Hukum Harta dari Musik

HUKUM PENGHASILAN DARI MUSIK SEBAGAI PENYANYI, PENCIPTA LAGU, COMPOSER Berdasarkan artikel - artikel yang sudah pernah saya baca, ada yang menyebutkan haram, ada juga yang menyebutkan halal. Disini saya mulai bingung, karena ada sekelompok orang yang bilang kelompok lain menghalalkan segala sesuatu, & kelompok lain bilang kalau merekalah yang mengharamkan segala sesuatu. Saya bingung siapa yang benar.
Hukum Harta dari Musik
HUKUM PENGHASILAN DARI MUSIK SEBAGAI PENYANYI, PENCIPTA LAGU, COMPOSER

Assalamu'alaikum wr. wb.
Sebelumnya, maaf mengganggu..

Saya ingin bertanya,
1. Apa musik itu benar - benar haram, sehingga kita benar - benar tidak boleh mendengarkan suara - suara melodi ataupun nyanyian2 di TV, Radio, di dalam film, atau backsound pada iklan, dll? Atau kita benar - benar tidak boleh bernyanyi/ memainkan alat musik? Lalu kalau memang haram, apa penyebab keharamannya?

2. Berdasarkan artikel - artikel yang sudah pernah saya baca, ada yang menyebutkan haram, ada juga yang menyebutkan halal. Disini saya mulai bingung, karena ada sekelompok orang yang bilang kelompok lain menghalalkan segala sesuatu, & kelompok lain bilang kalau merekalah yang mengharamkan segala sesuatu. Saya bingung siapa yang benar.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM PENGHASILAN DARI MUSIK
  2. HUBUNGAN LAWAN JENIS LEWAT SMS: HALAL ATAU HARAM
  3. SUAMI MINTA BERHENTI KERJA, IBU MINTA TETAP KERJA
  4. DIANTAR SUAMI PULANG, APA SUDAH CERAI
  5. MENIKAH DENGAN PRIA LAIN BUKAN YANG MENZINAHI
  6. NENEK INGIN MENGASUH CUCUNYA
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

3. Apa mencari penghasilan dari bermusik juga haram? Apa semua pekerjaan di bidang musik adalah haram? Pekerjaan yang saya maksud disini bukan hanya penyanyi & pemain alat musik saja, tapi juga composer, arranger, guru musik, conductor, dll. Apa pekerjaan seperti composer untuk backsound film & iklan juga termasuk haram? Tapi bukankah sebuah film memerlukan suara latar agar filmnya menjadi tidak "flat" & lebih menarik? Apa iya kita menonton film hanya dengan diisi suara dialog pemeran? Bukankah musik dalam film yang akan membuat filmnya menjadi lebih hidup? Apa itu tetap haram?

Sekali lagi, maaf, maaf apabila terlalu banyak pertanyaan, & apabila mengganggu waktu bapak. Hal ini sangat menentukan kehidupan saya. Mohon dijawab sebaik - baiknya & saya tunggu jawabannya..:)

Terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.


JAWABAN

1. Musik, yakni lagu dan alat musiknya, hukumnya terdapat perbedaan ulama. Ada yang menghukumi halal dan ada yang menganggap haram, tentunya dengan dalil masing-masing. Namun, kalau anda orang yang sangat suka musik, maka cukuplah anda mengikuti pendapat yang halal. Walaupun demikian, ulama yang menghalalkan musik juga mensyaratkan bahwa dalam bermusik tetap menjaga aturan syariah yang lain seperti (a) lirik lagu tidak mengandung unsur yang pornografi dan menstimulasi syahwat; (b) penyanyi berpakaian yang pantas, itu berarti yang perempuan berjilbab, dan aturan-aturan lain yang berlaku secara umum dalam hal hubungan pria dan wanita. Baca: Khalwat dan percampuran pria wanita bukan mahram

2. Yang benar secara mutlak dan pasti hanyalah Allah. Adapun para ulama mujtahid mereka berusaha membuat keputusan yang bersifat ijtihad berdasarkan dalil-dalil nash dan argumen dengan penuh kehati-hatian. Perbedaan mujtahid justru menjadi rahmat bagi kita yang awam dalam arti kita dapat memilih di antara dua pendapat tersebut.

Baca:

- Ijtihad dalam Islam
- Taqlid dalam Islam

3. Kalau kita mengikuti pendapat yang menghalalkan musik dengan syarat-syarat tertentu, maka pekerjaan yang ada kaitannya dengan musik hukumnya juga halal asal memenuhi syarat-syarat tersebut.

Baca detail artikel tentang musik berikut:
- Musik dalam Islam
- Hukum Musik dalam pendapat Ulama yang menghalalkan dan mengharamkan (bahasa Arab)

______________________


HUBUNGAN LAWAN JENIS LEWAT SMS: HALAL ATAU HARAM

Assalamu 'alaikum, ustadz.

Saya memiliki sebuah hubungan yang bisa dibilang 'khusus' dengan seorang perempuan. Walaupun hubungan kami seperti orang berpacaran, Kami hanya berhubungan lewat SMS. Itupun tidak saling memanggil sayang kepada masing-masing (seperti kebiasaan remaja saat ini).
1. Jadi, apa hukumnya ustadz? apakah saya harus mengakhiri hubungan ini?

JAWABAN

1. Tidak apa-apa kalau hubungan lawan jenis itu tidak bersifat fisikal tapi hanya melalui dunia maya (internet, sms, telpon) karena yang dilarang kalau terjadi khalwat (berduaan secara fisik antara lawan jenis bukan muhrim) dengan syarat (a) tidak ada ucapan yang menstimulasi syahwat; (b) tidak ada ucapan yang dapat menyakiti salah satunya. Baca: Hukum Hubungan Telpon dengan Lawan Jenis

______________________


SUAMI MINTA BERHENTI KERJA, IBU MINTA TETAP KERJA

Assalamualaikum Wr.Wb

Langsung saja ke pokok permasalahan. saya sejak kecil di tinggal ayah meninggal yang tidak meninggalkan warisan dan ibu selalu merawat saya sendirian sampai lulus kuliah. setelah lulus saya menikah dengan laki laki pilihan saya yang di perjalanan rumah tangga apa yang dilakukan suami saya selalu salah dimata ibu saya karena untuk pekerjaan rumah tangga seperti benarkan atap rusak atau lainya suami saya kurang bisa. trus pernah suatu hari ada perkataan suami pas bertengkar dengan saya yang menyakiti ibu saya. saya dan suami bekerja anak di urus ibu di rumah. pertanyaan saya:
1. apakah saya harus menurut di suruh suami berhenti bekerja sedangkan ibu saya menyuruh bekerja dengan alasan kuliah buat apa soalya ibu saya yang banting tulang untuk membiayainya
2. apakah saya harus menurut jika suami mau pindah rumah sendiri sedangkan ibuku hidup sendiri
3. apa yang harus saya lakukan untuk dapat surga suami saya dan juga ibu saya. ini yang selalu membuat saya bingung melawan suami dosa .melawan Ibu juga dosa.

mohon penjelasanya dan terima kasih banyak atas solusinya
Wassalam. Wr.Wb

JAWABAN

1. Kalau bisa ditaati keduanya karena alasan ibu juga bisa diterima akal. Jadi, beri pengertian pada suami anda dan minta ijin padanya untuk mengikuti saran ibu sebagai langkah balas budi atas jerih payah ibu membiayai anda.

2. Yang ideal adalah anda pindah rumah tapi lokasinya tidak jauh dari rumah ibu sehingga anda tetap bisa tiap hari mengunjungi ibu. Keinginan suami untuk pindah rumah bisa dipahami karena kurang nyaman dengan sikap ibu anda yang agak cerewet.

3. Berusaha netral tidak membela salah satu pihak. Berusaha menyenangkan keduanya. Mintalah nasihat dan saran pada ibu bagaimana supaya anda dapat menyenangkan ibu tapi pada waktu yang sama tetap menjadi istri yang baik. InsyaAllah ibu akan terketuk hatinya karena merasa dihargai.

______________________


DIANTAR SUAMI PULANG, APA SUDAH CERAI

10 hari setelah melahirkan saya meminta cerai dan di kembalikan kepada orang tua saya, lalu suami saya mengantarkan saya, bilang titip saya dan bayi saya untuk menginap. Setelah panjang pikir saya berubah pikiran, dan memintanya untuk rujuk kembali, karna waktu minta cerai saya dalam keadaan emosi. Dan sebaliknya suami saya mengatakan kepada saya bahwa hatinya sudah beku kepada saya dan menuruti ingin kemauan saya untuk cerai.

1. Lalu bagai mana pernikahan saya?
2. Apa saya termasuk sudah di gugat cerai? Tolong pencerahannya,karna saya tidak paham,karna ini pernikahan pertama untuk saya dan yg kedua untuk suami saya

JAWABAN

1. Ucapan suami "titip istri" bisa masuk kategori talak kinayah. Kalau disertai niat cerai, maka jatuh talak 1.

2. Iya sudah jatuh cerai. Namun kalau masih belum habis masa iddah, maka suami bisa kembali pada istri tanpa harus ada akad nikah baru cukup dengan berkata "Aku rujuk" maka sudah kembali menjadi suami istri. Tapi kalau suami kembali setelah habis masa iddah maka harus ada akad nikah baru. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________



MENIKAH DENGAN PRIA LAIN BUKAN YANG MENZINAHI

Saya ingin Jawaban atau pendapat anda tentang pertanyaan saya sebagai berikut :

Saya pernah melakukan hubungan suami istri di luar nikah, hanya dengan satu laki-laki saja, dan sampai sekarang tepatnya sampai bulan akhir Februari kemarin saya memutuskan untuk berhenti berbuat perbuatan seperti itu dengan dia (laki-laki), karena saya ingin bertaubat.

Pertanyaan saya :
1. Akankah saya mendapatkan pengampunan / maaf dari Allah(SWT) atas segala dosa yang dikategorikan sebaga zina (dosa besar), tanpa hukuman cambuk seratus kali sesuai hukum islam, karena seperti yang saya ketahui di beberapa negara tidak menerapkan hal itu, dan Bagaimana cara bertaubat yang baik bagi saya?

2. Dosakah saya jika saya menikah bukan dengan laki-laki yang memperawani saya?
Harus bagaimanakah saya menyikapi calon suami saya yang sekarang (bukan laki-laki yang di maksud di atas)?

Cukup itu yang menjadi pertanyaan saya, bilamana ada kesalahan dalam penulisan saya meminta maaf yang sebesar besarnya.
Saya ucapkan Terimakasih, wasalamualaikum Wr.Wb.

JAWABAN

1. InsyaAllah Allah akan mengampuni dosa anda kalau anda melakukan taubat nasuha yakni taubat yang betul dan serius tidak main-main dan dilakukan secara total meliputi (a) berhenti berzina; (b) putus hubungan dengan dia; (c) segera menikah; dan banyak ibadah dan beramal baik. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Anda boleh menikah dengan lelaki lain. Tidak ada keharusan wanita pezina menikah dengan pria yang menzinahinya atau sebaliknya. Baca detail: Pernikahan Islam


______________________


NENEK INGIN MENGASUH CUCUNYA

Assalam mualaikum warohmahtullah hiwabarokatuh.pak ustaz saya mau tanya . saya punya cucu 1 dari anak saya yang sudah meninggal dunia waktu itu anaknya umur 1.5 tahun. sekarang saya asuh , didik, rawat. karena ayahnya kerjanya sering keluar kota. sekarang cucu saya sudah umur 4 tahun sudah masuk sekolah taman kanak2 islam kelas A . Ayahnya mau nikah bulan april ini. dengan wanita bawa anak laki. tiba tiba ayahnya mau ambil cucu saya untuk nanti tinggal sama ibu tirinya. saya tidak ikhlas & tidak rela. yang saya takutin adalah apa bisa 100% didik cucu saya. nanti dari perkawinan nya dengan ayah cucu saya akan punya anak jadi anaknya 3 orang. apa bisa ibu tirinya didik cucu saya dengan baik? Apa mau dididik sama pembantu.? Saya sudah biasa didik cucu saya sore hari belajar iqro, menbaca, menulis, doa2 dalam islam., surat2 pendek juz ama.
1. mohon jawabannya
wassalam bekasi

JAWABAN

1. Kalau dibawa ke pengadilan, maka tentu ayahnya akan dimenangkan dalam hal pengasuhan anak karena ia lebih berhak. Oleh karena itu, sebaiknya anda melakukan komunikasi yang baik dengan ayahnya supaya dia dengan rela memberikan ijin pada anda untuk terus mengasuh cucu anda.
LihatTutupKomentar