Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Musafir Jadi Imam dan Khatib Shalat Jumat

Musafir Jadi Imam dan Khatib Shalat Jumat
HUKUM MUSAFIR MENJADI IMAM DAN KHOTIB SHALAT JUMAT

Assalamualaikum Wrwb.Pak Ustad Saya Mau Tanya
1. Apakah Benar Yang Boleh Jadi Imam Dan Khotib Jumat Harus Ahli Jumat Di Masjd Tersebut, apa Keterangan Mengenai Hal Itu?
2. bagaimana Kalau Imam Dan Khotib Dari Daerah Lain Apakah Boleh.Terimakash Wsslm

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MUSAFIR MENJADI IMAM DAN KHOTIB SHALAT JUMAT
  2. HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH TIRI NON-MUSLIM
  3. HARTA WARIS UNTUK ANAK PEREMPUAN, ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
  4. PERNIKAHAN DENGAN KERABAT SENASAB
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tidak benar. Musafir boleh dan sah menjadi imam dan khatib shalat Jum'at. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk hlm. 4/250 menyatakan:

(فرع) ذكرنا أن الصحيح عندنا صحة صلاة الجمعة خلف المسافر ونقل الشيخ أبو حامد في كتاب الجمعة إجماع المسلمين عليه.

Artinya: Pendapat yang sahih dalam mazhab Syafi'i adalah sahnya shalat Jum'at di belakang musafir (artinya, ahli Jumat bermakmum pada musafir, musafir yang jadi imam). Abu Hamid Al-Ghazali menukil dalam Kitab Al-Jum'at atas ijmaknya ulama dalam soal ini.

Memang ada pendapat yang menyatakan bahwa musafir atau mukim yang tidak mustautin (tidak menetap selamanya) tidak sah menjadi imam atau khatib Jum'at. Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Hanbali (mazhabnya kalangan Wahabi Salafi ) lihat misalnya dalam kitab Al-Mughni 2/253 dan Kasyaf Al-Qina' 2/23. Namun, bahkan dalam mazhab Hanbali sendiri pendapat yang sahih adalah yang mengesahkan. Dalam kitab Tahdzib Al-Muqni' fi Ikhtishar Al-Syarh Al-Mumti' hlm. 1/423 dikatakan:

وأما العبد والمسافر، فالصحيح أنها تنعقد بهما، ويصح أن يكونا أئمة فيها وخطباء أيضاً هـ ونقل ابن قدامة في المغني عن مالك القول بصحة إمامة المسافر في الجمعة

Artinya: Adapun budak dan musafir maka menurut pendapat yang sahih (dalam mazhab Hanbali) sah dengan keduanya. Keduanya sah menjadi imam dan khotib Jum'at. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengutip pendapat Malik tentang sahnya imamnya musafir pada shalat Jum'at.

Baca juga: Shalat Jum'at dan Hukum-hukumnya
___________________


HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH TIRI NON-MUSLIM

Assalamuallaikum Wr. Wb..

Selamat siang, saya ingin menanyakan perihal masalah harta warisan..

Pertama2, saya mempunyai ibu yang telah bercerai dengan ayah saya ketika saya masih kecil. Kemudian ibu saya menikah kembali dengan non muslim dan mempunyai anak laki-laki 1 (satu) orang. Jadi anak dari Ibu saya yaitu, Kakak saya anak pertama seorang perempuan (se-bapak dan se-ibu) lalu saya anak kedua seorang laki2 dan terakhir adik saya laki2 yang se-ibu tetapi beda ayah.

Selanjutnya ayah tiri saya meninggal di tahun 2012 meninggalkan harta peninggalan berupa rumah (seharga Rp. 250 juta) dan deposito di bank sebesar Rp. 200 juta). Kemudian di tahun 2015, ibu kami meninggal dunia dengan meninggalkan semua itu tanpa ada wasiat.

1. Saya ingin menanyakan bagaimanakah pembagian peninggalan tersebut, apakah kakak saya dan saya yang anak tiri berhak mendapat harta peninggalan atau tidak berhak..? Kalau memang berhak, bagaimanakah cara perhitungannya..?

Kakak saya sudah berkeluarga dan mempunyai 2 (dua) anak perempuan, saya sudah berkeluarga dan mempunyai 2 (dua) anak laki2 dan perempuan, sedangkan adik saya belum berkeluarga (kami semua beragama Islam)..

Atas kesediaan waktu untuk membaca pertanyaan seputar warisan yang telah saya sampaikan saya ucapkan terima kasih dan atas perkenannya untuk menjawab pertanyaan ini saya kembali menghaturkan terima kasih.

Wa'asalamuallaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Anda dan kakak anda tidak bisa mendapatkan warisan dari harta peninggalan ayah tiri. Anda hanya berhak mendapat warisan dari harta peninggalan ibu kandung anda. Adapun pembagian warisan dari peninggalan ibu kandung adalah sebagai berikut:
(a) ayah dan ibu (kakek / nenek anda) kalau masih hidup mendapat 1/6
(b) Kalau kakek nenek dari ibu anda tidak ada, maka seluruh harta peninggalan ibu dibagikan kepada seluruh anak kandung (tiga orang) di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan (QS An-Nisa' 4:11). Caranya, jadikan harta tersebut menjadi 5 bagian. Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2, sedang 1 anak perempuan mendapat 1 bagian.

CATATAN: Kalau secara hukum waris Islam, adik seibu anda tidak berhak mendapat warisan dari harta ayahnya karena ayahnya non-muslim. Kalau dia ingin mendapatkan warisan, maka itu harus melalui sistem warisan perdata.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


HARTA WARIS UNTUK ANAK PEREMPUAN, ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamualaikum wr.wb.

Ustad ada yang ingin saya tanyakan mengenai hak warisan menurut hukum islam.

Saya 4 bersaudara, 3 perempuan 1 laki-laki. Tahun 1997 adik saya yang laki-laki kredit rumah dengan uang muka menjual rumah orang tua yang dijawa. Tahun 2003 adik saya melunasi rumah tersebut dan mendapatkan sertifikat hak milik. Adik saya tinggal bersama kedua orang tua. Tahun 2002 ayah meninggal dunia. Agustus 2006 adik saya menikah, februari 2007 adik laki-laki saya meninggal. Istrinya mengandung anak perempuan yang sekarang berumur 8 thn.

- Ini harta adik saya yang laki-laki ustadz.
- Ibu sudah meninggal april 2015
- Kakak saya perempuan (Anak pertama), Saya perempuan (Anak Ke2), Adik saya perempuan (Anak Ke3), Adik saya laki-laki (Anak Ke4).

Harta yang ditinggalkan adik saya laki-laki, rumah senilai 100 jt (Rumah tersebut sudah lunas sebelum dia menikah dengan istrinya). Adik saya laki-laki baru berumah tangga sekitar 6 bulan lalu dia meninggal karena sakit.

Yang ingin saya tanyakan :
1. Berapa bagian dari anak adik laki-laki saya (anaknya perempuan cuma 1)
2. Berapa bagian dari istrinya (sekarang istrinya sudah menikah dari 5 thn yang lalu).
3. Berapa bagian dari saudara sekandung (3 perempuan).

Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Pembagian warisan dalam kasus di atas adalah sebagai berikut:
(a) Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(b) Ibu mendapat bagian 1/6 (seperenam) = 4/24 (ibu dapat bagian karena dia masih hidup saat adik anda wafat).
(c) Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) = 12/24
(d) Sisanya yang 5/24 diberikan kepada ketiga saudara perempuan kandung. Selain itu, para saudara kandung perempuan mendapat warisan dari harta warisan yang didapat oleh ibu.

Catatan: Perlu juga dilihat apakah harta orang tua yang dijadikan modal awal untuk kredit rumah itu dihibahkan oleh orang tua atau tidak? Kalau dihibahkan, maka berarti rumah itu harta almarhum saudara anda 100%. Tapi kalau berupa pinjaman, maka berarti ada harta warisan almarhum orang tua anda yang harus diambil lebih dulu dari harta berupa rumah itu sebelum harta almarhum adik anda dibagikan kepada ahli waris.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


PERNIKAHAN DENGAN KERABAT SENASAB

Assalamualaikum..
Saya mau curhat sekaligus bertanya tentang masalah dalam pernikahan.

Saya seorang wanita. Kan begini, saya sedang menjalin ikatan dengan tetangga saya. Ketika kami ingin serius membina hubungan (menikah) ternyata tanpa kita ketahui kami masih mempunyai hubungan nasab.

Kata orangtua kita namanya turun 3 (adat Jawa). Sedangkan kami sudah sama-sama saling mencintai. Berat hati jika harus berpisah begitu saja. Mengingat kami telah lama menjalin hubungan dan sudah sama-sama merasa ingin serius dan sudah merasakan nyaman. Pertanyaannya :
1. Bagaimanakah hal demikian dalam perspektif Islam. Apakah boleh kami melakuan pernikahan? Dan bagaimanakah hukumnya?
2. Bukankah wanita itu adalah anak ayah (karena ayah adalah wali) saya mendapat keturunan turun tiga ini dari ibu. Sedangan ayah dan ibu saya telah berpisah (cerai) tapi saya tinggal dengan ibu saya.
3. Bukankah dia sudah bukan mahram bagi saya?
4. Jika hal itu tidak bertentangan dengan agama lalu bagaimana caranya saya memberitahu kepada orangtua agar merestui hubungan kita.
5. Pendekatan yang bagaimana yang harus saya lakukan terhadap calon mertua saya tersebut.

Mohon penjelasannya. Sekian. Wassalamualaikum Wr. Wb. Terimakasih...

JAWABAN

1. Pernikahan senasab atau dengan kerabat itu dibolehkan dalam Islam kecuali dengan kerabat dekat yang tingkat mahram (Indonesia: muhrim). Kerabat yang mahram adalah saudara kandung, anak saudara kandung (keponakan), bibi kandung (saudara kandungnya ayah / ibu). Adapun sepupu, mindoan dan ping telu adalah kerabat yang bukan mahram, maka boleh menikah dengan mereka. Baca detail: Mahram dalam Islam

2. Sama saja kerabat dari ayah atau ibu asal statusnya bukan mahram maka boleh menikah.

3. Iya bukan mahram makanya boleh. Yang tidak boleh itu menurut tradisi Jawa di mana menikah dengan misanan (sepupu) dan ping telu itu tabu alias pantangan.

4. Caranya mintalah tolong pada tokoh agama baik perempuan atau laki-laki untuk meyakinkan ayah bahwa hal itu dibolehkan menurut agama.

5. Pendekatan yang baik adalah yang secara tidak langsung yakni bagaimana supaya calon mertua jadi simpati dan suka pada anda. Hal ini bisa dilakukan dengan cara: (a) menampakkan sikap sopan santun; (b) menunjukkan perilaku agamis misalnya rajin shalat, suka mengaji; (c) tidak bergaul dengan sembarang orang terutama lawan jenis. Untuk perilaku sopan santun yang sesuai etika sosial, tanyakan pada orang tua di sekitar anda. Untuk perilaku agamis tanyakan pada ustadz yang anda kenal. Baca detail: Pernikahan Islam

Baca juga: Perilaku Akhlak Mulia

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam