Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Tidak Menikah Selamanya

Hukum Tidak Menikah Selamanya

TIDAK MENIKAH SEUMUR HIDUP, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum Wr.Wb

1. saya ingin menanyakan apakah haram seorang pezina menikah dengan wanita sholiha, padahal dia sudah taubat dan berubah, karena dalam ayat suci Al Qur'an
Allah SWT berfirman : Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin (QS.An Nur : 3)

Jika benar seorang pezina yang sudah taubat dan berubah menjadi laki laki sholih, masih haram menikahi wanita sholiha, dan laki laki itu memilih tidak menikah seumur hidup, dari pada harus menikah dengan wanita yang pernah melakukan perbuatan zina, dan sedangkan laki laki itu hanya menginginkan menikah dengan wanita yang sholih serta masih perawan, sedangkan dalam hadist, Dari Annas bin Malik berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya saya shalat dan juga tidur, aku berpuasa berbuka dan menikah. Barangsiapa yang tidak mau mengikuti sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Muttafaq ‘Alaih) yang saya ingin tanyakan

2. apakah boleh dalam Islam tidak menikah seumur hidup? terimakasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. TIDAK MENIKAH SEUMUR HIDUP, BOLEHKAH?
  2. MENGGERAKKAN KAKI SAAT AKAN SUJUD
  3. ANAK ZINA MENIKAH DENGAN WALI HAKIM
  4. MENUNGGU PACAR ATAU MENERIMA LAMARAN PRIA LAIN?
  5. ORANG TUA MEMAKSA CERAIKAN ISTRI
  6. WARISAN ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA KANDUNG
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Seorang pria yang pernah berzina tapi sudah taubat boleh menikah dengan wanita solehah. Sebagaimana bolehnya wanite yang pernah zina menikah dengan pria soleh. Baca detail: Hukum Menikahi Wanita Pernah Ber-Zina

2. Menikah hukumnya bermacam-macam. Dalam keadaan normal, hukumnya sunnah; berarti makruh bagi yang tidak menikah. Dalam keadaan tinggi syahwat sehingga bisa berzina kalau tidak menikah, maka menikah itu wajib. Bagi orang sibuk di bidang keilmuan agama sehingga menikah bisa mengganggu aktivitasnya pada waktu yang sama dia sanggup menahan nafsu, maka tidak menikah itu boleh seperti yang dilakukan oleh Imam Nawawi, salah satu ahli hadits dan ahli fiqih mazhab Syafi'i yang sangat produktif. Baca detail: Pernikahan Islam

________________________


MENGGERAKKAN KAKI SAAT AKAN SUJUD

Assalamualaikum Ust,,,
Ketika hendak melakukan sujud biasanya kita kan perlu memindahkan kaki (menggerakkan kaki) ataupun jari2 kaki, tetapi gerakan itu sampai kedua kaki terangkat bersamaan (tak menyentuh lantai) lepas itu kedua kaki turun.

1. apakah gerakan naik (terangkat) dan turunnya kaki tidak membatalkan sholat? sedangkan kaki termasuk anggota berat yang boleh membatalkan sholat kalau 3 kali gerakan berturut-turut. mohon penjelasannya Ust,,,!Terimakasih wassalamu alaikum.

JAWABAN

1. Gerakan itu tidak membatalkan shalat karena termasuk bagian dari gerakan yang diperlukan. Yang membatalkan shalat adalah apabila melakukan gerakan yang tidak perlu. Lebih detail: Panduan Shalat

________________________


ANAK ZINA MENIKAH DENGAN WALI HAKIM

Assalamualaikum wr. wb.

Saya ingin menanyakan apakah pernikahan saya ini sah atau tidak ??
saya wanita berumur 22 tahun. saya sudah melakukan nikah siri dengan suami saya pada tahun 2013. saya menikah tanpa sepengetahuan orang tua saya dan suami
1. jadi saya menikah dengan wali hakim .
2. selain itu saya adalah anak dari hasil zina. orang tua saya menikah pada saat ibu saya hamil 6 bulan .
3. sedangkan saya pernah membaca artikel kalo anak hasil zina itu tidak boleh di walikan dengan ayah kandung nya ??
mohon berikan jawaban serta penjelasan !!
terima kasih .

JAWABAN

1. Nikah dengan wali hakim hukumnya sah asal memenuhi syarat. Lihat detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

2. Kalau menurut mazhab Syafi'i, anak hamil zina yang ibunya menikah saat kehamilan usia 6 bulan dengan ayah biologis anak itu, maka anak itu tetap bisa dinasabkan pada ayahnya asalkan si ayah mengakuinya dan tidak mengingkarinya. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

3. Betul, anak zina tidak boleh diwalikan pada ayah biologisnya. Tapi yang dimaksud anak zina dalam pengertian tersebut adalah anak yang terlahir dari hubungan zina dan orang tua biologisnya tidak menikah sampai anak itu lahir. Baca detail: Status Anak Zina yang Orang Tua Biologisnya Menikah sebelum Anak Lahir

________________________


MENUNGGU PACAR ATAU MENERIMA LAMARAN PRIA LAIN?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
sebelumnya mohon maaf saya gadis berumur 26 tahun punya kenalan sudah 10 bulan kenal dekat dengan seorang pria berumur 24 tahun yang masih kuliah semester akhir, 1. dia mengatakan setelah dia selesai kuliah dan mendapatkan pekerjaan dia akan melamar saya, apakah saya harus menunggunya???

2. sementara ada pria lain yang belum saya kenal dia ingin melamar saya tetapi sifatnya perilakunya belum saya tau saya bingung memilih mohon solusinya??? terimakasih

JAWABAN

1. Pertama, lihat dan teliti secara diam-diam dan secara seksama karakter, kepribadian dan rekam jejaknya. Setiap pria mudah berjanji manis, namun apakah akan ditepati atau tidak, itu tergantung dari rekam jejaknya. Yang jelas, janji akan dilamar itu adalah senjata yang sangat ampuh untuk merayu perempuan. Kalau ternyata dia biasa tepat janji, dan tidak ada rekam jejak yang buruk di masa lalu dengan wanita lain, ada kemungkinan janjinya itu benar. Perlu dicatat, walaupun anda sudah mengenal dia selama 10 bulan, belum tentu anda tahu betul siapa dia. Pria punya banyak cara untuk menyembunyikan identitas aslinya. Kepada pria yang mendekati anda, bersikaplah skeptis: curigai dia sebagai pria perayu dan tidak jujur sampai terbukti sebaliknya.

2. Kalau setelah diteliti secara cermat ternyata dia pria yang baik dan taat agama, maka pilihan kedua lebih bagus.

________________________


ORANG TUA MEMAKSA CERAIKAN ISTRI

Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang suami yang baru berumah tangga 1 setengah tahun lebih. Allhamdullilah telah dikaruniai seorang putri. Namun kedua orang tua saya menyuruh saya menceraikan istri saya dgn alasan
a. Istri saya kurang cantik
b. Lambat dalam menjalankan tugas2 dirumah sebagai ibu rumah tangga.
c. Kalo dibilangin gampang lupa.

Klo saya tidak menceraikan istri, krdua orang tua saya akan mengambil semua kebun sawit seluas 4ha dan mtor yang telah diberikannya. Pdahal smua telah atas nama saya, hanya saja surat2nya dipegang orang tua saya. Dulu smua itu saya dan istri yang susah payah menanam dan merawat keseluruhan. saya juga tidak boleh menginjakkan kaki kerumah orang tua saya. Serta putus hubungan antara orang tua dan anak.

Padahal sebelum menikah kedua orang tua saya telah restu.
Saya sudah pernah menjelaskan pelan2 tapi orang tua saya tetap ngotot meminta perceraian itu.

1. Sekarang saya ibarat makan buah simalakama. Mana yang harus saya pilih?
Istri dan anak, atau orang tua dan kebun.
2. Kalo saya milih istri bagaimana hukumnya?
3. Dan kalo saya milih harta dan orang tua bagaimana hukumnya?

Orang tua saya hanya minta satu pilihan. Padahal saya sebenarnya tidak mau kehilangan istri, anak dan orang tua.

Kalo orang tua saya salah.
Hukuman apa yang akan di turunkan oleh Allah?

JAWABAN

1. Anda bisa tetap memiliki semuanya dengan sedikit strategi. Misalnya, anda pura-pura menceraikan istri agar supaya orang tua tenang lebih dulu. Nanti kalau sudah situasi 'aman dan terkendali' anda bisa secara terang-terangan kembali pada anak istri.

2. Tidak apa-apa tidak menuruti perintah orang tua karena alasan orang tua tidak berlandaskan syariah. Namun demikian, anda harus menjaga lisan dan perilaku dan tetap menjaga silaturrahmi dengan orang tua sekiranya hal itu tidak sampai menyakiti mereka. Baca detail: Hukum berbakti pada Orang Tua

3. Seorang suami boleh menceraikan istrinya. Baca detail: Cerai dalam Islam

________________________



WARISAN ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA KANDUNG

assalamualaikum wr wb,
saya seorang muslim ingin mengkonsultasikan bahwa saat ini ayah saya sakit keras. untuk menghindari segala kemungkinan yang akan timbul dan meminimalisir perselisihan keluarga. ibu saya telah meninggal 4 tahun yang lalu. dari pernikahan ayah dan ibu kami melahirkan 3 (tiga) orang anak perempuan (termasuk saya). kakak saya telah memiliki 1 (satu) anak laki- laki. kami memiliki 1 (satu) kakek dari ibu. 4 (empat) paman dan 2 (dua) bibi dari ibu. sedangkan dari pihak ayah, kami memiliki 3 (tiga) paman dan 4 (empat) bibi. bagaimana pembagian warisnya?
apakah cukup kepada pewaris utama? mohon penjelasannya

JAWABAN

Warisan ibu dan ayah anda harus dibagikan secara terpisah karena pembagian warisan harus berdasarkan harta masing-masing individu. Karena saat ini yang meninggal adalah ibu, maka yang perlu diwariskan adalah harta milik ibu (kalau ada).

1. Adapun ahli waris peninggalan ibu dan cara pembagian harta warisnya sebagai berikut:
(a) Suami mendapat bagian 1/4 (seperempat) = 6/24 -> 6/26
(b) Ayah (kakek anda) mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24 -> 4/26
(c) 3 anak kandung perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga) dibagi rata untuk tiga orang = 16/24 -> 16/26
Total = 26/24 -> 26/26

Catatan: Cucu dan saudara kandung almarhumah ibu anda tidak mendapat bagian waris karena terhalang oleh adanya anak kandung.

2. Sedangkan ahli waris peninggalan bapak apabila dia meninggal dan cara pembagian harta warisannya sebagai berikut:

(a) 3 anak kandung perempuan mendapat 2/3 harta dibagi rata untuk tiga orang.
(b) Sisanya yang 1/3 diwariskan kepada saudara kandung bapak baik yang laki-laki dan perempuan dengan sistem pembagian yang laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan.

Catatan: Pembagian di atas apabila orang tua ayah (kakek dan nenek anda dari ayah) sudah meninggal semua. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam