Warisan Untuk Istri, Anak Kandung Dan Anak Angkat

Warisan Untuk Istri, Anak Kandung Dan Anak Angkat Seorang laki-laki ( M ) meninggal pada Mei 2012, ahli waris yang hidup pada saat itu adalah Istri ( Y ) * Menantu ( T ) * 2 Anak Perempuan ( N ) , ( R ) * Anak Laki-Laki ( P ) * 2 Cucu Perempuan ( A ) , ( K ) * Cucu Laki-Laki ( B ) , ( G ) * Cucu Angkat Laki-Laki ( F 1. Saat (M) meninggal, siapa-siapa saja yang ber-hak mendapat warisan dan berapa bagian warisannya? 2. Saat (N) meninggal, siapa-siapa saja yang ber-hak mendapat warisan dan berapa bagian warisannya?
Warisan Untuk Istri, Anak Kandung Dan Anak Angkat
WARISAN UNTUK ISTRI, ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT

Kepada Yth : Para Kyai/Ustad/Ustadzah
Di Al-Khoirot

Hal : Pembagian Harta Warisan

Dengan segala hormat,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Persoalan.

Seorang laki-laki ( M ) meninggal pada Mei 2012, ahli waris yang hidup pada saat itu adalah: (TERLAMPIR silsilah keluarga serta perkiraan posisi & jumlah harta warisan yang ditinggalkan)

* Istri ( Y )
* Menantu ( T )
* 2 Anak Perempuan ( N ) , ( R )
* Anak Laki-Laki ( P )
* 2 Cucu Perempuan ( A ) , ( K )
* Cucu Laki-Laki ( B ) , ( G )
* Cucu Angkat Laki-Laki ( F ) ****

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WARISAN UNTUK ISTRI, ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT
  2. BUKA AIB MASA LALU, SUAMI TAK TERIMA
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Belum sempat dilakukan pembagian harta waris, seorang anaknya yang perempuan ( N ) meninggal pada Juni 2014, ahli waris yang hidup sampai saat ini adalah:

* Ibu ( Y )
* Suami ( T )
* Anak Angkat Laki-Laki ( F ) ****
* Adik Laki-Laki ( P )
* Adik Perempuan ( R )
* 2 Keponakan Perempuan ( A ) , ( K )
* 2 Keponakan Laki-Laki ( B ) , ( G )

Hingga saat ini harta warisan belum dibagi, dan seandainya dibagi terlihat ( Y ) akan membagi semuanya menurut kehendaknya sendiri. Ada upaya ( Y ) untuk meMASUKkan orang yang tidak semestinya ber-hak, atau mengHILANGkan orang yang seharusnya ber-hak, atau membagikan sebagiannya terlebih dahulu kepada sebagian anak/cucu yang dikehendakinya dengan dalih Hibah TANPA persetujuan ahli waris yang lain.

Pertanyaan saya.

Sesuai syariah dan hukum Islam yang sebenarnya

1. Saat (M) meninggal, siapa-siapa saja yang ber-hak mendapat warisan dan berapa bagian warisannya?

2. Saat (N) meninggal, siapa-siapa saja yang ber-hak mendapat warisan dan berapa bagian warisannya?

3. Memperhatikan “Penjelasan TERLAMPIR”; Benarkah “Cucu/Anak Angkat (F****) tidak memperoleh seberapun dan apapun juga atas harta warisan tersebut dikarenakan tidak ada Hibah atau Hadiah atasnya dari Ibunya (N) sebelum meninggal.

4. Bagaimana hukum & dalilnya (Y) membagi semua harta warisan yang ada menurut kehendaknya sendiri, dan meMASUKkan orang yang tidak semestinya ber-hak, dan mengHILANGkan orang yang seharusnya ber-hak, dan membagikan sebagiannya terlebih dahulu kepada sebagian anak/cucu yang dikehendakinya dengan dalih Hibah TANPA persetujuan ahli waris yang lain.

5. Benarkah tidak dapat dilakukan pembagian harta warisan kalau (Y) dan salah satu anaknya yang merasa akan mendapat bagian sedikit tidak menyetujuinya?

6. Apa hukum & dalilnya terhadap para pihak yang menghalangi untuk dilakukan pembagian atas harta warisan?

7. Agar semua sesuai syariah Islam, sehingga dekat akan rahmat-NYA, tidak ada haram/dosa karena warisan dan tidak menimbulkan keruwetan yang lebih rumit lagi dikemudian hari; ber-HAK-kah anaknya (P) atau (R) atau menantunya (T) mengajukan/meminta dilakukan pembagian harta warisan itu?

8. Agar terwakili rasa keadilan buat semuanya; kalau musyawarah keluarga atas pembagian harta warisan yang sesuai syariah/hukum Islam tidak dapat diterima/dilaksanakan; kemana atau instansi/lembaga apa dan di lokasi mana permintaan pembagian harta warisan harus diajukan dan diselesaikan?

Agar tidak terlalu jauh menyimpang dengan iman Islam kami karena MUNGKIN lebih mencerminkan rasa keadilan yang dapat dirasakan semuanya; dengan memperhatikan situasi, kondisi, hubungan emosional, keberadaan dan masa depan “Cucu/Anak Angkat (F****) yang saat ini masih berumur 8 th; "KALAU SEANDAINYA" pembagian harta warisan dilakukan sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di negara kita (Indonesia)

9. Saat (M) meninggal, siapa-siapa saja yang ber-hak mendapat warisan dan berapa bagian warisannya?

10. Saat (N) meninggal, siapa-siapa saja yang ber-hak mendapat warisan dan berapa bagian warisannya?

Demikian pertanyaan-pertanyaan saya, dan terima kasih atas segala pencerahan, penjelasannya serta jawabannya; semoga kami semua senantiasa didekatkan atas segala rahmat, taufik, hidayah dan inayah-NYA.

Amin Ya Robbal Alamin.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


JAWABAN

1. Ahli waris yang berhak mendapat warisan dari pewaris M dan bagiannya adalah sebagai berikut:
(a) Istri ( Y ) mendapat bagian 1/6 (seperenam)
(b) Sisanya yang 5/6 dibagikan kepada ketiga anak kandung baik laki-laki maupun perempuan yaitu ( N ) , ( R ) dan ( P ) di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Caranya, bagi harta yang 5/6 itu menjadi empat bagian: P sebagai anak lelaki mendapat 2, sedang N dan R sebagai anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1. Walaupun N saat ini sudah meninggal, ia tetap berhak mendapat warisan dari ayahnya karena ia masih hidup saat ayahnya wafat.

Selain kedua ahli waris di atas tidak ada yang mendapatkan warisan. Cucu tidak dapat warisan karena terhalang oleh adanya anak. Sedangkan menantu memang bukan ahli waris dalam keadaan apapun.

2. Ahli waris dan bagian masing-masing dari harta benda peninggalan N adalah sebagai berikut:
(a) Ibu ( Y ) mendapat bagian 1/6 (seperenam) = 1/6
(b) Suami ( T ) mendapat bagian 1/2 (setengah) = 3/6
(c) Dua saudara kandung lelaki dan perempuan mendapatkan sisanya yakni sebesar 2/6 di mana bagian untuk saudara lelaki dua kali lipat dibanding saudara perempuan. (Jadikan 3 bagian: saudara lelaki mendapat 2, saudara perempuan mendapat 1).

3. Benar. Anak angkat tidak diakui sebagai keluarga (nasab) dalam syariah Islam. Sedangkan ahli waris itu terjadi karena salah satu dari dua faktor yaitu nasab (kekerabatan), dan pernikahan (suami-istri). Baca juga: Anak Adopsi dalam Islam

4. Hukumnya haram bagi salah satu ahli waris untuk membagi warisan dari pewaris dengan cara yang tidak sesuai dengan syariah Islam tanpa persetujuan ahli waris yang lain. QS. An-Nisa’ 4:13 Allah berfirman "(Hukum-hukum waris tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar".

5. Kalau pembagian warisan sudah dilakukan berdasarkan hukum waris Islam, maka semua ahli waris harus setuju. Ketidaksetujuan salah satu ahli waris dalam hal ini tidak dianggap. Lihat kembali QS An-Nisa 4:13 di atas.

6. Harta warisan adalah hak setiap ahli waris sesuai dengan bagiannya. Dan pembagian warisan harus dilakukan segera setelah pewaris meninggal. Usaha menghalangi pembagian warisan adalah dosa besar karena termasuk merampas hak ahli waris. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah 2:188 "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (pengadilan), supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui".

7. Berhak. Semua ahli waris memiliki kedudukan sama dan berhak meminta pada pemegang harta warisan agar segera membagi harta warisan.

8. Pengadilan Agama untuk keluarga muslim.
9 dan 10 sudah dijawab di no. 1 dan 2.

CATATAN:

Dalam Islam tidak ada harta bersama suami-istri secara otomatis. Islam mengakui harta individu. Jadi, harta milik suami tetap milik suami, dan harta milik istri tetap menjadi milik istri. Kalau sebuah rumah dibeli oleh suami, maka ia menjadi milik suami seutuhnya. Begitu juga kalau sebuah mobil dibeli dari harta istri, maka ia menjadi milik istri seutuhnya. Kalau sebuah rumah dibeli dengan uang berdua suami-istri, maka rumah itu baru milik bersama sesuai persentase saham kepemilikan. Kalau salah satu meninggal, maka rumah yang dibeli bersama itu harus dipisah dulu. Hanya yang milik yang wafat yang jadi harta waris. Baca: Harta Gono Gini dalam Islam

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


BUKA AIB MASA LALU, SUAMI TAK TERIMA

Assalamu Alaikum...

Saya wanita usia 37 tahun,saat ini saya sudah menjalani rumah tangga sudah hampir 8 tahun. dan kami belum di karuniai anak. Saya kenal suami saya lewat keluarga.tapi kami sempat pacaran beberapa bulan.

Saat sebelum menikah saya mengakui sesuatu yang menjadi masa lalu saya. bahwa saya pernah melakukan hubungan pra nikah dengan seseorang. Saat itu dia mau menerima apa adanya keadaan saya.

Tapi di perjalanan rumah tangga kami,hal itu menjadi seprti bom yang selalu meledak.setiap ada masalah,selalu masa lalu saya di ungkit.dan dia bersikeras mau tau siapa orang tersebut.sedangkan saya sudah tidak tau lagi dimana orang itu berada. pernah saya bohongi kalau saya kenal orang itu lewat chatting,sampai saya tidak bisa lagi berhubungan dengan yang namanya sosial media. tapi pernah sekali saya iseng membuka chat yahooku,dan itu di ketahui oleh suamiku.sampai saat ini itu selalu di kejar pertanyaan ke saya apa tujuan saya membuka kembali chatting itu,padahal sudah di larang.

saya selalu menyembunyikan orang itu karna saya tidak mau terjadi masalah yang lebih panjang. saya juga tidak mau sampai masalah ini merembet ke adik-adikku.
setiap masalah ini muncul, saya ingin pergi jauh, menghilang dari kehidupan semua orang. karna saya selalu merasa bersalah dan tersiksa selalu di kejar dengan pertanyaan yang sama. yang ingin saya tanyakan ;

1. Apakah saya harus menceritakan semua yang sebenarnya ke suamiku walaupun akibatnya akan sangat parah. saya takut dia berbuat nekad, karna dia pernah mengancam akan menghancurkan saya dengan mempermalukan saya dan keluarga adik-adik saya. sebab orangnya agak tempramen.

2. saya ingin sekali mencari ketenangan bathin untuk sementara waktu jauh dari masalah, apakah ada pondok pesantren khusus wanita yang bisa saya datangi untuk mencari ketenangan jiwa.

3. saya tidak ingin melihat suamiku tersiksa bathin, apa kah benar tindakanku kalau saya meninggalkan dia, agar dia mendapat kehidupan yang lebih baik. selalu ada di pikiran saya untuk meninggalkan dia, tapi kadang saya kasihan, karena suamiku tidak punya penghasilan tetap. selama ini saya yang bantu biayai rumah tangga kami.

saat ini saya bingung harus bercerita kepada siapa, sementara pekerjaan di kantor juga penuh tekanan. saya jadi merasa sangat depresi dengan keadaan ini. saat saya coba cari website pondok pesantren untuk wanita dewasa, saya temukan alkhoirot.

mohon pencerahannya untuk masalah saya ini. atas masukan dan sarannya saya ucapkan terima kasih.

wassalam

JAWABAN

1. Sebaiknya jangan menambah lagi membuka kisah gelap masa lalu anda pada suami. Anda membuka rahasia ketidakperawanan anda itu saja sudah merupakan kesalahan besar karena tidak ada satupun pria -- yang nakal sekalipun -- yang rela memiliki calon istri bukan janda tapi tidak lagi perawan. Baca: Ingin Menikahi Wanita Tak Perawan Tapi Takut Menyesal

2. Pesantren Putri Al-Khoirot dapat menerima wanita segala usia termasuk yang dewasa. Baca detail: Pesantren Putri Al-Khoirot Malang

3. Kalau merasa tidak ada lagi kecocokan, maka tidak ada masalah untuk melakukan gugat cerai suami. Baca: Gugat Cerai karena Tak Cinta
LihatTutupKomentar