Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Perkawinan Wanita yang Dihipnotis

Hukum Perkawinan Wanita yang Dihipnotis
HUKUM MENGHIPNOTIS WANITA SUPAYA MAU DINIKAH

Assalaamualaikum...

Ustadz... Beberapa bulan yang lalu saya kenal dengan seorang gadis. Sebelum saya kenal dengan dia, anaknya ga sholat, sering nongkrong malam dengan cowok yang bukan muhrimnya, tak pakai jilbab, dan sering maksiat lainnya. Namun sejak dia kenal dengan saya, Alhamdulillah ada perubahan yang signifikan, dia udah mau sholat, mau menutup aurat, tidak bergaul dengan yang bukan muhrimnya dan tidak pernah pulang malam.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MENGHIPNOTIS WANITA SUPAYA MAU DINIKAH
  2. TATA CARA TA'ARUF MENCARI JODOH
  3. MEMBATALKAN PUASA SUNNAH UNTUK HUBUNGAN INTIM DENGAN ISTRI
  4. ADAT JAWA: DILARANG NIKAH KARENA TANAH BERSEBELAHAN
  5. BEKERJA DI TOKO PENJUAL ROKOK
  6. "LEBIH BAIK CERAI", APAKAH JATUH TALAK?
  7. HARTA SUAMI YANG BERCERAI
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Hingga akhirnya saya putuskan untuk melamarnya. Namun dia tidak mau karena saya sudah menikah. Dia mau saya nikahi jika istri pertama saya, saya ceraikan dulu. Saya tidak mau karna saya takut dosa.

Akhirnya hubungan kami agak jauh. Saya lihat dia mulai kambuh lagi maksiatnya seperti pulang malam, sering meningalkan sholat, dll. Saya takut bila saya semakin jauh dengan dia maka dia akan semakin dalam lagi maksiatnya. Dia butuh bimbingan agama sedangkan disekitarnya tidak ada yang membimbingnya. Keluarganya pun tak memperdulikannya. Ya begitulah orang kota.

Akhirnya saya memutuskan mau menghipnotis dia agar bisa menerima saya meski saya sudah beristri. Saya mau jelaskan kepadanya dalam hipnotis nanti bahwa poligami itu boleh asal adil bahkan Nabi pun poligami. Saya akan jelaskan sesuai yang disyariatkan Islam dalam keadaan dia terhipnotis.

Pertanyaan saya adalah,
1. apakah pernikahan saya nanti Syah atau batal Ustadz? Pada dasarnya dia memang sudah cinta sama saya. Jadi saya tidak menghipnotis dia agar mencintai saya, tapi saya menghipnotis dia agar mau saya poligami agar mau menerima hukum poligami.

Mohon penjelasannya... Syukron....


JAWABAN

1. Dalam kasus di atas yang terpenting adalah apakah saat terjadi akad nikah si perempuan dalam keadaan terhipnotis atau tidak. Orang yang dalam keadaan terhipnotis itu sama dengan dalam keadaan gila dalam arti sama-sama tidak sadar secara penuh. Apabila persetujuan dan akad nikah dilakukan saat terhipnotis maka hukumnya tidak sah. Pernikahan baru sah apabila persetujuannya untuk menikah diberikan saat ia sudah sepenuhnya sadar dan tidak terpengaruh oleh hipnotis. Najib Al-Muti'i dalam Takmilah Al-Majmuk Syarah Muhadzab menyatakan tentang nikahnya orang gila:

فإن كان المجنون بالغا نظرت، فان كان يجن ويفيق، لم يجز للولي تزويجه؛ لأن له حالة يمكن استئذانه فيها وهى حال إفاقته، وإن لم يكن له حال الإفاقة،.

Artinya: Apabila orang gila itu sudah akil baligh maka dirinci: apabila terkadang gila kadang sembuh, maka tidak boleh bagi wali menikahkannya karena dia memiliki kondisi yang bisa diminta izinnya yakni keadaan saat ia sembuh....

Baca detail: Pernikahan Islam
___________________


TATA CARA TA'ARUF MENCARI JODOH

Assalamu'alaikum WR WB

Saya seorang gadis berumur 23 tahun. Ingin menanyakan masalah jodoh. Sejak saya SMP sampai saat ini saya sudah melakukan hubungan pacaran berkali - kali yang saya pun sadar itu adalah sebuah kesalahan dan dosa dalam agama islam.

Saya pun sebenarnya sudah mencoba untuk memperbaiki diri saya dengan cara meminta ta'aruf kepada Pria yang datang ke kehidupan saya. Tapi ternyata setelah saya menjalani hubungan dengan Pria ini, dia memutuskan untuk hanya berteman dengan saya.

Pertanyaan saya,

1. bagaimana sikap yang harus saya ambil untuk hubungan saya dengan Pria yang memutuskan hubungan dengan saya ini?

2. Lalu bagaimana caranya agar saya mendapatkan Pria yang bisa menjadi Imam untuk keluarga saya nantinya?

Mohon jawabannya,,
Terima Kasih

Wassalamu'alaikum WR WB

JAWABAN

1. Perempuan dan laki-laki hanya boleh ta'aruf untuk tujuan menikah itu bukan dalam artian boleh bergaul terus menerus tapi terbatas pada bertemu sekali atau dua kali untuk menentukan tertarik tidaknya secara fisik. Apabila tidak saling tertarik, maka pertemuan tersebut harus dihentikan. Begitu juga dalam kasus anda hubungan tidak boleh lagi diteruskan.

2. Meminta bantuan mediator. Cari mediator yang baik dan religius. Karena, hanya orang baik yang punya teman baik. Perlu diketahui, bahwa mencari jodoh itu bukan hanya melibatkan kedua calon pasangan tapi juga orang tua kedua calon pasangan.

Baca juga: Cara Mencari Jodoh

___________________


MEMBATALKAN PUASA SUNNAH UNTUK HUBUNGAN INTIM DENGAN ISTRI

assalamu'alaikum ....
ustadz saya mau tanya, saat saya puasa sunnah sedang istri minta nafkah batin dipagi hari...

1. pertanyaan saya bagaimana hukumnya jika saya membatalkan puasa untuk melayani istri, sebagai orang awam saya bingung saya puasa ibadah dan memberi nafkah batin istri juga ibadah. mohon penjelasannya
wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Boleh, tidak apa-apa. Membatalkan puasa sunnah dibolehkan karena ada kebutuhan yang tidak bisa ditunda yaitu memenuhi permintaan istri untuk hubungan intim. Yang tidak boleh apabila membatalkan puasa wajib di bulan Ramadhan, maka hukumnya haram.
Namun demikian, anda disunnahkan untuk mengqadha puasa sunnah yang dibatalkan itu. Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 1/897 menyatakan:

إتمام صوم التطوع بعد الشروع فيه وقضاؤه إذا أفسده مسنون عند الشافعية والحنابلة

Artinya: Menyempurnakan puasa sunnah setelah melaksanakannya dan mengqadha apabila membatalkannya adalah sunnah menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali.

Baca juga: Puasa Ramadhan

___________________


ADAT JAWA: DILARANG NIKAH KARENA TANAH BERSEBELAHAN

saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan seorang pria ,tetapi orang tua dia memiliki tanah yang bersebelahan dengan orangtua saya, kata sesepuh di desa saya tidak di bolehkan menikah jika kita memiliki tanah yang masih tersambung, sementara dari pihak orang tua pacar saya tidak percaya dengan hal seperti itu,

1. jadi apa di bolehkan jika saya tetap menjalani hubungan ini bahkan jika nanti sampai ke tahap yang lebih serius(pernikahan)

JAWABAN

1. Menjalani hubugan pacaran hukumnya haram. Adapun melangsungkan pernikahan hukumnya boleh dan sunnah. Sedangkan percaya pada adat Jawa seperti itu sama dengan percaya ramalan hukumnya haram. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan

___________________


BEKERJA DI TOKO PENJUAL ROKOK

Assalamualaikum...
Saya bekerja di sebuah minimarket. Saya mau tanya ustadz,

1. bagaimana hukumnya bekerja di sebuah minimarket yang menjual rokok? Padahal banyak dalil-dalil yang mengharamkan tentang rokok.
Terimakasih atas jawabannya,
Wassalamualaikum...

JAWABAN

1. Hukum asal dari rokok adalah boleh atau makruh. Kecuali yang memang terkena penyakit yang kalau merokok akan membahayakan jiwanya atau menambah berat sakitnya maka haram. Oleh karena itu, menjual rokok juga boleh. Adapun pendapat yang mengharamkan adalah pendapat sebagian kecil ulama terutama kalangan Wahabi . Baca detail: Hukum Rokok dalam Islam

___________________


"LEBIH BAIK CERAI", APAKAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum ,, ustad aku mau tanya ni seputar rumah tangga ku ,,

1. apa hukum nya apabila suami telah mengucapkan "Lebih baik cerai sekalian" apakah itu sudah termasuk jatuh talak ?? Beliau sudah 2 x mengatakan seperti itu dengan masalah yang sama , saya tidak menolak untuk berhubungan karna saya terlalu cape dengan pekerjaan saya dan di situasi yg tidak memungkinkan ,

JAWABAN

1. Ucapan "Lebih baik cerai sekalian" tidak dikatakan sebagai ucapan cerai karena bukan pernyataan cerai yang menunjukkan waktu sekarang tapi perkataan mengajak cerai yang berkonotasi pada waktu yang akan datang. Itu seperti ucapan "Kalau gitu terus kamu akan aku cerai." Dalam Islam ucapan cerai yang menunjukkan waktu yang akan datang (future tense; zaman mustaqbal) tidak jatuh cerai. Baca detail: Cerai di Masa Datang tidak jatuh talak

___________________


HARTA SUAMI YANG BERCERAI

Assalamu'alaikum..
Saya mau bertanya sekitar tahun 2010 ayah saya menjual warisan dari orang tua nya untuk keperluan keluarga dan untuk perbaikan rumah. Saat ini orang tua saya terancam bercerai karena suatu hal.

1. Kira2 apakah ayah saya berhak menuntut rumah yang sekarang ini masih beratas nama ibu saya ya pak?? Mohon saran nya.
Terimakasih wassalamu'alaikum...

JAWABAN

1. Kalau secara legalitas formal, artinya kalau dibawa ke pengadilan, maka rumah itu menjadi hak milik ibu anda karena sudah atas nama ibu. Tapi secara faktual, ayah anda masih punya hak atas rumah itu karena ada sebagian hartanya ada di situ. Oleh karena itu, sebaiknya dinegosiasikan pada ibu supaya mau memberikan hak ayah sesuai dengan saham ayah dalam pembangunan rumah tersebut. Ingatkan pada ibu, bahwa tanpa mengakui hak ayah itu sama saja dengan mencuri dan mengambil hak orang lain dan itu hukumnya haram. Baca: Dosa Besar dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam