikah. Bahkan salah satu istri Nabi adalah sepupunya sendiri.

Baca detail:
- Hukum Menikah dengan Sepupu
- Muhrim dalam Islam
- Pernikahan Islam

______________________


BERTAUBAT APA CUKUP SHALAT TAUBAT?

selamat malam,
saya ingin bertanya, kalau telah melakukan dosa besar seperti pada umumnya anak remaja zaman sekarang (zina) baik khilaf maupun sadar. kemudian ingin bertaubat,

1. sholat taubat itu bisa dilaksanakan secara makmum tidak? kalau boleh, terus imamnya membaca fatikhah dan surat pendek alquran itu dibaca secara keras agar makmum mendengar seperti solat subuh, maghrib dan isya atau cukup membaca dalam hati masing2 seperti solat dhuhur, ashar.

terima kasih sebelumnya dan ditunggu balasanya,semoga amal ibadah yang
diberikan dibalas alloh swt,,,amiin.

JAWABAN

1. Shalat sunnah taubat hendaknya dilakukan sendiri-sendiri. Selain itu perlu diketahui bahwa bertaubat yang benar bukan dengan shalat taubat tapi dengan taubat nasuha yakni taubat secara komprehensif. Itulah taubat yang akan diterima Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam