Apakah Setiap Gaji Wajib Dizakati?

Apakah Setiap Gaji Wajib Dizakati? perbedaan zakat,infaq dan sedekah lebih jelasnya.. kadang masih bingung dengan itu.. 1. setau saya zakat memang diambil setiap bulannya dari gaji 2,5% nya..setelah dipotong hutang ya.. 2. kalau sedekah ya seikhlasnya membantu menolong seorang yg membutuhkan
Apakah Setiap Gaji Wajib Dizakati?
APAKAH SETIAP GAJI WAJIB ZAKAT SETIAP BULAN?

Assalamualaikum wr.wb
Ustad saya mau menanyakan tentang perbedaan zakat,infaq dan sedekah lebih jelasnya..kadang masih bingung dengan itu..

1. setau saya zakat memang diambil setiap bulannya dari gaji 2,5% nya..setelah dipotong hutang ya..
2. kalau sedekah ya seikhlasnya membantu menolong seorang yg membutuhkan,bagaimana ustad penjelasannya..
trima kasih sebelumnya.
Wassalamualaikum wr.wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. APAKAH SETIAP GAJI WAJIB ZAKAT SETIAP BULAN?
  2. PACAR TIDAK MEMBERI KEPASTIAN
  3. CARA SHALAT BAGI YANG TERKADANG KELUAR MADZI
  4. PRIA WANITE SUDAH MENIKAH MENCINTAI YANG LAIN
  5. KELUAR DARAH APA MEMBATALKAN MANDI JUNUB?
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Tidak setiap gaji harus bayar zakat 2.5 persen. Gaji atau harta lainnya yang wajib zakat itu apabila (a) mencapai nisob atau batas minimal yakni apabila senilai 84 karat emas murni; (b) mencapai haul atau usia setahun. Baca detail: Zakat harta

2. Iya betul. Sedekah sifatnya tidak wajib. Baca detail: Beda Zakat dan Sedekah.

________________________


PACAR TIDAK MEMBERI KEPASTIAN

assalamualaikum, saya adalah gadis berumur 18 tahun dan saya saat ini dekat dengan laki laki yang berumur 26 tahun. kedekatan saya dan dia sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun. kami bertemu dan mulai dekat sekitar 1,5 tahun yang lalu di tempat magang saya di batam. orang tua saya sudah mengetahui dan merestui hubungan kami. tapi teman teman saya menentang hubungan kami karena banyak orang yang bilang dia laki laki tidak baik, suka mempermainkan wanita, menggantung hubungan(tidak memberi kepastian). tapi menurut saya dia memang orang yang baik, saya sering melihatnya membaca al qur'an, solat jumat, dan melaksanakan solat fardhu, dia juga rajin berpuasa sunnah, memang dia memiliki teman wanita yang banyak, karena pada dasarnya menurut saya dia adalah laki laki yang baik, suka membantu siapa saja, ramah kepada siapa saja. dia sudah mengatakan perasaan nya kepada saya bahwa dia menyayangi saya, tapi dia masih bingung dan saya juga belum tau apakah dia sudah memberi tau saya kepada kedua orang tuanya. menurut saya mungkin dia bingung karena perbedaan umur kami dan saya yang tergolong 18 tahun dibawah umur. dan karena hubungan jarak jauh yang bermula dari kepulangan saya ke malang. hingga saat ini kami masih bertukar kabar. dan saya akui saya sangat merasa nyaman dengan dia. saya bingung antara dia adalah orang yang baik untuk saya atau tidak, apakah dia adalah jodoh yang dipilihkan allah untuk saya?
pertanyaan saya.
1. wajibkah saya melakukan salat istikharah untuk hal ini?
2. bagaimana kah cara saya menyikapi dia yang belum kunjung bercerita tentang saya kepada kedua orang tuanya?

terimakasih, wassalamualikum.

JAWABAN

1. Istikharah tidak wajib. Baca detail: Shalat Istikharah

2. Anda perlu mendengarkan perkataan teman-teman anda terutama terkait informasi kalau dia sejenis pria playboy. Mungkin saja dia serius dengan anda, namun melihat gelagatnya, anda dianggap sama seperti yang lain yakni wanita yang mudah percaya dengan rayuannya.

Untuk itu kalau anda ingin dianggap 'berbeda', lakukan sikap yang berbeda pula. Caranya: (a) bersikaplah jual mahal, jangan 'murahan'. Artinya, jangan melakukan hubungan apapun yang dilarang agama apalagi sampai zina. Termasuk jangan mau diajak berduaan (khalwat). Karena begitu anda berhasil ditaklukkan oleh dia secara fisik, maka anda akan dianggap sampah dan dia akan pergi mencari yang lain; (b) Anda harus pasang deadline agar diperkenalkan pada orang tua dan minta kepastian untuk dilamar. Kalau tidak mau, anda harus berani memutuskan untuk terus atau berhenti sampai di sini. Kalau dia betul-betul suka anda sebagai calon istri, maka dia dengan mudah akan memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya, kalau dia cuma iseng, maka dia akan berputar-putar mencari alasan untuk lari dari tanggung jawab. Kalau demikian, maka carilah lelaki lain, dia tidak pas buat calon suami. Kecuali kalau memang siap untuk dijadikan korban. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

________________________



CARA SHALAT BAGI YANG TERKADANG KELUAR MADZI

Cara Sholat Untuk Orang yang Kadang-kadang keluar Madzi dan Keluar Air Kencing

Assalamu'alaikum.
Ustad, saya remaja laki-laki yang bernama C. Saya telah membaca Konsultasi agama Islam yang berjudul "GANGGUAN BESER KENCING KELUAR SENDIRI SAAT SHALAT". Bedanya kalau saya kadang-kadang keluar madzi atau air kencing, kadang-kadang tidak mengeluarkan.

Ustad, saya ingin bertanya
1. Apakah kadang-kadang mengeluarkan madzi dan air kencing pada waktu sholat seperti yang saya alami ini, cara penanganannya sama dengan orang yang selalu mengeluarkan air kencing pada waktu sholat? Yaitu dengan berwudhu setelah masuk waktu sholat fardu? Dan menambal atau membungkus tempat keluarnya najis dengan kain?

2. Pada waktu hari jum'at disunahkan untuk datang lebih awal ke masjid untuk melakukan sholat jum'at, saya berusaha melakukan sunah itu, saya berwudhu dan membungkus tempat keluarnya najis dengan kain perca sejak dari rumah. Setelah lama berdiam diri di masjid saya menjadi was-was, kain perca yang saya gunakan untuk membungkus tempat keluarnya najis tadi sudah terkena air kencing atau belum. Yang saya tanyakan, Ketika sudah masuk waktu sholat jum'at apakah ketika saya berwudhu juga harus mengganti kain perca pembungkus yang saya pakai sejak dari rumah tadi? atau saya hanya cukup berwudhu saja tanpa mengganti kain perca yang sudah saya pakai tadi?

3. Apakah setiap masuk waktu sholat fardu diharuskan mengganti kain pembungkus tempat keluarnya najis tadi? Misalnya waktu sholat maghrib saya sudah memakai kain penambal tersebut kemudian saya i'tikaf sampai masuk waktu sholat isya', Apakah harus mengganti kain pembungkus tadi atau tidak?

4. Setelah sholat maghrib sering ada tadarus Al-Qur'an dan sholat sunah. Apakah saya harus berwudhu lagi, ketika saya akan menjalankan sholat sunah?, kemudian berwudhu lagi ketika akan tadarus Al-Qur'an? karena untuk tadarus Al-Qur'an saya harus menunggu antara 15 menit sampai 30 menit untuk sampai pada giliran saya. Atau saya hanya cukup satu kali berwudhu pada waktu sholat maghrib tadi??

5. Ketika akan sholat berjamaah di masjid karena tergesa-gesa ke masjid takut kalau akan ketinggalan sholat berjamaah, kadang-kadang saya memakai kain pembungkus tempat keluarnya najis dan kadang-kadang tidak memakai, saat tidak memakai kain sebelum berangkat ke masjid saya sudah beristinja dan mengeringkan tempat keluarnya najis sampai tidak ada air yang menempel, setelah pulang dari masjid saya melihat ada air yang sangat sedikit menempel di ujung tempat keluarnya najis tersebut, saya beranggapan kalau itu adalah air kencing. Apakah saya harus mengulangi sholat fardu yang sudah saya kerjakan di masjid tadi? Kalau saya memakai kain pembungkus, saya tidak mengetahui kalau ada air kencing yang keluar karena langsung terserap oleh kain. Apakah sholat fardu saya sah?

JAWABAN

1. Tidak sama. Anda bukan kategori daimul hadas (orang yang selalu hadas). Oleh karena itu, kalau anda keluar air kencing atau madzi, maka hukum wudhunya batal dan harus mengambil wudhu lagi. Selain itu, baju yang terkena najis harus diganti yang suci.

2. Was-was tidak berpengaruh pada sah atau batalnya wudhu. Fakta yang menentukan. Kalau memang betul keluar air kencing setelah dilihat, maka wudhu batal dan kain terkena air kencing harus diganti, baik itu kain perca atau celana dalam.

3. Tergantung fakta yang terjadi. Kalau faktanya keluar air kencing, maka batal wudhu dan kain yang terkena najis harus diganti.

4. Sekali lagi, itu tergantung fakta keluar atau tidaknya air kencing. Lihat poin jawaban di atas.

5. Kalau yakin itu air kencing, maka batal wudhu dan shalat diulangi. Untuk meyakinkan hal ini, silahkan konsultasi ke dokter. Kalau setelah memakai kain pembungkus tidak ada air, maka jelas shalatnya sah. Baca juga: Shalat Orang Beser Kencing

________________________


PRIA WANITE SUDAH MENIKAH MENCINTAI YANG LAIN

assalamualaikum,
ada seorang istri yg sudah menikah 4 tahun dan dikaruniai seorang anak putra berusia 3 tahun. ditengah perjalanannya, si istri ini terpikat oleh pria rekan kerjanya, dan menjalin hubungan sangat dekat sekali selama 3 tahun. pria tersebut juga sudah memiliki istri dan dua anak yang tinggal diluar kota.

semakin hari hubungan terlarang tersebut semakin dekat, rasa sayang, cinta dan saling memiliki semakin besar. hingga mereka memutuskan untuk menikah, hanya masih terhalang dengan hubungan pernikahan masing masing dan anak. tiap mereka usai sholat (berjamaah karena satu kantor) mereka berdua selalu berdoa kepada Allah agar hubungan terlarang ini bisa dihalalkan olehNya entah dengan cara seperti apa biar Allah yang akan menentukan.

pertanyaannya :
1. apa yang sebaiknya dilakukan dengan adanya peristiwa ini karena dalam hubungan pernikahan masing masing sudah tidak sakinah mawadah warohmah, apa keduanya harus segera dinikahkan agar tidak terjadi fitnah dan zina terlalu lama akan tetapi harus melepas pasangan masing masing yang sudah dinikahi?
2.apakah mereka perlu jujur kepada keluarga kalau mereka sudah tidak mencintai pasangan nikahnya?
3.sikap spt apa yang harus dilakukan orang tua jika mengetahui hal ini?

mohon jawaban sejelas jelasnya. terima kasih. wassalam.

JAWABAN

1. Yang laki-laki sebaiknya menceraikan istrinya dan yang perempuan sebaiknya minta diceraikan atau melakukan gugat cerai pada suaminya.

2. Kalau tidak jujur sudah disetujui untuk cerai, maka tidak perlu terus terang. Kalau tanpa kejujuran akan sulit mendapat persetujuan pasangan untuk talak, maka sebaiknya menjelaskan secara gamblang.

3. Orang tua harus memberi solusi bagi semua pihak. Dan solusi terbaik adalah menceraikan kedua pasangan itu dan menikahkan dengan pasangan selingkuhannya. Intinya, demi menghindari semakin bertambahnya dosa. Baca detail: Cerai dalam Islam

________________________


KELUAR DARAH APA MEMBATALKAN MANDI JUNUB?

Saya mau bertanya terkait mensucikan diri.

1. Apakah diperbolehkan sikat gigi menggunakan odol saat mandi wajib ? (Kondisi sedang tidak puasa)

2. Ketika sikat gigi (saat mandi wajib) mungkin karena terlalu keras menyikat atau karena gusi sedang tidak baik, tiba-tiba berdarah. Saya langsung meludah dan berkumur, setelah itu sepertinya sudah tidak berdarah lagi. Apakah itu membatalkan mandi wajib dan saya harus mengulang? Karena benar-benar tidak sengaja.

3. Apakah wajib menggunakan sabun saat mandi wajib ? Dan bagaimana apabila ada bagian tubuh yang tidak terkena karena sulit dijangkau?

4. Terkait niat, saya suka was-was dan mengulang-ulang niat karena tidak yakin. Apakah ada dalil yang bisa memperkuat diri agar tidak was-was lagi?

5. Apakah pakaian atau benda yg terkena mani najis dan harus dicuci ?

6. Dan apakah bagian yg tidak terkenapun jadi dihitung harus dicuci karena merupakan satu bagian? Misalnya satu titik terkena di pakaian jadi sepakaian itu harus di cuci karna kena juga.

7. Untuk solat yg tidak sengaja tertinggal karena satu lain hal tidak apa-apa untuk diganti di hari berikutnya ? Saya mau solat ashar karena sehabis mandi wajib jadi keburu azan magrib dan jadi saya tidak jadi solat.

Syukron katsir

JAWABAN

1. Boleh. Dalam keadaan puasa pun boleh asal odolnya tidak masuk ke tenggorakan.
2. Keluar darah tidak membatalkan mandi. Namun karena darah itu najis maka harus disiram air agar supaya tidak ada anggota badan yang najis saat shalat.
3. Tidak wajib menggunakan sabun. Yang prinsip dalam mandi junub dan wudhu adalah air.
4. Niat cukup dilakukan dalam hati dan harus diucapkan sebelum mulai mandi atau bersamaan dengan awal membasuh anggota tubuh. Baca detail: Cara Mandi Junub
5. Mani tidak najis. Boleh dicuci atau dibiarkan.
6. Karena mani tidak najis, maka yang lain pun tidak najis.
7. Shalat qadha sebaiknya dilakukan segera tidak perlu menunggu besoknya. Kalau anda ingatnya saat maghrib, maka shalat qadha Ashar bisa dilakukan saat selesai shalat maghrib. Baca detail: Shalat Qadha
LihatTutupKomentar