Hukum Enzim Babi dalam Obat Vaksin

ENZIM BABI DALAM OBAT MININGITIS, VAKSIN DAN IMUNISASI BAYI Bolehkah enzim dari babi (sebagai katalisator) dimasukkan ke dalam pembuatan MSG atau bahan imunisasi? Babi adalah najis besar (mugolazoh), dan hanya bisa suci kalau dicuci dengan air sebanyak 7x salah satunya dicampur debu atau tanah. Najis yang basah (cair) apabila menyentuh benda suci, maka benda suci tersebut akan tertular menjadi najis juga. Dalam proses pembuatan obat imunisasi, walau hanya sebagai katalisator dan tidak menjadi bagian dari obat tapi enzim babi itu setidaknya bersentuhan dan bercampur dengan bahan obat imunisasi tersebut sehingga obat tadi menjadi tertular najis karena tidak terjadi proses penyucian yang diakui syariah yakni dengan air tadi.
Hukum Enzim Babi dalam Obat

ENZIM BABI DALAM OBAT MININGITIS, VAKSIN DAN IMUNISASI BAYI

Maaf Ustadz di luar bahasan:
1. Bolehkah enzim dari babi (sebagai katalisator) dimasukkan ke dalam pembuatan MSG atau bahan imunisasi?
2. Apakah barang berbahan kulit hewan yg tidak halal - mis. buaya - boleh dipakai setelah disamak? Ana pernah mendengar bahwa yg boleh dipakai hanya dari kulit hewan yg halal (setelah disembelih).
3. Bolehkah ibu menyusui (karena sering dikencingi) menjama' shalat?
Syukron

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ENZIM BABI DALAM OBAT MININGITIS, VAKSIN DAN IMUNISASI BAYI
  2. MENGGUNAKAN KOSMETIK MENGANDUNG BABI
  3. ISTRI SELALU MENOLAK HUBUNGAN INTIM
  4. STATUS ANAK KAWIN HAMIL ZINA
  5. WAROSAM DARO KAKEK
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Babi adalah najis besar (mugolazoh), dan hanya bisa suci kalau dicuci dengan air sebanyak 7x salah satunya dicampur debu atau tanah. Najis yang basah (cair) apabila menyentuh benda suci, maka benda suci tersebut akan tertular menjadi najis juga. Dalam proses pembuatan obat imunisasi, walau hanya sebagai katalisator dan tidak menjadi bagian dari obat tapi enzim babi itu setidaknya bersentuhan dan bercampur dengan bahan obat imunisasi tersebut sehingga obat tadi menjadi tertular najis karena tidak terjadi proses penyucian yang diakui syariah yakni dengan air tadi. Dengan demikian maka hukumnya obat tadi najis dan haram dikonsumsi kecuali dalam keadaan darurat. Apabila darurat, maka dibolehkan sebagaimana disebut dalam QS Al-An'am :119. Darurat bermakna apabila dibutuhkan dan tidak ada alternatif lain. Ini adalah pendapat dalam mazhab Syafi'i.

Adapun pendapat dari mazhab lain yakni mazhab Hanafi, Maliki dan sebagian ulama mazhab Hanbali , maka dalam kasus di mana obat imunisasi itu tidak lagi terdapat unsur babinya, maka hukumnya suci dan bisa dikonsumsi walaupun dalam proses pembuatan awal ada enzim babi yang dijadikan katalisator. Alasan ketiga mazhab ini adalah karena terjadinya istihalah atau perubahan status di mana istihalah ini menjadi alat yang dapat merubah najis menjadi suci. Mazhab Syafi'i membatasi istihalah ini hanya pada khamar (najis) yang ketika berubah menjadi cuka dengan sendirinya maka menjadi suci. Sedangkan mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali tidak membatasi istihalah ini hanya pada khamar saja, tapi juga pada hal-hal lain termasuk istihalahnya enzim babi. Lebih detail lihat di sini (bahasa Arab), tentang definisi istihalah dari perpektif empat mazhab lihat di sini.

Adapun fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) cenderung mengikuti pendapat mazhab Syafi'i yang tetap menganggap najis walaupun sudah tidak ada unsur babi di dalam obat tersebut, detailnya lihat di sini.

2. Dalam soal samak kulit (Arab: dibagh) maka rinciannya sebagai berikut
(a) Kulit hewan yang halal dimakan dan disembelih secara syariat, maka kulitnya suci tidak perlu disamak.
(b) Kulit hewan yang halal dimakan tapi tidak disembelih secara syariah, maka hukum kulitnya adalah najis dan baru bisa suci setelah disamak. Dan selain bisa dibuat baju, sepatu, tas dll ia juga boleh dimakan.
(c) Kulit hewan yang haram dimakan seperti buaya, singa, harimau, dan lain-lain maka kulitnya bisa suci apabila disamak, tapi tetap tidak boleh dimakan. Hanya boleh dipakai sebagai baju, tas, dll.
(d) Kulit hewan yang haram dimakan dan najis seperti anjing dan babi, maka kulitnya najis dan tetap najis walaupun disamak karena najis anjing dan babi adalah najis bawaan (najis ain).

Imam Syafi'i dalam Al-Umm 1/22 menjelaskan:
فيتوضأ في جلود الميتة كلها إذا دبغت وجلود ما لا يؤكل لحمه من السباع قياسا عليها إلا جلد الكلب ، والخنزير فإنه لا يطهر بالدباغ ; لأن النجاسة فيهما وهما حيان قائمة ، وإنما يطهر بالدباغ ما لم يكن نجسا حيا
Artinya: Boleh berwudhu dari wadah terbuat dari kulit bangkai apapun apabila sudah disamak. Dan boleh wadah yang terbuat dari hewan buas yang tidak bisa dimakan dagingnya berdasarkan pada analogi pada kulit bangkai kecuali kulit anjing dan babi. Keduanya tidak suci walaupun disamak karena najisnya itu menetap padanya saat hidup. Yang bisa suci dengan disamak adalah apabila hewan itu tidak najis saat hidupnya.

3. Tidak boleh jamak karena sering dikencingi bayi itu bukan alasan yang diakui syariat untuk mendapat keringanan (rukhsoh). Baca: Jamak dan Qashar Shalat
______________________


MENGGUNAKAN KOSMETIK MENGANDUNG BABI

assalamualaikum, saya ingin bertanya, setahun yang lalu saya pernah memakai kosmetik yang terindikasi mengandung babi tetapi saya baru tahu setelah menggunakanya cukup lama, setelah itu saya membersihkan najis dari babi itu dengan beberapa kali mengusap wajah saya dengan pasir bahan bangunan yang belum kering, dan saya juga tahu jika hanya sekali untuk mengusap wajah dengan pasir itu tetapi saya melakukanya berulang karena saya rasa ada beberapa bagian wajah saya yang belum terkena pasir setelah itu saya membersihkan pasir di wajah saya menggunakan air sebanyak 7 kali karena saya lupa sehinggga kelebihan satu, yang saya ingin tanyakan ialah
1. apakah ibadah saya tidak sah karena najis karena menggunakan krim wajah itu padahal saya tidak tahu
2. dan yang kedua apakah tata cara pembersihan najis berat itu telah sah?,
wassalam saya tunggu jawabnya terima kasih

JAWABAN

1. Kalau tidak tahu, maka tidak apa-apa. Ibadah anda sebelumnya tetap sah.
2. Sudah sah. Idealnya membersihkan dengan debu atau tanah. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

______________________


ISTRI SELALU MENOLAK HUBUNGAN INTIM

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Salam kenal. Puji syukur kehadirat Allah SWT dan Sholawat Salam teruntuk Rasulullah SAW.

Saat ini saya umur 33 tahun, wiraswasta. Alhamdulillah secara ekonomi saya dan istri sudah merasa cukup. Saya menikah pada waktu umur saya 31 tahun. Saya mempunyai istri yang umurnya sama dengan saya. Istri saya seorang muslimah yang mengerti tentang agama.

Masalahnya adalah setiap saya meminta kepada istri saya untuk berhubungan intim istri saya merasa keberatan dan susah sekali untuk berhubungan intim (Jika Berhubungan intim itupun tidak dimasukkan dan hitungan 3 bulan sekali). Hingga saat ini istri saya selama 2 tahun lebih menikah masih dalam keadaan perawan...

Saya sudah melakukan pendekatan mulai dari membuat suasana, memnuruti kemauannya, tapi tetap saja tidak bisa. alasan istri saya karena takut dan membayangkan sakitnya diperawani. bahkan pernah mengatakan "kamu saja ya yang hamil". Padahal Istri juga menginginkan punya anak.

Dibenak saya saya sudah tidak tahan harus menahan nafsu saya sebagai laki-laki...namun saya amat bersabar hingga 2 tahun ini. dan saya tidak pernah berbuat selingkuh..tidak terpikirkan oleh saya.

Ustadz, saya takut akan murka Allah SWT. Yang ingin saya tanyakan ustadz :
1. Menurut Ustadz bagaimana sikap Istri saya yang seperti itu ? Bersuami tapi masih perawan (sudah 2 tahun)?
2. Harus bagaimana sikap saya terhadap Istri saya?
3. Apa yang harus saya perbuat jika keadaan masih seperti ini?


Mungkin itu dulu ustadz, mohon tanggapan dan solusinya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

JAWABAN

1. Istri anda berdosa karena menolak untuk diajak berhubungan intim apalagi sampai 2 tahun.

2. Anda sebaiknya mengatakan padanya tentang hukum tidak patuh pada suami itu adalah dosa kecuali kalau suami mengajak atau menyuruh sesuatu yang maksiat.

3. Sebagai suami yang berkumpul dengan dia setiap hari malam sebenarnya banyak cara agar dia mau mengikuti kemauan anda dengan sedikit "trick". Misalnya, beri dia obat yang dapat membuat dia menginginkan hubungan intim seperti obat perangsang. Atau, beri obat tidur agar anda dapat melakukan "gebrakan pertama" walaupun itu tanpa kerelaannya. Setelah yang pertama, maka langkah kedua dan ketiga akan mudah.

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________


STATUS ANAK KAWIN HAMIL ZINA

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Ustadz dan ustadzah saya ingin bertanya

1. bagaimana status anak yang dilahirkan di luar nikah dalam islam jika wanita tersebut sedang mengandung 5 bulan saat dinikahi dan laki-laki yang menikahi adalah ayah biologisnya?

2. bagaimana jika anak tersebut menikah apakah ayahnya bisa menjadi wali atau harus wali hakim?

3. saya membaca artikel jika ayah yang menikahi wanita yg sedang hamil sedangkan usia kandungannya setelah menikah tidak 6 bulan diharuskan berikrar bahwa anak tersebut adalah anak biologisnya, yang dimaksud berikrar di sini dengan cara bagaimana ya ustadz?

saya mohon penjelasannya ya ustadz. terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

JAWABAN

1. Pernikahannya sah dan tidak perlu mengulang akad nikah. Ini pendapat mazhab Syafi'i.
2. Menurut mazhab Syafi'i suami harus ikrar bahwa itu anaknya. Tapi menurut mazhab Hanafi, tidak perlu ada ikrar.
3. Berikrar maksudnya adalah si ayah mengakui dalam arti tidak mengingkari bahwa itu anaknya.

Baca detail:
- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
- Perkawinan Hamil zina dan Status Anak dalam mazhab Syafi'i

______________________


WAROSAM DARO KAKEK

Assalamu'alaikum....

Saya ingin bertanya tentang harta warisan. Beberapa tahun yg lalu kakek saya meninggal dunia dengan warisan yg lumayan junlahnya tanah dan uang. Kakek meninggalkan 1 istri dan 1 anak laki2 serta 8 anak perempuan Kakek pernah beberapa kali menikah. Dari istri pertama yg meninggal tahun 50an anaknya adalah yg laki2 dan 2 perempuan.

1. Pada saat pembagian waris anak laki2 tersebut meminta terlebih dahulu harta gonogini untuk alm ibunya (istri1). Yg diminta berupa tanah yg luasnya lumayan besar dan dg letak yg terbaik dan harta tersebut diperoleh kakek setelah istri 1 meninggal. Ahli waris yg lain menyetujui dg rasa takut ( terpaksa). Ibu saya salah satu yg mendapatkan warisan dr harta gonogini. Ibu saya sudah meninggal dan sekarang menjadi hak waris kami anak2nya, tetapi saya ragu atas cara mendapatkan harta tersebut.

2. Halalkah dan bolehkah saya terima warisan tersebut atau saya kembalikan ke keluarga besar dr bagian yg nanti saya terima. Karena kalo semuanya kemungkinan kakak2 saya tidak setuju. Mohon penjelasan. Untuk masalah yg lainya sbb

3. Bila kakak perempuan saya meninggal tidak punya anak ada suami dan 1 orang saudara perempuan kandung, 2 orang adik laki2 seayah dan 1 adik perempuan seayah (saya bungsu). Setelah suaminya mendapat separuh warisan bagaimana dg kami saudara2 lainya apakah berhak juga.

