Pembagian Waris Harta Bersama

Pembagian Waris Harta Bersama suami istri yang dikenal dengan harta gono-gini.Saat (N) meninggal, berapa besarnya harta warisan yang harus dibagikan kepada para ahli warisnya? (Hanya Rp. 300 Jt sajakah?!! Atau Rp. 300 Jt + Perolehan bagian warisan (N) dari (M)?!! Atau berapakah?!! Dimanakah/apakah dalil hukumnya ?!
Pembagian Waris Harta Bersama
PEMBAGIAN WARISAN DARI HARTA BERSAMA (GONO GINI)

Dengan segala hormat, Kyai

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tanpa mengurangi makna/isi, maksud dan tujuannya. Berhubung sebagian jawaban atas pertanyaan kami kemarin sepertinya belum/lupa memperhatikan lampiran (waris.xls) yang menyertainya; tanpa mengurangi rasa hormat kami, dan demi lebih jelasnya pemahaman kami, mohon banyak bertanya lagi Kyai.

Persoalan Menyeluruhnya.

Seorang Laki-Laki (M) meninggal pada Mei 2012, ahli waris yang hidup pada saat itu adalah: Istri (Y), 2 Anak Perempuan (N), (R) dan Anak Laki-Laki (P).

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PEMBAGIAN WARISAN DARI HARTA BERSAMA (GONO GINI)
  2. HARTA WARISAN DIMINTA ISTRI KEDUA DAN ANAKNYA
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Semasa berumah tangga (M) sebagai anak tunggal memperoleh bagian warisan 2 tanah (estimasi Rp. 100 Jt), sedangkan Ibu (Y) sebagai anak tunggal juga memperoleh bagian warisan 3 tanah (estimasi Rp. 150 Jt) dari kedua orang tuanya masing-masing yang sudah meninggal semuanya. Dan selama berumah tangga dari hasil usaha mereka bersama (M & Y) memiliki harta 4 rumah+tanah, 2 tanah dan 9 sawah (estimasi Rp. 450 Jt).

Belum sempat dilakukan pembagian harta waris, seorang Anaknya yang Perempuan (N) meninggal pada Juni 2014, ahli waris yang hidup sampai saat ini adalah: Ibu (Y), Suami (T), Adik Laki-Laki (P), dan Adik Perempuan (R).

Selama berumah tangga dari hasil usaha mereka bersama (N & T) memiliki harta 1 rumah+tanah, 2 tanah dan 2 kebun (estimasi Rp. 300 Jt).

Semua hal terkait harta warisan saya estimasikan/simulasikan kedalam “Rupiah” supaya memudahkan men-dapat gambaran pembagiannya semata. Hingga saat ini semua harta warisan belum dibagi.

Pertanyaan saya, Kyai

Sesuai syariah dan hukum Islam yang sebenarnya

1. Saat (M) meninggal, berapa besarnya harta waris​​an yang harus dibagikan kepada para ahli warisnya? (Hanya Rp. 450 Jt sajakah?!! Atau Rp. 450 Jt + Rp. 100 Jt kah?!! Atau berapa?!!) Dimanakah/apakah dalil hukumnya ?!

Tentang siapa-siapa saja yang ber-hak mendapat warisan dan berapa bagian warisannya? (Terima kasih saya sudah paham; Sudah dijelaskan kemarin)

2. Saat (N) meninggal, berapa besarnya harta warisan yang harus dibagikan kepada para ahli warisnya? (Hanya Rp. 300 Jt sajakah?!! Atau Rp. 300 Jt + Perolehan bagian warisan (N) dari (M)?!! Atau berapakah?!! Dimanakah/apakah dalil hukumnya ?!

Tentang siapa-siapa saja yang ber-hak mendapat warisan dan berapa bagian warisannya? (Terima kasih saya sudah paham; Sudah dijelaskan kemarin)

(Y) dan (R) di satu kota, (P) di lain kota, (T) dan (N) di kota yang lain lagi. Pada kala-kala kesempatan bertemu; (Y) dan (R) selalu mempertanyakan kepada (T) perihal bagian warisan gono-gini (N). Dan (T) selalu menjawab dengan tenang dan sabar, bagaimana gono-gini yang selalu dikejar-kejar!?!?; tahu anak pada susah-susah begitu!!!, harta warisan (M) masih juga tidak mau membagikannya sampai saat ini, sampai ada yang belum merasakan sudah meninggal lagi!!! Sadarlah!!! Selesaikan itu harta warisan (M), nanti semua harta warisan (N) pasti secepatnya saya selesaikan, begitulah (T) selalu berdalih

Lebaran semestinya diisi dengan keakraban kekeluargaan penuh kedamaian. Saya masih buta dan sangat hijau. Hanya dapat diam dan mendengar, tidak mengerti siapa yang benar dan tidak. Tidak dapat membantu karena tidak banyak tahu tentang hal begituan, juga tidak tahu darimana harus mengawalinya. Maka saya hanya dapat banyak minta petunjuk dulu kepada para Kyai di Ponpes Al-Khoirot; semoga saya dapat mengerti duduk permasalahan yang sebenarnya, dan bagaimana menegakkannya sesuai SYARIAH ISLAM agar dapat lebih membawa manfaat buat semuanya.

Pertanyaan saya lebih lanjut, Kyai

3. Sesuai Syariah Islam, benarkah dalih-dalih (argument/alasan) yang disampaikan (T) diatas kepada (Y) dan (R)? Atau kalau menurut pendapat Kyai bagaimana?

4. Dalam kondisi yang sudah demikian, benar ber-HAK-kah (T) memintakan hak bagian warisan almarhumah istrinya (N) atas meninggalnya (M) kepada (Y) selaku pemegang semua harta warisan (M)? Apakah/dimanakah dalil hukumnya ?!

5. Sedikit menyimpang tetapi sepertinya masih relevan, buat pemahaman kami kedepan nantinya, Kyai. Siapakah yang “Lebih ber-Hak” dan tentunya lebih pula berkewajiban dan bertanggung jawab mengurus/merawat makam orang yang meninggal? Keluarga yang ditinggalkankah?! (Suami/istri beserta anak-anaknya) atau Kerabat yang ditinggalkankah?! (Bapak/Ibu beserta kakak-adiknya) atau kalau menurut Kyai bagaimana? Atau apakah/dimanakah dalil hukumnya ?!

Demikian pertanyaan-pertanyaan saya, Kyai, dan terima kasih atas segala pencerahan, penjelasannya serta jawabannya, Kyai; semoga kami semua senantiasa didekatkan atas segala rahmat, taufik, hidayah dan inayah-NYA.

Amin Ya Robbal Alamin.


JAWABAN

1. Seperti sudah kami jelaskan bahwa dalam Islam tidak ada harta gono-gini, namun bagi anda mungkin kurang spesifik. Prinsipnya adalah harta yang dibagikan sebagai warisan adalah harta milik M; bukan harta milik Y. Berikut jawaban yang lebih teknis tentang harta yang harus diwariskan:
(a) 100 juta. Harta ini jelas milik M karena itu menjadi harta waris.
(b) Sedangkan yang Rp. 450 juta dirinci sebagai berikut:

(i) kalau memang harta ini diperoleh berdasarkan hasil joint venture antara M dan Y, maka harus dipisah lebih dulu mana harta milik M dan harta milik Y. Misalnya, harta milik M senilai 250 juta, sedang milik Y 200 juta, maka yang menjadi harta warisan adalah yang 250 juta saja. Sedangkan yang 200 juta diberikan pada Y karena itu hak milik dia.

(ii) Kalau harta senilai 450 juta itu berasal dari modal dan hasil usaha dari M seorang, sedangkan Y sebagai istri tidak ada kontribusi modal sama sekali, maka berarti harta ini 100% milik M walaupun M mendapatkannya setelah menikah dengan Y. Apabila demikian, maka harta ini juga menjadi harta waris dan harus dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak. Baca: Harta Gono gini dalam Islam

Harta bersama yang bersifat otomatis hanya berdasarkan pada Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan, bukan pada hukum syariah Islam.

2. Besarnya harta waris peninggalan N adalah:

(a) Perolehan bagian warisan N dari M. Ini sudah pasti harta milik N, karena itu menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
(b) Sekali lagi kami tekankan, harta yang diperoleh suami istri selama dalam pernikahan tidak otomatis menjadi milik bersama. Ini aturan syariah Islam.

Jadi, uang 300 juta yang kata anda "milik bersama" antara N dan suaminya itu apakah menjadi harta warisan atau tidak itu sangat tergantung dari apakah 300 juta itu hasil joint venture antara N dan suaminya? Kalau iya, misalnya modalnya 50:50, maka 150 juta adalah milik N dan menjadi harta waris yang harus dibagikan kepada ahli waris. Sedangkan sisanya yang 150 juta harus diberikan kepada pemiliknya yakni suami N.

Namun, kalau modal dan yang bekerja adalah suami N saja, maka berarti yang 300 juta ini adalah milik suami N sepenuhnya dan bukan harta warisan. Begitu juga sebaliknya, kalau yang 300 juta itu berasal dari modal harta N saja tanpa ada peran dari suami, maka ia menjadi harta N sepenuhnya dan dengan demikian ia menjadi harta warisan.

3. Argumen T sebagai suami almarhumah N ada benarnya. Karena, (a) Y semestinya segera membagi warisan M; (b) N belum tentu mempunyai harta gono-gini dalam arti hasil joint venture dengan suaminya. Seperti dijelaskan di atas, apabila T bekerja sendiri dan dari modal sendiri, maka harta yang diperolehnya adalah miliknya sendiri; bukan milik N (istri).

4. T sebagai suami berhak meminta bagian warisan almarhumah N (istri T) karena dalam perolehan warisan N terdapat bagian T juga (sebanyak 1/2). Dan ini porsi yang tidak sedikit.

5. Tidak ada kewajiban mengurus makam. Yang wajib adalah mengurus proses pemakaman dan biayanya diambil dari harta peninggalan almarhum sebelum dibagikan kepada ahli waris.

Namun, anak-anak yang sholeh dianjurkan untuk selalu mendoakan orangtuanya yang meninggal dunia baik di dekat kuburnya atau dari jauh, beramal baik seperti sedekah pada fakir miskin, membantu pembangunan lembaga pendidikan atau masjid yang pahalanya ditujukan pada mereka yang meninggal merupakan perilaku anak-anak saleh yang akan dapat menambah pahala yang wafat atau mengurangi dosanya. Siapa yang sebaiknya berbuat ini? Anak-anaknya terutama karena merekalah yang paling berhutang budi pada orang tua dan paling pantas membalas jasa orang tuanya.

Uraian detail dan dalilnya lihat di beberapa artikel di bawah ini:

- Mengirim Pahala pada Orang Mati
- Hukum Ziarah Kubur
- Hukum Berbakti pada Orang tua

________________________________



HARTA WARISAN DIMINTA ISTRI KEDUA DAN ANAKNYA

Assalamu'alaikum Wr Wb,
Team Alkhoirot Yth,

Mohon penjelasan dan petunjuk untuk pembagian Harta Waris jika kondisinya mulai awal adalah sbb :

Ayah menikah dengan Ibu dan dikaruniai 3 orang anak kandung laki-laki, saya adalah anak yang ke 2

Kakak saya (anak ke 1) sejak kecil diasuh oleh kakek dan nenek, tetapi semua tanggung jawab finansial adalah kedua orang tua saya. Saya sendiri (anak ke 2) sejak lahir diasuh oleh kedua orang tua saya. +/- 1 minggu setelah melahirkan adik saya (anak ke 3), ibu saya meninggal ( 23 Februari 1980), dan adik saya tersebut langsung diadopsi oleh paman (kakak dari ayah) yg kebetulan tidak mempunyai anak kandung.

Selang berjalannya waktu, Ayah saya menikah lagi dengan wanita yang menjadi ibu tiri saya dan mendapatkan keturunan 1 orang anak laki2 yang sekaligus menjadi adik tiri saya sampai sekarang.

Saat ini saya sudah berkeluarga dan mempunyai 1 orang anak laki-laki, begitu juga dengan kakak saya yg juga mempunyai keturunan 2 orang anak wanita. Sedangkan adik kandung saya yang sudah diadopsi paman, juga sudah berkeluarga dengan 1 orang anak wanita dan 1 orang anak laki-laki. Dan status adik tiri saya sampai saat ini adalah masih lajang / belum menikah.

Beberapa tahun yang lalu ayah saya meninggal dunia (10 Januari 2010), dan tidak meninggalkan wasiat apapun termasuk mengenai pembagian harta waris. Sampai dengan saat ini ibu dan adik tiri saya menempati rumah yang dulunya ditempati ayah kami bersama mereka sejak ayah saya menikahinya. Saat ini mereka (ibu & adik tiri saya) minta untuk rumah tersebut diatas namakan mereka berdua, karena kami sudah mempunyai rumah sendiri - sendiri (diluar harta waris).

1. Mohon petunjuk, bagaimana status dari rumah tersebut dan bagaimana dengan tata cara pembagian warisnya menurut hukum Islam berikut dalilnya.

Demikian disampaikan, terima kasih jika sudah memberikan feedback.

Wassalamu'alaikum Wrwb

JAWABAN

1. Kalau rumah tersebut milik almarhum ayah anda, maka ia menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada seluruh ahli waris. Adapun ahli waris dan bagiannya dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
(a) Istri kedua mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagi secara merata kepada keempat anak kandung baik anak kandung dari istri pertama maupun dari istri kedua.

Adapun permintaan ibu & adik tiri anda agar supaya rumah tersebut diatasnamakan mereka, maka itu tergantung kesepakatan ketiga saudara dari istri pertama. Kalau sepakat, maka tidak masalah. Kalau tidak sepakat, maka harus diwariskan sesuai dengan tatacara di atas. Baca detail dalilnya dan panduan lain: Hukum Waris Islam

Baca juga: Harta Gono gini dalam Islam
LihatTutupKomentar