Menceraikan Suami Mualaf
Menceraikan Suami Mualaf Saya menikahi suami saya karna cinta, walaupun sudah tua,karna kasih sayang & kebaikannya yang membuat saya cinta sama dia Dan kebetulan dia tadinya beragama budha,tapi sewaktu mau menikah dia masuk islam di salah satu masjid
HUKUM ISTRI MINTA CERAI PADA SUAMI MUALAF
Assalamu alaikum wr.wb
Saya mau tanya ustad
Saya wanita berumur 26tahun & suami saya berumur 50tahun,kami menikah tahun 2012 lalu, yang ingin saya tanyakan,
1. apakah jarak umur kami yang terbilang jauh, apakah di mata agama tidak apa2 atau sah?
Saya menikahi suami saya karna cinta, walaupun sudah tua,karna kasih sayang & kebaikannya yang membuat saya cinta sama dia Dan kebetulan dia tadinya beragama budha,tapi sewaktu mau menikah dia masuk islam di salah satu masjid Selama ini dia baik" saja sama saya, keluarga saya, cuma kadang mau saya ajarkan sholat dia cuma nanti2, tapi kalau waktunya saya mau sholat dia ingetin saya sudah sholat apa belum
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Lalu waktu ramadhan tiba (ramadhan bersama dia baru 2 tahun, pernah ramadhan gak bareng, lagi keluar negri) cuma puasa saat hari minggu aja kalau libur kerja, itupun cuma 1/2 hari minum lalu disambung lagi, soalnya katanya gak kuat, tapi kalau sholat ied dia selalu ikut, namun akhir2 ini dia agak berubah selama ada bos nya, bos nya itu suka ajakin dia keluar minum2an keras, lalu lanjut pergi karaokean, di tempat karaokean ditemani perempuan, pernah juga saya mendapati di ponsel nya ada nomor perempuan yang ditempat karaoke itu Saya sangat kesal, dan dia minta maaf, namun setiap bos nya datang dari luar negri & ajak dia pergi karaokean&minum2 dia selalu ikut (sudah berlangsung 7x) sekarang dia agak susah dengarkan saya, tapi kalau abis pergi dia selalu meminta maaf, namun saya tetap kessal & tidak suka Pernah saya mengatakan mau pisah aja (tidak mengucapkan cerai) untuk mengancam, namun dia tidak mau Pertanyaan saya
2. apa saya dosa bila minta cerai pak ustad
3. kan saya yang masukin suami saya islam Lalu saya punya kewajiban membimbing nya
4. Lalu kalau saya cerai kan dia trus dia masuk agama nya lagi apa saya dosa
Karna tidak berhasil mengajarkan dia tentang agama islam?
Terima kasih
JAWABAN
1. Perbedaan umur antara suami dan istri yang terlalu jauh tidak ada masalah dalam perspektif syariah. Bahkan di era Rasulullah sendiri banyak para Sahabat Nabi yang menikah dengan perempuan dengan wanita yang usianya jauh lebih muda. Seperti Sahabat Usman bin Affan yang menikah dengan dua putri Nabi (setelah yang pertama wafat). Usia Usman dengan putri Nabi jauh berbeda. Baca: Usman bin Affan
2. Istri minta cerai karena suaminya tidak taat agama -- misalnya suka selingkuh -- hukumnya dibolehkan bukan hanya oleh syariah tapi juga oleh negara. Bahkan menurut syariah, minta cerai karena tidak ada lagi rasa cinta juga dibolehkan. Baca: Istri Gugat Cerai karena Tidak Cinta
3. Pada dasarnya dia masuk Islam bukan karena anda, tapi karena kewajiban syariah seorang pria kafir harus masuk Islam kalau ingin menikah dengan wanita muslimah. Tanpa itu, maka pernikahannya tidak sah dan anda berdua dianggap berzina. Baca detail: Hukum Nikah Beda Agama
4. Tidak berdosa. Dalam rumah tangga Islami, pemimpin rumah tangga itu adalah suami, bukan istri. Oleh karena itu anda tidak punya tanggungan dosa apapun kalau misalnya dia murtad dan kembali ke agama asal.
Hanya saja kalau dia murtad, sementara dia masih jadi suami anda, maka status suami-istri otomatis batal dan anda berdua harus cerai. Suami murtad diberi waktu untuk kembali ke Islam selama masa iddah istri, dan kalau kembali ke Islam selama masa iddah, maka boleh rujuk tanpa akad nikah baru.
Kalau suami murtad setelah terjadi perceraian, maka tidak ada konsekuensi hukum apapun bagi istri yang muslimah. Justru itu menjadi keuntungan bagi si istri karena berhasil dijauhkan dari suami yang kurang baik. Dan ini pelajaran bagi si perempuan muslimah agar tidak asal milih suami. Cinta saja tidak cukup untuk menciptakan rumah tangga yang baik dan menyenangkan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_____________________
MENIKAH DENGAN PRIA BERTATO
Assalamu’alaikum Ustadz/ Ustadzah.
Dalam waktu dekat saya akan melaksanakan pernikahan dengan seorang lelaki yang kita saling menyayangi, saling mencintai, kami punya tujuan membangun keluarga sakinah, mawadah, warohmah. Kedua keluarga kami juga sudah merestui hubungan kami.
Akan tetapi ada sesuatu yang mengganjal dihati saya, dan dari keluarga saya ada hal yang mereka tidak ketahui. Calon suami tersebut mempunyai tato ditubuhnya, dia sudah membuat tato tersebut sudah lama, jauh sebelum saya bertemu dengannya, dulu pemahaman agamanya menurut saya masih sedikit.
Alhamdulillah sekarang dia sudah bertaubat akan kesalahannya tersebut, dan dia sudah lebih menjadi lebih baik lagi serta tidak akan melakukan perbuatan itu lagi. Sekarang dia sudah belajar sedikit demi sedikit tentang agama Islam lebih dalam.
Yang saya tanyakan,
1. apakah nanti setelah saya menikah dan dia jadi suami saya apakah ibadah ibadah yang kami jalani diterima Allah SWT? Secara dia akan menjadi imam saya setelah saya menikah, dan dia yang akan menuntun saya untuk selalu dapat ridho-Nya. Karena setau saya orang yang membuat tato adalah dosa besar.
Kami sudah ada niatan untuk menghapus tato tersebut, tetapi butuh biaya yang sangat besar, sehingga belum bisa terlaksana karena kebutuhan hidup yang terus menerus dibutuhkan.
Mohon saran dari ustadz/ustadzah apa yang harus saya lakukan, supaya tidak ada yang mengganjal dari hati saya untuk menikah dengan calon suami saya.
Terimakasih, semoga amal ibadah ibadah kita diterima Allah SWT. Aamiin..
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
1. Tato adalah dosa. Namun kalau taubat nasuha, maka insyaAllah akan diterima taubatnya dan apabila demikian, maka dia tentu saja pantas untuk menjadi imam anda asal terus menambah wawasan keilmuan agamanya dan perilaku kesehariannya. Jangan sampai ketaatannya hanya sebagai tameng untuk mendapatkan anda dan kembali ke masa lalunya setelah anda sudah berada menjadi miliknya. Sekedar mengingatkan agar berhati-hati. Baca detail: Tato dalam Islam
Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Assalamu alaikum wr.wb
Saya mau tanya ustad
Saya wanita berumur 26tahun & suami saya berumur 50tahun,kami menikah tahun 2012 lalu, yang ingin saya tanyakan,
1. apakah jarak umur kami yang terbilang jauh, apakah di mata agama tidak apa2 atau sah?
Saya menikahi suami saya karna cinta, walaupun sudah tua,karna kasih sayang & kebaikannya yang membuat saya cinta sama dia Dan kebetulan dia tadinya beragama budha,tapi sewaktu mau menikah dia masuk islam di salah satu masjid Selama ini dia baik" saja sama saya, keluarga saya, cuma kadang mau saya ajarkan sholat dia cuma nanti2, tapi kalau waktunya saya mau sholat dia ingetin saya sudah sholat apa belum
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Lalu waktu ramadhan tiba (ramadhan bersama dia baru 2 tahun, pernah ramadhan gak bareng, lagi keluar negri) cuma puasa saat hari minggu aja kalau libur kerja, itupun cuma 1/2 hari minum lalu disambung lagi, soalnya katanya gak kuat, tapi kalau sholat ied dia selalu ikut, namun akhir2 ini dia agak berubah selama ada bos nya, bos nya itu suka ajakin dia keluar minum2an keras, lalu lanjut pergi karaokean, di tempat karaokean ditemani perempuan, pernah juga saya mendapati di ponsel nya ada nomor perempuan yang ditempat karaoke itu Saya sangat kesal, dan dia minta maaf, namun setiap bos nya datang dari luar negri & ajak dia pergi karaokean&minum2 dia selalu ikut (sudah berlangsung 7x) sekarang dia agak susah dengarkan saya, tapi kalau abis pergi dia selalu meminta maaf, namun saya tetap kessal & tidak suka Pernah saya mengatakan mau pisah aja (tidak mengucapkan cerai) untuk mengancam, namun dia tidak mau Pertanyaan saya
2. apa saya dosa bila minta cerai pak ustad
3. kan saya yang masukin suami saya islam Lalu saya punya kewajiban membimbing nya
4. Lalu kalau saya cerai kan dia trus dia masuk agama nya lagi apa saya dosa
Karna tidak berhasil mengajarkan dia tentang agama islam?
Terima kasih
JAWABAN
1. Perbedaan umur antara suami dan istri yang terlalu jauh tidak ada masalah dalam perspektif syariah. Bahkan di era Rasulullah sendiri banyak para Sahabat Nabi yang menikah dengan perempuan dengan wanita yang usianya jauh lebih muda. Seperti Sahabat Usman bin Affan yang menikah dengan dua putri Nabi (setelah yang pertama wafat). Usia Usman dengan putri Nabi jauh berbeda. Baca: Usman bin Affan
2. Istri minta cerai karena suaminya tidak taat agama -- misalnya suka selingkuh -- hukumnya dibolehkan bukan hanya oleh syariah tapi juga oleh negara. Bahkan menurut syariah, minta cerai karena tidak ada lagi rasa cinta juga dibolehkan. Baca: Istri Gugat Cerai karena Tidak Cinta
3. Pada dasarnya dia masuk Islam bukan karena anda, tapi karena kewajiban syariah seorang pria kafir harus masuk Islam kalau ingin menikah dengan wanita muslimah. Tanpa itu, maka pernikahannya tidak sah dan anda berdua dianggap berzina. Baca detail: Hukum Nikah Beda Agama
4. Tidak berdosa. Dalam rumah tangga Islami, pemimpin rumah tangga itu adalah suami, bukan istri. Oleh karena itu anda tidak punya tanggungan dosa apapun kalau misalnya dia murtad dan kembali ke agama asal.
Hanya saja kalau dia murtad, sementara dia masih jadi suami anda, maka status suami-istri otomatis batal dan anda berdua harus cerai. Suami murtad diberi waktu untuk kembali ke Islam selama masa iddah istri, dan kalau kembali ke Islam selama masa iddah, maka boleh rujuk tanpa akad nikah baru.
Kalau suami murtad setelah terjadi perceraian, maka tidak ada konsekuensi hukum apapun bagi istri yang muslimah. Justru itu menjadi keuntungan bagi si istri karena berhasil dijauhkan dari suami yang kurang baik. Dan ini pelajaran bagi si perempuan muslimah agar tidak asal milih suami. Cinta saja tidak cukup untuk menciptakan rumah tangga yang baik dan menyenangkan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
_____________________
MENIKAH DENGAN PRIA BERTATO
Assalamu’alaikum Ustadz/ Ustadzah.
Dalam waktu dekat saya akan melaksanakan pernikahan dengan seorang lelaki yang kita saling menyayangi, saling mencintai, kami punya tujuan membangun keluarga sakinah, mawadah, warohmah. Kedua keluarga kami juga sudah merestui hubungan kami.
Akan tetapi ada sesuatu yang mengganjal dihati saya, dan dari keluarga saya ada hal yang mereka tidak ketahui. Calon suami tersebut mempunyai tato ditubuhnya, dia sudah membuat tato tersebut sudah lama, jauh sebelum saya bertemu dengannya, dulu pemahaman agamanya menurut saya masih sedikit.
Alhamdulillah sekarang dia sudah bertaubat akan kesalahannya tersebut, dan dia sudah lebih menjadi lebih baik lagi serta tidak akan melakukan perbuatan itu lagi. Sekarang dia sudah belajar sedikit demi sedikit tentang agama Islam lebih dalam.
Yang saya tanyakan,
1. apakah nanti setelah saya menikah dan dia jadi suami saya apakah ibadah ibadah yang kami jalani diterima Allah SWT? Secara dia akan menjadi imam saya setelah saya menikah, dan dia yang akan menuntun saya untuk selalu dapat ridho-Nya. Karena setau saya orang yang membuat tato adalah dosa besar.
Kami sudah ada niatan untuk menghapus tato tersebut, tetapi butuh biaya yang sangat besar, sehingga belum bisa terlaksana karena kebutuhan hidup yang terus menerus dibutuhkan.
Mohon saran dari ustadz/ustadzah apa yang harus saya lakukan, supaya tidak ada yang mengganjal dari hati saya untuk menikah dengan calon suami saya.
Terimakasih, semoga amal ibadah ibadah kita diterima Allah SWT. Aamiin..
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
1. Tato adalah dosa. Namun kalau taubat nasuha, maka insyaAllah akan diterima taubatnya dan apabila demikian, maka dia tentu saja pantas untuk menjadi imam anda asal terus menambah wawasan keilmuan agamanya dan perilaku kesehariannya. Jangan sampai ketaatannya hanya sebagai tameng untuk mendapatkan anda dan kembali ke masa lalunya setelah anda sudah berada menjadi miliknya. Sekedar mengingatkan agar berhati-hati. Baca detail: Tato dalam Islam
Baca juga: Cara Memilih Jodoh