4. Kakak saya yg laki2 mengatakan jika ada saudara yg meninggal yg tidak mempnyai anak dan saudara yg hanya punya anak2 perempuan maka yg berhak warisan hanya saudara laki2lah yg mendapatkan sisa warisnya, saudara perempuan tidak. Benarkah pendapat kakak laki2 saya tersebut karena dari kami 5 bersaudara ada yg tidak punya anak sama sekali ada juga yg hanya punya anak perempuan 3 orang. Termasuk kakak laki2 saya tersebut hanya ada 2 anak perempuan dan dia sudah mengalihkan hartanya ke istrinya agar tidak jatuh ke adik2 laki2nya. Mohon penjelasan.

- kakek meninggal thn 1995
- istri pertama meninggal th 1950an dpt anak 3 ( 1 laki , 2 perempuan), istri kedua meninggal thn 2001 dpt anak 7 perempuan
- Kakek meninggal istri yg masih hidup adalah istri kedua
- Ahli waris kakek yg ada saat itu istri kedua dan 1 anak laki , 8 anak perempuan.

Pembagian warisan kakek dilakukan thn 1996.
Ibu saya adalah anak kedua dari istri pertama.

JAWABAN

1. Dalam Islam tidak ada harta gonogini atau harta bersama secara otomatis. Harta suami adalah hak individu suami sebagaimana harta istri adalah hak individu istri kecuali kalau suami-istri tersebut melakukan bisnis bersama dengan modal dari kedua belah pihak. Namun demikian, istri termasuk salah satu ahli waris utama sama dengan suami, anak dan orang tua apabila istri meninggal setelah suami.

Dalam kasus di atas, karena istri pertama meninggal lebih dulu dari suami, maka istri tidak mendapat warisan apapun. Justru suami yang mendapatkan warisan dari istri pertama kalau saat itu belum bercerai dengan pembagian sebagai berikut:

ISTRI PERTAMA MENINGGAL TAHUN 1950

Ahli waris sebagai berikut:

(a) Suami mendapat bagian 1/4
(b) Ketiga anak mendapat bagian sisanya yakni 3/4 di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan (Jadikan harta yang 3/4 menjadi 4 bagian, anak lelaki mendapat 2, sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian).

CATATAN: Warisan di atas dengan asumsi kedua orang tua nenek anda sudah meninggal. Kalau mereka masih hidup saat itu (tahun 1950), maka masing-masing berhak mendapat warisan 1/6 (seperenam) setelah itu baru sisanya ke ketiga anak.

KAKEK MENINGGAL TAHUN 1995

Ahli waris dan cara pembagian sebagai berikut:

(a) Istri kedua mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwarisan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua. Caranya, jadikan harta menjadi 10 bagian di mana anak lelaki mendapat 2 sedang kedelapan anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

2. Seperti disebut di muka, harta gonogini suami-istri secara otomatis tidak ada dalam hukum Islam. Namun, kalau ahli waris yang lain (dari istri kedua) sepakat untuk memberikan harta waris kakek kepada keluarga dari istri pertama, atas nama gono-gini atau apapun namanya, maka itu boleh saja asalkan bukan karena terpaksa. Karena, dari keterangan anda, harta kakek diperoleh setelah menikah dengan istri kedua, berarti sama sekali tidak ada peran dari istri pertama dengan demikian istri pertama tidak mungkin punya modal yang masuk ke dalam harta suami. Untuk itu, silahkan anda pastikan pada ahli waris yang lain dari keluarga istri kedua, apakah mereka rela membagi harta kakek itu pada keluarga istri pertama. Kalau tidak, maka harta itu adalah haram. Jadi, sebaiknya anda kembalikan harta bagian anda.

Namun demikian, anda tetap mendapat bagian waris dari peninggalan ibu anda sebagai anak kandung dari kakek.

3. Dalam kasus di atas, maka pembagiannya adalah sbb: (a) suami mendapat 1/2; (b) saudara kandung laki-laki dan perempuan mendapatkan sisanya yakni 1/2 di mana saudara lelaki mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan.

4. Tidak benar. Lihat jawaban poin 3. Yang dilihat dari ahli waris adalah status kekerabatan dengan pewaris, bukan apakah punya anak atau tidak.

Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar