Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Shalat Raghaib (Roghoib)

Shalat Raghaib (Roghoib)

Shalat Raghaib adalah shalat dua belas rakaat yang dilakukan antara Maghrib dan Isya’ pada awal malam Jum’at bulan Rojab. Shalat roghoib ini disebut dalam kitab Ihya Ulumuddin dan Qut Al-Muluk karena menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhazab dan Syarah Muslim, dalil shalat roghoib ini sangat lemah dan bahkan maudhuk.

HUKUM SHALAT ROGHOIB JUMAT PERTAMA BULAN ROJAB

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya mau tanya apakah hukum dan dalil sholat roghoib?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM SHALAT ROGHOIB JUMAT PERTAMA BULAN ROJAB
  2. BAGIAN WARIS CUCU KALAU ADA ANAK KANDUNG
  3. BAGIAN WARIS 4 ANAK PEREMPUAN DAN CUCU DARI ANAK LAKI-LAKI
  4. NADZAR PUASA KALAU MELIHAT GAMBAR DI INTERNET
  5. SEDEKAH UNTUK NENEK YANG SUDAH MENINGGAL APA SAMPAI PAHALANYA?
  6. UCAPAN CERAI PADA TEMAN, APA JATUH KE ISTRI?
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Shalat roghoib yang dilakukan pada awal malam Jumat bulan Rajab itu tidak ada dasarnya dalam agama. Karena shalat adalah ibadah murni, sebaiknya tidak mengamalkannya tanpa ada dalil dari Quran, hadits atau ijmak ulama.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 3/549 berkata :

الصلاة المعروفة بصلاة الرغائب , وهي ثنتا عشرة ركعة تصلى بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب , وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب , وإحياء علوم الدين , ولا بالحديث المذكور فيهما فإن كل ذلك باطل ، ولا يغتر ببعض من اشتبه عليه حكمهما من الأئمة فصنف ورقات في استحبابهما فإنه غالط في ذلك , وقد صنف الشيخ الإمام أبو محمد عبد الرحمن بن إسماعيل المقدسي كتابا نفيسا في إبطالهما فأحسن فيه وأجاد رحمه الله

Artinya: Salat yang dikenal dengan sebutan Shalat Raghaib, dua belas rakaat dilakukan antara Maghrib dan Isya’ awal malam Jum’at bulan Rojab, serta shalat malam Nisfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban) sebanyak 100 roka’at, keduanya termasuk bid’ah yang mungkar dan jelek. Janganlah tertipu dengan disebutkannya kedua sholat tersebut dalam kitab Quut al-Qulub dan Ihya’ Ulumuddin, dan jangan tertipu pula oleh hadits yang tertulis pada kedua kitab tersebut, sebab seluruhnya adalah merupakan kebatilan.

Iman Nawawi dalam Syarah Muslim hlm. 8/20 juga menyatakan makruhnya melakukan shalat roghoib sedangkan status shalatnya adalah bid'ah munkaroh.

واحتج به العلماء على كراهة هذه الصلاة المبتدعة التي تسمى الرغائب - قاتل الله واضعها ومخترعها - فإنها بدعة منكرة من البدع التي هي ضلالة وجهالة ، وفيها منكرات ظاهرة

Artinya: Ulama berpendapat atas makruhnya shalat bid'ah yang disebut raghaib. Shalat ini termasuk bid'ah munkaroh, sesat dan bodoh. Di dalamnya terdapat kemungkaran yang jelas.

Baca juga: Bid'ah Hasanah dan Bid'ah Dholalah

________________________


BAGIAN WARIS CUCU KALAU ADA ANAK KANDUNG

Assalammuallaikum wr.wb

Saya ingin berkonsultasi tentang waris

Begini , saya ditinggal almarhum suami 4 tahun yang lalu, dengan 1 anak laki2 usia 5 tahun 3 bulan. Saat ini kondisi keluarga almarhum Ayah dan Ibunya masih hidup. Almarhum 3 bersaudara ( Anak Pertama Perempuan, menikah dengan 2 anak perempuan), anak ke dua tak lain adalah almarhum suami, sedangkan bungsu adalah laki-laki belum beristri dan sudah meninggal 7 tahun lalu.

yang ingin saya tanyakan, jika dikemudian hari, Ayah mertua saya wafat, bagaimana kah pembagian warisan almarhumah? dengan kondisi anak laki2 beliau telah wafat mendahului beliau, yg ditingalkan hanya istri, anak perempuan yang telah menikah dengan 2 anak perempuan dan 1 cucu laki2 dari anak laki2 nya (anak saya)??

Saya hanya ingin tahu karena menyangkut masa depan anak saya

terima kasih mohon bantuan nya

JAWABAN

Menurut hukum waris Islam, cucu tidak mendapat bagian waris selagi masih ada anak kandung. Oleh karena itu, ada baiknya anda berkomunikasi dengan ayah mertua agar cucunya mendapat hibah atau wasiat maksimal 1/3 harta. Hibah adalah pemberian saat ayah mertua anda masih hidup; sedang wasiat semacam warisan bagi yang tidak mendapat warisan. Idealnya anak-anak anda lebih baik mendapat hibah daripada wasiat karena lebih kecil kemungkinan menimbulkan masalah di kemudian hari (dengan ahli waris). Baca detail: Hukum Waris Islam

Baca juga: Wasiat dalam Islam
________________________


BAGIAN WARIS 4 ANAK PEREMPUAN DAN CUCU DARI ANAK LAKI-LAKI

ibu saya mempunyai 5 orang anak, 4 anak perempuan dan 1 anak laki laki. yang anak laki laki meninggal duluan dari pada ibu saya. ketika ibu saya meninggal dunia, ibu saya meninggalkan 4 orang anak perempuan dan 1 cucu perempuan ( dari anak laki laki yang telah meninggal duluan )

1. bagaimanakah hak waris seorang cucu perempuan menurut hukum agama dan hukum negara ? mohon dijelaskan ?

JAWABAN

1. Cucu tidak mendapat warisan apapun selagi masih ada anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

________________________


NADZAR PUASA KALAU MELIHAT GAMBAR DI INTERNET

assalamu alaikum ustad, saya laki-laki berusia 28 tahun.. mau bertanya soal nadzar saya pak ustad.. saya pernah bernadzar kalo melakukan suatu perbuatan maksiat misalnya melihat gambar aurat wanita di internet, saya akan puasa sehari.. hal ini saya lakukan untuk menekan diri saya akan hal tersebut.. nadzar saya kemarin sebenarnya tidak terinci apakah saya setiap melihat 1 gambar puasa sehari, ataukah
akumulasi dalam 1 hari itu saya harus membayarnya puasa sehari "karena nadzar saya setiap kali membuka gambar2 aurat tersebut".. kalo akumulasi maka tidaklah berat menjalankan nadzar tersebut tapi yang saya khawatirkan kalo nadzar itu setiap "klik" satu gambar.. kalo sampai begitu hampir 500 hari saya puasa yang saya merasa khawatir tidak sanggup membayarnya.,

1. bagaimana dengan hal ini pak ustad?
terima kasih

JAWABAN

1. Nadzar itu adalah janji mewajibkan perkara yang sunnah. Sedangkan nazar untuk tidak melakukan perkara yang haram atau melakukan perkara yang wajib, maka hukum nazarnya tidak sah. Baca detail: Nazar dalam Islam

________________________


SEDEKAH UNTUK NENEK YANG SUDAH MENINGGAL APA SAMPAI PAHALANYA?

Assalamualaiku wr wb. Pak ustadz saya mau bertanya saya punya nenek yang sudah meninggal apakah bisa saya bershodaqoh saya peruntukkan buat nenek saya yang sudah meninggal,

1. Apakah nenek saya bisa mendapat pahalanya?
Terimakasih.Wasssalamualaikum wr wb

JAWABAN

Pahalanya sampai. Baca detail: Sampainya Hadiah Pahala pada Orang Mati

________________________


UCAPAN CERAI PADA TEMAN, APA JATUH KE ISTRI?

Assalamualaikum ustad
Ustad saya sudah menikah hampir 17 tahun ustad dan sudah punya 2 orang anak
Baru- baru ini saya baca sebuah artikel mengenai ucapan talak yang di ucapkan ketika tidak berada di depan istri talak tetap terjadi.

Saya jadi teringat waktu pertama saya baca buku fiqih sekitar 10 tahun yang lalu ustad ' disaat pertama tau hukum talak saya sering berbisik sendiri mengucapkan contoh-contoh ucapan talak ustad... sambil mengingat ingat saya pernah mengucapkan seperti contoh itu apa tidak ustad, kadang sambil menujuk teman kerja saya saya bilang aku cerai kamu dan saya juga pernah dengan spotan sambil menepuk bahu teman saya mengatakan aku cerai kamu ...
Semua itu aku ucapkan tanpa niat cerai ustad, dan semua itu aku ucapkan tidak ada istri saya. karena pengertian saya talak hanya terjadi jika dikatakan didepan istri.

Pertanyaan saya
1. Bagaimana status pernikahan saya ustad ?
2. Haruskah saya harus berpisah karena kesalahan saya ini ustad ? Karena saya juga sudah lupa berapa kali saya mengucapkanya ustad.
Mohon pencerahanya ustad....

JAWABAN

1. Ucapan cerai dalam konteks bercerita itu tidak jatuh talak. Yang dimaksud jatuh talak walau tidak ada istri adalah apabila anda berkata pada teman anda: "Saya ceraikan istri saya", maka hukum talaknya sah. Namun dalam kasus anda, anda berkata pada orang lain yang diajak bicara "Aku cerai kamu" yakni pada teman kerja bukan pada istri, dalam kasus demikian, talak tidak terjadi.

2. Tidak perlu berpisah karena cerai tidak terjadi. Lagipula, ucapan cerai pada istri pun kalau saat bicara itu tidak tau konsekuensi hukumnya, maka ada pendapat ulama yang mengatakan tidak terjadi cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam