Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menyikapi Kerabat yang Suka Gosip

Menyikapi Kerabat yang Suka Gosip
MENYIKAPI KERABAT YANG SUKA GHIBAH

Pak ustad saya mau tanya apa solusinya untuk anggota keluarga yang sering membicarakan tentang anggota keluarganya yang lain. apakah seharusnya kita memutuskan tali persaudaraan saja apa kita gimana? Terima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENYIKAPI KERABAT YANG SUKA GHIBAH
  2. WAS-WAS NAJIS YANG SUDAH LAMA
  3. HARTA PENINGGALAN AYAH DIAMBIL MANTAN ISTRI YANG SUDAH DICERAI
  4. PAMAN MENUNTUT WARISAN BAPAK IBU KAMI YANG WAFAT
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Menghindari dosa (ghibah) dengan dosa yang lain (putus silaturahmi) bukanlah solusi.

Cara terbaik adalah mengikuti saran dari Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar hlm. 1/790 sebagai berikut:

اعلم أن الغيبة كما يحرم على المغتاب ذكرها، يحرم على السامع استماعها وإقرارها، فيجب على من سمع إنسانا يبتدئ بغيبة محرمة أن ينهاه إن لم يخف ضررا ظاهرا، فإن خافه وجب عليه الإنكار بقلبه ومفارقة ذلك المجلس إن تمكن من مفارقته، فإن قدر على الإنكار بلسانه أو على قطع الغيبة بكلام آخر لزمه ذلك، فإن لم يفعل عصى .. ومتى اضطر إلى المقام في ذلك المجلس الذي فيه الغيبة وعجز عن الإنكار أو أنكر فلم يقبل منه ولم يمكنه المفارقة بطريق حرم عليه الاستماع والإصغاء للغيبة، بل طريقه أن يذكر الله تعالى بلسانه وقلبه، أو بقلبه، أو يفكر في أمر آخر ليشتغل عن استماعها، ولا يضره بعد ذلك السماع من غير استماع وإصغاء في هذه الحالة المذكورة، فإن تمكن بعد ذلك من المفارقة وهم مستمرون في الغيبة ونحوها وجب عليه المفارقة

Artinya: Ghibah haram dilakukan oleh pelaku ghibah, dan haram mendengarkan ghibah dan mengakuinya. Maka wajib bagi pendengar ghibah yang haram untuk mencegahnya apabila tidak kuatir dapat membahayakan dirinya secara zhahir. Apabila takut, maka wajib baginya ingkar dalam hati dan meninggalkan majelis (tempat) tersebut apabila memungkinkan. Apabila mampu ingkar dengan lisannya atau dengan memotong ghibah dengan ucapan (topik) yang lain maka wajib melakukan hal itu. Apabila tidak melakukannya maka dia berdosa.

Apabila seseorang membutuhkan tinggal di tempat yang ada perilaku ghibah dan ia tidak mampu untuk ingkar atau kalau ingkar maka ia tidak diterima dan tidak memungkinkan untuk mufaroqoh (meninggalkan tempat) sama sekali, maka haram baginya mendengarkan ghibah dengan cara berdzikir pada Allah dengan lisan dan hatinya atau dengan hatinya saja atau berfikir tentang hal lain sehingga tidak sempat mendengarkan isi ghibah. Apabila demikian, maka tidak apa-apa mendengarkan ghibah tanpa benar-benar mendengarkan. Apabila setelah itu memungkinkan untuk meninggalkan tempat sedangkan mereka terus melakukan ghibah dan semacamnya maka wajib meninggalkan tempat (mufaraqah).

Baca detail: Ghibah dalam Islam

___________________


WAS-WAS NAJIS YANG SUDAH LAMA

Saya mau bertanya, misalkan kita melihat si A memegang najis ( noda haid ) . Lalu A tidak peduli dgn hal itu, dan malah memegang benda lain (HP) . Otomatis benda itu ikut najis.

Pertanyaan

1) saya mengalami hal tersebut tapi sudah lama sekali ( beberapa bulan yg lalu ) Apakah kita harus menganggap A najis selamanya ?

2) Apalagi misalkan kita beraktivitas dengan orang tersebut. Apakah saya harus mrnghindari kontak dengannya? Bagaimana cara menanggapinya?

3) Saya mengalami hal tersebut, tapi saya berpikir positif dgn A ( seperti si A ga najis , dia ga nyentuh najis/tangannya kering nodanya kering) , tetapi juga pikiran saya muncul lagi kalo si A menyentuh najis . Jadi ada 2 pemikiran seperti itu. Itu membuat saya bingung. Dan, saya harus bagaimana?

4) apakah menganggap orang najis itu dosa?? Dan apa yg harus saya perbuat.?

5) saya pernah bertanya pada teman saya, dan dia menjawab "tidak apa apa, bersih kok. Kamu ga boleh gitu" tetapi pikiran saya menolak itu. Dan itu membuat saya bingung. Apa yg harus saya lakukan?

6) baru kali ini dalam seumur hidup saya, mengalami hal seperti ini, saya takut terjadi hingga saya dewasa nanti. Apa penyebab dari hal tersebut?

Kan kita tidak boleh menyalahkan islam.

Tolong dijawab, terima kasih
Saya tidak mau seperti ini terus

Wassalam

JAWABAN

1. Najis itu baru menular ke benda lain apabila basah salah satu dari kedua benda itu atau keduanya. Najis itu hilang apabila tersiram air. Karena A pasti mandi setiap hari, maka otomatis najis itu hilang darinya.

2. Tidak perlu menghindari kontak dengannya. Seperti disebut di no.1, najis itu hilang apabila tersiram air saat mandi atau berwudhu.

3. Lihat poin 1: taruhlah A najis maka sekarang sudah pasti tidak najis karena najisnya sudah terkena air mandi. Kecuali kalau dia tidak pernah mandi.

4. Tidak boleh menganggap orang lain najis kecuali kalau kita melihat ada najis di badannya. Ragu-ragu terhadap kemungkinan adanya najis itu dianggap tidak ada dan statusnya kembali pada hukum asal seorang manusia yaitu suci. Berdasarkan kaidah fikih : "Keyakinan tidak hilang karena adanya keraguan." Yakin sifatnya fakta, sedang keraguan dasarnya asumsi, dalam hal ini maka fakta yang menang.

5. Sikap anda harus berdasarkan pada jawaban poin 4. Yakni, selagi tidak tampak najis di badan seseorang atau pada suatu benda, maka hukumnya adalah suci karena itu faktanya. Sedangkan asumsi anda tidak dianggap.

6. Penyebabnya adalah karena anda was-was soal najis. Dan was-was najis itu disebabkan karena kurang faham ilmu agama. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Baca juga:

- Hukum Cipratan Air Bekas Menyucikan Najis
- Shalat dalam Keadaan Najis
- Was was Najis Anjing Masa Lalu
- Was-was Najis Anjing dan Babi
- Hukum Percikan Najis Kencing
- Najis Anjing Selain Air Liur

___________________


HARTA PENINGGALAN AYAH DIAMBIL MANTAN ISTRI YANG SUDAH DICERAI

assalamualikum ayah saya meninggal tanggal 14 november 2014 adapun ahli warisnya:
1. Ibu saya tapi sudah cerai
2. Anak perempuan 1 orang 24 thn sudah menikah punya 1 anak perempuan
3. Anak laki laki 18 thn
bagaiman pembagiaan nya dan bagaimana hkumnya jika semua warisan terseut diambil oleh ibu saya yang sudah bercerai dengan ayah
Trimakasih wassalamualaikum

JAWABAN

Kalau ayah dan ibu dari almarhum (berarti kakek nenek anda dari ayah) sudah wafat, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak kandung yakni kedua anak (laki2 dan perempuan). Di mana anak2 laki2 mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya: jadikan harta warisan tersebut menjadi tiga; 2 bagian untuk anak lelaki dan 1 bagian untuk anak perempuan.

Istri yang dicerai sebelum suami wafat tak berhak mendapat warisan. Kalau dia menguasai warisan, maka kedua anak kandung bisa memintanya dengan baik-baik kalau menolak bisa menuntut ke pengadilan.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


PAMAN MENUNTUT WARISAN BAPAK IBU KAMI YANG WAFAT

Asaalamu'alaikum.. Saya ingin menanyakan soal pembagian harta warisan bapak dan ibu kami yang sudah meninggal yang dituntut oleh adik kandung ibu kami. Orang tua kami meninggalkan 3 anak perempuan yang sudah menikah, dan meninggalkan 8 cucu yang terdiri dari 5 cucu perempuan dan 3 cucu laki-laki. Bapak kami sudah lama meninggal, dan tidak lama ini ibu kami pun meninggal dunia. Sebelum ibu kami meninggal, 3 tahun yang lalu ibu kami telah memberi perhiasan, sawah dan rumah kepada kami yang dibagikan secara merata untuk kami bertiga.

Tidak beberapa lama ibu kami meninggal, adik dari ibu kami menuntut harta warisan atas ibu kami, dan adik ibu kami ini meminta atas perhiasan, sawah dan rumah yang telah diberi ibu kami 3 tahun yang lalu ke kami. Sedangkan harta yang belum dibagikan adalah uang yang ada di tabungan ibu kami. Dan di tabungan ibu kami, tidak seutuhnya uang ibu kami karena ada uang pensiun alm. Bapak kami.

Pertanyaannya :
1. Apakah pemberian ibu kami atas perhiasan, sawah dan rumah merupakan harta warisan ?
2. Apakah adik kandung ibu kami berhak atas pemberian perhiasan, sawah dan rumah yang telah diberi oleh ibu kami ?
3. Apakah adik kandung ibu kami berhak atas uang tabungan yang dimiliki almarhumah ibu kami ? Jika iya, berapa bagian adik ibu dapat ?

JAWABAN

1. Bukan harta warisan. Itu namanya hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam
2. Tidak berhak.
3. Iya, kalau memang ibu anda memiliki harta warisan maka adik kandungnya berhak mendapat warisan. Pembagian warisannya adalah sebagai berikut:
(a) 3 anak perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga)
(c) Sisa yang 1/3 (sepertiga) diberikan kepada adik kandung ibu anda.

Catatan:
- Bagian saudara kandung ibu anda adalah harta yang menjadi milik ibu anda 100%. Adapun harta yang menjadi peninggalan ayah, maka paman anda tidak mendapat bagian apapun.
- Pembagian warisan di atas apabila kakek dan nenek dari ibu sudah wafat. Apabila mereka masih hidup, maka mereka juga mendapat bagian masing-masing 1/6.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam